Daftar isi

Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan dengan warga negara Asing. Berikut adalah proses permohonan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia.

A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN

Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.

Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:

Untuk dapat melakukan permohonan Tetap Sebagai Warga Negara Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:

B. AKTIVASI AKUN

Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:

C. PERMOHONAN PERNYATAAN

Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.

Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.

Berikut langkah-langkah Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.

1. Pengisian Data Pemohon

Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu.

Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:

2. Pengisian Data Suami/Istri Pemohon

Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia:

= Data Suami/Istri =

  1. Nama Suami/Istri : Masukkan nama suami/istri (wajib isi)
  2. Tempat Lahir Suami/Istri : Masukkan tempat lahir suami/istri (wajib isi)
  3. Tanggal Lahir Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
  4. Status Perkawinan Suami/Istri : Default Kawin (wajib isi)
  5. Kewarganegaraan Suami/Istri : Pilih kewarganegaraan (wajib isi)
  6. Alamat Email Suami/Istri : Masukkan alamat email
  7. No. Hp Suami/Istri : Masukkan no. Hp (wajib isi)
  8. Alamat Tinggal Suami/Istri : Masukkan alamat tinggal (wajib isi)

3. Upload Persyaratan Permohonan

Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen. Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:

D. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI

Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara. Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa: Pesan Disetujui Berikut isi pesan permohonan disetujui: Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.