Alat Pengguna

Alat Situs


perseroan_terbatas

Ini adalah dokumen versi lama!


Perseroan Terbatas

1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU

  • masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  • Klik pada Menu "SIMPADHU"

Form Pemesanan Voucher

Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP

  1. Pilih jenis pelayanan jasa hukum yang terdiri dari 2 kategori:
    • Kategori I, Pilih “Badan Hukum”
    • Kategori II, Pilih “Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan“
  2. Isikan “Nama Pemohon”
  3. Isikan “Email Pemohon”
  4. Isikan “Nomor HP”
  5. Isikan “Jumlah Pembelian“
  6. Setelah semua field terisi, Checklist Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut
  7. Kemudian Klik tombol maka akan muncul Email notifikasi seperti berikut:

Download Tagihan

Setelah berhasil melakukan Pemesanan Nomor Voucher, maka selanjutnya melakukan Download Tagihan Pemesanan nomor Voucher sebagai bukti pemesanan. Berikut tampilan dari hasil Pemesanan Nomor Voucher.

  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP!
  • Klik tombol Download untuk mendownload Bukti Pemesanan
  • Klik tombol Cek Pemesanan Voucher untuk mengecek status Voucher yang telah dipesan
  • Klik Menu List Voucher , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan

Keterangan :

  1. Status Pembayaran Sudah Bayar Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP!
  2. Status Pembayaran Belum Bayar Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!
  3. Status Gagal berarti harus melakukan pengiriman ulang dengan klik tombol Kirim Ulang untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP!

Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP!

2. Pembayaran pada Aplikasi YAP

a. Login

Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

b. Notifikasi

Klik icon untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran

c. Tinjau Pembayaran

Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher

d. Pilih Sumber Dana

Ceklis Sumber Dana, lalu klik maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit

e. Masukan Pin Debit

Masukan pin debit, lalu klik tombol maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.

  • Jika Pembayaran telah berhasil, maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik kemudian akan terlihat perubahan pada status Pembayaran Pemesanan Voucher menjadi

3. Pesan Nama

Pemesanan nama PT saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu oleh Publik maupun oleh Notaris.

a. Pesan Nama Oleh Publik

  • Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  • klik menu Perseroan Terbatas

  • Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, Klik tombol

  • Maka akan muncul form Pesan Nama Perseroan seperti berikut.

  1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan.
  2. Isikan Nama Perseroan yang diinginkan
  3. Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan
  4. Pilih Jenis Perseroan
  5. Isikan Nama Domain Perseroan
  6. Klik tombol

Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.

  • Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan
  • Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!

  • Klik Tombol jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.

  1. Isikan Nama Pemohon.
  2. Isikan Telepon Pemohon.
  3. Isikan Email Pemohon.
  4. Klik Tombol jika nama PT yang dipesan tidak sesuai.
  5. Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

  • Klik Tombol akan tampil ke halaman awal pesan nama.
  • Klik tombol akan tampil halaman persetujuan menteri seperti berikut.

  • Klik tombol Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian.

  • Klik tombol menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama.

b. Pesan Nama oleh Notaris

  • Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  • klik menu Perseroan Terbatas

  • Klik tombol yang sudah aktif sebagai Notaris.

  • Kemudian tampil halaman Login Notaris

  1. Masukkan User ID Notaris
  2. Masukkan Password Notaris
  3. Klik tombol
  • Setelah itu sistem akan memuat halaman Profil Notaris. Kemudian Klik Menu Perseroan Terbatas → Pesan Nama seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

  • Maka akan muncul form Pemesanan Nomor Voucher seperti berikut.

  • Ceklis tanda panah yang menyatakan bahwa Notaris setuju dengan syarat dan ketentuan diatas. Kemudian klik tombol . Lalu akan tampil bukti Pesan Nama oleh Notaris seperti gambar berikut.

  • Bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"

  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"
  • Klik tombol untuk di cetak
  • Klik tombol untuk pengecekan nomor voucher pada tampilan berikut

Setelah melakukan Pemesanan Voucher, kemudian lakukan Pembayaran pada Aplikasi YAP! yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas.

