Alat Pengguna

Alat Situs


perseroan_terbatas

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

perseroan_terbatas [2018/11/05 05:54]
superadmin
perseroan_terbatas [2024/04/19 06:12]
Baris 1: Baris 1:
-====== Perseroan Terbatas ====== 
- 
-===== 1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU ===== 
-  * masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
-  * Klik pada Menu "​SIMPADHU"​ 
-{{:​2015-06-01_144845.png|}} 
- 
-==== Form Pemesanan Voucher ==== 
-{{:​4._form_pemesanan_nomor_voucher.png|}} 
- 
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP 
-  - Pilih jenis pelayanan jasa hukum yang terdiri dari 2 kategori: 
-    * Kategori I, Pilih “Badan Hukum” 
-    * Kategori II, Pilih “Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan“ 
-  - Isikan “Nama Pemohon” 
-  - Isikan “//​Email//​ Pemohon” 
-  - Isikan “Nomor HP” 
-  - Isikan “Jumlah Pembelian“ 
-  - Setelah semua //field// terisi, //​Checklist//​ Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut 
-  - Kemudian Klik tombol {{:​2015-06-01_150507.png|}} maka akan muncul //Email// notifikasi seperti berikut: 
- 
-{{ :​email_notif_pemakaian_nama_pt.png |}} 
- 
- 
-==== Download Tagihan ==== 
-Setelah berhasil melakukan Pemesanan Nomor Voucher, maka selanjutnya melakukan Download Tagihan Pemesanan nomor Voucher sebagai bukti pemesanan. Berikut tampilan dari hasil Pemesanan Nomor Voucher. 
- 
-{{ :​bukti_pesan_nama_pt.png |}} 
- 
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! 
-  * Klik tombol Download {{:​download.png?​100|}} untuk mendownload Bukti Pemesanan ​ 
-  * Klik tombol Cek Pemesanan Voucher {{:​button_cek_pemesanan.png?​200|}} untuk mengecek status Voucher yang telah dipesan 
-  * Klik Menu List Voucher {{:​listvoucher_wasiatbutton.png?​100|}} , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan ​ 
- 
-{{ :​halaman_daftar_voucher.png |}} 
- 
-Keterangan : 
-  - Status Pembayaran Sudah Bayar {{:​keterangan_sudah_bayar.png?​100|}} Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP!  
-  - Status Pembayaran Belum Bayar {{:​keterangan_belum_bayar.png?​100|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!  
-  - Status Gagal {{:​gagal_kirim_notifikasi.png?​100|}} berarti harus melakukan pengiriman ulang  dengan klik tombol Kirim Ulang {{:​kirim_ulang.png?​100|}} untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP! 
-Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP!  ​ 
- 
- 
-===== 2. Pembayaran pada Aplikasi YAP ===== 
- 
-=== a. Login === 
-{{ :​login_kta.png?​200 |}} 
- 
-Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi ​ 
-YAP! Klik tombol Masuk {{:​tombol_masuk_yap.png?​100|}} untuk  
-masuk ke dalam Beranda YAP! 
- 
-=== b. Notifikasi === 
-{{ :​halaman_notifikasi.png?​200 |}} 
- 
-Klik icon {{:​notifikasi_aplikasi_yap.png|}} untuk melihat notifikasi ​ 
-pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. ​ 
-Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran 
- 
-=== c. Tinjau Pembayaran === 
-{{ :​tinjau_pembayaran.png?​200 |}} 
- 
-Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:​tombol_byr.png? ​ 
-100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher 
- 
-=== d. Pilih Sumber Dana === 
-Ceklis Sumber Dana, lalu klik  {{:​tombol_lanjut.png?​100|}} maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit 
-{{ :​masukkan_pin_debit.png?​200 |}} 
- 
-=== e. Masukan Pin Debit === 
-Masukan pin debit, lalu klik tombol {{:​sukses.png?​|}} maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil. ​ 
-{{ :​tinjau_pembayaran_sukses.png |}} 
- 
- 
-  * Jika Pembayaran telah berhasil, maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik {{:​tombol_daftar_voucher.png?​100|}} kemudian akan terlihat perubahan pada status Pembayaran Pemesanan Voucher menjadi {{:​keterangan_sudah_bayar.png?​100|}} ​ 
-{{ :​halaman_daftar_voucher_setelah_berhasil_pembayaran.png |}} 
- 
-===== 3. Pesan Nama ===== 
-Pemesanan nama PT saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu oleh Publik maupun oleh Notaris. 
- 
-==== a. Pesan Nama Oleh Publik ==== 
-  * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
-  * klik menu Perseroan Terbatas 
-{{:​2015-06-01_154133.png|}} ​ 
- 
-  * Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, Klik tombol {{:​tombol_pesan_nama_oleh_umum.png|}} ​ 
- 
-{{:​umum.png|}} ​ 
-  * Maka akan muncul //form// Pesan Nama Perseroan seperti berikut. 
-{{:​16._form_pesan_nama_perseroan.png|}} 
-  - Isikan Kode Pembayaran/​Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan. 
-  - Isikan Nama Perseroan yang diinginkan 
-  - Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan ​ 
-  - Pilih Jenis Perseroan ​ 
-    * {{:​pilih_jenis_perseroan.png|}} 
-  - Isikan Nama Domain Perseroan 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} 
- 
-Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut. 
-{{:​17._proses_pesan_nama_perseroan.png|}} 
- 
-  * Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan 
-  * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!! ​ 
-    {{ :​perhatian_pesan_nama1.png |}} 
- 
-  * Klik Tombol {{:​setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut. 
-{{:​19._form_pengisian_data_pemohon.png|}} 
-  - Isikan Nama Pemohon. 
-  - Isikan Telepon Pemohon. 
-  - Isikan Email Pemohon. 
-  - Klik Tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar //allert// Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. 
-    {{ :​pratinjau_pesan_nama.jpg |}} 
- 
-  * Klik Tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. 
-  * Klik tombol {{:​lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman persetujuan menteri seperti berikut. ​ 
- 
-{{:​tampilan_setalh_pesan_nama.jpg|}} 
- 
-  * Klik tombol {{:​download_bukti_pesan.png|}} Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian. 
-{{ :​bukti_pesan_nama.jpg |}} 
- 
-  * Klik tombol {{:​daftar_nama_yg_dipesan.png|}} menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,​tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama. 
