Alat Pengguna

Alat Situs


perseroan_terbatas

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
perseroan_terbatas [2018/11/05 05:54]
superadmin
perseroan_terbatas [2019/05/17 09:10]
superadmin [4. Perubahan]
Baris 1: Baris 1:
-====== Perseroan Terbatas ======+======= Perseroan Terbatas ​=======
  
-===== 1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU ===== 
-  * masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
-  * Klik pada Menu "​SIMPADHU"​ 
-{{:​2015-06-01_144845.png|}} 
  
-==== Form Pemesanan Voucher ==== 
-{{:​4._form_pemesanan_nomor_voucher.png|}} 
  
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP 
-  - Pilih jenis pelayanan jasa hukum yang terdiri dari 2 kategori: 
-    * Kategori I, Pilih “Badan Hukum” 
-    * Kategori II, Pilih “Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan“ 
-  - Isikan “Nama Pemohon” 
-  - Isikan “//​Email//​ Pemohon” 
-  - Isikan “Nomor HP” 
-  - Isikan “Jumlah Pembelian“ 
-  - Setelah semua //field// terisi, //​Checklist//​ Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut 
-  - Kemudian Klik tombol {{:​2015-06-01_150507.png|}} maka akan muncul //Email// notifikasi seperti berikut: 
  
-{{ :​email_notif_pemakaian_nama_pt.png |}} 
  
 +====== 1. Pesan Nama ======
  
-==== Download Tagihan ​==== +===== a. Pesan Nama Oleh Publik ===== 
-Setelah berhasil melakukan Pemesanan Nomor Voucher, maka selanjutnya melakukan Download Tagihan Pemesanan nomor Voucher sebagai bukti pemesananBerikut tampilan dari hasil Pemesanan Nomor Voucher.+  * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
 +  * klik menu Perseroan Terbatas 
 +{{:​2015-06-01_154133.png?​650|}} ​
  
-{{ :bukti_pesan_nama_pt.png |}}+  * Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, Klik tombol ​{{:tombol_pesan_nama_oleh_umum.png|}} ​
  
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! +{{:tombol_pesan_nama_oleh_umum.jpg?650|}} 
-  * Klik tombol Download ​{{:download.png?100|}} untuk mendownload Bukti Pemesanan  +
-  * Klik tombol Cek Pemesanan Voucher {{:​button_cek_pemesanan.png?​200|}} untuk mengecek status Voucher yang telah dipesan +
-  * Klik Menu List Voucher {{:​listvoucher_wasiatbutton.png?​100|}} , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan ​+
  
-{{ :halaman_daftar_voucher.png |}}+  * Maka akan muncul form Pesan Nama Perseroan seperti berikut. 
 +{{:form_pesan_nama_oleh_umum.jpg?|}}
  
-Keterangan : +==== 1). Pemesanan Nomor Voucher ==== 
-  ​- Status Pembayaran Sudah Bayar {{:keterangan_sudah_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP!  +  ​* Klik {{:25_button_disini.png?​|}} ​pada form Pesan Nama Perseroan diatas untuk membeli Kode Voucher. Kemudian muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher seperti berikut
-  - Status Pembayaran Belum Bayar {{:​keterangan_belum_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!  +{{:form_pesan_nomor_voucher.jpg?|}}
-  - Status Gagal {{:gagal_kirim_notifikasi.png?100|}} berarti harus melakukan pengiriman ulang  dengan klik tombol Kirim Ulang {{:​kirim_ulang.png?​100|}} untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP! +
-Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP!  ​+
  
 +  * Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, diantaranya ialah :
 +    * a. Isikan Nama Pemohon
 +    * b. Isikan Email Pemohon
 +    * c. Isikan Nomor HP
 +    * d. Ceklis pernyataan syarat dan ketentuan
 +    * e. Klik tombol {{:​10._simpan.png?​|}} untuk menampilkan bukti Pemesanan Nomor Voucher
  
-===== 2Pembayaran pada Aplikasi YAP =====+{{:​bukti_pemesanan_nomor_voucher.jpg?}}
  