Lalu kembali ke Menu Pesan Nama, Klik tombol untuk melanjutkan proses pesan nama.

Maka akan muncul form Pesan Nama Perseroan seperti berikut.

  1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan.
  2. Isikan Nama Perseroan yang diinginkan
  3. Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan
  4. Pilih Jenis Perseroan
  5. Isikan Nama Domain Perseroan
  6. Klik tombol

Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.

  • Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan.
  • Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!

  • Klik Tombol jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.

  1. Nama Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nama user login notaris.
  2. Telepon Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nomor telepon user login notaris.
  3. Email Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan email user login notaris.
  4. Klik tombol jika nama PT yang dipesan tidak sesuai.
  5. Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

  • Klik Tombol akan tampil ke halaman awal pesan nama.
  • Klik tombol akan tampil halaman persetujuan menteri.

  • Klik tombol untuk mencetak bukti Pesan Nama Perseroan.

  • Klik tombol untuk menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama, tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama.

  1. Masukkan Kode Pembayaran yang sudah dipakai untuk pesan nama.
  2. Klik tombol akan muncul nama PT yang dipesan.

c. Pesan Nama Gabung Pendirian

1. Login

Ketika klik pada menu login notaris maka akan keluar halaman login.

  1. Item BerurutanMasukkan User dan Password masing-masing notaris.
  2. Ketika klik tombol “Masuk” maka akan masuk ke halaman berikut:
  • Item Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanKetika klik tombol “Kembali” maka akan kembali ke halaman depan Ditjen AHU Online.
  • Ketika klik pada tombol “Lupa Password” maka akan masuk ke halaman Forgot Password, masukan email dan masukkan kedua kata dipisahkan oleh spasi klik tombol “Submit” untuk mengetahui password yang baru.

2. Halaman Beranda Notaris

Ketika sudah login, maka klik pada menu “Perseroan Terbatas” dan pilih menu “ Belum Pesan Nama”.

3. Halaman Pesan Nama

  1. Masukan Kode Pembayaran atau Kode Voucher Pemakaian Nama Perseroan.
  • Ketika belum mempunyai nomor Pemakaian Nama Perseroan bisa klik “disini” untuk pembelian voucher.
  • Klik tombol “Cari” untuk lengkah selanjutnya.

4. Halaman Pesanan Nomor Voucher

  • Terdapat keterangan:
  1. Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan : Rp. 100.000
  2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan : Rp. 200.000
  • Dan terdapat ketentuan sebagai berikut:
  1. Item BerurutanTahap selanjutnya membayar ke Bank Persepsi untuk pemesanan voucher sebesar Rp 300.000 paling lambat 2 hari sejak pemesanan.
  2. Apabila Anda setuju silahkan klik tombol SIMPAN untuk melanjutkan proses.
  3. Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM dan mini ATM (*disarankan untuk membayar di bank yang telah bekerjasama dengan Ditjen AHU).
  4. Apabila proses tidak di lanjutkan maka PNBP yang sudah di bayarkan tidak dapat dikembalikan
  • Klik checkbox "Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas."
  • Setelah itu klik tombol “Simpan” untuk memesan nomor voucher Persetujuan Pemesanan Nama Perseroan.
  • Lakukan pembayaran untuk lanjut Pesan Nama Perseroan.

Berikut merupakan bukti pemesanan nomor voucher lakukan pembayaran dan lakukan pengecekan nomor voucher, maka status pada nomor voucher menjadi "Sudah Bayar":

5. Masukkan Nama Perseroan

  • Masukan Singkatan Perseroan yang Diinginkan (Jika Ada).
  • Setelah itu klik tombol “Cari” untuk langkah selanjutnya.

6. Tabel Kemiripan Nama

  • Setelah kik cari maka akan tampil table kemiripan nama-nama yang sudah terdaftar dalam database.
  • User wajib menceklis pernyataan tersebut.
  • Setelah itu klik tombol “Pesan Sekarang”.

maka akan muncul popup untuk pemesanan nama perseroan:

7. Detail Pemesanan Nama

  • Keterangan:
  1. Setalah pemesanan nama berhasil, maka akan masuk ke halaman detail rincian pesan nama seperti gambar diatas.
  2. Untuk melanjutkan pendirian, user bisa langsung mengklik tombol “Lanjut Pendirian”.