-{{:​cek_nama_yg_dipesan.jpg|}} ​     
- 
- 
-==== b. Pesan Nama oleh Notaris ==== 
-  * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] ​ 
-  * klik menu Perseroan Terbatas 
-{{:​2015-06-01_154133.png|}} ​ 
-  * Klik tombol {{:​tombol_pesan_nama_oleh_notaris.png|}} yang sudah aktif sebagai Notaris. 
-{{:​2015-09-17_153236.png|}} 
-  * Kemudian tampil halaman Login Notaris 
-{{:​login_notaris.png|}} 
-  - Masukkan User ID Notaris 
-  - Masukkan Password Notaris 
-  - Klik tombol {{:​masuk_login.png?​200|}} 
-  * Setelah itu sistem akan memuat halaman Profil Notaris. Kemudian Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pesan Nama** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. 
-{{ :​26._menu_pesan_nama_2.png |}} 
-  * Maka akan muncul form Pemesanan Nomor Voucher seperti berikut. 
-{{:​27._form_pesan_nama_perseroan.png|}} 
-  * Ceklis tanda panah yang menyatakan bahwa Notaris setuju dengan syarat dan ketentuan diatas. Kemudian klik tombol {{:​tombol_beli.png|}}. Lalu akan tampil bukti Pesan Nama oleh Notaris seperti gambar berikut. 
-{{ :​28._bukti_pesan_nama_oleh_notaris_2.png |}} 
-  * Bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"​ 
-{{ :​email_notif_pemakaian_nama_pt.png |}} 
- 
-{{ :​30_download_tagihan_pemesanan_voucher_2.png |}} 
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"​BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"​** 
-  * Klik tombol {{:​11_button_download.png|}} untuk di cetak 
-  * Klik tombol {{:​button_cek_pemesanan.png|}} untuk pengecekan nomor voucher pada tampilan berikut 
- 
-{{ :​31._cek_pemesanan_voucher_2.png |}} 
- 
-Setelah melakukan Pemesanan Voucher, kemudian lakukan Pembayaran pada Aplikasi YAP! yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas. 
- 
-Lalu kembali ke Menu Pesan Nama, Klik tombol {{:​tombol_sudah_punya_voucher.png|}} untuk melanjutkan proses pesan nama. 
-{{ :​32._tombol_sudah_punya_voucher.png |}} 
- 
-Maka akan muncul //form// Pesan Nama Perseroan seperti berikut. 
- 
-{{:​16._form_pesan_nama_perseroan.png|}} 
-  - Isikan Kode Pembayaran/​Kode Voucher yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan. 
-  - Isikan Nama Perseroan yang diinginkan 
-  - Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan ​ 
-  - Pilih Jenis Perseroan 
-    * {{:​pilih_jenis_perseroan.png|}} 
-  - Isikan Nama Domain Perseroan 
-  - Klik tombol ​ {{:​cari.png|}} 
- 
-Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut. 
-{{:​17._proses_pesan_nama_perseroan.png|}} 
- 
-  * Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan. 
-  * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!! 
-    {{ :​perhatian_pesan_nama1.png |}} 
-  * Klik Tombol {{:​setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut. 
- 
-{{:​36._form_pengisian_data_pemohon.png|}} 
-  - Nama Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nama user login notaris. 
-  - Telepon Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nomor telepon user login notaris. 
-  - Email Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan email user login notaris. 
-  - Klik tombol {{:​9_button_kembali.png|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. 
-    {{ :​pratinjau_pesan_nama.jpg |}} 
-  * Klik Tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. 
-  * Klik tombol {{:​lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman persetujuan menteri. 
-    {{:​tampilan_setalh_pesan_nama.jpg|}} 
-  * Klik tombol {{:​download_bukti_pesan.png|}} untuk mencetak bukti Pesan Nama Perseroan. 
-{{ :​bukti_pesan_nama.jpg |}} 
- 
-  * Klik tombol {{:​daftar_nama_yg_dipesan.png|}} untuk menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama, tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama. 
-{{:​cek_nama_yg_dipesan_by_notaris.jpg|}} 
- 
-  - Masukkan Kode Pembayaran yang sudah dipakai untuk pesan nama. 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} akan muncul nama PT yang dipesan. 
- 
-==== c. Pesan Nama Gabung Pendirian ==== 
-=== 1. Login === 
-{{:1.jpg|}} 
-Ketika klik pada menu login notaris maka akan keluar halaman login. ​ 
-  - Item BerurutanMasukkan User dan Password masing-masing notaris. 
-  - Ketika klik tombol “Masuk” maka akan masuk ke halaman berikut: 
-  * Item Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanItem Tidak BerurutanKetika klik tombol “Kembali” maka akan kembali ke halaman depan Ditjen AHU Online. 
-  * Ketika klik pada tombol “Lupa Password” maka akan masuk ke halaman Forgot Password, masukan email dan masukkan kedua kata dipisahkan oleh spasi klik tombol “Submit” untuk mengetahui password yang baru. 
- 
-=== 2. Halaman Beranda Notaris === 
-{{:2.jpg|}} 
-Ketika sudah login, maka klik pada menu “Perseroan Terbatas” dan pilih menu “ Belum Pesan Nama”. 
- 
-=== 3. Halaman Pesan Nama === 
-{{:​3biru.jpg|}} 
-  - Masukan Kode Pembayaran atau Kode Voucher Pemakaian Nama Perseroan. 
-  * Ketika belum mempunyai nomor Pemakaian Nama Perseroan bisa klik “disini” untuk pembelian voucher. 
-  * Klik tombol “Cari” untuk lengkah selanjutnya. 
- 
-=== 4. Halaman Pesanan Nomor Voucher === 
-{{:​4biruu.jpg|}} 
-  * Terdapat keterangan: 
-   - Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan : Rp. 100.000 
-   - Pengesahan Badan Hukum Perseroan : Rp. 200.000 ​ 
-  * Dan terdapat ketentuan sebagai berikut: 
-  - Item BerurutanTahap selanjutnya membayar ke Bank Persepsi untuk pemesanan voucher sebesar Rp 300.000 paling lambat 2 hari sejak pemesanan. 
-  - Apabila Anda setuju silahkan klik tombol SIMPAN untuk melanjutkan proses. ​ 
-  - Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM dan mini ATM (*disarankan untuk membayar di bank yang telah bekerjasama dengan Ditjen AHU). 
-  - Apabila proses tidak di lanjutkan maka PNBP yang sudah di bayarkan tidak dapat dikembalikan 
-  * Klik checkbox "Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas."​ 
-  * Setelah itu klik tombol “Simpan” untuk memesan nomor voucher Persetujuan Pemesanan Nama Perseroan. 
