**Perubahan Pengurus ** Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://parpol.ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini : {{ :laman_parpol.png?nolink&800 |}} Pilih menu **Perubahan Pengurus**, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut : ---- **REGISTRASI AKUN PERUBAHAN PENGURUS** Untuk mendapatkan hak akses Perubahan Pengurus Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut : {{ :laman_regis_perubahanpengurus_parpol.png?nolink&300 |}} Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Perubahan Pengurus Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah {{ :laman_pertama_perubahan_kepengurusan_parpol.png?nolink |}} Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol {{:button_cari_parpol.png?100|}} Setelah itu akan muncul form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik {{ :form_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Pada form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari : 1.Data Diri Pemohon • Nama Pengguna/ Username • Nama Lengkap • Jenis Kelamin • Alamat Email • Nomor KTP/NIK • Nomor NPWP • Nomor Telepon • Tempat Lahir • Tanggal Lahir • Pekerjaan • Kewarganegaraan • Jabatan dalam Partai • Alamat Tempat Tinggal • Provinsi • Kabupaten/Kota • Kecamatan • Desa/Kelurahan • RT • RW • Kode Pos 2.File Pendukung • Unggah/Upload Scan KTP • Unggah/Upload NPWP Pemohon • Unggah/Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan Pengurus. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut : {{ :popup_regis_perub_pengurus_parpol.png?nolink&300 |}} Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan. {{ :email_masuk_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Klik tombol {{:tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?nolink&100|}} untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login. {{:popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?nolink&300 |}} {{ :laman_login_parpol.png?nolink&300 |}} Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:tombol_login_parpol.png?nolink&100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan Kepengurusan Partai Politik. ---- **HALAMAN PERUBAHAN PENGURUS** {{ :laman_depan_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Pada halaman awal Perubahan Pengurus, terdapat 2 opsi untuk melakukan perubahan data. Pilihlah salah satu diantara 2 opsi ini untuk melanjutkan : * Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan oleh Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik * Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan Selain Berdasarkan Hasil Diluar Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik {{ :laman_perub_pengurus_parpol.png?nolink |}} Setelah memilih diantara 2 opsi tersebut, akan muncul halaman berikut ini. Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli [[https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah/id/001007/sub/001007002|disini]]. Setelah itu klik tombol {{:button_simpan.png?100|}} Kemudian halaman akan menampilkan form perubahan data kepengurusan sebagai berikut : {{ :form_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/diubah. Field –field tersebut yakni : * Nomor Akta * Tanggal Akta * Nama Notaris * Perihal Akta * Nomor Surat Permohonan * Tanggal Surat Permohonan Jika ingin menambahkan Pengurus baru pada daftar tersebut, pengguna bisa melakukannnya dengan klik tombol {{:button_tambah_pengurus.png?100|}} {{ :tambah_pengurus_parpol.png?nolink |}} {{ :tambah_pengurus_parpol2.png?nolink |}} Setelah mengisi form tersebut, klik tombol {{:tombol_tambah_parpol.png?nolink&50|}} pada tabel Struktur Kepengurusan untuk melakukan perubahan data kepengurusan seperti ditunjukkan pada gambar diatas klik tombol {{:button_isi_data.png?100|}} Setelah itu halaman akan memuat form data pengurus yang ingin diubah. {{ :edit_data_pengurus_parpol.png?nolink |}} Pada form ini terdapat beberapa field yang terdiri dari : * Jenis Kepengurusan * Jabatan * Nomor SK * Tanggal SK * Nama * Jenis Kelamin * Tempat Lahir * Tanggal Lahir * Alamat Email * Nomor Handphone * Nomor KTP/NIK * NPWP * Alamat Tempat Tinggal * RT * RW * Provinsi * Kabupaten/Kota * Kecamatan * Kelurahan Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol {{:button_simpan.png?100|}} Jika sudah melakukan perubahan pengurus kemudian klik tombol {{:button_selanjutnya.png?120|}} {{ :persyaratan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Setelah itu halaman menampilkan form Dokumen Persyaratan yang harus diupload Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut : * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya sesuai AD dan ART Partai Politik. * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan Kepengurusan Partai Politik. * Daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik. * Notula musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik. * Dokumentasi musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik. Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol {{:button_kirim_permohonan.png?200|}}