Permohonan Sertifikat Cuti digunakan untuk notaris yang ingin mendapatkan Sertifikat Cuti berikut langkah - langkah melakukan Permohonan Sertifikat Cuti
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman pilih permohonan sertifikat cuti
akan muncul halaman list permohonan sertifkat cuti yang didalamnya terdapat :
Akan tampil halaman permohonan sertifikat cuti yang diantaranya :
Jika sudah selesai melakukan pengisian permohonan sertifikat cuti maka akan tampil pada halaman list permohonan sertifikat cuti, berikut tampilanya :
Setelah selesai melakukan permohonan sertifikat cuti, silahkan untuk melakukan Bayar tagihan permohonan sertifikat cuti, kemudian tunggu verifikasi dari verifikator untuk melakukan verifikasi permohonan sertifikat cuti notaris anda.
Keterangan :
a. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP
b. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP
c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran
Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP
Klik lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan
Klik untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran
Pilih Sumber Dana lalu klik maka akan menampilkan Input PIN
Inputkan PIN Debit lalu klik selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.
Setalah melakukan pembayaran ke bank persepsi, kemudian di verifikasi oleh verifikator. Maka akan muncul di halaman notaris seperti :
Pada halaman list permohonan sertifikat cuti akan muncul Aksi berupa Bukti Pembayaran, Download Form Cuti dan Sertifikat Cuti.
Pada halaman list permohonan sertifikat cuti akan muncul di bagian aksi yaitu cetak sertifikat cuti dan form cuti. untuk halaman sertifikat cuti tampil seperti :