Alat Pengguna

Alat Situs


pewarganegaraan_pasal_19

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
pewarganegaraan_pasal_19 [2017/05/18 04:55]
superadmin
pewarganegaraan_pasal_19 [2017/05/18 08:50] (sekarang)
superadmin
Baris 115: Baris 115:
 Jika permohonan sudah di proses, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ {{:​14_button_sedang_diproses.png|}}seperti dibawah ini : Jika permohonan sudah di proses, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ {{:​14_button_sedang_diproses.png|}}seperti dibawah ini :
 {{ :​gambar_17_halaman_daftar_permohonan_sedang_diproses.png |}} {{ :​gambar_17_halaman_daftar_permohonan_sedang_diproses.png |}}
-Jika permohonan sudah selesai diverifikasi,​ maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ seperti dibawah ini :+Jika permohonan sudah selesai diverifikasi,​ maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ 
 +{{:​15_button_diterima.png|}} ​seperti dibawah ini :
 {{ :​gambar_18_halaman_daftar_permohonan_diterima.png |}} {{ :​gambar_18_halaman_daftar_permohonan_diterima.png |}}
  
Baris 137: Baris 138:
 Ketika permohonan mendapat penolakan dari verifikator,​ akan ada notifikasi yang masuk pada pemohon seperti berikut ​ Ketika permohonan mendapat penolakan dari verifikator,​ akan ada notifikasi yang masuk pada pemohon seperti berikut ​
  
 +{{ :​gambar_24_notifikasi_pesan_permohonan_ditolak.png |}}
  
 +Ketika notifikasi pesan diklik, maka akan masuk pada halaman isi dari notifikasi pesan
 +{{ :​gambar_25_view_data_pemohon.png |}}
  
 +Klik {{:​18_button_klik_disini_untuk_melihat_data_pemohon.png|}} untuk masuk pada detail dari permohonan, bisa juga melalui halaman dasboard. klik Lihat Detail untuk melihat data, 
 +
 +{{ :​gambar_26_link_lihat_detail.png |}}
 +
 +Pada Detail Profil pewarganegaraan akan terdapat {{:​19_button_perbaharui_data.png|}} , untuk memperbaiki data yang perlu diperbaiki oleh pemohon.
 +{{ :​gambar_27_fitur_perbaikan_data_pemohon.png |}}
 +
 +Selanjutnya maka akan menampilkan Form Edit Data Pemohon, yang terdiri dari :
 +Biodata Pemohon, terdiri dari:
 +  - Nama Lengkap : Masukkan Nama Lengkap Pemohon ​
 +  - Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir Pemohon
 +  - Tanggal Lahir : Masukkkan Tanggal Lahir Pemohon
 +  - Status perkawinan : Masukkan Status Perkawinan ​
 +  - Asal Kebangsaan : Masukkan Asal Kebangsaan ​
 +  - Agama : Masukkan Agama
 +  - SKIM : Masukkan Nomor SKIM 
 +  - Tanggal Nikah: Masukkan Tanggal Pernikahan
 +  - Nomor Buku Nikah/Akta Nikah : Masukkan Nomor Buku Nikah 
 +  - Email Pemohon : Masukkan Email Pemohon ​
 +  - No. Telpon/HP : Masukkan No HP
 +  - Jenis Kelamin : Masukkan Jenis  Kelamin ​
 +  - Pekerjaan : Masukkan Pekerjaan ​
 +  - Alamat Tempat Tinggal : Masukkan Alamat lengkap pemohon
 +  - Provinsi Pendaftaran : Masukkan Provinsi alamat pemohon
 +  - Kabupaten Pendaftaran : Masukkan Kabupaten Alamat Pemohon ​
 +  - Nama Lengkap : Masukkan nama lengkap Istri/ Suami Pemohon
 +  - Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir pemohon ​
 +  - Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir pemohon
 +  - Asal Kebangsaan : Masukkan Asal Kebangsaan ​
 +  - Email Suami atau Istri Pemohon : Masukkan Email Istri/Suami Pemohon
 +  - No. Telpon/HP : Masukkan No. Telpon Pemohon
 +  - Masukkan Nomor Voucher sesuai permohonan. (untuk melakukan pembelian voucher dapat dilihat di bagian pemesanan nomor voucher pada panduan ini)
 +{{ :​gambar_28_form_perbaikan.png |}}
 +Keterangan :
 +  - Merupakan biodata pemohon serta biodata suami atau istri pemohon
 +  - Upload Data dokumen
 +  - Tanda merah merupakan dokumen yang harus diperbaharui atau direvisi, klik tanda {{:​20_button_tanda_delete_1.png|}} pada  {{:​21_button_tanda_delete_2.png|}}untuk menghapus dokumen yang sebelumnya telah ada, klik {{:​22_button_browse.png|}} ​ untuk menambah dokumen yang telah diperbaharui
 +
 +Klik {{:​9_button_kembali.png|}} apabila belum yakin untuk memperbaharui data, klik {{:​24_button_perbarui.png|}} untuk memperbaharui data dan sistem akan otomatis diperbaharui data dan muncul popup.
 +{{ :​gambar_29_pop_up_perbaikan_data.png |}}
 +Lakukan perbaikan data sampai permohonan telah disetujui seutuhnya oleh verifikator,​ dan SK dapat didownload.
 +
 +==== 5. Pemesanan Nomor Voucher ====
 +
 +Untuk melakukan pembelian voucher dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
 +  - Masuk ke halaman simpadhu (https://​ahu.go.id/​billing/​voucher/​tambah)
 +  - Klik tombol {{:​25_button_disini.png|}} untuk membeli voucher saat melakukan pengisian data permohonan. ​
 +
 +Maka akan langsung masuk ke halaman pembelian voucher seperti di bawah ini : 
 +{{ :​gambar_30_halaman_pemesanan_nomor_voucher.png |}}
 +  - Masukkan Nama Pemohon , Masukkan Email Pemohon dan Masukkan Nomor HP
 +  - Pilih wilayah pembelian voucher
 +  - Ceklis pernyataan diatas ​
 +  - Klik tombol {{:​26_button_simpan.png|}} untuk melanjutkan proses pemesanan voucher
 +
 +Setelah pemohon melakukan pemesanan voucher, maka pemohon akan mendapatkan Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan, lalu pemohon wajib membayarkan ke bank persepsi dengan membawa hasil download Bukti Pemesanan Voucher seperti dibawah ini :
 +{{ :​gambar_31_halaman_bukti_pemesanan_nomor_voucher.png |}}
 +Setelah melakukan pembayaran, kode voucher yang terdapat pada bukti bayar harus diinput ke dalam data permohonan.
pewarganegaraan_pasal_19.1495083354.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/18 04:55 oleh superadmin