8. Halaman Cek Pesan Nama

Form otomatis terisi karena telah melakukan pesan nama lanjut pendirian

  • Isi Nomor Voucher BN/TBN. (jika ada, tidak wajib isi)
  • Klik tombol “Lanjut” untuk langkah selanjutnya, maka akan keluar halaman Cek Nama Perseroan seperti berikut.

  • Checklist pernyataan dan Klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan, maka akan keluar popup disclaimer seperti berikut.

9. Halaman Pendirian

  1. Pengisian Popup Modal Dasar

Keterangan:

  • Pada halaman diatas adalah Penginputan Modal Dasar. Modal dasar bisa diinput sesuai kesepakatan para pihak atau bisa diinput dibawah 50 juta.
  • Total Modal Dasar otomatis terinput sesuai kesepakatan para pihak (yang telah diinputkan pada saat pemesanan nomor voucher).
  • Lembar Saham akan otomatis terisi sesuai dengan perhitungan yang ada.
  • Masukkan Harga Perlembar sesuai kesepakatan para pihak.
  • Klik tombol “Simpan”.
  1. Pisian Popup Modal Ditempatkan

Keterangan:

  • Pada halaman diatas adalah Penginputan ditempatkan. Modal dasar minimal 25% dari modal dasar.
  • Masukkan Lembar Saham minimal 25% dari total keseluruhan lembar saham.
  • Klik tombol “Simpan”.
  • Item Tidak Berurutan
  1. Pengisian Data Perseroan

  1. Ceklis Pernyataan Dokumen diatas.
  2. Lalu klik tombol “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya, maka akam muncul pop up disclaimer seperti berikut:

  1. Cheklist checkbox disclaimer pernyataan.
  2. Klik tombol “Setuju” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan.

10. Halaman Pratinjau

Klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan, maka akan tampil Pop up Tidak Keberatan Menteri sebagai berikut:

Klik "Saya Mengerti".

4. Pendirian

  • Menu pendirian digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses Menu Pendirian, Klik Menu Perseroan Terbatas → Pendirian seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

  • Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan.

Pada form tersebut terdapat beberapa field, diantaranya:

  1. Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul
  2. Isikan Total Modal Dasar
  3. Nama Pemohon Sudah Otomatis Muncul
  4. Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul
  5. Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul
  6. Klik tombol . Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut

  • Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan diatas.
  • Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol

  • Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran. Lalu klik tombol

  • Setelah itu sistem akan memuat halaman Cek Nama Perseroan berisi informasi nama perseroan yang telah dipesan dan daftar nama perseroan yang mirip.
  • Checklist pernyataan dibawah halaman dan Klik tombol untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan.

  • Kemudian akan muncul allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian.
  2. Tekan tombol Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut.
  3. Tekan tombol untuk melanjutkan proses pendirian.
  • Setelah menyetujui pesan pemberitahuan, sistem akan menampilkan Form Pendirian seperti gambar dibawah ini.

Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :

1. Data Perseroan

  1. Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan
  2. Nama Singkatan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan
  3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan
  4. NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP
  5. Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu

2. Domisili Perseroan

  1. Masukkan alamat perseroan terbatas
  2. Masukkan RT perseroan
  3. Masukkan RW perseroan
  4. Pilih Provinsi :
  5. Pilih Kabupaten/Kota :
  6. Pilih Kecamatan :
  7. Pilih Kelurahan/desa :
  8. Masukkan Kode Pos perseroan
  9. Masukkan Nomor Telepon perseroan
  10. Masukkan email
  11. Pilih Tahun Buku

3. Maksud dan Tujuan

  1. Pilih Maksud
  2. Pilih Tujuan
    • Kategori I
    • Kategori II
    • Kategori III
    • Kategori IV

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol

Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut

  • Klik tombol untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru.

