Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
perseroan_terbatas [2018/11/05 05:54] superadmin |
perseroan_terbatas [2024/04/19 06:12] |
||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
- | ====== Perseroan Terbatas ====== | ||
- | |||
- | ===== 1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU ===== | ||
- | * masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id]] | ||
- | * Klik pada Menu "SIMPADHU" | ||
- | {{:2015-06-01_144845.png|}} | ||
- | |||
- | ==== Form Pemesanan Voucher ==== | ||
- | {{:4._form_pemesanan_nomor_voucher.png|}} | ||
- | |||
- | Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP | ||
- | - Pilih jenis pelayanan jasa hukum yang terdiri dari 2 kategori: | ||
- | * Kategori I, Pilih “Badan Hukum” | ||
- | * Kategori II, Pilih “Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan“ | ||
- | - Isikan “Nama Pemohon” | ||
- | - Isikan “//Email// Pemohon” | ||
- | - Isikan “Nomor HP” | ||
- | - Isikan “Jumlah Pembelian“ | ||
- | - Setelah semua //field// terisi, //Checklist// Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut | ||
- | - Kemudian Klik tombol {{:2015-06-01_150507.png|}} maka akan muncul //Email// notifikasi seperti berikut: | ||
- | |||
- | {{ :email_notif_pemakaian_nama_pt.png |}} | ||
- | |||
- | |||
- | ==== Download Tagihan ==== | ||
- | Setelah berhasil melakukan Pemesanan Nomor Voucher, maka selanjutnya melakukan Download Tagihan Pemesanan nomor Voucher sebagai bukti pemesanan. Berikut tampilan dari hasil Pemesanan Nomor Voucher. | ||
- | |||
- | {{ :bukti_pesan_nama_pt.png |}} | ||
- | |||
- | * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! | ||
- | * Klik tombol Download {{:download.png?100|}} untuk mendownload Bukti Pemesanan | ||
- | * Klik tombol Cek Pemesanan Voucher {{:button_cek_pemesanan.png?200|}} untuk mengecek status Voucher yang telah dipesan | ||
- | * Klik Menu List Voucher {{:listvoucher_wasiatbutton.png?100|}} , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan | ||
- | |||
- | {{ :halaman_daftar_voucher.png |}} | ||
- | |||
- | Keterangan : | ||
- | - Status Pembayaran Sudah Bayar {{:keterangan_sudah_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP! | ||
- | - Status Pembayaran Belum Bayar {{:keterangan_belum_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP! | ||
- | - Status Gagal {{:gagal_kirim_notifikasi.png?100|}} berarti harus melakukan pengiriman ulang dengan klik tombol Kirim Ulang {{:kirim_ulang.png?100|}} untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP! | ||
- | Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP! | ||
- | |||
- | |||
- | ===== 2. Pembayaran pada Aplikasi YAP ===== | ||
- | |||
- | === a. Login === | ||
- | {{ :login_kta.png?200 |}} | ||
- | |||
- | Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi | ||
- | YAP! Klik tombol Masuk {{:tombol_masuk_yap.png?100|}} untuk | ||
- | masuk ke dalam Beranda YAP! | ||
- | |||
- | === b. Notifikasi === | ||
- | {{ :halaman_notifikasi.png?200 |}} | ||
- | |||
- | Klik icon {{:notifikasi_aplikasi_yap.png|}} untuk melihat notifikasi | ||
- | pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. | ||
- | Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran | ||
- | |||
- | === c. Tinjau Pembayaran === | ||
- | {{ :tinjau_pembayaran.png?200 |}} | ||
- | |||
- | Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:tombol_byr.png? | ||
- | 100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher | ||
- | |||
- | === d. Pilih Sumber Dana === | ||
- | Ceklis Sumber Dana, lalu klik {{:tombol_lanjut.png?100|}} maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit | ||
- | {{ :masukkan_pin_debit.png?200 |}} | ||
- | |||
- | === e. Masukan Pin Debit === | ||
- | Masukan pin debit, lalu klik tombol {{:sukses.png?|}} maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil. | ||
- | {{ :tinjau_pembayaran_sukses.png |}} | ||
- | |||
- | |||
- | * Jika Pembayaran telah berhasil, maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik {{:tombol_daftar_voucher.png?100|}} kemudian akan terlihat perubahan pada status Pembayaran Pemesanan Voucher menjadi {{:keterangan_sudah_bayar.png?100|}} | ||
- | {{ :halaman_daftar_voucher_setelah_berhasil_pembayaran.png |}} | ||
- | |||
- | ===== 3. Pesan Nama ===== | ||
- | Pemesanan nama PT saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu oleh Publik maupun oleh Notaris. | ||
- | |||
- | ==== a. Pesan Nama Oleh Publik ==== | ||
- | * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id]] | ||
- | * klik menu Perseroan Terbatas | ||
- | {{:2015-06-01_154133.png|}} | ||
- | |||
- | * Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, Klik tombol {{:tombol_pesan_nama_oleh_umum.png|}} | ||
- | |||
- | {{:umum.png|}} | ||
- | * Maka akan muncul //form// Pesan Nama Perseroan seperti berikut. | ||
- | {{:16._form_pesan_nama_perseroan.png|}} | ||
- | - Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan. | ||
- | - Isikan Nama Perseroan yang diinginkan | ||
- | - Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan | ||
- | - Pilih Jenis Perseroan | ||
- | * {{:pilih_jenis_perseroan.png|}} | ||
- | - Isikan Nama Domain Perseroan | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} | ||
- | |||
- | Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut. | ||
- | {{:17._proses_pesan_nama_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | * Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan | ||
- | * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!! | ||
- | {{ :perhatian_pesan_nama1.png |}} | ||
- | |||
- | * Klik Tombol {{:setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut. | ||
- | {{:19._form_pengisian_data_pemohon.png|}} | ||
- | - Isikan Nama Pemohon. | ||
- | - Isikan Telepon Pemohon. | ||
- | - Isikan Email Pemohon. | ||
- | - Klik Tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar //allert// Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. | ||
- | {{ :pratinjau_pesan_nama.jpg |}} | ||
- | |||
- | * Klik Tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. | ||
- | * Klik tombol {{:lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman persetujuan menteri seperti berikut. | ||
- | |||
- | {{:tampilan_setalh_pesan_nama.jpg|}} | ||
- | |||
- | * Klik tombol {{:download_bukti_pesan.png|}} Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian. | ||
- | {{ :bukti_pesan_nama.jpg |}} | ||
- | |||
- | * Klik tombol {{:daftar_nama_yg_dipesan.png|}} menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama. | ||
- | {{:cek_nama_yg_dipesan.jpg|}} | ||
- | |||
- | |||
- | ==== b. Pesan Nama oleh Notaris ==== | ||
- | * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id]] | ||
- | * klik menu Perseroan Terbatas | ||
- | {{:2015-06-01_154133.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:tombol_pesan_nama_oleh_notaris.png|}} yang sudah aktif sebagai Notaris. | ||
- | {{:2015-09-17_153236.png|}} | ||
- | * Kemudian tampil halaman Login Notaris | ||
- | {{:login_notaris.png|}} | ||
- | - Masukkan User ID Notaris | ||
- | - Masukkan Password Notaris | ||
- | - Klik tombol {{:masuk_login.png?200|}} | ||
- | * Setelah itu sistem akan memuat halaman Profil Notaris. Kemudian Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pesan Nama** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. | ||
- | {{ :26._menu_pesan_nama_2.png |}} | ||
- | * Maka akan muncul form Pemesanan Nomor Voucher seperti berikut. | ||
