Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_pendirian_partai_politik

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi terakhir Both sides next revision
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 13:04]
superadmin
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 14:38]
superadmin
Baris 9: Baris 9:
   * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut :   * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut :
  
-{{ :​laman_parpol.png?​nolink |}}+{{ :​laman_parpol.png?​nolink&​800 ​|}}
  
 Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu: Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu:
Baris 127: Baris 127:
   * Nomor KTP/NIK   * Nomor KTP/NIK
  
 +Jika sudah diinput lalu klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman Pernyataan Tingkat provinsi
  
 +{{ :​laman_pernyataan_prov_parpol.png?​nolink |}}
  
 +Pernyataan Tingkat Kabupaten
  
 +{{ :​laman_pernyataan_kabb_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pernyataan Tingkat Kecamatan
 +
 +{{ :​laman_pernyataan_kec_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +jika sudah klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman Pratinjau Partai untuk memastikan data yang sudah diinput sudah benar.
 +
 +{{ :​pratinjau_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +jika sudah yakin klik {{:​tombol_selanjutnya_parpol.png?​nolink&​100|}},​ maka akan tampil halaman dokumen persyaratan
 +
 +{{ :​dok_persyaratan_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Dokumen Persyaratan Pendirian Partai Politik adalah :
 +  * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik
 +  * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik
 +  * Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/​kota,​ dan tingkat kecamatan
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/​kota
 +  * Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik
 +  * Surat Keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat daerah provinsi, daerah kabupaten/​kota,​ dan kecamatan dari kelurahan/​desa atau nama lain yang sejenis
 +  * Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi
 +  * Surat Pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan
 +  * Fotokopi rekening atas nama Partai Politik.
 +
 +jika sudah klik {{:​tombol_kirimpermohonan_parpol.png?​nolink&​100|}} maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
 +{{ :​popup_kirimpermohonan_parpol.png?​nolink&​300 |}}
 +
 +----
 +
 +Pada Halaman Transaksi ​
 +{{ :​transaksi_pendirian_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pesan
 +{{ :​pesan_transaksi_parpol.png?​nolink |}}
lihat_pendirian_partai_politik.txt ยท Terakhir diubah: 2022/01/07 15:42 oleh superadmin