 +
 +    * f. Pemohon juga mendapatkan notifikasi email berupa bukti pemesanan nomor voucher
 +
 +{{ :​5._email_notifikasi_pemesanan_nomor_voucher.png |}}
 +
 +==== 2). Pembayaran Nomor Voucher ====
 === a. Login === === a. Login ===
 {{ :​login_kta.png?​200 |}} {{ :​login_kta.png?​200 |}}
  
-Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi ​ +  * Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk {{:​tombol_masuk_yap.png?​100|}} untuk masuk ke dalam Beranda YAP! 
-YAP! Klik tombol Masuk {{:​tombol_masuk_yap.png?​100|}} untuk  +
-masuk ke dalam Beranda YAP!+
  
 === b. Notifikasi === === b. Notifikasi ===
 {{ :​halaman_notifikasi.png?​200 |}} {{ :​halaman_notifikasi.png?​200 |}}
  
-Klik icon {{:​notifikasi_aplikasi_yap.png|}} untuk melihat notifikasi ​ +  * Klik icon {{:​notifikasi_aplikasi_yap.png|}} untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran 
-pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. ​ +
-Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran+
  
 === c. Tinjau Pembayaran === === c. Tinjau Pembayaran ===
 {{ :​tinjau_pembayaran.png?​200 |}} {{ :​tinjau_pembayaran.png?​200 |}}
  
-Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:​tombol_byr.png? ​+  * Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:​tombol_byr.png? ​
 100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher 100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher
 +
  
 === d. Pilih Sumber Dana === === d. Pilih Sumber Dana ===
-Ceklis Sumber Dana, lalu klik  {{:​tombol_lanjut.png?​100|}} maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit+  * Ceklis Sumber Dana, lalu klik  {{:​tombol_lanjut.png?​|}} maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit
 {{ :​masukkan_pin_debit.png?​200 |}} {{ :​masukkan_pin_debit.png?​200 |}}
 +
  
 === e. Masukan Pin Debit === === e. Masukan Pin Debit ===
-Masukan pin debit, lalu klik tombol {{:​sukses.png?​|}} maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil. ​+  * Masukan pin debit, lalu klik tombol {{:​sukses.png?​|}} maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil. ​
 {{ :​tinjau_pembayaran_sukses.png |}} {{ :​tinjau_pembayaran_sukses.png |}}
  
 +==== 3). Pengisian Form Pesan Nama Perseroan ====
 +  * Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Pesan Nama Perseroan.
 + ​{{:​pengisian_form_pesan_nama.jpg?​|}}
  
-  * Jika Pembayaran telah berhasilmaka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik {{:tombol_daftar_voucher.png?100|}} kemudian ​akan terlihat perubahan pada status Pembayaran Pemesanan Voucher menjadi ​{{:keterangan_sudah_bayar.png?100|}}  +  * Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisidiantaranya ialah : 
-{{ :halaman_daftar_voucher_setelah_berhasil_pembayaran.png |}}+    * 1. Isikan **Kode Pembayaran/​Kode Voucher** 
 +    * 2. Isikan **Nama Perseroan** yang diinginkan 
 +    * 3. Isikan **Singkatan Perseroan** yang diinginkan  
 +    * 4. Pilih **Jenis Perseroan**  
 +      ​{{ :jenis_perseroan_2.png? |}}  
 +           * Jika memilih Jenis Perseroan “PMDN FASILITAS”, ​akan muncul keterangan seperti dibawah ini  
 +      ​{{:jenis_perseroan_pmdn_fasilitas.jpg|}} 
 +    * 5. Isikan **Nama Domain Perseroan** 
 +    * 6. Klik tombol ​{{:cari.png?|}}
  
-===== 3. Pesan Nama ===== +  * Kemudian masuk ke proses ​nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.
-Pemesanan ​nama PT saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu oleh Publik maupun oleh Notaris.+
  
-==== a. Pesan Nama Oleh Publik ==== +{{:pesan_domain_pt.png?|}}
-  * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] +
-  * klik menu Perseroan Terbatas +
-{{:2015-06-01_154133.png|}} ​+
  
