Alat Pengguna

Alat Situs


pewarganegaraan_pasal_19

Ini adalah dokumen versi lama!


Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)

Panduan pengoperasian Aplikasi Pewarganegaraan ini ini berisi informasi tata-cara penggunaan aplikasi Pewarganegaraan yang bertujuan agar pengguna (user) dapat mengoperasikan sistem tersebut dengan benar. Aplikasi Pewarganegaraan adalah aplikasi yang dijalankan secara web based (internet) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan Aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan yang berhubungan dengan Pewarganegaraan secara elektronik. Adapun permohonan yang dapat diajukan melalui aplikasi adalah permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006).

1. Registrasi

Untuk masuk kedalam Aplikasi Pewarganegaraan dengan mengklik alamat URL http://ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan awal, seperti pada gambar dibawah ini:

  1. Bagian atas menu terdapat pengumuman Ditjen AHU Online.
  2. Di dalam halaman Ditjen AHU Online akan tampil 14 (empat belas) menu yaitu: Website Ditjen AHU, SIMPADHU, Pencarian/Unduh Data, Pendaftaran Notaris, Login Notaris, Perseroan Terbatas, Pesan Nama, Perkumpulan, Fidusia, Perkumpulan, Wasiat, Pewarganegaraan, Panduan dan Customer Care.
  3. Bagian bawah menu terdapat: Pelayanan Ditjen AHU Menurut Anda, Contact Center dan Humas Ditjen AHU yang berisi email dan nomor telepon, Pengaduan, Alamat AHU
  4. Merupakan menu untuk masuk ke dalam aplikasi Pewarganegaraan

Setelah memilih menu Pewarganegaraan pada halaman awal Ditjen AHU, maka akan tampil halaman awal aplikasi Pewarganegaraan. Pada halam ini terdapat tiga pilihan yaitu :

  1. Registrasi : Pilih menu Registrasi untuk melakukan pendaftaran user.
  2. Login : Login dapat digunakan oleh pengguna yang telah terdaftar pada aplikasi untuk melakukan permohonan.
  3. Internal AHU : Pilihan menu Internal AHU untuk melakukan verifikasi terhadap data pemohon. Pilihan ini hanya dapat diakses oleh pihak AHU yang berwenang.

Sebelum mengajukan permohonan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi. Berikut langkah untuk melakukan registrasi :

  • Pilih menu Registrasi Pewarganegaraan pada halaman awal seperti pada gambar berikut.

  • Isi form registrasi seperti gambar dibawah ini:

  • Pada halaman form Registrasi, terdiri dari :

Keterangan * wajib diinputkan

  1. Username : Masukkan Username yang akan di buat pemohon
  2. Password : Masukkan Password
  3. Konfirmasi Password : Masukkan Kembali password untuk memastikan password yang inputkan adalah benar.
  4. Alamat Email : Masukkan Email
  • Klik tombol untuk melanjutkan proses registrasi

Jika registrasi berhasil, maka akan muncul popup seperti diatas, lalu pemohon klik tombol maka sistem secara otomatis akan mengirim email verifikasi ke email yang telah didaftarkan oleh Pemohon.

  • Aktivasi Akun

Setelah mengisi form registrasi, pemohon mengecek email yang telah didaftarkan untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi seperti pada Gambar 6 dibawah ini: Diatas adalah email untuk aktivasi akun pemohon, pemohon di haruskan mengklik tombol seperti gambar diatas untuk mengaktifkan username dan password. Jika pemohon sudah mengklik aktivasi maka akan masuk ke halaman login.

pewarganegaraan_pasal_19.1495077212.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/18 03:13 oleh superadmin