Kenotariatan

1. Permohonan Sertifikat Cuti

Masuk ke halaman Permohonan Cuti melalui menu di atas

  1. Jika notaris memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh AHU secara manual. Maka akan keluar notifikasi seperti
  2. Kemudian jika anda ingin melihat panduan nya mohon klik "klik disini"
  3. Jika sudah memasukan Surat Keputusan (SK) anda semua akan keluar notifikasi seperti

a. Masuk ke Halaman Tambah Cuti

Berfungsi untuk notaris yang ingin mendapatkan Sertifikat Cuti

b. Masuk ke Halaman Permohonan Sertifikat Cuti

  1. Masukkan No Surat Notaris
  2. Masukkan Tanggal Surat Notaris
  3. No SK Pengangkatan otomatis sudah terisi sesuai dengan DAFTAR SURAT KEPUTUSAN (SK)
  4. Tanggal SK Pengangkatan otomatis sudah terisi sesuai dengan DAFTAR SURAT KEPUTUSAN (SK)
  5. Klik tombol

c. Masuk ke Halaman Daftar Cuti

d.Tampilan Permohonan Sertifikat Cuti

Dalam Daftar Cuti akan tampil aksi Download Permohonan Sertifikat Cuti

e.Tampilan Tagihan Permohonan Cuti

Dalam Daftar Cuti akan tampil aksi Download Tagihan Permohonan Cuti

f.Tampilan Pesan Setelah DiVerifikasi

Jika sudah membayar tagihan permohonan sertifikat cuti maka verifikator akan verifikasi permohonan sertifkat cuti notaris. kemudian notaris akan mendapatkan pesan by sistem seperti :

g.Tampilan Perubahan Aksi Setalah Diverifikasi

Lalu notaris cek pada Daftar Cuti pada bagian aksi yang berubah setelah diverifikasi

Mohon di baca pada bagian atas terdapat pemberitahuan untuk Permohonan Sertifikat Cuti. Ketika donwload sertifikat cuti, maka akan keluar notif seperti

h.Tampilan Sertifikat Cuti

Jika sudah diunduh, maka akan masuk kedalam history donwload (unduh) pada komputer atau laptop notaris, yang tampil seperti :

i.Tampilan Form Cuti

j. Tampilan Perubahan Setelah Unduh Sertifikat Cuti

  1. Jika sudah di download pada tampilan Daftar Cuti, tampil seperti :

Keterangan :

  1. Status : Sudah Diunduh
  2. Sudah Diverifikasi
  3. Aksi : Tidak akan muncul Sertifikat Cuti, jika sudah di download maka akan tampil seperti :