**Pendaftaran Pendirian Partai Politik ** Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini : {{ :laman_ahu_parpol.png?nolink |}} * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut : {{ :laman_parpol.png?nolink&800 |}} Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu: - Pendirian Partai Politik Berbadan Hukum - Perubahan Pengurus - Perubahan AD/ART ---- **REGISTRASI AKUN PENDIRIAN PARPOL** Untuk dapat mengakses Pendirian Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun dan Login terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut : {{ :laman_parpol_tunjuk_pendirian.png?nolink |}} Pilih menu **Pendirian Parpol**, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut : {{ :laman_pendirian_parpol_tunjuk_regis.png?nolink&300 |}} Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Akun {{ :laman_regis_pendirian_parpol.png?nolink |}} Pada form registrasi akun pemohon Pendirian Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari : 1.Data Diri Pemohon • Nama Pengguna/ Username • Nama Lengkap • Jenis Kelamin • Alamat Email • Nomor KTP/NIK • Nomor NPWP • Nomor Telepon • Tempat Lahir • Tanggal Lahir • Pekerjaan • Kewarganegaraan • Jabatan dalam Partai 2.Usulan Nama dan Lambang Partai • Nama Partai • Singkatan Nama Partai • Unggah/Upload Lambang Partai 3.Alamat Pemohon • Alamat Tempat Tinggal • Provinsi • Kabupaten/Kota • Kecamatan • Desa/Kelurahan • RT • RW • Kode Pos 4.File Pendukung • Unggah/Upload Scan KTP • Unggah/Upload NPWP Pemohon • Unggah/Upload Scan Surat Permohonan Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi akun. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut : {{ :popup_regis_pendi_parpol.png?nolink&300 |}} Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan {{ :email_masuk_regis_pendirian_parpol.png?nolink |}} Klik tombol {{:tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?nolink&100|}} untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan pop up aktifasi akun berhasil dan form login. {{:popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?nolink&300 |}} {{ :laman_login_parpol.png?nolink&300 |}} Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:tombol_login_parpol.png?nolink&100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Pendirian Partai Politik. {{ :laman_form_isi_pendirian_parpol.png?nolink |}} Pada form isian Pendirian Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari : * Arti dari Lambang atau Tanda Gambar * Asas * Visi * Misi ---- * Nama Notaris * Nomor Akta * Tanggal Akta * Perihal Akta * Unggah/Upload File Akta ---- * Nomor Surat Permohonan * Tanggal Surat Permohonan * Alamat Kantor Pusat * Provinsi * Kabupaten/Kota * Kecamatan * Desa/Kelurahan * RT * RW * Kode Pos * Status Kantor * Nomor Rekening Partai Politik * Nama Bank * Unggah/Upload Surat Status Kantor * Unggah/Upload Nomor Rekening ---- * Struktur Kepengurusan * Jabatan * Nama * Jenis Kelamin * Nomor KTP/NIK Jika sudah diinput lalu klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman Pernyataan Tingkat provinsi {{ :laman_pernyataan_prov_parpol.png?nolink |}} Pernyataan Tingkat Kabupaten {{ :laman_pernyataan_kabb_parpol.png?nolink |}} Pernyataan Tingkat Kecamatan {{ :laman_pernyataan_kec_parpol.png?nolink |}} jika sudah klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman Pratinjau Partai untuk memastikan data yang sudah diinput sudah benar. {{ :pratinjau_pendirian_parpol.png?nolink |}} jika sudah yakin klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman dokumen persyaratan {{ :dok_persyaratan_pendirian_parpol.png?nolink |}} Dokumen Persyaratan Pendirian Partai Politik adalah : * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik * Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/kota * Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik * Surat Keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis * Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi * Surat Pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan * Fotokopi rekening atas nama Partai Politik. jika sudah klik {{:tombol_kirimpermohonan_parpol.png?nolink&100|}} maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut : {{ :popup_kirimpermohonan_parpol.png?nolink&300 |}} ---- Pada Halaman Transaksi {{ :transaksi_pendirian_parpol.png?nolink |}} Pesan {{ :pesan_transaksi_parpol.png?nolink |}} Halaman Transaksi Selesai {{ :transaksi_selesai_parpol.png?nolink |}} klik {{:tombol_suratkeputusan_parpol.png?nolink&100|}}untuk menampilkan Surat Keputusan yang telah ditantangani