- | {{:27._form_pesan_nama_perseroan.png|}} | ||
- | * Ceklis tanda panah yang menyatakan bahwa Notaris setuju dengan syarat dan ketentuan diatas. Kemudian klik tombol {{:tombol_beli.png|}}. Lalu akan tampil bukti Pesan Nama oleh Notaris seperti gambar berikut. | ||
- | {{ :28._bukti_pesan_nama_oleh_notaris_2.png |}} | ||
- | * Bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon" | ||
- | {{ :email_notif_pemakaian_nama_pt.png |}} | ||
- | |||
- | {{ :30_download_tagihan_pemesanan_voucher_2.png |}} | ||
- | * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"** | ||
- | * Klik tombol {{:11_button_download.png|}} untuk di cetak | ||
- | * Klik tombol {{:button_cek_pemesanan.png|}} untuk pengecekan nomor voucher pada tampilan berikut | ||
- | |||
- | {{ :31._cek_pemesanan_voucher_2.png |}} | ||
- | |||
- | Setelah melakukan Pemesanan Voucher, kemudian lakukan Pembayaran pada Aplikasi YAP! yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas. | ||
- | |||
- | Lalu kembali ke Menu Pesan Nama, Klik tombol {{:tombol_sudah_punya_voucher.png|}} untuk melanjutkan proses pesan nama. | ||
- | {{ :32._tombol_sudah_punya_voucher.png |}} | ||
- | |||
- | Maka akan muncul //form// Pesan Nama Perseroan seperti berikut. | ||
- | |||
- | {{:16._form_pesan_nama_perseroan.png|}} | ||
- | - Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan. | ||
- | - Isikan Nama Perseroan yang diinginkan | ||
- | - Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan | ||
- | - Pilih Jenis Perseroan | ||
- | * {{:pilih_jenis_perseroan.png|}} | ||
- | - Isikan Nama Domain Perseroan | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} | ||
- | |||
- | Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut. | ||
- | {{:17._proses_pesan_nama_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | * Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan. | ||
- | * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!! | ||
- | {{ :perhatian_pesan_nama1.png |}} | ||
- | * Klik Tombol {{:setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut. | ||
- | |||
- | {{:36._form_pengisian_data_pemohon.png|}} | ||
- | - Nama Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nama user login notaris. | ||
- | - Telepon Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nomor telepon user login notaris. | ||
- | - Email Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan email user login notaris. | ||
- | - Klik tombol {{:9_button_kembali.png|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. | ||
- | {{ :pratinjau_pesan_nama.jpg |}} | ||
- | * Klik Tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. | ||
- | * Klik tombol {{:lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman persetujuan menteri. | ||
- | {{:tampilan_setalh_pesan_nama.jpg|}} | ||
- | * Klik tombol {{:download_bukti_pesan.png|}} untuk mencetak bukti Pesan Nama Perseroan. | ||
- | {{ :bukti_pesan_nama.jpg |}} | ||
- | |||
- | * Klik tombol {{:daftar_nama_yg_dipesan.png|}} untuk menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama, tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama. | ||
- | {{:cek_nama_yg_dipesan_by_notaris.jpg|}} | ||
- | |||
- | - Masukkan Kode Pembayaran yang sudah dipakai untuk pesan nama. | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} akan muncul nama PT yang dipesan. | ||
- | |||
- | ==== c. Pesan Nama Gabung Pendirian ==== | ||
- | === 1. Login === | ||
- | {{:1.jpg|}} | ||
- | Ketika klik pada menu login notaris maka akan keluar halaman login. | ||
- | - Item BerurutanMasukkan User dan Password masing-masing notaris. | ||
- | - Ketika klik tombol “Masuk” maka akan masuk ke halaman berikut: | ||
- | * Item Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanKetika klik tombol “Kembali” maka akan kembali ke halaman depan Ditjen AHU Online. | ||
- | * Ketika klik pada tombol “Lupa Password” maka akan masuk ke halaman Forgot Password, masukan email dan masukkan kedua kata dipisahkan oleh spasi klik tombol “Submit” untuk mengetahui password yang baru. | ||
- | |||
- | === 2. Halaman Beranda Notaris === | ||
- | {{:2.jpg|}} | ||
- | Ketika sudah login, maka klik pada menu “Perseroan Terbatas” dan pilih menu “ Belum Pesan Nama”. | ||
- | |||
- | === 3. Halaman Pesan Nama === | ||
- | {{:3biru.jpg|}} | ||
- | - Masukan Kode Pembayaran atau Kode Voucher Pemakaian Nama Perseroan. | ||
- | * Ketika belum mempunyai nomor Pemakaian Nama Perseroan bisa klik “disini” untuk pembelian voucher. | ||
- | * Klik tombol “Cari” untuk lengkah selanjutnya. | ||
- | |||
- | === 4. Halaman Pesanan Nomor Voucher === | ||
- | {{:4biruu.jpg|}} | ||
- | * Terdapat keterangan: | ||
- | - Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan : Rp. 100.000 | ||
- | - Pengesahan Badan Hukum Perseroan : Rp. 200.000 | ||
- | * Dan terdapat ketentuan sebagai berikut: | ||
- | - Item BerurutanTahap selanjutnya membayar ke Bank Persepsi untuk pemesanan voucher sebesar Rp 300.000 paling lambat 2 hari sejak pemesanan. | ||
- | - Apabila Anda setuju silahkan klik tombol SIMPAN untuk melanjutkan proses. | ||
- | - Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM dan mini ATM (*disarankan untuk membayar di bank yang telah bekerjasama dengan Ditjen AHU). | ||
- | - Apabila proses tidak di lanjutkan maka PNBP yang sudah di bayarkan tidak dapat dikembalikan | ||
- | * Klik checkbox "Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas." | ||
- | * Setelah itu klik tombol “Simpan” untuk memesan nomor voucher Persetujuan Pemesanan Nama Perseroan. | ||
- | * Lakukan pembayaran untuk lanjut Pesan Nama Perseroan. | ||
- | Berikut merupakan bukti pemesanan nomor voucher | ||
- | {{:5biru.jpg|}} | ||
- | lakukan pembayaran dan lakukan pengecekan nomor voucher, maka status pada nomor voucher menjadi "Sudah Bayar": | ||
- | {{:6biru.jpg|}} | ||
- | |||
- | === 5. Masukkan Nama Perseroan === | ||
- | {{:7biru.jpg|}} | ||
- | * Masukan Singkatan Perseroan yang Diinginkan (Jika Ada). | ||
- | * Setelah itu klik tombol “Cari” untuk langkah selanjutnya. | ||
- | |||
- | === 6. Tabel Kemiripan Nama === | ||
- | {{:8biru.jpg|}} | ||
- | * Setelah kik cari maka akan tampil table kemiripan nama-nama yang sudah terdaftar dalam database. | ||
- | * User wajib menceklis pernyataan tersebut. | ||
- | * Setelah itu klik tombol “Pesan Sekarang”. | ||
- | maka akan muncul popup untuk pemesanan nama perseroan: | ||
- | {{:9biru.jpg|}} | ||
- | |||
- | === 7. Detail Pemesanan Nama === | ||
- | {{:10biru.jpg|}} | ||
- | * Keterangan: | ||
- | - Setalah pemesanan nama berhasil, maka akan masuk ke halaman detail rincian pesan nama seperti gambar diatas. | ||
- | - Untuk melanjutkan pendirian, user bisa langsung mengklik tombol “Lanjut Pendirian”. | ||
- | |||
- | === 8. Halaman Cek Pesan Nama === | ||
- | {{:11biru.jpg|}} | ||
- | Form otomatis terisi karena telah melakukan pesan nama lanjut pendirian | ||
- | * Isi Nomor Voucher BN/TBN. (jika ada, tidak wajib isi) | ||
- | * Klik tombol “Lanjut” untuk langkah selanjutnya, maka akan keluar halaman Cek Nama Perseroan seperti berikut. | ||
- | {{:12biru.jpg|}} | ||
- | * Checklist pernyataan dan Klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan, maka akan keluar popup disclaimer seperti berikut. | ||
- | {{:13.jpg|}} | ||
- | |||
- | === 9. Halaman Pendirian === | ||
- | - Pengisian Popup Modal Dasar | ||
- | {{:14.jpg|}} | ||
- | |||
- | Keterangan: | ||
