Daftar isi

Peleburan Perseroan Terbatas

Menu Peleburan digunakan oleh Notaris untuk melakukan peleburan terhadap 2 (dua) PT (Perseroan Terbatas) atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru.

Nama dianggap sudah digunakan setelah keluar SK, namun nama untuk sementara tidak dapat digunakan pihak lain saat transaksi masuk ke dalam daftar tranasaksi (maksimum selama masa pratinjau 7 hari)

Untuk melakukan akses Peleburan Perseroan Terbatas, pemohon notaris setelah login dapat mengakses dengan cara klik menu Perseroan Terbatas –> Peleburan seperti ditunjukan pada gambar berikut ini:

1. Pembayaran Voucher PNBP

2. Form Peleburan Perseroan Terbatas

2.1 Pengecekan Nama Baru untuk Peleburan

3. Pemilihan Perseroan yang melebur

3.1 Pemilihan Perseroan yang melebur

  1. Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
  2. Klik tombol
  3. Ceklis disclaimer
  4. Lalu klik tombol maka akan muncul popup perhatian!!!

3.2 Penggunaan Nama dari Perseroan yang melebur

  1. Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
  2. Klik tombol
  3. pilih salah satu nama dari daftar nama perseroan yang melebur
  4. Ceklis disclaimer
  5. Lalu klik tombol maka akan muncul popup perhatian!!!

4. RUPS dan Surat Kabar

  1. Isikan Tanggal RUPS
  2. Isikan Pengumuman Surat Kabar
  3. Ceklis Persyaratan Utama
  4. Ceklis disclaimer
  5. Lalu klik tombol maka akan muncul popup perhatian!!!

5. Pengisian Form isian Data Peleburan Perseroan Terbatas

Dalam form tersebut terdapat beberapa fitur diantaranya :

a. Data Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

b. Kedudukan Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Masukkan alamat perseroan
  2. Masukkan RT
  3. Masukkan RW
  4. Pilih Provinsi :
  5. Pilih Kabupaten/Kota :
  6. Pilih Kecamatan :
  7. Pilih Kelurahan/desa :
  8. Masukkan Kode Pos
  9. Masukkan Nomor Telepon perseroan
  10. Masukkan email
  11. Pilih Tahun Buku

c. Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol

Maka akan muncul pop up seperti berikut:

d. Akta Notaris

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. No Akta
  2. Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)

Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol

e. Modal Dasar

Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham terdiri dari :

2. Total Modal

3. Modal Dasar Currency

4. Harga Perlembar

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal dasar.

f. Modal Ditempatkan

Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham

2. Harga Perlembar

3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan

4. Lembar Saham

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.

g. Modal Disetor

Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :

  1. Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
  2. Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.

h. Pengurus dan Pemegang Saham

1). Warga Negara Indonesia

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

3. MASYARAKAT

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

5. PEMERINTAH

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.

2). Warga Negara Asing

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.

i. Pemilik Manfaat

j. Notaris Pengganti

Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form

Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini

  1. Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
  2. Menampilkan status notaris pengganti.
  3. Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
  4. Klik tombol akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :

  1. Masukkan nama lengkap notaris.
  2. Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
  3. Masukkan Tanggal SK.
  4. Masukkan tanggal mulai aktif.
  5. Masukkan tanggal selesai aktif.
  6. Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
  7. Klik tombol untuk menambah notaris pengganti.
  8. Klik tombol untuk kembali ke menu awal.

k. Dokumen yang harus diunggah

* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.

6. Unggah Akta dan Konfirmasi Permohonan

Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

1. Tombol untuk melihat data peleburan. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

2. Tombol untuk mengunduh Bukti Permohonan Peleburan Perseroan Terbatas.

Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman unggah akta.

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.

7. Download SK Peleburan Perseroan