-  * Lakukan pembayaran untuk lanjut Pesan Nama Perseroan. 
-Berikut merupakan bukti pemesanan nomor voucher 
-{{:​5biru.jpg|}} 
-lakukan pembayaran dan lakukan pengecekan nomor voucher, maka status pada nomor voucher menjadi "Sudah Bayar":​ 
-{{:​6biru.jpg|}} 
- 
-=== 5. Masukkan Nama Perseroan === 
-{{:​7biru.jpg|}} 
-  * Masukan Singkatan Perseroan yang Diinginkan (Jika Ada). 
-  * Setelah itu klik tombol “Cari” untuk langkah selanjutnya. 
- 
-=== 6. Tabel Kemiripan Nama === 
-{{:​8biru.jpg|}} 
-  * Setelah kik cari maka akan tampil table kemiripan nama-nama yang sudah terdaftar dalam database. 
-  * User wajib menceklis pernyataan tersebut. 
-  * Setelah itu klik tombol “Pesan Sekarang”. 
-maka akan muncul popup untuk pemesanan nama perseroan: 
-{{:​9biru.jpg|}} 
- 
-=== 7. Detail Pemesanan Nama === 
-{{:​10biru.jpg|}} 
-  * Keterangan: 
-  - Setalah pemesanan nama berhasil, maka akan masuk ke halaman detail rincian pesan nama seperti gambar diatas. 
-  - Untuk melanjutkan pendirian, user bisa langsung mengklik tombol “Lanjut Pendirian”. 
- 
-=== 8. Halaman Cek Pesan Nama === 
-{{:​11biru.jpg|}} 
-Form otomatis terisi karena telah melakukan pesan nama lanjut pendirian 
-  * Isi Nomor Voucher BN/TBN. (jika ada, tidak wajib isi) 
-  * Klik tombol “Lanjut” untuk langkah selanjutnya,​ maka akan keluar halaman Cek Nama Perseroan seperti berikut. 
-{{:​12biru.jpg|}} 
-  * Checklist pernyataan dan Klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan, maka akan keluar popup disclaimer seperti berikut. 
-{{:​13.jpg|}} 
- 
-=== 9. Halaman Pendirian === 
-  - Pengisian Popup Modal Dasar 
-{{:​14.jpg|}} 
- 
-Keterangan: 
-  * Pada halaman diatas adalah Penginputan Modal Dasar. Modal dasar bisa diinput sesuai kesepakatan para pihak atau bisa diinput dibawah 50 juta. 
-  * Total Modal Dasar otomatis terinput sesuai kesepakatan para pihak (yang telah diinputkan pada saat pemesanan nomor voucher). 
-  * Lembar Saham akan otomatis terisi sesuai dengan perhitungan yang ada. 
-  * Masukkan Harga Perlembar sesuai kesepakatan para pihak. 
-  * Klik tombol “Simpan”. 
- 
-  - Pisian Popup Modal Ditempatkan 
-{{:​15.jpg|}} 
- 
-Keterangan: 
-  * Pada halaman diatas adalah Penginputan ditempatkan. Modal dasar minimal 25% dari modal dasar. 
-  * Masukkan Lembar Saham minimal 25% dari total keseluruhan lembar saham. 
-  * Klik tombol “Simpan”. 
-  * Item Tidak Berurutan 
- 
-  - Pengisian Data Perseroan 
-{{:​16biru.jpg|}} 
-  - Ceklis Pernyataan Dokumen diatas. 
-  - Lalu klik tombol “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya,​ maka akam muncul pop up disclaimer seperti berikut: 
-{{:​17.jpg|}} 
-  - Cheklist checkbox disclaimer pernyataan. 
-  - Klik tombol “Setuju” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan. 
- 
-=== 10. Halaman Pratinjau === 
-{{:​18biru.jpg|}} 
- 
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Pendirian Perseroan, maka akan tampil Pop up Tidak Keberatan Menteri sebagai berikut: 
-{{:​19.jpg|}} 
- 
-Klik "Saya Mengerti"​. 
- 
-===== 4. Pendirian ===== 
-  * Menu pendirian digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses Menu Pendirian, Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pendirian** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. 
- 
-{{:​41._menu_pendirian.png|}} 
- 
-  * Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan. 
-{{ :​isi_voucher_pendirian.png |}} 
- 
-Pada form tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya:​ 
-  - Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul 
-  - Isikan Total Modal Dasar 
-  - Nama Pemohon Sudah Otomatis Muncul 
-  - Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul 
-  - Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul 
-  - Klik tombol {{:​beli_button.png|}}. Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut 
-{{ :​bukti_pemesanan_voucher_pendirian.png |}} 
- 
-  * Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan diatas. 
- 
-  * Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol {{:​tombol_sudah_punya_voucher.png|}} 
- 
-{{ :​42._tombol_sudah_punya_voucher_2.png |}} 
- 
-  * Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan **Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran**. Lalu klik tombol {{:​lanjut.png|}} 
- 
-{{:​43._halaman_pengisian_data_perseroan.png|}} 
- 
-  * Setelah itu sistem akan memuat halaman Cek Nama Perseroan berisi informasi nama perseroan yang telah dipesan dan daftar nama perseroan yang mirip. 
-  * Checklist pernyataan dibawah halaman dan Klik tombol {{:​tombol_kirim.png|}} untuk melanjutkan Pemesanan Nama Perseroan. 
- 
-{{:​44._halaman_cek_nama_perseroan.png|}} 
- 
-  * Kemudian akan muncul allert perhatian!!! pemesan nama/​pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
- 
-{{:​allert_pendirian_pt.png|}} 
- 
-  - Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian. 
-  - Tekan tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut. 
-  - Tekan tombol {{:​lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. 
- 
-  * Setelah menyetujui pesan pemberitahuan,​ sistem akan menampilkan //Form// Pendirian seperti gambar dibawah ini. 
