Ini adalah dokumen versi lama!
Panduan pengoperasian Aplikasi Pewarganegaraan ini ini berisi informasi tata-cara penggunaan aplikasi Pewarganegaraan yang bertujuan agar pengguna (user) dapat mengoperasikan sistem tersebut dengan benar. Aplikasi Pewarganegaraan adalah aplikasi yang dijalankan secara web based (internet) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan Aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan yang berhubungan dengan Pewarganegaraan secara elektronik. Adapun permohonan yang dapat diajukan melalui aplikasi adalah permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006).
Untuk masuk kedalam Aplikasi Pewarganegaraan dengan mengklik alamat URL http://ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan awal, seperti pada gambar dibawah ini:
Setelah memilih menu Pewarganegaraan pada halaman awal Ditjen AHU, maka akan tampil halaman awal aplikasi Pewarganegaraan. Pada halam ini terdapat tiga pilihan yaitu :
Sebelum mengajukan permohonan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi. Berikut langkah untuk melakukan registrasi :
Keterangan * wajib diinputkan
Jika registrasi berhasil, maka akan muncul popup seperti diatas, lalu pemohon klik tombol maka sistem secara otomatis akan mengirim email verifikasi ke email yang telah didaftarkan oleh Pemohon.
Setelah mengisi form registrasi, pemohon mengecek email yang telah didaftarkan untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi seperti pada Gambar 6 dibawah ini: Diatas adalah email untuk aktivasi akun pemohon, pemohon di haruskan mengklik tombol seperti gambar diatas untuk mengaktifkan username dan password. Jika pemohon sudah mengklik aktivasi maka akan masuk ke halaman login.