Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Untuk dapat melakukan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, seperti pada gambar berikut.
login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini. Pilih Menu Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan akan tampil halaman Alasan Permohonan seperti gambar berikut.
Pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terdapat 2 Alasan Permohonan yaitu Karena Perkawinan dan Kemauan Sendiri. Masing-masing alasan tersebut berbeda form permohonan. Berikut langkah-langkah Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemohon yang ingin melakukan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Alasan Permohonan Karena Perkawinan dapat meng-klik menu maka akan tampil menu permohonan, berikut penjelasannya.
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
A. Isi form Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari:
B. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
C. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
D. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
E. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
F. Klik tombol untuk mengunduh surat pernyataan.
G. Klik checkbox jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol , maka akan muncul peringatan sebagai berikut:
H. Klik tombol untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
I. Klik tombol pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
J. Klik tombol untuk masuk pada halaman berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen.
Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
A. Klik tombol untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol pada file yang terupload.
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
E. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
Pemohon yang ingin melakukan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Alasan Permohonan Kemauan Sendiri dapat meng-klik menu maka akan tampil menu permohonan, berikut penjelasannya.
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
A. Isi form Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari:
B. Klik tombol maka akan tampil disclaimer seperti pada gambar berikut:
C. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
D. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
Langkah selanjutnya adalah pengisian data Orang Tua/Wali pemohon. Berikut merupakan form Data Orang Tua/Wali pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
A. Isi form Data Orang Tua/Wali pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
E. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
F. Klik tombol untuk mengunduh surat pernyataan.
G. Klik checkbox jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol , maka akan muncul peringatan sebagai berikut:
H. Klik tombol untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
I. Klik tombol pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
J. Klik tombol untuk masuk pada halaman berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen.
Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
A. Klik tombol untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol pada file yang terupload.
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
Pembayaran PNBP dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Pembayaran Dalam Negeri dan Pembayaran Luar Negeri, berikut penjelasannya:
Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol , maka akan tampil disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
F. Klik tombol untuk mengunduh bukti pemesanan nomor transaksi.
G. Klik tombol untuk kembali pada halaman beranda dan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
H. Klik tombol untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan tampil gambar seperti berikut.
J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
K. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol .
L. Berikut merupakan notifikasi bahwa Permohonan Selesai dan Telah Berhasil dilakukan.
M. Pemohon juga mendapatkan pesan permohonan selesai yang berisikan pemberitahuan untuk pemohon mengirimkan dokumen persyaratan berbentuk fisik ke Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU.
Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol , maka akan tampil disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
F. Klik tombol untuk mengunduh bukti pemesanan nomor transaksi.
G. Klik tombol untuk kembali pada halaman beranda dan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
H. Klik tombol untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan tampil gambar seperti berikut.
J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
K. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol .
L. Berikut merupakan notifikasi bahwa Permohonan Selesai dan Telah Berhasil dilakukan.
M. Pemohon juga mendapatkan pesan permohonan selesai yang berisikan pemberitahuan untuk pemohon mengirimkan dokumen persyaratan berbentuk fisik ke Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU.
Pemohon yang sudah selesai melakukan permohonan diwajibkan untuk membayarkan tagihannya, dan jika tagihannya sudah dibayarkan maka akan masuk pesan pembayaran selesai, berikut tampilan isi pesan pembayaran selesai.
Pemohon yang sudah melakukan tagihan PNBP nya di Bank Persepsi, maka di aplikasi akan berubah status pembayarannya dari merah ke hijau seperti gambar berikut.
Ketika warna status pembayaran sudah berubah menjadi warna hijau, maka tampil tombol . Klik tombol tersebut untuk unggah bukti pembayaran yang sudah dibayarkan. Berikut tampilan unggah bukti pembayaran.
Kemudian pemohon klik icon Kamera untuk upload bukti pembayaran. File yang di upload bisa berupa .JPG, .JPEG, .PNG, .PDF. Jika pemohon sudah memilih file yang di upload, maka akan tampil nama file yang di upload seperti gambar berikut.
Jika sudah pilih file bukti pembayarannya, klik tombol untuk upload file yang sudah dipilih. Maka akan tampil ke halaman Dashboard Permohonan sebagai berikut.
Pemohon yang ingin melihat bukti pembayaran tersebut dapat klik dan akan tampil bukti pembayaran tersebut berbentuk pop-up seperti gambar berikut. Pemohon dapat klik tombol untuk menutup pop-up bukti pembayaran atau dapat klik tombol dipojok kanan atas.
Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa:
Pesan Disetujui
Berikut isi pesan permohonan disetujui:
Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.
Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keterangan Kehilangan dengan meng-klik tombol . Surat Keterangan Kehilangan ada 3, yaitu:
Berikut adalah 3 Surat Keterangan Kehilangan.
1. Surat Keterangan Kehilangan (Kemauan Sendiri)
2. Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Suami)
3. Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Istri)