**Perubahan AD/ART ** Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://parpol.ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini : {{ :laman_parpol.png?nolink&800 |}} Pilih menu **Perubahan AD/ART**, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut : ---- **REGISTRASI AKUN PERUBAHAN AD/ART** Untuk mendapatkan hak akses Perubahan AD?ART Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut : {{ :laman_regis_perubahanadart_parpol.png?nolink&300 |}} Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Perubahan AD?ART Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah {{ :laman_pertama_perubahan_adart_parpol.png?nolink |}} Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol {{:button_cari_parpol.png?100|}} Setelah itu akan muncul form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik {{ :form_regis_perubahan_adart_parpol.png?nolink |}} Pada form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari : 1.Data Partai Politik • Nama Partai • Nama Singkatan Partai • Logo Partai Politik 2.Data Diri Pemohon • Nama Pengguna/ Username • Nama Lengkap • Jenis Kelamin • Alamat Email • Nomor KTP/NIK • Nomor NPWP • Nomor Telepon • Tempat Lahir • Tanggal Lahir • Pekerjaan • Kewarganegaraan • Jabatan dalam Partai • Alamat Tempat Tinggal • Provinsi • Kabupaten/Kota • Kecamatan • Desa/Kelurahan • RT • RW • Kode Pos 3.File Pendukung • Unggah/Upload Scan KTP • Unggah/Upload NPWP Pemohon • Unggah/Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan AD?ART. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut : {{ :popup_regis_perub_pengurus_parpol.png?nolink&300 |}} Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan. {{ :email_masuk_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}} Klik tombol {{:tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?nolink&100|}} untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login. {{:popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?nolink&300 |}} {{ :laman_login_parpol.png?nolink&300 |}} Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:tombol_login_parpol.png?nolink&100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan Kepengurusan Partai Politik. ---- **HALAMAN PERUBAHAN AD/ART** {{ :laman_depan_perubahann_adart_parpol.png?nolink |}} Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli [[https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah/id/001007/sub/001007003|disini]]. Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/diubah. Field –field tersebut yakni : * Arti dari Lambang atau Tanda Gambar Baru * Nomor Akta * Perubahan * Nama Notaris * Tanggal Akta * Perihal Akta * Nomor Surat Permohonan * Tanggal Surat Permohonan * Alamat Kantor Pusat * Kabupaten/Kota * Kecamatan * Desa/Kelurahan * RT * RW * Kode Pos * Status Kantor * Nomor Rekening Partai Politik * Nama Bank * Unggah/Upload Surat Status Kantor * Unggah/Upload Nomor Rekening Jika sudah melakukan perubahan Ad/ART kemudian klik tombol {{:button_selanjutnya.png?120|}} {{ :persyaratan_adart_parpol.png?nolink |}} Setelah itu halaman menampilkan form Dokumen Persyaratan yang harus diupload Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut : * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. * Daftar hadir peserta musyawarah nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. * Notula musyawarah nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. * Dokumentasi musyawarah nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. * Foto kopi nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambang, atau tanda gambar.(jika melakukan perubahan) Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol {{:button_kirim_permohonan.png?200|}}