Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
| Both sides previous revision Revisi sebelumnya | |||
|
memperoleh_kembali_kewarganegaraan [2017/11/14 07:48] superadmin [C. PERMOHONAN PERNYATAAN] |
memperoleh_kembali_kewarganegaraan [2017/11/14 08:01] (sekarang) superadmin [D. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI] |
||
|---|---|---|---|
| Baris 247: | Baris 247: | ||
| {{ :31_pesan_permohonan_disetujui_32.png |}} | {{ :31_pesan_permohonan_disetujui_32.png |}} | ||
| Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. | Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. | ||
| - | {{ :32_dashboard_permohonan_5_32.png |}} | + | {{ :dashboard_telah_diverifikasi.png?nolink |}} |
| Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:19_button_view.png|}}, maka akan muncul gambar seperti berikut. | Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:19_button_view.png|}}, maka akan muncul gambar seperti berikut. | ||
| - | {{ :33_detail_daftar_permohonan_32.png |}} | + | {{ :detail_stlh_verifikasi.png?nolink |}} |
| Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:25_button_unduh_surat_keputusan.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. | Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:25_button_unduh_surat_keputusan.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. | ||
| {{::34_sk_pasal_32-1.png|}} | {{::34_sk_pasal_32-1.png|}} | ||