- 
-{{:​46._menu_pendirian.png|}} 
- 
-**Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :**  
- 
-=== 1. Data Perseroan === 
-{{ :​47._form_pengisian_data_perseroan_2.png |}} 
-  - Nama Perseroan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan 
-  - Nama Singkatan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan 
-  - Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan {{ :​jenis_perseroan_2.png |}} 
-  - NPWP Perseroan ​ : Masukkan nomor NPWP 
-  - Jangka Waktu    : Pilih Jangka Waktu {{ :​jangka_waktu_pt.png |}} 
- 
-=== 2. Domisili Perseroan === 
-{{ :​49._form_pengisian_domisili_perseroan_2.png |}} 
-  - Masukkan alamat perseroan terbatas 
-  - Masukkan RT perseroan 
-  - Masukkan RW perseroan 
-  - Pilih Provinsi ​      : {{ :​provinsi.png |}} 
-  - Pilih Kabupaten/​Kota : {{ :​kabupaten.png |}} 
-  - Pilih Kecamatan : {{ :​kecamatan.png |}} 
-  - Pilih Kelurahan/​desa : {{ :​kelurahan.png |}} 
-  - Masukkan Kode Pos perseroan 
-  - Masukkan Nomor Telepon perseroan 
-  - Masukkan //email// 
-  - Pilih Tahun Buku 
- 
-=== 3. Maksud dan Tujuan === 
-{{ :​50._form_pemilihan_maksud_dan_tujuan.png |}} 
-  - Pilih Maksud {{ :maksud.png |}} 
-  - Pilih Tujuan ​ 
-    * Kategori I {{ :​tujuan-kategori_1.png |}} 
-    * Kategori II {{ :​tujuan-kategori_2.png |}} 
-    * Kategori III {{ :​tujuan-kategori_3.png |}} 
-    * Kategori IV {{ :​tujuan-kategori_4.png |}} 
- 
-Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol {{:​tambah.png|}} ​ 
-{{ :​51._tombol_tambah_data_maksud_dan_tujuan_2.png |}} 
- 
-Maka akan muncul //field// maksud dan tujuan baru seperti berikut 
- 
-{{ :​52._penambahan_maksud_dan_tujuan_2.png |}} 
-  * Klik tombol {{:​tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru. 
-  ​ 
-  ​ 
-=== 4. Akta Notaris === 
-{{ :​53._pengisian_akta_notaris_2.png |}} 
- 
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-  - No Akta 
-  - Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan) 
- 
-Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol {{:​tambah.png|}} 
- 
-  * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut 
-{{ :​54._tambah_akta_notaris_2.png |}} 
-* Klik tombol {{:​tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru. 
- 
-=== 5. Modal Dasar === 
-{{ :​55._penginputan_modal_dasar_2.png |}} 
- 
-Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Dasar seperti berikut. 
- 
-{{ :​56._form_tambah_modal_dasar.png |}} 
- 
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-== 1. Klasifikasi Saham terdiri dari : == 
-      * Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”,​ maka //field// Total Modal akan menampilkan nilai //default// sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki. 
-== 2. Total Modal == 
-  * //Field// Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”. 
-== 3. Harga Perlembar == 
-  * //Field// harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya. 
- 
-Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal dasar. 
-{{ :​57._tombol_simpan_modal_dasar.png |}} 
- 
- 
-== 6. Modal Ditempatkan == 
-{{ :​58._penginputan_modal_ditempatkan_2.png |}} 
- 
-Untuk menginput Modal Ditempatkan,​ pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut. 
- 
-{{ :​59._form_tambah_modal_ditempatkan.png |}} 
- 
- ** * Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.** 
- 
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-== 1. Klasifikasi Saham == 
-      * //Field// Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-== 2. Harga Perlembar == 
-      * //Field// Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-== 3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan == 
-      * //Field// Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-== 4. Lembar Saham == 
-      * //Field// Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. 
- 
-Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal ditempatkan. 
- 
-{{ :​60._tombol_simpan_modal_ditempatkan.png |}} 
- 
- 
-=== 7. Modal Disetor === 
-{{:​modal_disetor.png|}} 
-  * Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan. 
- 
-  - Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis. 
-  - Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya. 
- 
- 
-=== 8. Pengurus dan Pemegang Saham === 
- 
-  * Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. 
- 
-{{ :​62._penginputan_pengurus_dan_pemegang_saham_2.png |}} 
-  * Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //form// seperti dibawah ini : 
- 
-=== a. Pengurus dan Pemegang Saham WNI === 
-  * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini. 
- 
-{{ :​63._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni.png |}} 
- 
-**Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, ​ yaitu :** 
-  * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : 
-{{ :​jenis_pemegang_saham.png |}} 
- 
-=== 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === 
-{{ :​68._tampilan_jenis_pemegang_saham_perorangan_wni.png |}} 
-  * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​     
-  * NIK  : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0"​. 
-  * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_pemegang_saham.png |}} 
-  * Jika memilih Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_direksi.png |}} 
-  * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_pemegang_saham_dan_direksi.png |}} 
-  * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir 
-  * Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir 
-  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * RT : Masukkan RT  
-  * RW : Masukkan RW 
-  * Pilih Provinsi 
-{{ :​provinsi.png |}} 
-  * Pilih Kabupaten 
-{{ :​kabupaten.png |}} 
-  * Pilih Kecamatan 
-{{ :​kecamatan.png |}} 
-  * Pilih Kelurahan/​desa 
-{{ :​kelurahan.png |}} 
-  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
-  * Email : Masukkan email  
- 
-=== 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === 
-{{ :​69._tampilan_jenis_pemegang_saham_badan_hukum_wni.png |}} 
-  * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi 
-  * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0" ​ 
-  * Pilih Klasifikasi Saham 
-  * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham 
-  * Nomor SK : Masukkan Nomor SK 
-  * Pilih Tanggal SK 
-  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * RT : Masukkan RT  
-  * RW : Masukkan RW 
-  * Pilih Provinsi 
-{{ :​provinsi.png |}} 
-  * Pilih Kabupaten 
-{{ :​kabupaten.png |}} 
-  * Pilih Kecamatan 
-{{ :​kecamatan.png |}} 
-  * Pilih Kelurahan/​desa 
-{{ :​kelurahan.png |}} 
-  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
-  * Email : Masukkan email 
- 
-  * Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNI. 
- 
-{{ :​66._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni_2.png |}} 
- 
- 
-=== b. Pengurus dan Pemegang Saham WNA === 
-  * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini. 
-{{ :​67._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna.png |}} 
- 
-**Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, ​ yaitu :** 
-  * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : 
-{{ :​jenis_pemegang_saham.png |}} 
- 
-=== 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === 
-{{ :​pemegang_saham_perorangan_wna.png |}} 
- 
-  * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​     
-  * Pasport ​ : Masukkan Pasport 
-  * KITAS  : Masukkan KITAS 
-  * Pilih Negara Asal 
-{{ :​negara_asal.png |}} 
-  * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_pemegang_saham_wna.png |}} 
-  * Jika memilih Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_direksi_wna.png |}} 
-  * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut 
-{{ :​sebagai_pemegang_saham_dan_direksi_wna.png |}} 
-  * Alamat : Masukkan alamat 
-  * Nomor HP : Masukkan Nomor HP 
-  * Email : Masukkan email 
- 
-=== 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === 
-{{ :​pemegang_saham_badan_hukum_wna.png |}} 
-  * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi 
-  * Pilih Negara Asal 
-{{ :​negara_asal.png |}} 
-  * Pilih Klasifikasi Saham 
-  * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham 
-  * Nomor SK : Masukkan Nomor SK 
-  * Pilih Tanggal SK 
-  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris 
-  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
-  * Email : Masukkan email 
- 
-  * Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA. 