-  * Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, Klik tombol {{:​tombol_pesan_nama_oleh_umum.png|}} ​ 
  
-{{:​umum.png|}}  +  ​Ceklis domain website perseroan ​yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan
-  ​Maka akan muncul //form// Pesan Nama Perseroan seperti berikut. +  * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuanKemudian muncul popup allert Perhatian!!! 
-{{:​16._form_pesan_nama_perseroan.png|}} +{{ :perhatian_pesan_nama1.png|}}
-  - Isikan Kode Pembayaran/​Kode Voucher ​yang telah dipesan sebelumnya pada Aplikasi SIMPADHU dan sudah dibayarkan+
-  ​- Isikan Nama Perseroan yang diinginkan +
-  - Isikan Singkatan Perseroan yang diinginkan  +
-  - Pilih Jenis Perseroan  +
-    ​{{:​pilih_jenis_perseroan.png|}} +
-  - Isikan Nama Domain Perseroan +
-  - Klik tombol ​{{:cari.png|}}+
  
-Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut. +  * Klik tombol ​{{:setuju1.png?|}}. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.
-{{:17._proses_pesan_nama_perseroan.png|}}+
  
-  * Ceklis domain website perseroan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website perseroan +{{:isi_data_pemohon.jpg?|}}
-  * Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!  +
-    ​{{ :perhatian_pesan_nama1.png |}}+
  
-  * Klik Tombol {{:setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut. +  * 1. Isikan ​**Nama Pemohon**
-{{:​19._form_pengisian_data_pemohon.png|}} +  ​* 2. Isikan ​**Telepon Pemohon**
-  - Isikan Nama Pemohon. +  ​* 3. Isikan ​**Email Pemohon**
-  ​Isikan Telepon Pemohon. +  ​* 4. Klik Tombol {{:9_button_kembali.png?|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. 
-  ​Isikan Email Pemohon. +  ​* 5. Klik tombol {{:​pesan_skrg_pt.png?|}} maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. 
-  ​Klik Tombol {{:kembali_pmbubaran.png|}} jika nama PT yang dipesan tidak sesuai. +{{ :21._allert_pratinjau_pesan_nama.png?​ |}} 
-  ​Klik tombol {{:​pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar ​//allert// Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. +      * Klik tombol {{:​9_button_kembali.png?​|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. 
-    {{ :pratinjau_pesan_nama.jpg |}}+      * Klik tombol {{:​lanjut_pesan_nama.png?​|}} akan tampil halaman persetujuan menteri seperti berikut. 
 +{{ :​telah_memperoleh_persetujuan_menteri.jpg|}} 
 +      * Klik tombol {{:​download_bukti_pesan.png?​|}}. Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian.
  
-  * Klik Tombol ​{{:kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke halaman awal pesan nama. +{{ :bukti_pesan_nama_pt.jpg|}}
-  * Klik tombol {{:​lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman persetujuan menteri seperti berikut.  +
- +
-{{:​tampilan_setalh_pesan_nama.jpg|}} +
- +
-  * Klik tombol {{:​download_bukti_pesan.png|}} Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian. +
-{{ :​bukti_pesan_nama.jpg |}}+
  
-  ​* Klik tombol {{:​daftar_nama_yg_dipesan.png|}} ​menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama+      ​* Klik tombol {{:​daftar_nama_yg_dipesan.png?|}}. Masukkan Kode Voucher ​pesan nama, lalu klik tombol {{:​cari.png?​|}}
-{{:cek_nama_yg_dipesan.jpg|}} ​    ​+{{ :form_cek_nama_pt_yg_dipesan.jpg|}}
  
 +      * Kemudian akan tampil data Perseroan yang dicari, lalu klik {{:​tombol_lanjutkan_transaksi.png?​|}} ​
 +{{ :​tabel_daftar_pesan_nama_pt.jpg?​ |}}
  
-==== b. Pesan Nama oleh Notaris ====+      * Maka akan muncul halaman Login untuk masuk sebagai Notaris. Kemudian masukkan User ID dan Password, lalu Klik tombol {{:​4_button_masuk.png?​200|}}. 
 +{{ :​3_login6.png?​ |}} 
 +===== b. Pesan Nama oleh Notaris ​=====
   * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] ​   * Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] ​
   * klik menu Perseroan Terbatas   * klik menu Perseroan Terbatas
Baris 195: Baris 185:
   - Klik tombol {{:​cari.png|}} akan muncul nama PT yang dipesan.   - Klik tombol {{:​cari.png|}} akan muncul nama PT yang dipesan.
  
