====== Pendirian Perseroan (Sudah Pesan Nama) ====== * Menu pendirian (sudah pesan nama) digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas) yang sudah terlanjur memesan nama sebelum tanggal 17 Agustus 2021. * Untuk mengakses Menu tersebut, Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pendirian(sudah pesan nama)** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. {{ ::menu_pendirian_sudah_pesan_nama.jpg?650 |}} * Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan. {{ :form_pemesanan_no_voucher_pengesahan_perseroan.jpg |}} Pada form tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya: * 1. **Pelayanan Jasa Hukum** Sudah Otomatis Muncul * 2. Isikan **Total Modal Dasar**. Jumlah pembelian voucher tergantung dari besarnya Modal Dasar. Jika Modal Dasar tidak diisi, maka akan muncul notifikasi seperti berikut. {{ :notif_modal_dasar_kosong.jpg? |}} * 3. **Nama Pemohon** Sudah Otomatis Muncul * 4. **Email Pemohon** Sudah Otomatis Muncul * 5. **Nomor Hp** Sudah Otomatis Muncul * 6. Klik tombol {{:beli_button.png|}}. Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut {{ :bukti_pesan_no_voucher_pengesahan_pt.jpg |}} * Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan pad link berikut ini http://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perseroan_terbatas#pembayaran_nomor_voucher * Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol {{:tombol_sudah_punya_voucher.png|}} {{ :tombol_sudah_punya_voucher_pengesahan_pt.jpg |}} * Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan **Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran**. Lalu klik tombol {{:lanjut.png|}} {{ :halaman_pengisian_data_pt.jpg |}} * Setelah itu sistem akan memuat halaman Cek Nama Perseroan berisi informasi nama perseroan yang telah dipesan dan daftar nama perseroan yang mirip. * Checklist pernyataan dibawah halaman dan Klik tombol {{:tombol_kirim.png|}} untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan. {{ :halaman_cek_nama_pt.jpg |}} * Maka akan keluar //popup// //disclaimer// seperti berikut. {{ :popup_disclaimer_pesan_nama.png |}} * Kemudian ceklis pernyataan pada //popup// //disclaimer// tersebut dan klik tombol {{:lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses Pendirian. Setelah menyetujui pesan pemberitahuan, sistem akan menampilkan //Form// Pendirian seperti gambar dibawah ini. {{::form_pendirian_pt_sudah_pesan_nama.png|}} **Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :** ===== a. Data Perseroan ===== {{::isian_form_data_perseroan.png|}} Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : * 1. Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan * 2. Nama Singkatan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan * 3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan {{ :jenis_perseroan_2.png |}} * Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol {{:tombol_setuju_dan_lanjut.png?|}}. {{ :48._popup_disclaimer.png? |}} * 4. NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP || Tidak wajib di isi, akan otomatis pembuatan NPWP ke Ditjen Pajak di akhir proses pendirian (setelah terbit SK). Bisa di isi jika memang sudah memiliki NPWP. * 5. Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu {{ :jangka_waktu_pt.png |}} * Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul //field// tahun seperti berikut {{:jangka_waktu_pt_terbatas_.png?|}} ===== b. Kedudukan Perseroan ===== {{::kedudukan_perseroan.jpg|}} Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : - Masukkan alamat perseroan - Masukkan RT - Masukkan RW - Pilih Provinsi : {{ :provinsi.png |}} - Pilih Kabupaten/Kota : {{ :kabupaten.png |}} - Pilih Kecamatan : {{ :kecamatan.png |}} - Pilih Kelurahan/desa : {{ :kelurahan.png |}} - Masukkan Kode Pos - Masukkan Nomor Telepon perseroan - Masukkan //email// - Pilih Tahun Buku ===== c. Maksud dan Tujuan ===== {{::maksud_dan_tujuan_cr.jpg|}} Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol {{:tambah.png|}} Maka akan muncul //pop up// seperti berikut: {{::kbli_tambah_data.jpg|}} * Pemohon dapat memilih KBLI dengan melakukan //checklist// di baris KBLI yang di inginkan, dan dapat dipilih lebih dari 1 KBLI * Pemohon dapat melakukan pencarian data KBLI dengan mengetikan kata uraian/kode kbli di kolom pencarian {{:kolom_cari_kbli_2020.png?400|}} ,setelah di isi, klik tombol {{:tombol_cari_kbli2020.png?50|}}atau tekan enter untuk mencari * Klik tombol {{:kbli_batal.png|}} untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru * Klik tombol {{:kbli_tambah.png|}} Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut: {{::maksud_dan_tujuan_kbli2020_isi.jpg|}} ===== d. Akta Notaris ===== {{ :53._pengisian_akta_notaris_2.png |}} Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : - No Akta - Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan) Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol {{:tambah.png|}} * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut {{ :54._tambah_akta_notaris_2.png |}} * Klik tombol {{:tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru. ===== e. Modal Dasar ===== {{ :55._penginputan_modal_dasar_2.png |}} Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Dasar seperti berikut. {{ :isian_form_tambah_modal_dasar.jpg? |}} Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : == == 1. Klasifikasi Saham terdiri dari : * Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka //field// Total Modal akan menampilkan nilai //default// sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki. 2. Total Modal * //Field// Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”. 3. Modal Dasar //Currency// * //Field// Modal Dasar //Currency// otomatis tampil rupiah 4. Harga Perlembar * //Field// harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya. 5. Setelah semua //field// terisi, klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan modal dasar. ===== f. Modal Ditempatkan ===== {{ :58._penginputan_modal_ditempatkan_2.png |}} Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut. {{ :form_tambah_modal_ditempatkan.jpg? |}} Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : == == 1. Klasifikasi Saham * //Field// Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya. 2. Harga Perlembar * //Field// Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan * //Field// Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 4. Lembar Saham * //Field// Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan kurang 25% dari modal dasar, maka akan tampil notifikasi seperti berikut. {{ :notif_modal_tidak_lebih_dari_25persen.png? |}} 5. Setelah semua //field// terisi, klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan modal ditempatkan. ===== g. Modal Disetor ===== {{ :modal_disetor_pt.png? |}} Pada //Form// tersebut terdapat cara penyetoran modal : - Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis. - Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya. ===== h. Pengurus dan Pemegang Saham ===== * Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. {{ :62._penginputan_pengurus_dan_pemegang_saham_2.png |}} * Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //form// seperti dibawah ini : ==== 1). Warga Negara Indonesia ==== * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini. {{ :63._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni.png?500 |}} **Pada //form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :** * Pilih Jenis Pemegang saham WNI yang terdiri dari : {{ :jenis_pemegang_saham_wni.jpg? |}} ==== 1. PERORANGAN ==== Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :isian_form_pemegang_saham_wni_perorangan.jpg? |}} * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi * NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0". * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_pemegang_saham.png |}} * Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_direksi.png |}} * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_dan_direksi.png |}} * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir * Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris * RT : Masukkan RT * RW : Masukkan RW * Pilih Provinsi {{ :provinsi.png |}} * Pilih Kabupaten {{ :kabupaten.png |}} * Pilih Kecamatan {{ :kecamatan.png |}} * Pilih Kelurahan/desa {{ :kelurahan.png |}} * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp * //Email// : Masukkan //email// ==== 2. BADAN HUKUM ==== Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :isian_pesaham_pt_bakum_wni_kosong.jpg?800 |}} * Jenis Badan Hukum : Pilih jenis badan hukum {{ :isian_pesaham_pt_bakum_wni_-_pilihan_jenis_badan_hukum.jpg? |}} * Nama : Masukkan nama badan hukum (maka sistem akan melakukan pencarian data) {{ ::isian_pesaham_pt_bakum_wni-cari_nama.jpg? |}} * kemudian sistem akan menampilkan nama-nama yang memiliki kemiripan seperti yang di isikan pada nama badan hukum {{ ::isian_pesaham_pt_bakum_wni-suggestion.jpg |}} * Pilih/klik pada nama yang di inginkan, maka data lainnya akan otomatis terisi sesuai data yang tersimpan pada database Ditjen AHU. {{ ::isian_pesaham_pt_bakum_wni-terisi_otomatis.jpg |}} * Pilih Klasifikasi Saham * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp (dapat di ganti atau dapat di isi jika kosong) * //Email// : Masukkan //email// (dapat di ganti atau dapat di isi jika kosong) Jika telah terisi semua, klik "simpan" untuk melanjutkan. ==== 3. MASYARAKAT ==== Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :isian_form_pemegang_saham_wni_masyarakat.jpg? |}} * Nama : (//Disable//) * NIK : (//Disable//) * NPWP : (//Disable//) * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_pt.png? |}} * Pilih Klasifikasi Saham * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham * Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir * Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris * RT : Masukkan RT * RW : Masukkan RW * Pilih Provinsi {{ :provinsi.png |}} * Pilih Kabupaten {{ :kabupaten.png |}} * Pilih Kecamatan {{ :kecamatan.png |}} * Pilih Kelurahan/desa {{ :kelurahan.png |}} * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp * //Email// : Masukkan //email// ==== 4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA ==== Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :isian_form_pemegang_saham_wni_negara_ri.jpg? |}} * Nama : (//Disable//) * NIK : (//Disable//) * NPWP : (//Disable//) * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_pt_.png? |}} * Pilih Klasifikasi Saham * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham * Tempat Lahir : (//Disable//) * Tanggal Lahir : (//Disable//) * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris * RT : Masukkan RT * RW : Masukkan RW * Pilih Provinsi {{ :provinsi.png |}} * Pilih Kabupaten {{ :kabupaten.png |}} * Pilih Kecamatan {{ :kecamatan.png |}} * Pilih Kelurahan/desa {{ :kelurahan.png |}} * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp * //Email// : Masukkan //email// ==== 5. PEMERINTAH ==== Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :isian_form_pemegang_saham_wni_pemerintah.2jpg.png? |}} * Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”) * NPWP : (//Disable//) * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul //field// berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_pt_.png? |}} * Pilih Klasifikasi Saham * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham * Tempat Lahir : (//Disable//) * Tanggal Lahir : (//Disable//) * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris * RT : Masukkan RT * RW : Masukkan RW * Pilih Provinsi {{ :provinsi.png |}} * Pilih Kabupaten {{ :kabupaten.png |}} * Pilih Kecamatan {{ :kecamatan.png |}} * Pilih Kelurahan/desa {{ :kelurahan.png |}} * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp * //Email// : Masukkan //email// Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI. ==== 2). Warga Negara Asing ==== * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini. {{ :67._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna.png |}} **Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :** * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : {{ :jenis_pemegang_saham.png |}} === 1. PERORANGAN === Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :form_pemegang_saham_wna_perorangan.jpg? |}} * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi * Pasport : Masukkan Pasport * KITAS : Masukkan KITAS * Pilih Negara Asal {{ :negara_asal.png |}} * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_wna.png |}} * Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut {{ :sebagai_direksi_wna.png |}} * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut {{ :sebagai_pemegang_saham_dan_direksi_wna.png |}} * Alamat : Masukkan alamat * Nomor HP : Masukkan Nomor HP * //Email// : Masukkan //email// === 2. BADAN HUKUM === Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : {{ :pemegang_saham_badan_hukum_wna.png |}} * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi * Pilih Negara Asal {{ :negara_asal.png |}} * Pilih Klasifikasi Saham * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham * Nomor SK : Masukkan Nomor SK * Pilih Tanggal SK * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp * //Email// : Masukkan //email// Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA. {{ :70._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna_2.png |}} ===== i. Pemilik Manfaat ===== * Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini. {{::19_pemilik_manfaat.jpg|}} * Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut: {{::19-1_pemilik_manfaat.jpg|}} * Pada transaksi pendirian, pemohon dapat tidak mengisi data pemilik manfaat dengan cara ceklis disclaimer pada kolom biru, dalam hal KORPORASI BELUM MENETAPKAN PEMILIK MANFAAT * Jika cheklist di klik, maka akan MENONAKTIFKAN tombol tambah data{{:tambah_data_pemilik_manfaat1.png|}}, akan terdisable seperti berikut. {{ ::pemilik_manfaat_cekliskolombiru.jpg |}} * Jika sudah menambah data, maka checklist pada kolom biru, tidak dapat di klik lagi. * Jika ingin mengisi data pemilik manfaat, checklist pada kolom biru bisa diabaikan. * Untuk