Alat Pengguna

Alat Situs


kewarganegaraan_23_3

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
kewarganegaraan_23_3 [2017/05/19 07:51]
superadmin [PELAPORAN KEHILANGAN]
kewarganegaraan_23_3 [2017/11/22 07:17]
superadmin [PELAPORAN SELESAI DI VERIFIKASI]
Baris 5: Baris 5:
 ===== PELAPORAN KEHILANGAN ===== ===== PELAPORAN KEHILANGAN =====
  
-Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan. Pelapor melakukan Login terlebih dahulu dengan pilih menu Internal AHU, seperti pada gambar berikut ini.+Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan. ​  
 +  * Pelapor melakukan Login terlebih dahulu dengan pilih menu Internal AHU, seperti pada gambar berikut ini
 +{{ :​internal.png?​nolink |}} 
 +  * Maka akan menampilkan form login seperti berikut: 
 +{{ :​login_kw.png?​nolink |}} 
 +  * Kemudian login dengan masukkan username dan password pelapor
  
-Maka akan menampilkan form login seperti berikut: +  * Klik tombol ​{{:tombol_login.png?​nolink&​300|}} untuk masuk ke halaman permohonan, kemudian akan muncul halaman Dashboard seperti pada gambar berikut ini.
-{{ :002.png |}}+
  
-Kemudian login dengan masukkan username dan password pelapor. Klik tombol {{:​masuk_login.png|}} ​ untuk masuk ke halaman permohonan, kemudian akan muncul halaman Dashboard seperti pada gambar berikut ini. +{{ :pilh_pelaporan.png?​nolink ​|}}
-{{ :003pw.png |}}+
  
-A. Pilih Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya untuk melakukan pelaporan. +  * Pilih Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya untuk melakukan pelaporan.
-B. Kemudian akan masuk pada halaman pelapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya seperti gambar berikut. +
-{{ :004pw.png |}}+
  
-C. Pada halaman ​ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan ​sendirinya dengan klik tombol ​{{:005kw.png|}} ​ dan muncul ke halaman edit data pelapor, yang akan dijelaskan selanjutnya.+  * Kemudian akan masuk pada halaman pelapor ​di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia ​dengan ​Sendirinya seperti gambar berikut. 
 +{{ :daftar_pelaporan.png?​nolink ​|}}
  
-===== Form Data Terlapor =====+  * Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol {{:​005kw.png|}} ​ dan muncul ke halaman edit data pelapor, yang akan dijelaskan selanjutnya.
  
