====== Perpindahan Wilayah Notaris ====== Digunakan untuk notaris melakukan perpindahan notaris formasi tersedia terkait notaris melakukan perpindahan wilayan kedudukan notaris. Berikut langkah – langkah yang perlu diketahui dalam aplikasi AHU Online : - Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id/]] - Klik Menu login notaris {{:login2.png|}} - Akan masuk ke halaman login notaris {{:login.png|}} Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu : - Masukan user id atau username - Masukan password - Klik tombol Masuk Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman {{:2015-09-13_205454.png|}} ===== Langkah 1 ===== {{:screencapture-ahu-go-id-notariatv3-user-pindahwilayah-2018-09-25-13_35_45.png|}} Selanjutnya pada langkah 1 berisi form Profil Notaris yang terdiri dari: * Identitas Diri * Alamat Rumah * Alamat Kantor * Sertifikat Kode Etik Setelah itu, klik {{:selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 2 ===== Langkah 2 ===== {{:langkah_per-2.png|}} Pada langkah 2 menu ini berfungsi untuk memasukan data yang terdiri dari: - Majelis Pengawas Notaris - Ikatan Notaris Indoneia Untuk Majelis Pengawas Notaris terdiri dari: 1. Surat Penunjukan Dari Majelis Pengawas Daerah Kepada Notaris Lain Sebagai Pemegang Protokol * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 2. Surat Keterangan Dari Majelis Pengawas Daerah Tentang Konduite Notaris * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 3. Surat Keterangan Dari Majelis Pengawas Wilayah Tentang Konduite Notaris * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 4. Surat Keterangan Dari Majelis Pengawas Pusat Tentang Konduite Notaris * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) Untuk Ikatan Notaris Indonesia terdiri dari: 1. Surat Rekomendasi Dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 2. Surat Rekomendasi Dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 3. Surat Rekomendasi Dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia * Masukkan Nomor Surat (wajib isi) * Masukkan Tanggal Surat (wajib isi) 4. Klik tombol {{:kembali.png|}} maka akan muncul tampilan pada langkah 1 yang sebelumnya diinput. 5. Setelah itu, klik {{:selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 3 ===== Langkah 3 ===== {{:screencapture-ahu-go-id-notariatv3-user-pindahwilayah-2018-09-25-13_51_01.png|}} Pada langkah 3 menu ini berfungsi untuk memasukan data yang terdiri dari: 1. Wilayah Pindah Notaris * Masukkan Provinsi (wajib isi) * Masukkan Kabupaten (wajib isi) * Masukkan Surat Permohonan Perpindahan Notaris (wajib isi) 2. Protokol Serah Terima * Masukkan Nama Notaris Tujuan (wajib isi) * Masukkan Tanggal Serah Terima (wajib isi) 3. Persyaratan Klik Persyaratan Permohonan Perpindahan (checkbox), dalam persyaratan klik checkbox 3 kali maka akan muncul notif seperti berikut: {{:peringatan_ppw.png|}} 4. Klik tombol {{:kembali.png|}} maka akan muncul tampilan pada langkah 2 yang sebelumnya diinput. 5. Setelah itu, klik {{:selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 4 ===== Langkah 4 ===== {{:screencapture-ahu-go-id-notariatv3-user-pindahwilayah-2018-09-25-13_53_23.png|}} Pada langkah 4 menu ini merupakan Surat Permohonan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris. 1. Masukkan pilihan pada teks Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya (checkbox). 2. Notif berupa peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicecklist. {{:peringatan_ppw4.png|}} 3. Klik tombol {{:kembali.png|}} maka akan muncul tampilan pada langkah 3 yang sebelumnya diinput. 4. Setelah itu, klik {{:selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 5 ===== Langkah 5 ===== {{:screencapture-ahu-go-id-notariatv3-user-pindahwilayah-2018-09-25-13_56_18.png|}} Pada langkah 5 menu ini merupakan tampilan Surat Permohonan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris. 1. Masukkan pilihan pada teks Saya Telah membaca Surat Permohonan dan Saya Menyetujuinya (checkbox). {{:peringatan_ppw5.png|}} Notif berupa peringatan diatas muncul apabila checkbox tidak dicecklist. Klik tombol {{:kembali.png|}} maka akan muncul tampilan pada langkah 4 yang sebelumnya diinput. Setelah itu, klik {{:selanjutnya.png|}} pada langkah terakhir. ===== Upload Bukti Pengiriman ===== Lalu Notaris harus melakukan Upload Bukti Pengiriman. 1. Login sebagai Notaris 2. Klik tombol Riwayat Permohonan 3. Klik link Upload Bukti Pengiriman {{:upload_b_pengiriman.png|}} {{:screencapture-ahu-go-id-notariatv3-user-uploadresi-id-1018092573308231-2018-09-25-14_44_30.png|}} 4. Klik tombol {{:upload.png|}} 5. Klik tombol Masukan ===== Permohonan Selesai ===== Setelah permohonan selesai notaris melakukan : a. Setelah permohonan selesai notaris melakukan : a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan Aplikasi YAP Keterangan : a. Status Pembayaran {{::sudah_bayar_status.png?direct|}} Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP b. Status Pembayaran {{::belum_bayar_status.png?direct|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP {{ :1_notif_baris.png?direct&200 |}} Klik {{:notif_yap.png?direct|}} lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan {{ :pembayaran_ditjen.png?direct&200 |}} Klik {{:button_bayar_yap.png?direct&200|}}untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran {{ :pilihsumberdana.png?direct&200 |}} Pilih Sumber Dana {{:checklist_yap.png?direct|}} lalu klik {{:tombol_lanjut.png?direct&200|}} maka akan menampilkan Input PIN {{ :masukkan_pin_debit.png?direct&200 |}} Inputkan PIN Debit lalu klik {{:checklist_yap_hijau.png?direct&100|}} selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai. {{ :sukses.jpg?direct&200 |}} Setelah Notaris berhasil melakukan pembayaran, maka Notaris: 1. Cetak Surat Keputusan 2. Melakukan Pelantikan selama 60 hari 3. Melakukan Aktivasi