mengisi data Pemilik Manfaat, pengguna dapat langsung Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut. {{ :74._form_tambah_pemilik_manfaat.png |}} * Kemudian Pengguna dapat memilih kriteria pemilik manfaatnya, dalam hal ini jika sudah memilih kriteria antara a/b/c/d maka tidak dapat memilih e/f/g, begitu pula sebaliknya. {{ :kriteria_bo_abcd_ok.png?600 |}} * Setelah memilih kriteria, Klik tombol {{:buttonok.jpg|}} untuk melakukan pengisian data pemilik manfaatnya. * Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol {{:tombol_simpan_2.png|}}. {{ ::bo_abcd_blur.jpg?600 |}} * Data yang telah di isikan, akan tampil pada tabel seperti berikut ini: {{ ::bo_pendirian_simpan.png |}} ===== j. Notaris Pengganti ===== Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada //form// pendirian {{:ceklist_notaris_pengganti.png|}} Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini {{:list_notaris_pengganti.png|}} - Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri. - Menampilkan status notaris pengganti. - Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti. - Klik tombol {{:tambah_pengganti.png|}} akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini : {{:isi_notaris_pengganti.png|}} - Masukkan nama lengkap notaris. - Masukkkan Nomor SK Notarisnya. - Masukkan Tanggal SK. - Masukkan tanggal mulai aktif. - Masukkan tanggal selesai aktif. - Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti. - Klik tombol {{:tambah1.png|}} untuk menambah notaris pengganti. - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} untuk kembali ke menu awal. =====k. Dokumen yang harus diunggah===== * Ceklis kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol {{:lanjutkan1.png|}} jika data pendirian sudah lengkap. {{ ::21_dokumen_yang_harus_diunggah.jpg |}} * Setelah itu halaman akan menampilkan //popup// //disclaimer// seperti berikut. {{ ::22_popup_pernyataan_pendirian.jpg |}} * Ceklis semua kolom centang dan klik tombol {{:setuju.png|}}. * Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perseroan, seperti berikut ini: {{ ::23_pratinjau.png |}} * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** * Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol {{:lanjutkan.png|}}. ===== l. Unggah Akta dan Konfirmasi Permohonan ===== * Selanjutnya aplikasi akan memuat halaman Daftar Transaksi Perseroan. {{ ::24_daftar_transaksi_perseroan.png |}} **Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :** === === 1. Tombol {{:pratinjau_cetak_sk.png?|}} untuk melihat data pendirian. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** === === 2. Tombol {{:link_permohonan.jpg?|}} untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas. {{ :bukti_pendirian_perseroan_permohonan_.jpg? |}} Untuk mengakses form Pratinjau, klik {{:pratinjau_cetak_sk.png?|}}, maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan. {{ ::25_pratinjau_unggah_akta.png |}} - Klik tombol {{:2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data - Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:tombol_unggah_akta.png?100|}} maka akan masuk ke halaman unggah akta. {{ ::26_unggah_akta.png |}} - Ceklis semua pernyataan diatas. - Klik tombol {{:2016-07-18_194550.png|}} lalu cari file akta yang akan di upload. - Klik tombol {{:tombol_unggah.png?100|}}, maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini. {{ ::27_preview_unggah_akta.png |}} * Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: {{ ::28_pratinjau_cetak_sk.png |}} - Tombol {{:2016-07-18_201051.png|}} untuk mengakhiri transaksi. - Tombol {{:tombol_unggah_ulang_akta.png?180|}} untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file. - Tombol {{:2016-07-18_201309.png|}} untuk menampilkan file akta yang telah di upload. - Tombol {{:2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. * Setelah klik tombol {{:2016-07-18_201051.png|}}, maka akan muncul popup seperti berikut: {{ ::27_preview_unggah_akta.png |}} * Dicek kembali, apakah akta yang di unggah telah sesuai dengan yang seharusnya. * Jika sudah yakin klik tombol {{:lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: {{ ::29_popup_hasil_konfirmasi_pendirian.png |}} * Klik tombol {{:saya_mengerti.png?|}}, lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan. Untuk selanjutnya pemohon dapat melakukan Cetak Surat Keputusan Pendirian Perseroan. ===== m. Download SK Pengesahan Pendirian ===== * Klik {{:sk_pengesahan.jpg?|}} untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian. {{ :link_download_sk_pengesahan_pendirian_pt.jpg |}} * Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian seperti gambar dibawah ini. {{ :sk_pengesahan_lembar_1.jpg? |}} {{ :sk_pengesahan_lembar_2.jpg? |}}