 +==== I. Form Data Terlapor ====
 +
 +A. Pelapor melakukan penginputan data dengan mengklik tombol {{:​006kw.png|}} yang akan masuk ke pop-up form data terlapor berikut.
 +{{ :007kw.png |}}
 +
 +B. Isi form data terlapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya yang terdiri dari:
 +  * Nama Lengkap :  Masukkan nama lengkap pemohon (wajib isi)
 +
 +  * Jenis Kelamin :  Pilih jenis kelamin (wajib isi)
 +
 +  * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir (wajib isi)
 +
 +  * Tanggal Lahir :  Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal (wajib isi)
 +
 +  * Nomor Paspor ​ :  Masukkan nomor paspor (wajib isi)
 +
 +  * Tanggal Habis Berlaku Paspor :  Pilih tanggal habisa berlaku paspor (wajib isi)
 +
 +  * Wilayah Terbit Paspor ​ : Masukkan wilayah terbit paspor (wajib isi)
 +
 +  * Alasan Kehilangan :  Masukkan alasan kehilangan
 +
 +  * Upload Persyaratan:​
 +      * Fotocopy Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan.
 +      * Fotocopy paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
 +
 +C. Klik kolom Masukkan Alasan Kehilangan dan akan tampil halaman pilih alasan kehilangan.
 +{{ :7 pop up alasan kehilangan.png |}}
 +
 +D.Klik tombol {{:​008kw.png|}} ​ jika akan kembali ke halaman form data terlapor.
 +
 +E.Untuk 1 Alasan Kehilangan hanya dapat dipilih 1 kali. Jika dipilih 2 kali maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
 +{{ :009kw.png |}} 
 +
 +F. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui peringatan tersebut.
 +
 +G. Pilih salah satu alasan kehilangan, maka akan tampil kembali ke form data terlapor seperti gambar berikut.
 +{{ :​9_form_terlapor_yang_sudah_terisi_alasan_kehilangan.png |}} 
 +
 +H.Keterangan :  Masukkan keterangan per 1 alasan kehilangan yang telah di pilih. Ada 2 alasan kehilangan yang wajib di isi kolom keterangannya,​ yaitu:
 +  * a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
 +
 +  * h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
 +
 +Jika kolom keterangan dari 2 alasan kehilangan tersebut tidak di isi maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
 +{{ :0010kw.png |}} 
 +
 +I. Klik tombol {{:​0011kw.png|}} untuk menambahkan kolom alasan kehilangan.
 + 
 +J. Klik tombol {{:​0012kw.png|}} untuk hapus alasan kehilangan.
 +
 +K. Klik tombol {{:​0013kw.png|}} ​ untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
 +
 +L. Klik tombol {{:​0014kw.png|}}l maka akan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
 +
 +{{ :0015kw.png |}} 
 +
 +M. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk lanjut ke halaman pelapor dengan data yang sudah diinput.
 +
 +==== II. List Pelaporan ====
 +A. Berikut halaman list pelapor yang sudah dilakukan penginputan data terlapor.
 +{{ :​list_pelaporan_kw23.png?​nolink |}}
 +
 +B. Pelapor dapat klik {{:​0017kw.png|}} untuk melihat alasan kehilangan dan gambar yang sudah pelapor upload seperti akta lahir dan paspor terlapor.
 +
 +C. Pelapor juga dapat klik {{:​0018kw.png|}} untuk menghapus data terlapor yang tidak sesuai.
 +
 +D. Sebelum pelapor melanjutkan ke proses berikutnya, pelapor wajib mengisi:
 +
 +  * Nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi : Masukkan Nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi (wajib isi)
 +
 +  * Tanggal Surat Kedutaan : Pilih tanggal sesuai penginputan data terlapor (wajib isi)
 +
 +E. Jika nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi dan Tanggal Surat Kedutaan tidak diisi dan pelapor mengklik tombol {{:​0019kw.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti gambar berikut.
 +{{ :0020kw.png |}}
 +
 +F. Jika pelapor sudah melakukan penginputan data terlapor, pelapor klik {{:​0019kw.png|}} maka muncul disclaimer seperti gambar berikut.
 +{{ :0021kw.png |}}
 +
 +G. Klik tombol ​  untuk melanjutkan ke halaman dashboard Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya, seperti gambar berikut.
 +{{ :​berhasil_pelaporan.png?​nolink |}}
 +
 +
 +H. Jika pelapor ingin melihat kembali pelaporan yang sudah diinput sebelumnya, pelapor dapat mengklik aksi {{:​0024kw.png|}} yang akan muncul ke halaman Detail Daftar Permohonan seperti gambar berikut.
 +{{ :​detail_pelaporan_23.png?​nolink |}}
 +==== III. Edit Data Pelapor ====
 +A. Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol {{:​0025kw.png?​100| .
 + 
 +B. Klik tombol }}  untuk edit data pelapor, dan akan tampil halaman edit data pelapor seperti gambar berikut.
 +{{ :0026kw.png |}} 
 +
 +C. Pelapor dapat mengedit data, yang terdiri dari:
 +  * Nama Kantor Perwakilan : Default Nama Kantor Perwakilan sesuai ​ login user (KBRI, KJRI, KRI, atau Imigrasi)
 +  * Negara : edit Negara (wajib isi)
 +  * Nomor Telepon : edit Nomor Telepon (wajib isi)
 +  * Nomor Fax : edit Nomor Fax
 +  * Alamat Email : edit Alamat Email
 +  * Alamat Website : edit Alamat Website
 +  * Alamat Kantor : edit Alamat Kantor (wajib isi)
 +
 +D. Klik tombol {{:​0014kw.png|}} jika pelapor sudah selesai edit data pelapor. Akan tampil ke halaman list pelaporan dengan data pelapor yang sudah di edit, seperti gambar berikut.
 +{{ :0027kw.png |}} 
 +
 +===== PELAPORAN SELESAI DI VERIFIKASI =====
 +
 +A. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
 +{{ :0028kw.png |}}
 +
 +B. Berikut isi pesan permohonan disetujui:
 +{{ :0029kw.png |}} 
 +
 +C. Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
 +{{ :​sudah_ver_pelaporan.png?​nolink |}}
 +D. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​00kwview.png?​100|}} ​  , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​detail_sudah.png?​nolink |}}
 +E. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:​00kwunduh.png?​100|}} ​ , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​sk_pelaporan.png?​nolink |}}
 +{{ :​lampiran_sk.png?​nolink |}}
 +
 +
 +
 +
 + 
  
  
kewarganegaraan_23_3.txt · Terakhir diubah: 2017/11/22 07:17 oleh superadmin