- | * Pada halaman diatas adalah Penginputan Modal Dasar. Modal dasar bisa diinput sesuai kesepakatan para pihak atau bisa diinput dibawah 50 juta. | ||
- | * Total Modal Dasar otomatis terinput sesuai kesepakatan para pihak (yang telah diinputkan pada saat pemesanan nomor voucher). | ||
- | * Lembar Saham akan otomatis terisi sesuai dengan perhitungan yang ada. | ||
- | * Masukkan Harga Perlembar sesuai kesepakatan para pihak. | ||
- | * Klik tombol “Simpan”. | ||
- | |||
- | - Pisian Popup Modal Ditempatkan | ||
- | {{:15.jpg|}} | ||
- | |||
- | Keterangan: | ||
- | * Pada halaman diatas adalah Penginputan ditempatkan. Modal dasar minimal 25% dari modal dasar. | ||
- | * Masukkan Lembar Saham minimal 25% dari total keseluruhan lembar saham. | ||
- | * Klik tombol “Simpan”. | ||
- | * Item Tidak Berurutan | ||
- | |||
- | - Pengisian Data Perseroan | ||
- | {{:16biru.jpg|}} | ||
- | - Ceklis Pernyataan Dokumen diatas. | ||
- | - Lalu klik tombol “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya, maka akam muncul pop up disclaimer seperti berikut: | ||
- | {{:17.jpg|}} | ||
- | - Cheklist checkbox disclaimer pernyataan. | ||
- | - Klik tombol “Setuju” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan. | ||
- | |||
- | === 10. Halaman Pratinjau === | ||
- | {{:18biru.jpg|}} | ||
- | |||
- | Klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan, maka akan tampil Pop up Tidak Keberatan Menteri sebagai berikut: | ||
- | {{:19.jpg|}} | ||
- | |||
- | Klik "Saya Mengerti". | ||
- | |||
- | ===== 4. Pendirian ===== | ||
- | * Menu pendirian digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses Menu Pendirian, Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pendirian** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. | ||
- | |||
- | {{:41._menu_pendirian.png|}} | ||
- | |||
- | * Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan. | ||
- | {{ :isi_voucher_pendirian.png |}} | ||
- | |||
- | Pada form tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya: | ||
- | - Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul | ||
- | - Isikan Total Modal Dasar | ||
- | - Nama Pemohon Sudah Otomatis Muncul | ||
- | - Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul | ||
- | - Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul | ||
- | - Klik tombol {{:beli_button.png|}}. Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut | ||
- | {{ :bukti_pemesanan_voucher_pendirian.png |}} | ||
- | |||
- | * Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan diatas. | ||
- | |||
- | * Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol {{:tombol_sudah_punya_voucher.png|}} | ||
- | |||
- | {{ :42._tombol_sudah_punya_voucher_2.png |}} | ||
- | |||
- | * Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan **Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran**. Lalu klik tombol {{:lanjut.png|}} | ||
- | |||
- | {{:43._halaman_pengisian_data_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | * Setelah itu sistem akan memuat halaman Cek Nama Perseroan berisi informasi nama perseroan yang telah dipesan dan daftar nama perseroan yang mirip. | ||
- | * Checklist pernyataan dibawah halaman dan Klik tombol {{:tombol_kirim.png|}} untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan. | ||
- | |||
- | {{:44._halaman_cek_nama_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | * Kemudian akan muncul allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||
- | |||
- | {{:allert_pendirian_pt.png|}} | ||
- | |||
- | - Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian. | ||
- | - Tekan tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut. | ||
- | - Tekan tombol {{:lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. | ||
- | |||
- | * Setelah menyetujui pesan pemberitahuan, sistem akan menampilkan //Form// Pendirian seperti gambar dibawah ini. | ||
- | |||
- | {{:46._menu_pendirian.png|}} | ||
- | |||
- | **Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :** | ||
- | |||
- | === 1. Data Perseroan === | ||
- | {{ :47._form_pengisian_data_perseroan_2.png |}} | ||
- | - Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan | ||
- | - Nama Singkatan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan | ||
- | - Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan {{ :jenis_perseroan_2.png |}} | ||
- | - NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP | ||
- | - Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu {{ :jangka_waktu_pt.png |}} | ||
- | |||
- | === 2. Domisili Perseroan === | ||
- | {{ :49._form_pengisian_domisili_perseroan_2.png |}} | ||
- | - Masukkan alamat perseroan terbatas | ||
- | - Masukkan RT perseroan | ||
- | - Masukkan RW perseroan | ||
- | - Pilih Provinsi : {{ :provinsi.png |}} | ||
- | - Pilih Kabupaten/Kota : {{ :kabupaten.png |}} | ||
- | - Pilih Kecamatan : {{ :kecamatan.png |}} | ||
- | - Pilih Kelurahan/desa : {{ :kelurahan.png |}} | ||
- | - Masukkan Kode Pos perseroan | ||
- | - Masukkan Nomor Telepon perseroan | ||
- | - Masukkan //email// | ||
- | - Pilih Tahun Buku | ||
- | |||
- | === 3. Maksud dan Tujuan === | ||
- | {{ :50._form_pemilihan_maksud_dan_tujuan.png |}} | ||
- | - Pilih Maksud {{ :maksud.png |}} | ||
- | - Pilih Tujuan | ||
- | * Kategori I {{ :tujuan-kategori_1.png |}} | ||
- | * Kategori II {{ :tujuan-kategori_2.png |}} | ||
- | * Kategori III {{ :tujuan-kategori_3.png |}} | ||
- | * Kategori IV {{ :tujuan-kategori_4.png |}} | ||
- | |||
- | Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol {{:tambah.png|}} | ||
- | {{ :51._tombol_tambah_data_maksud_dan_tujuan_2.png |}} | ||
- | |||
- | Maka akan muncul //field// maksud dan tujuan baru seperti berikut | ||
- | |||
- | {{ :52._penambahan_maksud_dan_tujuan_2.png |}} | ||
- | * Klik tombol {{:tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru. | ||
- | | ||
- | | ||
- | === 4. Akta Notaris === | ||
- | {{ :53._pengisian_akta_notaris_2.png |}} | ||
- | |||
- | Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : | ||
- | - No Akta | ||
- | - Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan) | ||
- | |||
- | Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol {{:tambah.png|}} | ||
- | |||
- | * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut | ||
- | {{ :54._tambah_akta_notaris_2.png |}} | ||
- | * Klik tombol {{:tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru. | ||
- | |||
- | === 5. Modal Dasar === | ||
- | {{ :55._penginputan_modal_dasar_2.png |}} | ||
- | |||
- | Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Dasar seperti berikut. | ||
- | |||
- | {{ :56._form_tambah_modal_dasar.png |}} | ||
- | |||
- | Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : | ||
- | == 1. Klasifikasi Saham terdiri dari : == | ||
- | * Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka //field// Total Modal akan menampilkan nilai //default// sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki. | ||
- | == 2. Total Modal == | ||
- | * //Field// Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”. | ||
- | == 3. Harga Perlembar == | ||
- | * //Field// harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya. | ||
- | |||
- | Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan modal dasar. | ||
- | {{ :57._tombol_simpan_modal_dasar.png |}} | ||
- | |||
- | |||
- | == 6. Modal Ditempatkan == | ||
- | {{ :58._penginputan_modal_ditempatkan_2.png |}} | ||
- | |||
- | Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut. | ||
- | |||
- | {{ :59._form_tambah_modal_ditempatkan.png |}} | ||
- | |||
- | ** * Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.** | ||
- | |||
- | Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : | ||
- | == 1. Klasifikasi Saham == | ||
- | * //Field// Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya. | ||
- | == 2. Harga Perlembar == | ||
- | * //Field// Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. | ||
- | == 3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan == | ||
- | * //Field// Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. | ||
- | == 4. Lembar Saham == | ||
- | * //Field// Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. | ||
- | |||
- | Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan modal ditempatkan. | ||
- | |||
- | {{ :60._tombol_simpan_modal_ditempatkan.png |}} | ||
- | |||
- | |||
- | === 7. Modal Disetor === | ||
- | {{:modal_disetor.png|}} | ||
- | * Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan. | ||
- | |||
- | - Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis. | ||
- | - Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya. | ||
- | |||
- | |||
- | === 8. Pengurus dan Pemegang Saham === | ||
- | |||
- | * Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. | ||
- | |||
- | {{ :62._penginputan_pengurus_dan_pemegang_saham_2.png |}} | ||
- | * Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul //form// seperti dibawah ini : | ||
- | |||
- | === a. Pengurus dan Pemegang Saham WNI === | ||
- | * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini. | ||
- | |||
- | {{ :63._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni.png |}} | ||
- | |||
- | **Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :** | ||
- | * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : | ||
- | {{ :jenis_pemegang_saham.png |}} | ||
- | |||
- | === 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === | ||
- | {{ :68._tampilan_jenis_pemegang_saham_perorangan_wni.png |}} | ||
- | * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi | ||
- | * NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0". | ||
- | * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_pemegang_saham.png |}} | ||
- | * Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_direksi.png |}} | ||
- | * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_pemegang_saham_dan_direksi.png |}} | ||
- | * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir | ||
- | * Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir | ||
- | * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * RT : Masukkan RT | ||
- | * RW : Masukkan RW | ||
- | * Pilih Provinsi | ||
- | {{ :provinsi.png |}} | ||
- | * Pilih Kabupaten | ||
- | {{ :kabupaten.png |}} | ||
- | * Pilih Kecamatan | ||
- | {{ :kecamatan.png |}} | ||
- | * Pilih Kelurahan/desa | ||
- | {{ :kelurahan.png |}} | ||
- | * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp | ||
- | * Email : Masukkan email | ||
- | |||
- | === 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === | ||
- | {{ :69._tampilan_jenis_pemegang_saham_badan_hukum_wni.png |}} | ||
- | * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi | ||
- | * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0" | ||
- | * Pilih Klasifikasi Saham | ||
- | * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham | ||
- | * Nomor SK : Masukkan Nomor SK | ||
- | * Pilih Tanggal SK | ||
- | * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * RT : Masukkan RT | ||
- | * RW : Masukkan RW | ||
- | * Pilih Provinsi | ||
- | {{ :provinsi.png |}} | ||
- | * Pilih Kabupaten | ||
- | {{ :kabupaten.png |}} | ||
- | * Pilih Kecamatan | ||
- | {{ :kecamatan.png |}} | ||
- | * Pilih Kelurahan/desa | ||
- | {{ :kelurahan.png |}} | ||
- | * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp | ||
- | * Email : Masukkan email | ||
- | |||
- | * Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNI. | ||
- | |||
- | {{ :66._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni_2.png |}} | ||
- | |||
- | |||
- | === b. Pengurus dan Pemegang Saham WNA === | ||
- | * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini. | ||
- | {{ :67._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna.png |}} | ||
- | |||
- | **Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :** | ||
- | * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : | ||
- | {{ :jenis_pemegang_saham.png |}} | ||
- | |||
- | === 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === | ||
- | {{ :pemegang_saham_perorangan_wna.png |}} | ||
- | |||
- | * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi | ||
- | * Pasport : Masukkan Pasport | ||
- | * KITAS : Masukkan KITAS | ||
- | * Pilih Negara Asal | ||
- | {{ :negara_asal.png |}} | ||
- | * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_pemegang_saham_wna.png |}} | ||
- | * Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_direksi_wna.png |}} | ||
- | * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut | ||
- | {{ :sebagai_pemegang_saham_dan_direksi_wna.png |}} | ||
- | * Alamat : Masukkan alamat | ||
- | * Nomor HP : Masukkan Nomor HP | ||
- | * Email : Masukkan email | ||
- | |||
- | === 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === | ||
- | {{ :pemegang_saham_badan_hukum_wna.png |}} | ||
- | * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi | ||
- | * Pilih Negara Asal | ||
- | {{ :negara_asal.png |}} | ||
- | * Pilih Klasifikasi Saham | ||
- | * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham | ||
- | * Nomor SK : Masukkan Nomor SK | ||
- | * Pilih Tanggal SK | ||
- | * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris | ||
- | * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp | ||
- | * Email : Masukkan email | ||
- | |||
- | * Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA. | ||
- | {{ :70._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna_2.png |}} | ||
- | |||
- | === 9. Pemilik Manfaat === | ||
- | * Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini. | ||
- | {{ :71._pemilik_manfaat_2.png |}} | ||
- | |||
- | * Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut. | ||
- | {{ :72._peraturan_presiden_2.png |}} | ||
- | |||
- | * Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut. | ||
- | {{ :73._penambahan_pemilik_manfaat_2.png |}} | ||
- | |||
- | * Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol {{:tambah.png|}}. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut. | ||
- | {{ :74._form_tambah_pemilik_manfaat.png |}} | ||
- | |||
- | * Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol {{:buttonok.jpg|}} untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan. | ||
- | {{ :75._tombol_ok_penambahan_pemilik_manfaat_2.png |}} | ||
- | |||
- | * Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol {{:tombol_simpan_2.png|}}. | ||
- | {{ :76._pengisian_form_pemilik_manfaat.png |}} | ||
- | |||
- | === 10. Notaris Pengganti === | ||
- | {{:list_notaris_pengganti.png|}} | ||
- | - Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri. | ||
- | - Menampilkan status notaris pengganti. | ||
- | - Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti. | ||
- | - Klik tombol {{:tambah_pengganti.png|}} akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini : | ||
- | {{:isi_notaris_pengganti.png|}} | ||