-{{ :​70._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna_2.png |}}  ​ 
- 
-=== 9. Pemilik Manfaat === 
-  * Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini. 
-{{ :​71._pemilik_manfaat_2.png |}} 
- 
-  * Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut. 
-{{ :​72._peraturan_presiden_2.png |}} 
- 
-  * Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut. 
-{{ :​73._penambahan_pemilik_manfaat_2.png |}} 
- 
-  * Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut. 
-{{ :​74._form_tambah_pemilik_manfaat.png |}} 
- 
-  * Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol {{:​buttonok.jpg|}} untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan. 
-{{ :​75._tombol_ok_penambahan_pemilik_manfaat_2.png |}} 
- 
-  * Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol {{:​tombol_simpan_2.png|}}. 
-{{ :​76._pengisian_form_pemilik_manfaat.png |}} 
- 
-=== 10. Notaris Pengganti === 
-{{:​list_notaris_pengganti.png|}} 
-  - Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri. 
-  - Menampilkan status notaris pengganti. 
-  - Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti. 
-  - Klik tombol {{:​tambah_pengganti.png|}} akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini : 
-{{:​isi_notaris_pengganti.png|}} 
-  - Masukkan nama lengkap notaris. 
-  - Masukkkan Nomor SK Notarisnya. 
-  - Masukkan Tanggal SK. 
-  - Masukkan tanggal mulai aktif. 
-  - Masukkan tanggal selesai aktif. 
-  - Ceklist ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti 
-  - Klik tombol {{:​tambah1.png|}} untuk menambah notaris pengganti. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} untuk kembali ke menu awal. 
-  * Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti. 
-{{:​ceklist_notaris_pengganti.png|}} 
- 
- 
-=== 11. Surat Keterangan/​Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki === 
-  * Setelah menentukan Notaris, maka selanjutnya menyetujui terkait Surat Keterangan/​Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki. Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian Klik tombol {{:​lanjutkan1.png|}} jika data pendirian telah diisi semua. 
-{{ :​78._persetujuan_dokumen_yang_dimiliki_2.png |}} 
- 
-=== 12. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === 
-{{ :​2016-07-18_173454.png |}} 
-  - Ceklist semua pernyataan diatas. 
-  - Klik tombol {{:​tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. 
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. 
- 
-=== 13. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan === 
-{{ :​80._halaman_pratinjau.png |}} 
- 
-  * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} ​ 
- 
-=== 14.Akan keluar tampilan pop up tidak keberatan Menteri === 
-{{ :​2016-07-18_173720.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​tmblmngrt.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya. 
- 
-=== 15. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-{{ :​2016-07-18_175520.png |}} 
-  - Klik tombol "​PRATINJAU"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** 
-  - Klik dan download Tagihan PNRI 
-  - Klik Permohonan 
-  *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** 
-{{:​bnri.png|}} 
-  * Form Pratinjau 
-{{ :​2016-07-18_190615.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data 
-  - jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2016-07-18_190731.png|}} maka akan masuk ke halaman upload akta. 
-  * Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas. 
-{{:​bukti_permohonan.png|}} 
- 
-=== 16. Upload Akta === 
-{{ :​2016-07-18_194256.png |}} 
-  - Ceklist semua pernyataan diatas. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_194550.png|}} lalu cari file akta yang akan di upload. 
-  - Klik tombol Upload 
-Setelah itu akan tampil pop up preview upload akta untuk memastikan bahwa file yang di upload sudah benar, seperti pada gambar dibawah ini: 
-{{ :​2016-07-18_200048.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: 
-{{ :​2016-07-18_200809.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201051.png|}} untuk mengakhiri transaksi. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201250.png|}} untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201309.png|}} untuk menampilkan file akta yang telah di upload. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. 
- 
-=== 17. Maka di daftar transaksi perseroan akan tampil SK Pengesahan dan link Upload Bukti Setor === 
-{{:​screenshot_11.png|}} 
-  * Klik dan download SK Pengesahan Pendirian 
-{{:​sk-pendirian1.png|}} 
-{{:​sk_lampiran1.png|}} 
- 
-=== Upload Bukti Setor === 
-Untuk melakukan upload bukti setor dapat dilakukan dengan cara: 
-  * Klik tombol Upload Bukti Setor 
-{{:​screenshot_11.png|}} 
- 
-  * Berikan checklist pada kolom Bukti Penyetoran Modal dan klik tombol Choose Files 
-{{:​screenshot_14.png|}} 
- 
-  * Klik tombol {{:​klik_upload.png?​100|}} 
- 
-  * Maka file bukti setor dapat diunduh pada halaman Daftar Transaksi Perseroan 
-{{:​2016-09-01_102639.png|}} 
- 
-Keterangan : 
-  - Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar. 
-  - Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan. 
- 
- 
- 
-==== Pendirian Pending ==== 
-Pendirian oleh Notaris 
-=== 1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri === 
-{{:​menu_pending.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === 
-{{:​input_pending_pendirian.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan yang pending. 
-  - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. 
-  - Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT. 
-  - Tekan tombol {{:​cari.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. 
-=== 3. Akan keluar allert perhatian!!! pemesan nama/​pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan === 
-{{:​allert_pendirian_pt.png|}} 
-  - Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian. 
-  - Tekan tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut. 
-  - Tekan tombol {{:​lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian. 
-=== 4. Tampil Form Pendirian === 
-{{:​form_pt_pending1.png|}} 
-    *** Perhatikan pada Akta Notaris** 
-- Pada akta notaris untuk nomor akta, tanggal akta dan  nama notaris sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. 
- 
-- Klik tombol {{:​lanjutkan1.png|}} jika penginputan data pendirian telah diisi semua. 
-=== 5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === 
-{{:​perhatian_pendirian.png|}} 
-  - Ceklist semua pernyataan diatas. 
-  - Klik tombol {{:​tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. 
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_pt.png|}} 
-  * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} akan keluar allert perhatian dibawah ini : 
-{{:​perhatian_pt.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​saya_mengerti.png|}} proses pendirian telah selesai dan tersimpan didalam daftar transaksi perseroan. 
