Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_notaris

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
pendaftaran_notaris [2015/02/12 08:39]
superadmin [Bukti Daftar Calon Notaris]
pendaftaran_notaris [2015/02/12 12:05]
superadmin [Jika Notaris belum memiliki Username dan Password]
Baris 121: Baris 121:
 Kemudian notaris cek email yang didaftarkan yang akan tampil seperti : Kemudian notaris cek email yang didaftarkan yang akan tampil seperti :
 {{ :​selesaitransaksi.png |}} {{ :​selesaitransaksi.png |}}
-yang didalamnya terdapat username dan password notaris tersebut. Username dan password dapat digunakan untuk login ke [[http://www.ahu.web.id]].+yang didalamnya terdapat username dan password notaris tersebut. Username dan password dapat digunakan untuk login ke [[http://​ahu.go.id/​backend/​login]].
  
 Setelah calon notaris melakukan pendaftaran online, calon notaris harus melakukan: Setelah calon notaris melakukan pendaftaran online, calon notaris harus melakukan:
Baris 130: Baris 130:
 Berkas persyaratan fisik yang dikirimkan oleh calon notaris akan masuk kepada Direktorat AHU, subdit Notariat bagian dokumentor subdit Notariat. Berkas persyaratan fisik yang dikirimkan oleh calon notaris akan masuk kepada Direktorat AHU, subdit Notariat bagian dokumentor subdit Notariat.
  
-Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu kalender berkas fisik belum masuk juga maka daftar permohonan yang ada pada bagian dokumentor subdit Notariat dengan otomatis akan menghilang dan secara otomatis maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut ​gagal mendaftar dan dari system ​akan memblokir akunnya untuk mendaftar ​Notaris ​kembali selama 1 (satu) tahun.+Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu kalender berkas fisik belum masuk juga maka daftar permohonan yang ada pada bagian dokumentor subdit Notariat dengan otomatis akan menghilang dan secara otomatis maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut ​bisa mendaftar ​kembali. 
 +===== Menu Notaris Belum Melakukan Aktifasi ===== 
 +Ketika permohonan pendaftaran sudah di verifikasi ​dan Notaris sudah mendapatkan Surat Keputusan Notaris secara online, Notaris ​akan berubah status menjadi ​Notaris ​belum aktif. 
 +Notaris belum aktif merupakan notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris. Notaris akan melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. 
 +Berikut Menu yang akan di dapat untuk notaris belum aktif :
  
-Setelah bagian dokumentor subdit Notariat AHU menandakan bahwa berkas fisik telah masuk maka proses selanjutnya akan masuk ke kepada 2 (dua) korektor subdit Notariat AHU untuk pemeriksaan berkas dan isian formulir perndaftaran Notaris. Keluaran yang diberikan oleh ke-dua korektor tersebut adalah Rekomendasi yang akan menjadi masukan untuk Verifikator dalam mengambil keputusan.+{{ :​mneu_aktifasi.png |}}
  
-Verifikator subdit Notariat AHU akan mengevaluasi dan mengambil keputusan apakah ​permohonan di setujui atau di tolakApabila di tolak secara otomatis ​maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut gagal mendaftar dan dari system ​akan memblokir akunnya untuk mendaftar ​Notaris ​kembali selama 1 (satu ) tahun.+Jika Notaris yang belum melakukan ​permohonan ​aktivasi akun notaris maka di dalam beranda terdapat status "Anda Belum di Aktivasi"​Jika sudah melakukan ​maka status ​akan berubah "Anda sudah melakukan Aktivasi Akun Notaris"
  
-===== Menu Notaris Belum Melakukan Aktifasi ===== 
-{{:​menu_aktifasi.jpg|}} 
-Permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris dengan daerah penempatan sesuai tujuannya dan statusnya juga akan berubah dari calon Notaris menjadi Notaris tidak aktif (belum dapat melakukan kegiatan kenotariatan seperti perpindahan,​ perpanjangan,​ rubah nama, dll atau transaksi aplikasi Fidusia, SABH dan Wasiat). 
  
 ===== Aktifasi Akun Notaris ===== ===== Aktifasi Akun Notaris =====
-{{:aktivasi1.jpg|}} + 
-{{:aktivasi3.jpg|}} +{{ :aktifasi_new.png |}} 
-Untuk mengaktifkan akun Notaris maka Calon Notaris harus melakukan pelantikan atau pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan setelahnya di dalam aplikasi Notariat, ​Notaris ​baru harus mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :+ 
 +Setelah Notaris belum aktif melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Notaris belum aktif menglakukan permohonan aktivasi akun notaris. 
 +Klik menu Aktivasi Akun Notaris akan muncul halaman yang tampil seperti : 
 + 
 +{{ :aktivasi_1.png |}} 
 + 
 +Kemudian ​Notaris ​belum aktif mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :
   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir
-  - Contoh tanda tangan +  - Contoh tanda tangan ​Notaris 
-  - Contoh paraf+  - Contoh paraf Notaris
   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah
  
-Setelah ​Notaris ​baru mengisi dan mengirimkan formulir aktivasi pada aplikasi Notariat juga telah mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun Notariat makan akan dilakukan pemeriksaan ​dan pengaktifan ​oleh Verifikator ​subdit ​Notariat AHU. +Kemudian ​Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun notaris. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan ​untuk di verifikasi ​oleh Verifikator ​Subdit ​Notariat AHU. Status ​Notaris ​Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan,​ Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan ​dan Perkumpulan)
- +
-===== Jika Notaris ​belum memiliki Username ​dan Password ===== +
-Bisa kirim dokumen yang berisi : +
-  - Surat Permohonan +
-  - SK terakhir notaris+
  
-Kirim kepada Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. 
pendaftaran_notaris.txt · Terakhir diubah: 2015/02/12 12:05 oleh superadmin