Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_kehilangan_kewarganegaraan

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
permohonan_kehilangan_kewarganegaraan [2017/11/15 08:56]
superadmin [A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN]
permohonan_kehilangan_kewarganegaraan [2017/11/22 06:14]
superadmin [2. Pengisian Data Suami/Istri Pemohon]
Baris 28: Baris 28:
   * Klik tombol {{:​tomb_saya.png?​nolink&​100|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.   * Klik tombol {{:​tomb_saya.png?​nolink&​100|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.
  
-===== B. AKTIVASI AKUN  ===== +===== B. AKTIVASI AKUN =====
-Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun.  +
-Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:+
  
-A. Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:​ +Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akunLangkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut: 
-{{ :0040kw.png |}} +  * Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:​ 
- +{{ :5_isi_email.png |}} 
-B. Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol ​ {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login. +  ​* ​Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login. 
-{{ :002.png |}}+{{ :formloginkw.png?​nolink ​|}}
 ===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN ​ ===== ===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN ​ =====
  
-Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, ​pilih menu login seperti pada gambar berikut ini+Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, ​dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya
-{{ :0041kw.png |}}  +{{ :formloginkw.png?​nolink ​|}} 
-Kemudian menampilkan form login seperti berikut:{{ :002.png |}} +dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol{{:​4_button_masuk.png?​200|}} ​  untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
- +
-Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol{{:​4_button_masuk.png?​200|}} ​  untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.+
    
-{{ :0042kw.png |}}+{{ :pilih_hilang.png?​nolink ​|}}
  
 Pilih Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden untuk melakukan permohonan. Berikut langkah-langkah Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden. Pilih Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden untuk melakukan permohonan. Berikut langkah-langkah Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden.
Baris 87: Baris 83:
  
 Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden: Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden:
-{{ :0045KW.png |}} +{{ :form_suami_pres.png?​nolink ​|}}
  
 A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden berikutnya yang terdiri dari: A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden berikutnya yang terdiri dari:
permohonan_kehilangan_kewarganegaraan.txt · Terakhir diubah: 2023/10/10 04:31 (Perubahan eksternal)