-=== 7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-*** Pada pendirian PT Pending, secara otomatis langsung download SK Pengesahan tanpa ada tagihan** 
-{{:​daftar_transaksi_pending1.png|}} 
-  ​ 
- 
-===== 5. Perubahan ===== 
-=== 1. Masuk ke halaman Perubahan PT melalui menu disebelah kiri  === 
-  * Menu Perubahan digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses menu ini Klik Menu Perseroan Terbatas → Perubahan seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. 
-{{ :​83._menu_perubahan.png |}} 
- 
-=== 2. Masukan ke Halaman Pengisian Data Perubahan Perseroan === 
-{{:​2015-11-24_141135.png|}} 
-  - Klik "​DISINI"​ Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini : 
-== Form Pemesanan Voucher == 
-{{ :​cetak_tagihan_perubahan_ad_pt.png |}} 
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP 
-  - Pilih jenis pelayanan jasa hukum “Badan Hukum” 
-  - Pilih sub jenis pelayanan jasa hukum badan hukum “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan” 
-  - Masukkan “Nama Pemohon” 
-  - Masukkan “Email Pemohon” 
-  - Masukkan “Nomor Telepon” 
-  - Checklist Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut 
-  - Klik Tombol {{:​buttonsimpan.png?​100|}} ​ untuk mulai melakukan pemesanan 
- 
-{{:​2015-11-24_141811.png|}} 
- 
-== Download Tagihan == 
-{{:​2015-11-24_141921.png|}} 
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"​BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"​** 
-  * Klik tombol {{:​download_simpadhu.png|}} untuk di cetak 
-  * klik tombol {{:​ceksimpadhu.png|}} untuk pengecekan nomor voucher 
-{{:​2015-11-24_142053.png|}} 
- 
-{{:​2015-11-24_141135.png|}} 
-  - Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU) 
-  - Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
-  - Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada) 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan 
-{{:​persyaratan_utama.png|}} 
-  - Ceklist Persyaratan Utama : 
-  * I pilih Persyaratan utama Berita acara rapat/​Notulen Rapat keputusan diluar RUPS (circular resolution) dan RUPS sesuai dengan akta perubahan PT tersebut. 
-  * II,III,1V dan V wajib di ceklis persyaratannya. 
-  - Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. 
-{{:​ringkasan_perubahan1.png|}} 
-  * Pada tampilan permohonan perubahan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah : 
-- Jenis Perubahan, ceklist jenis perubahan yang terdiri dari 3 bagian diantaranya : 
- 
-1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. 
- 
-{{:​screenshot_3qqq.png|}} 
- 
-2. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. 
- 
-{{:​screenshot_4www.png|}} 
- 
-3. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. 
- 
-{{:​screenshot_5eeee.png|}} 
- 
-4.  Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. 
- 
-5.  Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. 
- 
-6.  Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/​Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT. 
- 
-7.  Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. 
- 
-8.  Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
- 
-9.  Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ingin kembali ke tampilan persyaratan utama. 
- 
-10. Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
- 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
- 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan 
-            
-=== 3. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan yang diinginkan === 
-{{:​pilih_jenis.jpg|}} 
-  * Tampilan Form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri. 
-{{:​sdsdsd.png|}} 
-  * Ceklis Nama jika adanya perubahan Nama PT,​**Persyaratan Perubahan Nama : Bukti Persetujuan Pemakaian Nama** 
-  *  
-  * **Ceklist Pengurangan Modal Dasar** 
-1. Isi Tanggal RUPS. 
-2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 
-3. Masukkan Nama Surat Kabar. 
-  * **Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.** 
-4. Isi Tanggal RUPS. 
- 
-5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 
- 
-6. Masukkan Nama Surat Kabar. 
- 
-  * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. 
-{{:​jenis_pemberitahuan_ad.jpg|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
- 
-=== 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === 
-{{ :​form_perubahan_.png |}} 
-  * Ubah data sesuai dengan kebutuhan, setelah itu Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}}. Kemudian akan tampil pop up Perhatian!!! 
-{{ :​ghghghgh.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} 
-Selanjutnya akan tampil pop up surat pernyataan 
-{{ :​wewewew.png |}} 
-  - Ceklis semua poin Surat Pernyataan 
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} 
- 
-=== 5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === 
-{{ :​pratinjau_perubahan_2.png |}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-Setelah itu akan tampil pop up tidak keberatan Menteri 
-{{:​erererere.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​saya_mengerti.png|}} 
-=== 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-{{ :​daftar_transaksi_perseroan_perubahan_.png |}} 
-  - Klik tombol "​PRATINJAU"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** 
-  - Klik dan download Tagihan PNRI 
-  - Klik Permohonan 
-  *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** 
-{{:​2016-02-12_160722.png|}} 
-  * Form Pratinjau 
-{{:​tytytytyt.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190731.png|}} untuk melakukan mengunggah file Akta 
-=== 7. Upload Akta === 
-{{:​uiuiuiuiui.png|}} 
-  - Ceklis semua point persyaratan yang ada pada halaman Upload Akta 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_194550.png|}} lalu pilih file Akta yang akan diunggah. Pastikan file akta sudah berbentuk pdf. 
-  - Klik tombol {{:​klik_upload.png|}} ​ 
-setelah itu akan tampil pop up preview akta. pada pop up ini pastikan bahwa file akta yang diunggah sudah benar. 
-{{:​ioioioioio.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-Maka akan tampil halaman Pratinjau: 
-{{:​opopopopop.png|}} 
-  - Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2016-07-18_201051.png|}} maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perseroan/ Surat Pemberitahuan (SP). 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201250.png|}} untuk melakukan Upload Akta ulang. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201309.png|}} Untuk melihat preview file akta yang telah di upload. 
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. 
-=== 8. Setelah klik tombol Saya Setuju maka di daftar transaksi akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data Perseroan === 
-{{:​2016-02-12_161241.png|}} 
-  * Klik dan download SK/SP Perubahan Perseroan 
-  * SK Perubahan dan Lampirannya. 
-{{:​sk_perubahan.png|}} {{:​sk-lampiran_perubahan.png|}} 
-  * SP Perubahan Anggaran Dasar. 
-{{:​sp_anggaran_dasar.png|}} 
-  * SP Perubahan Data Perseroan. 
-{{:​sp_data_perseroan.png|}} 
-==== Perubahan Pending ==== 
- 
-=== 1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri === 
-{{:​menu_perubahan_pending.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === 
-{{:​input_perubahan_pending.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan yang pending. 