4. Akta Notaris

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. No Akta
  2. Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)

Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol

  • Maka akan muncul field Akta Notaris baru seperti berikut

* Klik tombol untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru.

Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham terdiri dari :
  • Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka field Total Modal akan menampilkan nilai default sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki.
2. Total Modal
  • Field Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”.
3. Harga Perlembar
  • Field harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya.

Setelah semua field terisi, Klik tombol untuk menyimpan modal dasar.

Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.

* Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham
  • Field Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya.
2. Harga Perlembar
  • Field Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.
3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan
  • Field Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.
4. Lembar Saham
  • Field Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan.

Setelah semua field terisi, Klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.

  • Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan.
  1. Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
  2. Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.

8. Pengurus dan Pemegang Saham

  • Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

  • Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul form seperti dibawah ini :

a. Pengurus dan Pemegang Saham WNI

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari :

1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email
  • Setelah semua field terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.

b. Pengurus dan Pemegang Saham WNA

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari :

1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pasport : Masukkan Pasport
  • KITAS : Masukkan KITAS
  • Pilih Negara Asal

  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Alamat : Masukkan alamat
  • Nomor HP : Masukkan Nomor HP
  • Email : Masukkan email

2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pilih Negara Asal

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email
  • Setelah semua field terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.

9. Pemilik Manfaat

  • Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.

  • Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.

  • Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut.

  • Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.

  • Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan.

  • Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol .

10. Notaris Pengganti

  1. Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
  2. Menampilkan status notaris pengganti.
  3. Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
  4. Klik tombol akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :

  1. Masukkan nama lengkap notaris.
  2. Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
  3. Masukkan Tanggal SK.
  4. Masukkan tanggal mulai aktif.
  5. Masukkan tanggal selesai aktif.
  6. Ceklist ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti
  7. Klik tombol untuk menambah notaris pengganti.
  8. Klik tombol untuk kembali ke menu awal.
  • Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti.

11. Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki

  • Setelah menentukan Notaris, maka selanjutnya menyetujui terkait Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki. Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian Klik tombol jika data pendirian telah diisi semua.

12. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!

  1. Ceklist semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol ke form pengisian pendirian PT.
  3. Klik tombol untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian.

13. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan

  • Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
  1. Klik tombol jika data tidak sesuai.
  2. Klik tombol

14.Akan keluar tampilan pop up tidak keberatan Menteri

  1. Klik tombol untuk melanjutkan proses selanjutnya.

15. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

  1. Klik tombol "PRATINJAU". PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
  2. Klik dan download Tagihan PNRI
  3. Klik Permohonan
  • Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

  • Form Pratinjau

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman upload akta.
  • Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.

16. Upload Akta

  1. Ceklist semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol Upload

Setelah itu akan tampil pop up preview upload akta untuk memastikan bahwa file yang di upload sudah benar, seperti pada gambar dibawah ini:

  1. Klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  1. Klik tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Klik tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Klik tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Klik tombol untuk menghapus transaksi.

  • Klik dan download SK Pengesahan Pendirian

Upload Bukti Setor

Untuk melakukan upload bukti setor dapat dilakukan dengan cara:

  • Klik tombol Upload Bukti Setor

  • Berikan checklist pada kolom Bukti Penyetoran Modal dan klik tombol Choose Files

  • Klik tombol
  • Maka file bukti setor dapat diunduh pada halaman Daftar Transaksi Perseroan

Keterangan :

  1. Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar.
  2. Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan.

Pendirian Pending

Pendirian oleh Notaris

1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan yang pending.
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
  3. Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT.
  4. Tekan tombol untuk melanjutkan proses pendirian.

3. Akan keluar allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian.
  2. Tekan tombol Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut.
  3. Tekan tombol untuk melanjutkan proses pendirian.

4. Tampil Form Pendirian

  • Perhatikan pada Akta Notaris

- Pada akta notaris untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.

- Klik tombol jika penginputan data pendirian telah diisi semua.

5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!

  1. Ceklist semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol ke form pengisian pendirian PT.
  3. Klik tombol untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian.