- | - Masukkan nama lengkap notaris. | ||
- | - Masukkkan Nomor SK Notarisnya. | ||
- | - Masukkan Tanggal SK. | ||
- | - Masukkan tanggal mulai aktif. | ||
- | - Masukkan tanggal selesai aktif. | ||
- | - Ceklist ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti | ||
- | - Klik tombol {{:tambah1.png|}} untuk menambah notaris pengganti. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} untuk kembali ke menu awal. | ||
- | * Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti. | ||
- | {{:ceklist_notaris_pengganti.png|}} | ||
- | |||
- | |||
- | === 11. Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki === | ||
- | * Setelah menentukan Notaris, maka selanjutnya menyetujui terkait Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki. Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian Klik tombol {{:lanjutkan1.png|}} jika data pendirian telah diisi semua. | ||
- | {{ :78._persetujuan_dokumen_yang_dimiliki_2.png |}} | ||
- | |||
- | === 12. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === | ||
- | {{ :2016-07-18_173454.png |}} | ||
- | - Ceklist semua pernyataan diatas. | ||
- | - Klik tombol {{:tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. | ||
- | - Klik tombol {{:setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. | ||
- | |||
- | === 13. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan === | ||
- | {{ :80._halaman_pratinjau.png |}} | ||
- | |||
- | * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | |||
- | === 14.Akan keluar tampilan pop up tidak keberatan Menteri === | ||
- | {{ :2016-07-18_173720.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:tmblmngrt.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya. | ||
- | |||
- | === 15. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | {{ :2016-07-18_175520.png |}} | ||
- | - Klik tombol "PRATINJAU". **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** | ||
- | - Klik dan download Tagihan PNRI | ||
- | - Klik Permohonan | ||
- | *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** | ||
- | {{:bnri.png|}} | ||
- | * Form Pratinjau | ||
- | {{ :2016-07-18_190615.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data | ||
- | - jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:2016-07-18_190731.png|}} maka akan masuk ke halaman upload akta. | ||
- | * Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas. | ||
- | {{:bukti_permohonan.png|}} | ||
- | |||
- | === 16. Upload Akta === | ||
- | {{ :2016-07-18_194256.png |}} | ||
- | - Ceklist semua pernyataan diatas. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_194550.png|}} lalu cari file akta yang akan di upload. | ||
- | - Klik tombol Upload | ||
- | Setelah itu akan tampil pop up preview upload akta untuk memastikan bahwa file yang di upload sudah benar, seperti pada gambar dibawah ini: | ||
- | {{ :2016-07-18_200048.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: | ||
- | {{ :2016-07-18_200809.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201051.png|}} untuk mengakhiri transaksi. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201250.png|}} untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201309.png|}} untuk menampilkan file akta yang telah di upload. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. | ||
- | |||
- | === 17. Maka di daftar transaksi perseroan akan tampil SK Pengesahan dan link Upload Bukti Setor === | ||
- | {{:screenshot_11.png|}} | ||
- | * Klik dan download SK Pengesahan Pendirian | ||
- | {{:sk-pendirian1.png|}} | ||
- | {{:sk_lampiran1.png|}} | ||
- | |||
- | === Upload Bukti Setor === | ||
- | Untuk melakukan upload bukti setor dapat dilakukan dengan cara: | ||
- | * Klik tombol Upload Bukti Setor | ||
- | {{:screenshot_11.png|}} | ||
- | |||
- | * Berikan checklist pada kolom Bukti Penyetoran Modal dan klik tombol Choose Files | ||
- | {{:screenshot_14.png|}} | ||
- | |||
- | * Klik tombol {{:klik_upload.png?100|}} | ||
- | |||
- | * Maka file bukti setor dapat diunduh pada halaman Daftar Transaksi Perseroan | ||
- | {{:2016-09-01_102639.png|}} | ||
- | |||
- | Keterangan : | ||
- | - Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar. | ||
- | - Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan. | ||
- | |||
- | |||
- | |||
- | ==== Pendirian Pending ==== | ||
- | Pendirian oleh Notaris | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_pending.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:input_pending_pendirian.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan yang pending. | ||
- | - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. | ||
- | - Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT. | ||
- | - Tekan tombol {{:cari.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. | ||
- | === 3. Akan keluar allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan === | ||
- | {{:allert_pendirian_pt.png|}} | ||
- | - Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian. | ||
- | - Tekan tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut. | ||
- | - Tekan tombol {{:lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. | ||
- | === 4. Tampil Form Pendirian === | ||
- | {{:form_pt_pending1.png|}} | ||
- | *** Perhatikan pada Akta Notaris** | ||
- | - Pada akta notaris untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. | ||
- | |||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan1.png|}} jika penginputan data pendirian telah diisi semua. | ||
- | === 5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === | ||
- | {{:perhatian_pendirian.png|}} | ||
- | - Ceklist semua pernyataan diatas. | ||
- | - Klik tombol {{:tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. | ||
- | - Klik tombol {{:setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_pt.png|}} | ||
- | * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} akan keluar allert perhatian dibawah ini : | ||
- | {{:perhatian_pt.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:saya_mengerti.png|}} proses pendirian telah selesai dan tersimpan didalam daftar transaksi perseroan. | ||
- | === 7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | *** Pada pendirian PT Pending, secara otomatis langsung download SK Pengesahan tanpa ada tagihan** | ||
- | {{:daftar_transaksi_pending1.png|}} | ||
- | | ||
- | |||
- | ===== 5. Perubahan ===== | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Perubahan PT melalui menu disebelah kiri === | ||
- | * Menu Perubahan digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses menu ini Klik Menu Perseroan Terbatas → Perubahan seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. | ||
- | {{ :83._menu_perubahan.png |}} | ||
- | |||
- | === 2. Masukan ke Halaman Pengisian Data Perubahan Perseroan === | ||
- | {{:2015-11-24_141135.png|}} | ||
- | - Klik "DISINI" Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini : | ||
- | == Form Pemesanan Voucher == | ||
- | {{ :cetak_tagihan_perubahan_ad_pt.png |}} | ||
- | Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP | ||
- | - Pilih jenis pelayanan jasa hukum “Badan Hukum” | ||
- | - Pilih sub jenis pelayanan jasa hukum badan hukum “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan” | ||
- | - Masukkan “Nama Pemohon” | ||
- | - Masukkan “Email Pemohon” | ||
- | - Masukkan “Nomor Telepon” | ||
- | - Checklist Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut | ||
- | - Klik Tombol {{:buttonsimpan.png?100|}} untuk mulai melakukan pemesanan | ||