-  - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yag dikirim oleh Kementrian. 
-  - Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT. 
-  - Tekan tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan 
-{{:​awal_prubahan_pending.png|}} 
-  * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. 
-{{:​prmohonan_prubahan_pending1.png|}} 
- *** Perhatikan pada Jenis Perubahan dan Akta Notaris** 
- 
-- Pada jenis perubahan sudah terceklis sesuai dengan data PT Pending dan pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. 
- 
--Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. 
- 
-=== 3. Tampil Permohonan Perubahan === 
-  * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. 
-{{:​pilih_jenis.jpg|}} 
-  * Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === 
-{{:​tampilan_isian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-=== 5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === 
-{{:​perhatian_pendirian.png|}} 
-  - Ceklist semua pernyataan diatas. 
-  - Klik tombol {{:​tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. 
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian. 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_perubahan1.png|}} 
-  * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} ​ 
-=== 7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-*** Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK perubahan/​SP tanpa ada tagihan** 
-{{:​dftar_transaksi_prubahanpending.png|}} 
- 
-===== 6. Penyesuaian UU 2007 ===== 
-Penyesuaian oleh Notaris 
-=== 1. Masuk ke halaman Penyesuaian UU 2007 melalui menu di sebelah kiri === 
-{{:​menu-penyesuaian.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan dan Nomor SK Terakhir === 
-{{:​menu_awal_penyesuaian.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan. 
-  - Masukkan Nomor SK Terakhir. 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan penyesuaian. 
-{{:​persyaratan_pnyesuaian.png|}} 
-  - Ceklist semua persyaratan utama. 
-  - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 3. Masuk ke halaman jenis Permohonan Penyesuaian ​ === 
-{{:​permohonan_penyesuaian.png|}} 
-  - Otomatis terceklist Jenis perubahan Penyesuaian Undang-Undang PT Tahun 2007. 
-  - Masukkan Nomor Akta Terakhir. 
-  - Masukkan Tanggal AKta. 
-  - Klik tombol {{:​tambah.png|}} jika nomor akta lebih dari satu. 
-  - Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/​Notulen Rapat. 
-  - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan penyesuaian awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 4. Masuk ke halaman Permohonan Penyesuaian PT === 
-{{:​jenis_permohonan_pnyesuaian.png|}} 
-  * Ceklist jenis perubahan yang diinginkan,​seperti tampilan dibawah ini : 
-{{:​pilih_jenis_pnyesuaian1.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-=== 5. Masuk ke halaman Isian Penyesuaian Perseroan Terbatas === 
-{{:​isi_penyesuaian.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_pnyesuaian.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-=== 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-{{:​list_perubahan.png|}} 
-  * Klik dan download tagihan bukti perubahan perseroan 
-{{:​bukti_perubahan.png|}} 
-  * Klik dan download permohonan perubahan perseroan 
-{{:​permohonan_perubahan.png|}} 
-=== 8.  Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan === 
-  * SK Perubahan dan Lampirannya. 
-{{:​sk_penyesuaian.png|}} {{:​lampiran_pnyesuaian1.png|}} 
- 
-==== Penyesuaian Pending UU 2007==== 
- 
-=== 1. Masuk ke halaman Penyesuaian PT menu di sebelah kiri === 
-{{:​menu_pnyesuaian_pending.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir === 
-{{:​input_pnyesuaian_pending.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan yang pending. 
-  - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. 
-  - Tekan tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan. 
-{{:​awal_pnyesuaian_pending.png|}} 
-  * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. 
-{{:​pnyesuaian_ringkasan-pending.png|}} 
- *** Perhatikan pada Akta Notaris** 
- 
-- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. 
- 
--Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. 
- 
-=== 3. Tampil Permohonan Perubahan === 
-  * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. 
-{{:​pilih_jenis_pnyesuaian1.png|}} 
-  * Jika permohonan perubahan sudah diceklis, Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan === 
-{{:​tampilan_isian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-=== 5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_perubahan1.png|}} 
-  * **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} ​ 
-=== 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-*** Pada perubahan PT Pending, secara otomatis langsung download SK/SP tanpa ada tagihan** 
-{{:​dftar_transaksi_prubahanpending.png|}} 
-  
-===== 7. Merger ===== 
-a. Merger oleh notaris 
-=== 1. Masuk ke halaman Merger PT melalui menu disebelah kiri  === 
-{{:​menu_merger1.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir ​ === 
-{{:​menu_awal_merger.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan. 
-  - Masukkan Nomor SK Terakhir. 
-  - Masukkan Notaris Terakhir. 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan merger. 
-{{:​permohonan_merger.png|}} 
-  - Ceklist semua persyaratan utama. 
-  - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 3. Masuk ke halaman Permohonan Merger Perseroan ​  === 
-{{:​merger_pt.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​tambah_perseroan.png|}} untuk cari nama PT yang digabungkan. 
-  - Masukkan Nomor AKta Penggabungan. 
-  - Masukkan Tanggal Akta Penggabungan 
-  - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 4. Masuk ke halaman Permohonan Merger === 
-{{:​ringkasan_erger.png|}} 
-  * Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah : 
- 
-- Jenis Penyesuaian,​ ceklist jenis penyesuaian yang terdiri dari 3 bagian diantaranya : 
- 
-1. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar. 
- 
-{{:​perstujuan_penyesuaian.png|}} 
- 
-2. Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar. 
- 
-{{:​pmberitahuan_pnyesuaian.png|}} 
- 
-3. Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan. 
- 
-{{:​pmberitahuan_pnyesuaian_data_perseroan.png|}} 
- 
-4.  Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/​Notulen Rapat. 
- 
-5.  Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar. 
- 
-6.  Masukkan Nama Surat Kabar. 
- 
-7.  Ceklist Kehadiran RUPS. 
- 
-8.  Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka. 
- 
-9.  Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
- 
-10. Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai 
- 
-11. Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
- 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 5. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan === 
-  - Setelah klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} akan muncul tampilan seperti dibawah ini : 
-{{:​pilih_jenis.jpg|}} 
-  * Tampilan Form Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri. 
-{{:​form_perubahan_anggaran_dasar.png|}} 
-  * Ceklist Pengurangan Modal Dasar dan Pengurangan modal ditempatkan dan disetor 
-  - Isi Tanggal RUPS. 
-  - Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 
-  - Masukkan Nama Surat Kabar. 
-  - Isi Tanggal RUPS. 
-  - Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 
-  - Masukkan Nama Surat Kabar. 