-==== c. Pesan Nama Gabung Pendirian ====+===== c. Pesan Nama Gabung Pendirian ​=====
 === 1. Login === === 1. Login ===
 {{:1.jpg|}} {{:1.jpg|}}
Baris 296: Baris 286:
 Klik "Saya Mengerti"​. Klik "Saya Mengerti"​.
  
-===== 4. Pendirian =====+====== 2. Pendirian ​======
   * Menu pendirian digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses Menu Pendirian, Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pendirian** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.   * Menu pendirian digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses Menu Pendirian, Klik Menu **Perseroan Terbatas → Pendirian** seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.
  
Baris 302: Baris 292:
  
   * Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan.   * Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan.
-{{ :isi_voucher_pendirian.png |}}+{{ :2019-05-14_140633.jpg? |}}
  
 Pada form tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya:​ Pada form tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya:​
-  - Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul +    * 1. **Pelayanan Jasa Hukum** Sudah Otomatis Muncul 
-  ​- ​Isikan Total Modal Dasar +    * 2. Isikan ​**Total Modal Dasar**. Jumlah pembelian voucher tergantung dari besarnya Modal Dasar. Jika Modal Dasar tidak diisi, maka akan muncul notifikasi seperti berikut. 
-  ​- ​Nama Pemohon Sudah Otomatis Muncul +{{ :​notif_modal_dasar_kosong.jpg?​ |}} 
-  ​- ​Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul +    * 3. **Nama Pemohon** Sudah Otomatis Muncul 
-  ​- ​Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul +    * 4. **Email Pemohon** Sudah Otomatis Muncul 
-  ​- ​Klik tombol {{:​beli_button.png|}}. Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut +    * 5. **Nomor Hp** Sudah Otomatis Muncul 
-{{ :bukti_pemesanan_voucher_pendirian.png |}}+    * 6. Klik tombol {{:​beli_button.png|}}. Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut 
 +{{ :bukti_pesan_pendirian_pt.jpg? |}}
  
   * Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan diatas.   * Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Baris 317: Baris 308:
   * Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol {{:​tombol_sudah_punya_voucher.png|}}   * Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol {{:​tombol_sudah_punya_voucher.png|}}
  
-{{ :42._tombol_sudah_punya_voucher_2.png ​|}}+{{ :tombol_sudah_punya_voucher.jpg? |}}
  
   * Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan **Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran**. Lalu klik tombol {{:​lanjut.png|}}   * Maka sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Perseroan seperti berikut. kemudian masukkan **Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan Nama dan Nomor Kode Pembayaran**. Lalu klik tombol {{:​lanjut.png|}}
Baris 328: Baris 319:
 {{:​44._halaman_cek_nama_perseroan.png|}} {{:​44._halaman_cek_nama_perseroan.png|}}
  
-  * Kemudian ​akan muncul allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan+  * Maka akan keluar ​//popup// //​disclaimer//​ seperti berikut.
  
-{{:allert_pendirian_pt.png|}}+{{ :popup_disclaimer_pesan_nama.png |}}
  
-  ​- Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ​dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian. +  ​* Kemudian ceklis pernyataan pada //popup// //​disclaimer//​ tersebut ​dan klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses ​Pendirian.
-  - Tekan tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut. +
-  - Tekan tombol {{:​lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan proses ​pendirian.+
  
-  * Setelah menyetujui pesan pemberitahuan,​ sistem akan menampilkan //Form// Pendirian seperti gambar dibawah ini.+Setelah menyetujui pesan pemberitahuan,​ sistem akan menampilkan //Form// Pendirian seperti gambar dibawah ini.
  