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan

  • Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
  1. Klik tombol jika data tidak sesuai.
  2. Klik tombol akan keluar allert perhatian dibawah ini :

  1. Klik tombol proses pendirian telah selesai dan tersimpan didalam daftar transaksi perseroan.

7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

* Pada pendirian PT Pending, secara otomatis langsung download SK Pengesahan tanpa ada tagihan

5. Perubahan

1. Masuk ke halaman Perubahan PT melalui menu disebelah kiri

  • Menu Perubahan digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses menu ini Klik Menu Perseroan Terbatas → Perubahan seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

2. Masukan ke Halaman Pengisian Data Perubahan Perseroan

  1. Klik "DISINI" Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini :
Form Pemesanan Voucher

Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP

  1. Pilih jenis pelayanan jasa hukum “Badan Hukum”
  2. Pilih sub jenis pelayanan jasa hukum badan hukum “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan”
  3. Masukkan “Nama Pemohon”
  4. Masukkan “Email Pemohon”
  5. Masukkan “Nomor Telepon”
  6. Checklist Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut
  7. Klik Tombol untuk mulai melakukan pemesanan

Download Tagihan

  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"
  • Klik tombol untuk di cetak
  • klik tombol untuk pengecekan nomor voucher

  1. Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU)
  2. Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada)
  4. Klik tombol maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan

  1. Ceklist Persyaratan Utama :
  • I pilih Persyaratan utama Berita acara rapat/Notulen Rapat keputusan diluar RUPS (circular resolution) dan RUPS sesuai dengan akta perubahan PT tersebut.
  • II,III,1V dan V wajib di ceklis persyaratannya.
  1. Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.

  • Pada tampilan permohonan perubahan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah :

- Jenis Perubahan, ceklist jenis perubahan yang terdiri dari 3 bagian diantaranya :

1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.

2. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.

3. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.

4. Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.

5. Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.

6. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT.

7. Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.

8. Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Klik tombol jika ingin kembali ke tampilan persyaratan utama.

10. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan

3. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan yang diinginkan

  • Tampilan Form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri.

  • Ceklis Nama jika adanya perubahan Nama PT,Persyaratan Perubahan Nama : Bukti Persetujuan Pemakaian Nama
  • Ceklist Pengurangan Modal Dasar

1. Isi Tanggal RUPS. 2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 3. Masukkan Nama Surat Kabar.

  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

4. Isi Tanggal RUPS.

5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.

6. Masukkan Nama Surat Kabar.

  • Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.

  • Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol

4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan

  • Klik tombol

Setelah itu akan tampil pop up Perhatian!!!

  1. Klik tombol

Selanjutnya akan tampil pop up surat pernyataan

  1. Ceklis semua poin Surat Pernyataan
  2. Klik tombol

5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

Setelah itu akan tampil pop up tidak keberatan Menteri

  • Klik tombol

6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

  1. Klik tombol "PRATINJAU". PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
  2. Klik dan download Tagihan PNRI
  3. Klik Permohonan
  • Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

  • Form Pratinjau

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Klik tombol untuk melakukan mengunggah file Akta

7. Upload Akta

  1. Ceklis semua point persyaratan yang ada pada halaman Upload Akta
  2. Klik tombol lalu pilih file Akta yang akan diunggah. Pastikan file akta sudah berbentuk pdf.
  3. Klik tombol

setelah itu akan tampil pop up preview akta. pada pop up ini pastikan bahwa file akta yang diunggah sudah benar.

  1. Klik tombol

Maka akan tampil halaman Pratinjau:

  1. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perseroan/ Surat Pemberitahuan (SP).
  2. Klik tombol untuk melakukan Upload Akta ulang.
  3. Klik tombol Untuk melihat preview file akta yang telah di upload.
  4. Klik tombol untuk menghapus transaksi.

8. Setelah klik tombol Saya Setuju maka di daftar transaksi akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data Perseroan

  • Klik dan download SK/SP Perubahan Perseroan
  • SK Perubahan dan Lampirannya.

  • SP Perubahan Anggaran Dasar.

  • SP Perubahan Data Perseroan.