- 
-  * Tampilan form Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan. 
-{{:​jenis_pemberitahuan_ad.jpg|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-  * Klik tomol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika pengisian tidak sesuai. 
-=== 6. Masuk ke halaman Format Isian Merger Perseroan Terbatas === 
-{{:​tampilan_isian_merger.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-=== 7. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_merger.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-=== 8. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === 
-{{:​list_daftar_merger.png|}} 
-  * Klik dan download tagihan bukti penggabungan perseroan 
-{{:​bukti_merger.png|}} 
-=== 9.  Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar, SP Perubahan Data Perseroan dan SP Penggabungan Perseroan === 
-  * SK Perubahan dan Lampirannya. 
-{{:​sk_perubahan.png|}} {{:​sk-lampiran_perubahan.png|}} 
-  * SP Perubahan Anggaran Dasar. 
-{{:​sp_anggaran_dasar.png|}} 
-  * SP Perubahan Data Perseroan. 
-{{:​sp_data_perseroan.png|}} 
-  * SP Penggabungan Perseroan. 
-{{:​sp_penggabungan.png|}} 
- 
-===== 8. Akuisisi ===== 
-a. Akuisisi oleh Notaris 
-=== 1. Masuk ke halaman Akuisisi PT melalui menu di sebelah kiri === 
-{{:​menu_akuisisi.png|}} 
-=== 2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir === 
-{{:​menu_awal_akuisisi.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan. 
-  - Masukkan Nomor SK Terakhir. 
-  - Masukkan Notaris Terakhir. 
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan merger. 
-{{:​awal_permohonan_akuisisi.png|}} 
-  - Ceklist semua persyaratan utama. 
-  - Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 3. Masuk ke halaman Permohonan Pengambilalihan (Akuisisi) === 
-{{:​permomohan_pengambilalihan.png|}} 
-* Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah : 
- 
-- Jenis Perubahan otomatis sudah terceklist 
- 
-1. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan 
- 
-{{:​pemberitahuan_data_perseroan.png|}} 
- 
-2.  Masukkan Nomor Akta yang dibuat permohonan sekarang. 
- 
-3.  Masukkan Tanggal Akta. 
- 
-4.  Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/​Notulen Rapat. 
- 
-5.  Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar. 
- 
-6.  Masukkan Nama Surat Kabar. 
- 
-7.  Ceklist Kehadiran RUPS. 
- 
-8.  Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka. 
- 
-9.  Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-  
-10. Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. 
- 
-11. Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
- 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 4. Masuk ke Permohonan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan === 
-{{:​pilih_perubahan_akuisisi.png|}} 
-  - Tampilan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan Otomatis terceklis dan tidak bisa dirubah. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke permohonan Akuisisi. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 5. Masuk ke halaman Format Isian Pengambilalihan(Akuisisi) Perseroan Terbatas === 
-{{:​form_akuisisi.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​tambah.png|}} untuk menambah pengurus dan pemegang saham. 
-  - Klik "​Perbaharui"​ untuk update datanya. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ada data yang tidak sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Akuisisi Data Perseroan === 
-{{:​pratinjau_akuisisi1.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-=== 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === 
-{{:​list_daftar_akuisisi.png|}} 
-  * Klik dan download SP Perubahan Data Perseroan, tampilan seperti dibawah ini : 
-{{:​sp_akuisisi.png|}} 
- 
-===== 9. Pembubaran ===== 
-Pembubaran oleh Notaris 
-=== 1. Masuk ke halaman Pembubaran PT melalui menu di sebelah kiri  === 
-{{:​menu_pembubaran1.png|}} 
-=== 2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran === 
-{{:​permohonan_pembubaran_awal.png|}} 
-  - Wajib ceklist dasar pembubaran 
-  - Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} 
-=== 3. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir === 
-{{:​prmohonan_pmbubaran_kedua.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan. 
-  - Masukkan Nomor SK Terakhir. 
-  - Masukkan Notaris Terakhir. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika tidak sesuai dasar pembubarannya. 
-  - Klik tombol {{:​cari_pmbubaran.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan pembubaran. 
-{{:​prmohonan_pmbubaran_persyaratan1.png|}} 
-  - Ceklist semua persyaratan utama. 
-  - Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke Persyaratan Pembubaran. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 3. Masuk ke halaman Permohonan Pembubaran Perseroan === 
-{{:​form_pembubaran1.png|}} 
-  - Masukkan Nomor Akta. 
-  - Masukkan Tanggal Akta 
-  - Masukkan Tanggal RUPS 
-  - Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar 
-  - Masukkan Nama Surat Kabar 
-  - Ceklist Kehadiran RUPS dari susunan pemegang saham, Direksi dan Komisaris. 
-  - Ceklist jika semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke Persyaratan Pembubaran. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan === 
-{{:​pratinjau_pmbubaran1.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-=== 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === 
-{{:​list_transaksi_pmbubaran1.png|}} 
-  * Klik dan download tagihan bukti Pembubaran 
-{{:​bukti_pmbubaran.png|}} 
-=== 8. Ketika status transaksi sudah bayar pembubaran PT tersebut, maka akan muncul SP Perubahan === 
-{{:​sp_pembubaran.png|}} 
- 
-==== Pembubaran Pending ==== 
-=== 1. Masuk ke halaman Pembubaran Pending melalui menu di sebelah kiri  === 
-{{:​menu_pmbubaran_pnding.png|}} 
-=== 2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran === 
-{{:​prmohonan_pmbubran_pending.png|}} 
-  - Wajib ceklist dasar pembubaran 
-  - Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut 
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} 
-=== Headline === 
-{{:​awal_prmohonan_pmbubaan.png|}} 
-  - Masukkan Nama Perseroan yang pending. 
-  - Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian. 
-  - Tekan tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan. 
- 
-  * Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. 
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} 
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. 
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. 
-{{:​ringkasan_pmbubaran_pending1.png|}} 
- *** Perhatikan pada Akta Notaris** 
- 
-- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending. 
- 
--Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}}untuk melanjutkan proses perubahan. 
- 
-=== 6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan === 
-{{:​pratinjau_pmbubaran_pnding.png|}} 
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. 
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}} ​ 
-=== 7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan === 
-{{:​list_transaksi_pmbubaran1.png|}} 
-  * Klik dan download tagihan bukti Pembubaran 
-{{:​bukti_pmbubaran.png|}} 
- 
- 
- 
- 
- 
- 
- 
  
perseroan_terbatas.txt · Terakhir diubah: 2024/04/19 06:12 (Perubahan eksternal)