-{{:46._menu_pendirian.png|}}+{{ :menu_pendirian_pt.png|}}
  
 **Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :**  **Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :** 
  
-=== 1. Data Perseroan === +===== a. Data Perseroan ​===== 
-{{ :47._form_pengisian_data_perseroan_2.png ​|}} +{{ :isian_form_data_perseroan_tidak_terbatas_.jpg? |}} 
-  ​Nama Perseroan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan + 
-  ​Nama Singkatan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-  ​Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan {{ :​jenis_perseroan_2.png |}} +  ​* 1. Nama Perseroan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan 
-  ​NPWP Perseroan ​ : Masukkan nomor NPWP +  ​* 2. Nama Singkatan ​ : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan 
-  ​Jangka Waktu    : Pilih Jangka Waktu {{ :​jangka_waktu_pt.png |}}+  ​* 3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan ​ 
 +{{ :​jenis_perseroan_2.png ​|}} 
 + 
 +      * Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol {{:​tombol_setuju_dan_lanjut.png?​|}}. 
 +{{ :​48._popup_disclaimer.png? ​|}} 
 +  ​* 4. NPWP Perseroan ​ : Masukkan nomor NPWP 
 +  ​* 5. Jangka Waktu    : Pilih Jangka Waktu  
 +{{ :​jangka_waktu_pt.png ​|}} 
 +       * Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’,​ maka akan muncul //field// tahun seperti berikut {{:​jangka_waktu_pt_terbatas_.png?​|}} 
 + 
 +===== b. Domisili Perseroan ===== 
 +{{ :​domisili_perseroan.jpg? ​|}}
  
-=== 2. Domisili Perseroan === +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu 
-{{ :49._form_pengisian_domisili_perseroan_2.png |}} +  - Masukkan alamat perseroan 
-  - Masukkan alamat perseroan ​terbatas +  - Masukkan RT  
-  - Masukkan RT perseroan +  - Masukkan RW 
-  - Masukkan RW perseroan+
   - Pilih Provinsi ​      : {{ :​provinsi.png |}}   - Pilih Provinsi ​      : {{ :​provinsi.png |}}
   - Pilih Kabupaten/​Kota : {{ :​kabupaten.png |}}   - Pilih Kabupaten/​Kota : {{ :​kabupaten.png |}}
   - Pilih Kecamatan : {{ :​kecamatan.png |}}   - Pilih Kecamatan : {{ :​kecamatan.png |}}
   - Pilih Kelurahan/​desa : {{ :​kelurahan.png |}}   - Pilih Kelurahan/​desa : {{ :​kelurahan.png |}}
-  - Masukkan Kode Pos perseroan+  - Masukkan Kode Pos 
   - Masukkan Nomor Telepon perseroan   - Masukkan Nomor Telepon perseroan
   - Masukkan //email//   - Masukkan //email//
   - Pilih Tahun Buku   - Pilih Tahun Buku
  
-=== 3. Maksud dan Tujuan ===+===== c. Maksud dan Tujuan ​=====
 {{ :​50._form_pemilihan_maksud_dan_tujuan.png |}} {{ :​50._form_pemilihan_maksud_dan_tujuan.png |}}
 +
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :
   - Pilih Maksud {{ :maksud.png |}}   - Pilih Maksud {{ :maksud.png |}}
   - Pilih Tujuan ​   - Pilih Tujuan ​
Baris 382: Baris 383:
   ​   ​
   ​   ​
-=== 4. Akta Notaris ===+===== d. Akta Notaris ​=====
 {{ :​53._pengisian_akta_notaris_2.png |}} {{ :​53._pengisian_akta_notaris_2.png |}}
  
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :+Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu :
   - No Akta   - No Akta
   - Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)   - Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)
Baris 393: Baris 394:
   * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut   * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut
 {{ :​54._tambah_akta_notaris_2.png |}} {{ :​54._tambah_akta_notaris_2.png |}}
-* Klik tombol {{:​tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru.+  ​* Klik tombol {{:​tombol_hapus.png|}} untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru.
  
