Alat Pengguna

Alat Situs


tetap_menjadi_warga_negara

Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan dengan warga negara Asing. Berikut adalah proses permohonan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia.

A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN

Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.

Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:

  • Registrasi Kewarganegaraan
  • Login
  • Internal AHU

Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:

  • Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.
  • Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.
  • Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:
    1. Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).
    2. Password : Masukkan password pemohon (wajib isi).
    3. Konfirmasi Password : Masukkan konfirmasi password yang sama dengan password yang dimasukkan sebelumnya (wajib isi).
    4. Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).
tetap_menjadi_warga_negara.1495426623.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/22 04:17 oleh superadmin