- | |||
- | {{:2015-11-24_141811.png|}} | ||
- | |||
- | == Download Tagihan == | ||
- | {{:2015-11-24_141921.png|}} | ||
- | * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"** | ||
- | * Klik tombol {{:download_simpadhu.png|}} untuk di cetak | ||
- | * klik tombol {{:ceksimpadhu.png|}} untuk pengecekan nomor voucher | ||
- | {{:2015-11-24_142053.png|}} | ||
- | |||
- | {{:2015-11-24_141135.png|}} | ||
- | - Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU) | ||
- | - Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
- | - Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada) | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan | ||
- | {{:persyaratan_utama.png|}} | ||
- | - Ceklist Persyaratan Utama : | ||
- | * I pilih Persyaratan utama Berita acara rapat/Notulen Rapat keputusan diluar RUPS (circular resolution) dan RUPS sesuai dengan akta perubahan PT tersebut. | ||
- | * II,III,1V dan V wajib di ceklis persyaratannya. | ||
- | - Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. | ||
- | {{:ringkasan_perubahan1.png|}} | ||
- | * Pada tampilan permohonan perubahan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah : | ||
- | - Jenis Perubahan, ceklist jenis perubahan yang terdiri dari 3 bagian diantaranya : | ||
- | |||
- | 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. | ||
- | |||
- | {{:screenshot_3qqq.png|}} | ||
- | |||
- | 2. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. | ||
- | |||
- | {{:screenshot_4www.png|}} | ||
- | |||
- | 3. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. | ||
- | |||
- | {{:screenshot_5eeee.png|}} | ||
- | |||
- | 4. Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. | ||
- | |||
- | 5. Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. | ||
- | |||
- | 6. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT. | ||
- | |||
- | 7. Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. | ||
- | |||
- | 8. Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
- | |||
- | 9. Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ingin kembali ke tampilan persyaratan utama. | ||
- | |||
- | 10. Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | |||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | |||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan | ||
- | |||
- | === 3. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan yang diinginkan === | ||
- | {{:pilih_jenis.jpg|}} | ||
- | * Tampilan Form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri. | ||
- | {{:sdsdsd.png|}} | ||
- | * Ceklis Nama jika adanya perubahan Nama PT,**Persyaratan Perubahan Nama : Bukti Persetujuan Pemakaian Nama** | ||
- | * | ||
- | * **Ceklist Pengurangan Modal Dasar** | ||
- | 1. Isi Tanggal RUPS. | ||
- | 2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. | ||
- | 3. Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | * **Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.** | ||
- | 4. Isi Tanggal RUPS. | ||
- | |||
- | 5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. | ||
- | |||
- | 6. Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | |||
- | * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. | ||
- | {{:jenis_pemberitahuan_ad.jpg|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | |||
- | === 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === | ||
- | {{ :form_perubahan_.png |}} | ||
- | * Ubah data sesuai dengan kebutuhan, setelah itu Klik tombol {{:lanjutkan.png|}}. Kemudian akan tampil pop up Perhatian!!! | ||
- | {{ :ghghghgh.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:setuju.png|}} | ||
- | Selanjutnya akan tampil pop up surat pernyataan | ||
- | {{ :wewewew.png |}} | ||
- | - Ceklis semua poin Surat Pernyataan | ||
- | - Klik tombol {{:setuju.png|}} | ||
- | |||
- | === 5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === | ||
- | {{ :pratinjau_perubahan_2.png |}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | Setelah itu akan tampil pop up tidak keberatan Menteri | ||
- | {{:erererere.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:saya_mengerti.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | {{ :daftar_transaksi_perseroan_perubahan_.png |}} | ||
- | - Klik tombol "PRATINJAU". **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** | ||
- | - Klik dan download Tagihan PNRI | ||
- | - Klik Permohonan | ||
- | *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** | ||
- | {{:2016-02-12_160722.png|}} | ||
- | * Form Pratinjau | ||
- | {{:tytytytyt.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_190731.png|}} untuk melakukan mengunggah file Akta | ||
- | === 7. Upload Akta === | ||
- | {{:uiuiuiuiui.png|}} | ||
- | - Ceklis semua point persyaratan yang ada pada halaman Upload Akta | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_194550.png|}} lalu pilih file Akta yang akan diunggah. Pastikan file akta sudah berbentuk pdf. | ||
- | - Klik tombol {{:klik_upload.png|}} | ||
- | setelah itu akan tampil pop up preview akta. pada pop up ini pastikan bahwa file akta yang diunggah sudah benar. | ||
- | {{:ioioioioio.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | Maka akan tampil halaman Pratinjau: | ||
- | {{:opopopopop.png|}} | ||
- | - Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:2016-07-18_201051.png|}} maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perseroan/ Surat Pemberitahuan (SP). | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201250.png|}} untuk melakukan Upload Akta ulang. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201309.png|}} Untuk melihat preview file akta yang telah di upload. | ||
- | - Klik tombol {{:2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. | ||
- | === 8. Setelah klik tombol Saya Setuju maka di daftar transaksi akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data Perseroan === | ||
- | {{:2016-02-12_161241.png|}} | ||
- | * Klik dan download SK/SP Perubahan Perseroan | ||
- | * SK Perubahan dan Lampirannya. | ||
- | {{:sk_perubahan.png|}} {{:sk-lampiran_perubahan.png|}} | ||
- | * SP Perubahan Anggaran Dasar. | ||
- | {{:sp_anggaran_dasar.png|}} | ||
- | * SP Perubahan Data Perseroan. | ||
- | {{:sp_data_perseroan.png|}} | ||
- | ==== Perubahan Pending ==== | ||
- | |||
- | === 1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_perubahan_pending.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:input_perubahan_pending.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan yang pending. | ||
- | - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yag dikirim oleh Kementrian. | ||
- | - Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT. | ||
- | - Tekan tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan | ||
- | {{:awal_prubahan_pending.png|}} | ||
- | * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. | ||
- | {{:prmohonan_prubahan_pending1.png|}} | ||
- | *** Perhatikan pada Jenis Perubahan dan Akta Notaris** | ||
- | |||
- | - Pada jenis perubahan sudah terceklis sesuai dengan data PT Pending dan pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. | ||
- | |||
- | -Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. | ||
- | |||
- | === 3. Tampil Permohonan Perubahan === | ||
- | * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. | ||
- | {{:pilih_jenis.jpg|}} | ||
- | * Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === | ||
