Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_pendirian_partai_politik

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 13:04]
superadmin
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 15:42]
superadmin
Baris 9: Baris 9:
   * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut :   * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut :
  
-{{ :​laman_parpol.png?​nolink |}}+{{ :​laman_parpol.png?​nolink&​800 ​|}}
  
 Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu: Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu:
Baris 127: Baris 127:
   * Nomor KTP/NIK   * Nomor KTP/NIK
  
 +Jika sudah diinput lalu klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman Pernyataan Tingkat provinsi
  
 +{{ :​laman_pernyataan_prov_parpol.png?​nolink |}}
  
 +Pernyataan Tingkat Kabupaten
  
 +{{ :​laman_pernyataan_kabb_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pernyataan Tingkat Kecamatan
 +
 +{{ :​laman_pernyataan_kec_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +jika sudah klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman Pratinjau Partai untuk memastikan data yang sudah diinput sudah benar.
 +
 +{{ :​pratinjau_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +jika sudah yakin klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman dokumen persyaratan
 +
 +{{ :​dok_persyaratan_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Dokumen Persyaratan Pendirian Partai Politik adalah :
 +  * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik
 +  * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik
 +  * Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/​kota,​ dan tingkat kecamatan
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/​kota
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik
 +  * Surat Keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat daerah provinsi, daerah kabupaten/​kota,​ dan kecamatan dari kelurahan/​desa atau nama lain yang sejenis
 +  * Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi
 +  * Surat Pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan
 +  * Fotokopi rekening atas nama Partai Politik.
 +
 +jika sudah klik {{:​tombol_kirimpermohonan_parpol.png?​nolink&​100|}} maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
 +{{ :​popup_kirimpermohonan_parpol.png?​nolink&​300 |}}
 +
 +----
 +
 +Pada Halaman Transaksi ​
 +{{ :​transaksi_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pesan
 +{{ :​pesan_transaksi_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Halaman Transaksi Selesai
 +{{ :​transaksi_selesai_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +klik {{:​tombol_suratkeputusan_parpol.png?​nolink&​100|}}untuk menampilkan Surat Keputusan yang telah ditantangani
lihat_pendirian_partai_politik.txt ยท Terakhir diubah: 2022/01/07 15:42 oleh superadmin