Perubahan Pending

1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan yang pending.
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yag dikirim oleh Kementrian.
  3. Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT.
  4. Tekan tombol maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan

  • Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.

* Perhatikan pada Jenis Perubahan dan Akta Notaris

- Pada jenis perubahan sudah terceklis sesuai dengan data PT Pending dan pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.

-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.

3. Tampil Permohonan Perubahan

  • Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.

  • Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol

4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan

  • Klik tombol

5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!

  1. Ceklist semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol ke form pengisian pendirian PT.
  3. Klik tombol untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian.

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan

  • Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
  1. Klik tombol jika data tidak sesuai.
  2. Klik tombol

7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

* Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK perubahan/SP tanpa ada tagihan

6. Penyesuaian UU 2007

Penyesuaian oleh Notaris

1. Masuk ke halaman Penyesuaian UU 2007 melalui menu di sebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan dan Nomor SK Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan.
  2. Masukkan Nomor SK Terakhir.
  3. Klik tombol maka akan tampil halaman persyaratan penyesuaian.

  1. Ceklist semua persyaratan utama.
  2. Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan perubahan awal.
  • Klik tombol

3. Masuk ke halaman jenis Permohonan Penyesuaian

  1. Otomatis terceklist Jenis perubahan Penyesuaian Undang-Undang PT Tahun 2007.
  2. Masukkan Nomor Akta Terakhir.
  3. Masukkan Tanggal AKta.
  4. Klik tombol jika nomor akta lebih dari satu.
  5. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.
  6. Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai
  8. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan penyesuaian awal.
  • Klik tombol

4. Masuk ke halaman Permohonan Penyesuaian PT

  • Ceklist jenis perubahan yang diinginkan,seperti tampilan dibawah ini :

  1. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai
  2. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

5. Masuk ke halaman Isian Penyesuaian Perseroan Terbatas

  • Klik tombol

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

  • Klik dan download tagihan bukti perubahan perseroan

  • Klik dan download permohonan perubahan perseroan

8. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan

  • SK Perubahan dan Lampirannya.

Penyesuaian Pending UU 2007

1. Masuk ke halaman Penyesuaian PT menu di sebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan yang pending.
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
  3. Tekan tombol maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan.

  • Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.

* Perhatikan pada Akta Notaris

- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.

-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.

3. Tampil Permohonan Perubahan

  • Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.

  • Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol

4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan

  • Klik tombol

5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan

  • Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
  1. Klik tombol jika data tidak sesuai.
  2. Klik tombol

6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

* Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK/SP tanpa ada tagihan

7. Merger

a. Merger oleh notaris

1. Masuk ke halaman Merger PT melalui menu disebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan.
  2. Masukkan Nomor SK Terakhir.
  3. Masukkan Notaris Terakhir.
  4. Klik tombol maka akan tampil halaman persyaratan merger.

  1. Ceklist semua persyaratan utama.
  2. Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan perubahan awal.
  • Klik tombol

3. Masuk ke halaman Permohonan Merger Perseroan

  1. Klik tombol untuk cari nama PT yang digabungkan.
  2. Masukkan Nomor AKta Penggabungan.
  3. Masukkan Tanggal Akta Penggabungan
  4. Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai
  6. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan perubahan awal.
  • Klik tombol

4. Masuk ke halaman Permohonan Merger

  • Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah :

- Jenis Penyesuaian, ceklist jenis penyesuaian yang terdiri dari 3 bagian diantaranya :

1. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar.

2. Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar.

3. Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan.

4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.

5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar.

6. Masukkan Nama Surat Kabar.

7. Ceklist Kehadiran RUPS.

8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka.

9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai

11. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan Akuisisi awal.
  • Klik tombol

5. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan

  1. Setelah klik tombol akan muncul tampilan seperti dibawah ini :

  • Tampilan Form Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri.

  • Ceklist Pengurangan Modal Dasar dan Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
  1. Isi Tanggal RUPS.
  2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.
  3. Masukkan Nama Surat Kabar.
  4. Isi Tanggal RUPS.
  5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.
  6. Masukkan Nama Surat Kabar.
  • Tampilan form Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan.

  • Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol
  • Klik tomol jika pengisian tidak sesuai.

6. Masuk ke halaman Format Isian Merger Perseroan Terbatas

  • Klik tombol

7. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

8. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

  • Klik dan download tagihan bukti penggabungan perseroan

9. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar, SP Perubahan Data Perseroan dan SP Penggabungan Perseroan

  • SK Perubahan dan Lampirannya.

  • SP Perubahan Anggaran Dasar.

  • SP Perubahan Data Perseroan.

  • SP Penggabungan Perseroan.

8. Akuisisi

a. Akuisisi oleh Notaris

1. Masuk ke halaman Akuisisi PT melalui menu di sebelah kiri

2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan.
  2. Masukkan Nomor SK Terakhir.
  3. Masukkan Notaris Terakhir.
  4. Klik tombol maka akan tampil halaman persyaratan merger.

  1. Ceklist semua persyaratan utama.
  2. Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan Akuisisi awal.
  • Klik tombol

3. Masuk ke halaman Permohonan Pengambilalihan (Akuisisi)

* Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah :

- Jenis Perubahan otomatis sudah terceklist

1. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan

2. Masukkan Nomor Akta yang dibuat permohonan sekarang.

3. Masukkan Tanggal Akta.

4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.

5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar.

6. Masukkan Nama Surat Kabar.

7. Ceklist Kehadiran RUPS.

8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka.

9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai.

11. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan Akuisisi awal.
  • Klik tombol

4. Masuk ke Permohonan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan

  1. Tampilan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan Otomatis terceklis dan tidak bisa dirubah.
  2. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai.
  3. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke permohonan Akuisisi.
  • Klik tombol

5. Masuk ke halaman Format Isian Pengambilalihan(Akuisisi) Perseroan Terbatas

  1. Klik tombol untuk menambah pengurus dan pemegang saham.
  2. Klik "Perbaharui" untuk update datanya.
  3. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai.
  4. Klik tombol

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Akuisisi Data Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan

  • Klik dan download SP Perubahan Data Perseroan, tampilan seperti dibawah ini :

9. Pembubaran

Pembubaran oleh Notaris

1. Masuk ke halaman Pembubaran PT melalui menu di sebelah kiri

2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran

  1. Wajib ceklist dasar pembubaran
  2. Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut
  3. Klik tombol

3. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir

  1. Masukkan Nama Perseroan.
  2. Masukkan Nomor SK Terakhir.
  3. Masukkan Notaris Terakhir.
  4. Klik tombol jika tidak sesuai dasar pembubarannya.
  5. Klik tombol maka akan tampil halaman persyaratan pembubaran.

  1. Ceklist semua persyaratan utama.
  2. Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke Persyaratan Pembubaran.
  • Klik tombol

3. Masuk ke halaman Permohonan Pembubaran Perseroan

  1. Masukkan Nomor Akta.
  2. Masukkan Tanggal Akta
  3. Masukkan Tanggal RUPS
  4. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar
  5. Masukkan Nama Surat Kabar
  6. Ceklist Kehadiran RUPS dari susunan pemegang saham, Direksi dan Komisaris.
  7. Ceklist jika semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Klik tombol
  9. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan tampil ke Persyaratan Pembubaran.
  • Klik tombol

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan

  • Klik dan download tagihan bukti Pembubaran

8. Ketika status transaksi sudah bayar pembubaran PT tersebut, maka akan muncul SP Perubahan

Pembubaran Pending

1. Masuk ke halaman Pembubaran Pending melalui menu di sebelah kiri

2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran

  1. Wajib ceklist dasar pembubaran
  2. Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut
  3. Klik tombol

Headline

  1. Masukkan Nama Perseroan yang pending.
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
  3. Tekan tombol maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan.
  • Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

  • Klik tombol akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
  • Klik tombol akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.

* Perhatikan pada Akta Notaris

- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.

-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.

6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol

7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan

  • Klik dan download tagihan bukti Pembubaran

perseroan_terbatas.1541396695.txt.gz · Terakhir diubah: 2018/11/05 05:44 oleh superadmin