Peleburan Perseroan Terbatas
Menu Peleburan digunakan oleh Notaris untuk melakukan peleburan terhadap 2 (dua) PT (Perseroan Terbatas) atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru.
Nama dianggap sudah digunakan setelah keluar SK, namun nama untuk sementara tidak dapat digunakan pihak lain saat transaksi masuk ke dalam daftar tranasaksi (maksimum selama masa pratinjau 7 hari)
Untuk melakukan akses Peleburan Perseroan Terbatas, pemohon notaris setelah login dapat mengakses dengan cara klik menu Perseroan Terbatas –> Peleburan seperti ditunjukan pada gambar berikut ini:
1. Pembayaran Voucher PNBP
Ceklis disclaimer dan klik tombol
. Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini
Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan pada point
Pembayaran Nomor Voucher.
catatan:
-
Jika pemohon mengisikan nomor voucher Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan, maka akan dilanjutkan ke tahapan pengecekan nama perseroan sebagai berikut:
2.1 Pengecekan Nama Baru untuk Peleburan
Cheklist disclaimer/pernyataan pada kolom kuning (wajib di checklist)
Data Notaris (nama, telepon dan email) sebagai pemohon otomatis terisi sesuai dengan notaris login.
Klik Tombol
jika ingin melakukan pengecekan dari awal.
Klik tombol
maka akan keluar allert Pratinjau nama yang akan digunakan.
Klik tombol
akan tampil ke halaman awal transaksi peleburan.
-
3. Pemilihan Perseroan yang melebur
3.1 Pemilihan Perseroan yang melebur
Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
Klik tombol
Ceklis disclaimer
Lalu klik tombol
maka akan muncul popup perhatian!!!
Klik tombol
maka akan tampil halaman
Permohonan Peleburan untuk Pengisian data RUPS
3.2 Penggunaan Nama dari Perseroan yang melebur
Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
Klik tombol
pilih salah satu nama dari daftar nama perseroan yang melebur
Ceklis disclaimer
Lalu klik tombol
maka akan muncul popup perhatian!!!
Klik tombol
maka akan tampil halaman
Permohonan Peleburan untuk Pengisian data RUPS
4. RUPS dan Surat Kabar
Isikan Tanggal RUPS
Isikan Pengumuman Surat Kabar
Ceklis Persyaratan Utama
Ceklis disclaimer
Lalu klik tombol
maka akan muncul popup perhatian!!!
Klik tombol
maka akan tampil popup disclaimer seperti dibawah ini
Kemudian ceklis pernyataan pada popup disclaimer tersebut dan klik tombol
Dalam form tersebut terdapat beberapa fitur diantaranya :
a. Data Perseroan
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol
.
Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul
field tahun seperti berikut
b. Kedudukan Perseroan
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
Masukkan alamat perseroan
Masukkan RT
Masukkan RW
Pilih Provinsi :
Pilih Kabupaten/Kota :
Pilih Kecamatan :
Pilih Kelurahan/desa :
Masukkan Kode Pos
Masukkan Nomor Telepon perseroan
Masukkan email
Pilih Tahun Buku
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol
Maka akan muncul pop up seperti berikut:
d. Akta Notaris
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
No Akta
Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)
Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol
Klik tombol
untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru.
e. Modal Dasar
Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. Klasifikasi Saham terdiri dari :
2. Total Modal
3. Modal Dasar Currency
4. Harga Perlembar
5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal dasar.
f. Modal Ditempatkan
Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. Klasifikasi Saham
2. Harga Perlembar
3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan
4. Lembar Saham
5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.
g. Modal Disetor
Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :
Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.
h. Pengurus dan Pemegang Saham
Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol
. Maka akan muncul
form seperti dibawah ini :
1). Warga Negara Indonesia
Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. PERORANGAN
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
2. BADAN HUKUM
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Nomor SK : Masukkan Nomor SK
Pilih Tanggal SK
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
3. MASYARAKAT
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (Disable)
NIK : (Disable)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir
Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (Disable)
NIK : (Disable)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : (Disable)
Tanggal Lahir : (Disable)
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
5. PEMERINTAH
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : (Disable)
Tanggal Lahir : (Disable)
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.
2). Warga Negara Asing
Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. PERORANGAN
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
Pasport : Masukkan Pasport
KITAS : Masukkan KITAS
Pilih Negara Asal
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
2. BADAN HUKUM
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Nomor SK : Masukkan Nomor SK
Pilih Tanggal SK
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
Email : Masukkan email
Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.
i. Pemilik Manfaat
Untuk mengisi data Pemilik Manfaat, pengguna dapat langsung Klik tombol
. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.
Setelah memilih kriteria, Klik tombol
untuk melakukan pengisian data pemilik manfaatnya.
Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol
.
j. Notaris Pengganti
Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form
Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini
Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
Menampilkan status notaris pengganti.
Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
Klik tombol
akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :
Masukkan nama lengkap notaris.
Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
Masukkan Tanggal SK.
Masukkan tanggal mulai aktif.
Masukkan tanggal selesai aktif.
Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
Klik tombol
untuk menambah notaris pengganti.
Klik tombol
untuk kembali ke menu awal.
k. Dokumen yang harus diunggah
Ceklis kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol
jika data sudah lengkap.
* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
Jika data sudah sesuai, klik tombol
.
6. Unggah Akta dan Konfirmasi Permohonan
Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :
1. Tombol untuk melihat data peleburan. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
2. Tombol untuk mengunduh Bukti Permohonan Peleburan Perseroan Terbatas.
Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.
Klik tombol
jika masih ada perubahan data/Edit data
Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol
maka akan masuk ke halaman unggah akta.
Ceklis semua pernyataan diatas.
Klik tombol
lalu cari file akta yang akan di upload.
Klik tombol
, maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.
Klik tombol
setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:
Tombol
untuk mengakhiri transaksi.
Tombol
untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
Tombol
untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
Tombol
untuk menghapus transaksi.
Setelah klik tombol
, maka akan muncul popup seperti berikut:
Klik tombol
, lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan. Untuk selanjutnya pemohon dapat melakukan Cetak SK Peleburan Perseroan.
7. Download SK Peleburan Perseroan
Klik
untuk mendownload SK Peleburan Perseroan.