Alat Pengguna

Alat Situs


perseroan_terbatas

Ini adalah dokumen versi lama!


Perseroan Terbatas

– mohon maaf panduan masih dalam tahap update –

1. Cek Nama Perseroan Terbatas

  • Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  • klik menu Perseroan Terbatas

  • klik menu Cek Nama Perseroan Terbatas

  • isikan nama dan singkatan yang akan di lakukan pengecekan

  • jika nama telah terdapat dalam database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

* jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

- terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan

- menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU

* Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu

2. Pembelian dan Pembayaran Voucher PNBP Perseroan Terbatas

Bahwa untuk transaksi pada Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi, peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi. Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan aplikasi YAP, segingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat langsung membayarkan via aplikasi YAP.

Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:

1). Pemesanan Nomor Voucher

  • Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher (sebagai contoh untuk pembelian voucher Persetujuan Penggunaan nama dan Pendirian Perseroan)

  • Isikan Total Modal Dasar, lalu muncul kolom keterangan dan pesan disclaimer seperti berikut

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini

  • Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP!

2). Pembayaran Nomor Voucher

a. Login

  • Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

b. Notifikasi

  • Klik icon untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran

c. Tinjau Pembayaran

  • Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher

d. Pilih Sumber Dana

  • Ceklis Sumber Dana, lalu klik maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit

e. Masukan Pin Debit

  • Masukan pin debit, lalu klik tombol maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.

3). Daftar Voucher

  • Status pembayaran voucher dapat dilihat pada menu Daftar Voucher

  • terdapat informasi seluruh data voucher yang pernah di beli
  1. nomor voucher
  2. bill id
  3. jenis transaksi
  4. tanggal transaksi
  5. nominal
  6. status pembayaran » apakah berhasil bayar, belum dibayar, atau gagal mengirimkan notifikasi ke aplikasi YAP!
  • Dapat langsung melanjutkan transaksi dengan klik Lanjutkan Transaksi

3. Pendirian Perseroan Terbatas

  • Login sebagai notaris

  • Klik Menu Perseroan Terbatas → Pesan Nama dan Pendirian

  • Kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher

  • Isikan Total Modal Dasar, lalu muncul kolom keterangan dan pesan disclaimer seperti berikut

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini

  • Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher diatas.
  • Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Pesan Nama Perseroan.

  • Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, diantaranya ialah :
    • 1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher
    • 2. Isikan Nama Perseroan yang diinginkan
    • 3. Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan
    • 4. Pilih Jenis Perseroan

  • Jika memilih Jenis Perseroan “PMDN FASILITAS”, akan muncul keterangan seperti dibawah ini

  • 5. Isikan Nama Domain Perseroan
  • 6. Klik tombol
  • Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.

  • Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan.
  • Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!

  • Klik tombol . Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.

  • 1. Isikan Nama Pemohon.
  • 2. Isikan Telepon Pemohon.
  • 3. Isikan Email Pemohon.
  • 4. Klik Tombol jika nama PT yang dipesan tidak sesuai.
  • 5. Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

  • Klik tombol akan tampil ke halaman awal pesan nama.
  • Klik tombol akan tampil popup disclaimer seperti dibawah ini

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol maka akan tampil halaman Pratinjau Pesan Nama dan form Pendirian Perseroan seperti dibawah ini.

  • Kemudian lakukan pengisian data pada form Pendirian Perseroan

Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :

a. Data Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • 1. Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan
  • 3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan

  • Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol .

  • 4. NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP
  • 5. Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu

  • Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul field tahun seperti berikut

b. Domisili Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Masukkan alamat perseroan
  2. Masukkan RT
  3. Masukkan RW
  4. Pilih Provinsi :
  5. Pilih Kabupaten/Kota :
  6. Pilih Kecamatan :
  7. Pilih Kelurahan/desa :
  8. Masukkan Kode Pos
  9. Masukkan Nomor Telepon perseroan
  10. Masukkan email
  11. Pilih Tahun Buku

c. Maksud dan Tujuan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Pilih Maksud
  2. Pilih Tujuan
    • Kategori I
    • Kategori II
    • Kategori III
    • Kategori IV

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol

Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut

  • Klik tombol untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru.

d. Akta Notaris

Pada Form tersebut telah terisi Nama Notaris, No Akta dan Tanggal Akta

e. Modal Dasar

Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham terdiri dari :

  • Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka field Total Modal akan menampilkan nilai default sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki.

2. Total Modal

  • Field Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”.

3. Harga Perlembar

  • Field harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya.

4. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal dasar.

f. Modal Ditempatkan

Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham

  • Field Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya.

2. Harga Perlembar

  • Field Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan

  • Field Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

4. Lembar Saham

  • Field Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan kurang 25% dari modal dasar, maka akan tampil notifikasi seperti berikut.

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.

g. Modal Disetor

Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :

  1. Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
  2. Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.

h. Pengurus dan Pemegang Saham

  • Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

  • Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul form seperti dibawah ini :

1). Warga Negara Indonesia

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham WNI yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

3. MASYARAKAT

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

5. PEMERINTAH

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.

2). Warga Negara Asing

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pasport : Masukkan Pasport
  • KITAS : Masukkan KITAS
  • Pilih Negara Asal

  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Alamat : Masukkan alamat
  • Nomor HP : Masukkan Nomor HP
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pilih Negara Asal

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.

i. Pemilik Manfaat

  • Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.

  • Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.

  • Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut.

  • Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.

  • Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan.

  • Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol .

  • Ceklis kolom disclaimer biru jika data pemilik manfaat belum ditetapkan/tidak perlu melakukan pengisian pemilik manfaat maka tombol akan terdisable seperti berikut.

j. Notaris Pengganti

Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form pendirian

Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini

  1. Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
  2. Menampilkan status notaris pengganti.
  3. Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
  4. Klik tombol akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :

  1. Masukkan nama lengkap notaris.
  2. Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
  3. Masukkan Tanggal SK.
  4. Masukkan tanggal mulai aktif.
  5. Masukkan tanggal selesai aktif.
  6. Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
  7. Klik tombol untuk menambah notaris pengganti.
  8. Klik tombol untuk kembali ke menu awal.

k. Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki

  • Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol jika data pendirian sudah lengkap.

  • Setelah itu halaman akan menampilkan popup disclaimer seperti berikut.

  • Ceklis semua kolom centang dan klik tombol . Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perseroan

* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.

  • Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol . Setelah itu muncul popup tidak keberatan menteri seperti gambar dibawah ini, kemudian klik tombol .

l. Upload Akta

  • Selanjutnya aplikasi akan memuat halaman Daftar Transaksi Perseroan.

Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

1. Tombol untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

2. Tombol untuk mengunduh bukti pembayaran. * Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

3. Tombol untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.

Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman upload akta.

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol , maka akan muncul popup seperti berikut.

  • Klik tombol , lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan.

m. Download SK Pengesahan Pendirian

  • Klik untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian.

  • Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian seperti gambar dibawah ini.

4. Pendirian Perseroan (SUDAH PESAN NAMA)

  • Menu Pendirian (sudah pesan nama) digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas) yang sudah terlanjur memesan nama sebelum tanggal 17 Agustus 2021.

Lihat Panduan Pendirian PT sudah pesan nama

5. Pendirian Pending

6. Perubahan

7. Perubahan Pending

Menu Perubahan Pending digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas) yang tertunda.

Lihat Panduan Perubahan Pending

8. Penyesuaian UU 2007

9. Penyesuaian Pending UU 2007

10. Merger

Menu Merger digunakan oleh Notaris untuk melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih PT (Perseroan Terbatas).

Lihat Panduan Merger Perseroan

11. Akuisisi

Menu Akuisisi digunakan oleh Notaris untuk melakukan pengambilalihan terhadap suatu PT (Perseroan Terbatas).

Lihat Panduan Akuisisi Perseroan Terbatas

12. Pembubaran

Pembubaran dapat dilakukan oleh Notaris. Login terlebih dahulu sebagai notaris, klik menu Perseroan Terbatas → Pembubaran

  • Tampil halaman Permohonan Dasar Pembubaran

  1. Ceklis Dasar Pembubaran
  2. Pilih alasan Pembubaran
  3. Klik tombol
  • Kemudian tampil form Permohonan Pembubaran Perseroan seperti dibawah ini

  • Jika belum memesan nomor voucher, klik untuk menampilkan halaman pesan Nomor Voucher Pembubaran Perseroan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Maka tampil halaman Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pembubaran Perseroan

  • Klik tombol , untuk menampilkan halaman Daftar Voucher

  • Klik tombol , kemudian tampil halaman Permohonan Pembubaran Perseroan dengan Nomor Voucher yang sudah terisi.

  • Pada form tersebut isikan beberapa field seperti
  • 1. Nama Perseroan
  • 2. Nomor SK Terakhir
  • 3. Notaris Terakhir
  • 4. Setelah itu klik tombol . Kemudian tampil halaman Persyaratan Utama Pembubaran

  • Ceklis semua Persyaratan Utama
  • Ceklis disclaimer
  • Klik tombol . Lalu muncul popup disclaimer seperti dibawah ini

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman Permohonan Pembubaran Ringkasan Perseroan

  • Isikan data Permohonan Pembubaran
  • Ceklis Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi
  • Ceklis disclaimer
  • Klik tombol . Lalu muncul popup disclaimer seperti dibawah ini

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman Pratinjau Pembubaran Perseroan

  • Klik tombol . Maka tampil halaman Daftar Transaksi Perseroan

1. Link digunakan untuk mendownload Surat Perintah Bayar terhadap Pembubaran Perseroan

2 Link untuk menampilkan halaman pratinjau Data Perseroan

  • Klik tombol , kemudian tampil halaman upload akta seperti dibawah ini

  • Ceklis syarat dan ketentuan Akta yang akan diunggah
  • Klik tombol untuk memilih file Akta
  • Klik tombol , maka tampil halaman pratinjau setelah upload akta Pembubaran

  • Untuk mengakhiri transaksi Pembubaran Perseroan, klik tombol , kemudian muncul popup notifikasi selesai mengajukan pembubaran.

  • Klik tombol , setelah itu tampil halaman Daftar Transaksi Perseroan dengan data Perseroan yang telah dilakukan Pembubaran

13. Pembubaran Pending

1. Masuk ke halaman Pembubaran Pending melalui menu di sebelah kiri

2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran

  1. Wajib ceklist dasar pembubaran
  2. Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut
  3. Klik tombol

Headline

  1. Masukkan Nama Perseroan yang pending.
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
  3. Tekan tombol maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan.
  • Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.

* Perhatikan pada Akta Notaris

- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.

-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan

  • Klik dan download tagihan bukti Pembubaran

perseroan_terbatas.1630320367.txt.gz · Terakhir diubah: 2021/08/30 10:46 oleh superadmin