- | {{:tampilan_isian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === | ||
- | {{:perhatian_pendirian.png|}} | ||
- | - Ceklist semua pernyataan diatas. | ||
- | - Klik tombol {{:tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. | ||
- | - Klik tombol {{:setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_perubahan1.png|}} | ||
- | * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | *** Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK perubahan/SP tanpa ada tagihan** | ||
- | {{:dftar_transaksi_prubahanpending.png|}} | ||
- | |||
- | ===== 6. Penyesuaian UU 2007 ===== | ||
- | Penyesuaian oleh Notaris | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Penyesuaian UU 2007 melalui menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu-penyesuaian.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan dan Nomor SK Terakhir === | ||
- | {{:menu_awal_penyesuaian.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan. | ||
- | - Masukkan Nomor SK Terakhir. | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan penyesuaian. | ||
- | {{:persyaratan_pnyesuaian.png|}} | ||
- | - Ceklist semua persyaratan utama. | ||
- | - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 3. Masuk ke halaman jenis Permohonan Penyesuaian === | ||
- | {{:permohonan_penyesuaian.png|}} | ||
- | - Otomatis terceklist Jenis perubahan Penyesuaian Undang-Undang PT Tahun 2007. | ||
- | - Masukkan Nomor Akta Terakhir. | ||
- | - Masukkan Tanggal AKta. | ||
- | - Klik tombol {{:tambah.png|}} jika nomor akta lebih dari satu. | ||
- | - Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat. | ||
- | - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan penyesuaian awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 4. Masuk ke halaman Permohonan Penyesuaian PT === | ||
- | {{:jenis_permohonan_pnyesuaian.png|}} | ||
- | * Ceklist jenis perubahan yang diinginkan,seperti tampilan dibawah ini : | ||
- | {{:pilih_jenis_pnyesuaian1.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | === 5. Masuk ke halaman Isian Penyesuaian Perseroan Terbatas === | ||
- | {{:isi_penyesuaian.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_pnyesuaian.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | {{:list_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik dan download tagihan bukti perubahan perseroan | ||
- | {{:bukti_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik dan download permohonan perubahan perseroan | ||
- | {{:permohonan_perubahan.png|}} | ||
- | === 8. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan === | ||
- | * SK Perubahan dan Lampirannya. | ||
- | {{:sk_penyesuaian.png|}} {{:lampiran_pnyesuaian1.png|}} | ||
- | |||
- | ==== Penyesuaian Pending UU 2007==== | ||
- | |||
- | === 1. Masuk ke halaman Penyesuaian PT menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_pnyesuaian_pending.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:input_pnyesuaian_pending.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan yang pending. | ||
- | - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. | ||
- | - Tekan tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan. | ||
- | {{:awal_pnyesuaian_pending.png|}} | ||
- | * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. | ||
- | {{:pnyesuaian_ringkasan-pending.png|}} | ||
- | *** Perhatikan pada Akta Notaris** | ||
- | |||
- | - Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. | ||
- | |||
- | -Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. | ||
- | |||
- | === 3. Tampil Permohonan Perubahan === | ||
- | * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. | ||
- | {{:pilih_jenis_pnyesuaian1.png|}} | ||
- | * Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === | ||
- | {{:tampilan_isian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_perubahan1.png|}} | ||
- | * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | *** Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK/SP tanpa ada tagihan** | ||
- | {{:dftar_transaksi_prubahanpending.png|}} | ||
- | |||
- | ===== 7. Merger ===== | ||
- | a. Merger oleh notaris | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Merger PT melalui menu disebelah kiri === | ||
- | {{:menu_merger1.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:menu_awal_merger.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan. | ||
- | - Masukkan Nomor SK Terakhir. | ||
- | - Masukkan Notaris Terakhir. | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan merger. | ||
- | {{:permohonan_merger.png|}} | ||
- | - Ceklist semua persyaratan utama. | ||
- | - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 3. Masuk ke halaman Permohonan Merger Perseroan === | ||
- | {{:merger_pt.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:tambah_perseroan.png|}} untuk cari nama PT yang digabungkan. | ||
- | - Masukkan Nomor AKta Penggabungan. | ||
- | - Masukkan Tanggal Akta Penggabungan | ||
- | - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 4. Masuk ke halaman Permohonan Merger === | ||
- | {{:ringkasan_erger.png|}} | ||
- | * Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah : | ||
- | |||
- | - Jenis Penyesuaian, ceklist jenis penyesuaian yang terdiri dari 3 bagian diantaranya : | ||
- | |||
- | 1. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar. | ||
- | |||
- | {{:perstujuan_penyesuaian.png|}} | ||
- | |||
- | 2. Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar. | ||
- | |||
- | {{:pmberitahuan_pnyesuaian.png|}} | ||
- | |||
- | 3. Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan. | ||
- | |||
- | {{:pmberitahuan_pnyesuaian_data_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | 4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat. | ||
- | |||
- | 5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar. | ||
- | |||
- | 6. Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | |||
- | 7. Ceklist Kehadiran RUPS. | ||
- | |||
- | 8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka. | ||
- | |||
- | 9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
- | |||
- | 10. Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai | ||
- | |||
- | 11. Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | |||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 5. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan === | ||
- | - Setelah klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} akan muncul tampilan seperti dibawah ini : | ||
- | {{:pilih_jenis.jpg|}} | ||
- | * Tampilan Form Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri. | ||
- | {{:form_perubahan_anggaran_dasar.png|}} | ||
- | * Ceklist Pengurangan Modal Dasar dan Pengurangan modal ditempatkan dan disetor | ||
- | - Isi Tanggal RUPS. | ||
- | - Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. | ||
- | - Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | - Isi Tanggal RUPS. | ||
- | - Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. | ||
- | - Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | |||
- | * Tampilan form Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan. | ||
- | {{:jenis_pemberitahuan_ad.jpg|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | * Klik tomol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika pengisian tidak sesuai. | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Format Isian Merger Perseroan Terbatas === | ||
