Ini adalah dokumen versi lama!
Permohonan Perubahan Nama Notaris digunakan untuk notaris yang ingin melakukan perubahan nama berikut langkah - langkah melakukan perubahan nama notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
Untuk Permohonan Perubahan data Notaris diantaranya :
Notaris bisa memilih perubahan data yang diinginkan. Jika Notaris ingin menginginkan merubah data Notaris bisa di cheklist semua perubahan data.
a.Klik tombol kembali maka akan kembali ke halaman sebelumnya.
b.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan permohonan dan akan masuk ke halaman selanjutnya
Dalam Perubahan Nama Notaris terdapat fitur atau kolom yang diantaranya :
Jika klik 3 kolom checklist persyaratan maka akan muncul pesan seperti berikut:
a.Klik tombol kembali maka akan kembali ke halaman sebelumnya.
b.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan permohonan dan akan masuk ke halaman selanjutnya.
Muncul halaman surat permohonan perubahan nama dan cheklist untuk menyetujui pernyataannya. Jika tidak checklist maka akan keluar notifikasi seperti :
a.Klik tombol kembali maka akan kembali ke halaman sebelumnya.
b.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan permohonan dan akan masuk ke halaman selanjutnya.
Tampil Review Permohonan Perubahan Nama dan checklist untuk menyetujui pernyataaannya. Jika tidak checklist maka akan keluar notifikasi seperti :
a.Klik tombol kembali maka akan kembali ke halaman sebelumnya.
b.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan permohonan dan selesai permohonan perubahan nama notaris. Sebelum submit akan keluar notifikasi seperti :
Setelah melakukan permohonan maka permohonan akan masuk pada riwayat permohonan seperti berikut:
Setelah permohonan selesai notaris melakukan :
a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan membawa bukti tagihan ke Bank Persepsi
b. Pengiriman dokuman pendukung persyaratan perubahan nama notaris yang diantaranya :
Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
c. Kemudian setelah mengirimkan dokumen notaris Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.