- | {{:tampilan_isian_merger.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 7. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_merger.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | === 8. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === | ||
- | {{:list_daftar_merger.png|}} | ||
- | * Klik dan download tagihan bukti penggabungan perseroan | ||
- | {{:bukti_merger.png|}} | ||
- | === 9. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar, SP Perubahan Data Perseroan dan SP Penggabungan Perseroan === | ||
- | * SK Perubahan dan Lampirannya. | ||
- | {{:sk_perubahan.png|}} {{:sk-lampiran_perubahan.png|}} | ||
- | * SP Perubahan Anggaran Dasar. | ||
- | {{:sp_anggaran_dasar.png|}} | ||
- | * SP Perubahan Data Perseroan. | ||
- | {{:sp_data_perseroan.png|}} | ||
- | * SP Penggabungan Perseroan. | ||
- | {{:sp_penggabungan.png|}} | ||
- | |||
- | ===== 8. Akuisisi ===== | ||
- | a. Akuisisi oleh Notaris | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Akuisisi PT melalui menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_akuisisi.png|}} | ||
- | === 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:menu_awal_akuisisi.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan. | ||
- | - Masukkan Nomor SK Terakhir. | ||
- | - Masukkan Notaris Terakhir. | ||
- | - Klik tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan merger. | ||
- | {{:awal_permohonan_akuisisi.png|}} | ||
- | - Ceklist semua persyaratan utama. | ||
- | - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 3. Masuk ke halaman Permohonan Pengambilalihan (Akuisisi) === | ||
- | {{:permomohan_pengambilalihan.png|}} | ||
- | * Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah : | ||
- | |||
- | - Jenis Perubahan otomatis sudah terceklist | ||
- | |||
- | 1. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan | ||
- | |||
- | {{:pemberitahuan_data_perseroan.png|}} | ||
- | |||
- | 2. Masukkan Nomor Akta yang dibuat permohonan sekarang. | ||
- | |||
- | 3. Masukkan Tanggal Akta. | ||
- | |||
- | 4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat. | ||
- | |||
- | 5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar. | ||
- | |||
- | 6. Masukkan Nama Surat Kabar. | ||
- | |||
- | 7. Ceklist Kehadiran RUPS. | ||
- | |||
- | 8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka. | ||
- | |||
- | 9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
- | |||
- | 10. Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. | ||
- | |||
- | 11. Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | |||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 4. Masuk ke Permohonan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan === | ||
- | {{:pilih_perubahan_akuisisi.png|}} | ||
- | - Tampilan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan Otomatis terceklis dan tidak bisa dirubah. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 5. Masuk ke halaman Format Isian Pengambilalihan(Akuisisi) Perseroan Terbatas === | ||
- | {{:form_akuisisi.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:tambah.png|}} untuk menambah pengurus dan pemegang saham. | ||
- | - Klik "Perbaharui" untuk update datanya. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Akuisisi Data Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_akuisisi1.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | === 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === | ||
- | {{:list_daftar_akuisisi.png|}} | ||
- | * Klik dan download SP Perubahan Data Perseroan, tampilan seperti dibawah ini : | ||
- | {{:sp_akuisisi.png|}} | ||
- | |||
- | ===== 9. Pembubaran ===== | ||
- | Pembubaran oleh Notaris | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Pembubaran PT melalui menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_pembubaran1.png|}} | ||
- | === 2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran === | ||
- | {{:permohonan_pembubaran_awal.png|}} | ||
- | - Wajib ceklist dasar pembubaran | ||
- | - Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} | ||
- | === 3. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir === | ||
- | {{:prmohonan_pmbubaran_kedua.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan. | ||
- | - Masukkan Nomor SK Terakhir. | ||
- | - Masukkan Notaris Terakhir. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika tidak sesuai dasar pembubarannya. | ||
- | - Klik tombol {{:cari_pmbubaran.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan pembubaran. | ||
- | {{:prmohonan_pmbubaran_persyaratan1.png|}} | ||
- | - Ceklist semua persyaratan utama. | ||
- | - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke Persyaratan Pembubaran. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 3. Masuk ke halaman Permohonan Pembubaran Perseroan === | ||
- | {{:form_pembubaran1.png|}} | ||
- | - Masukkan Nomor Akta. | ||
- | - Masukkan Tanggal Akta | ||
- | - Masukkan Tanggal RUPS | ||
- | - Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar | ||
- | - Masukkan Nama Surat Kabar | ||
- | - Ceklist Kehadiran RUPS dari susunan pemegang saham, Direksi dan Komisaris. | ||
- | - Ceklist jika semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke Persyaratan Pembubaran. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} | ||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_pmbubaran1.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | === 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === | ||
- | {{:list_transaksi_pmbubaran1.png|}} | ||
- | * Klik dan download tagihan bukti Pembubaran | ||
- | {{:bukti_pmbubaran.png|}} | ||
- | === 8. Ketika status transaksi sudah bayar pembubaran PT tersebut, maka akan muncul SP Perubahan === | ||
- | {{:sp_pembubaran.png|}} | ||
- | |||
- | ==== Pembubaran Pending ==== | ||
- | === 1. Masuk ke halaman Pembubaran Pending melalui menu di sebelah kiri === | ||
- | {{:menu_pmbubaran_pnding.png|}} | ||
- | === 2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran === | ||
- | {{:prmohonan_pmbubran_pending.png|}} | ||
- | - Wajib ceklist dasar pembubaran | ||
- | - Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut | ||
- | - Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} | ||
- | === Headline === | ||
- | {{:awal_prmohonan_pmbubaan.png|}} | ||
- | - Masukkan Nama Perseroan yang pending. | ||
- | - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. | ||
- | - Tekan tombol {{:cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan. | ||
- | |||
- | * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. | ||
- | {{:perhatian_perubahan.png|}} | ||
- | * Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. | ||
- | * Klik tombol {{:saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. | ||
- | {{:ringkasan_pmbubaran_pending1.png|}} | ||
- | *** Perhatikan pada Akta Notaris** | ||
- | |||
- | - Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. | ||
- | |||
- | -Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. | ||
- | |||
- | === 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan === | ||
- | {{:pratinjau_pmbubaran_pnding.png|}} | ||
- | - Klik tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. | ||
- | - Klik tombol {{:saya_yakin_perubahan.png|}} | ||
- | === 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === | ||
- | {{:list_transaksi_pmbubaran1.png|}} | ||
- | * Klik dan download tagihan bukti Pembubaran | ||
- | {{:bukti_pmbubaran.png|}} | ||
- | |||
- | |||
- | |||
- | |||
- | |||
- | |||
- | |||