-=== 5. Modal Dasar ===+===== e. Modal Dasar =====
 {{ :​55._penginputan_modal_dasar_2.png |}} {{ :​55._penginputan_modal_dasar_2.png |}}
  
 Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Dasar seperti berikut. Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Dasar seperti berikut.
  
-{{ :56._form_tambah_modal_dasar.png ​|}}+{{ :isian_form_tambah_modal_dasar.jpg? |}}
  
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-== 1. Klasifikasi Saham terdiri dari : == +== == 
-      * Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”,​ maka //field// Total Modal akan menampilkan nilai //default// sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki. +1. Klasifikasi Saham terdiri dari :  
-== 2. Total Modal == +   ​* Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”,​ maka //field// Total Modal akan menampilkan nilai //default// sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki. 
-  * //Field// Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”. +2. Total Modal  
-== 3. Harga Perlembar ​== +   ​* //Field// Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”. 
-  * //Field// harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya.+3. Modal Dasar //​Currency//​ 
 +   * //Field// Modal Dasar //​Currency//​ otomatis tampil rupiah 
 +4. Harga Perlembar 
 +   ​* //Field// harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya
 +5. Setelah semua //field// terisi, klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal dasar
  
-Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal dasar. 
-{{ :​57._tombol_simpan_modal_dasar.png |}} 
  
- +===== f. Modal Ditempatkan ​=====
-== 6. Modal Ditempatkan ==+
 {{ :​58._penginputan_modal_ditempatkan_2.png |}} {{ :​58._penginputan_modal_ditempatkan_2.png |}}
  
 Untuk menginput Modal Ditempatkan,​ pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut. Untuk menginput Modal Ditempatkan,​ pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //Form// Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.
  
-{{ :59._form_tambah_modal_ditempatkan.png ​|}}+{{ :form_tambah_modal_ditempatkan.jpg? |}}
  
- ** * Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.** 
  
-Pada Form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
-== 1. Klasifikasi Saham == +== == 
-      * //Field// Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya. +1. Klasifikasi Saham 
-== 2. Harga Perlembar ​== +   ​* //Field// Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-      * //Field// Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. +2. Harga Perlembar 
-== 3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan ​== +   ​* //Field// Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-      * //Field// Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. +3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan 
-== 4. Lembar Saham == +   ​* //Field// Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya. 
-      * //Field// Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan.+4. Lembar Saham 
 +   ​* //Field// Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. ​Jika modal yang ditempatkan kurang 25% dari modal dasar, maka akan tampil notifikasi seperti berikut. 
 +{{ :​notif_modal_tidak_lebih_dari_25persen.png?​ |}}
  
-Setelah semua //field// terisi, ​Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal ditempatkan.+5. Setelah semua //field// terisi, ​klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan modal ditempatkan.
  
-{{ :​60._tombol_simpan_modal_ditempatkan.png |}} 
- 
- 
-=== 7. Modal Disetor === 
-{{:​modal_disetor.png|}} 
-  * Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan. 
  
 +===== g. Modal Disetor =====
 +{{ :​modal_disetor_pt.png?​ |}}
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat cara penyetoran modal :
   - Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.   - Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
   - Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.   - Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.
  
  
-=== 8. Pengurus dan Pemegang Saham ===+===== h. Pengurus dan Pemegang Saham =====
  
   * Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.   * Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Baris 453: Baris 454:
   * Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //form// seperti dibawah ini :   * Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //form// seperti dibawah ini :
  
-=== aPengurus dan Pemegang Saham WNI ===+==== 1)Warga Negara Indonesia ====
   * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.   * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.
  
-{{ :​63._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni.png |}}+{{ :​63._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni.png?500 |}}
  
-**Pada form tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, ​ yaitu :** +**Pada ​//form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, ​ yaitu :** 
-  * Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari : +  * Pilih Jenis Pemegang saham WNI yang terdiri dari : 
-{{ :jenis_pemegang_saham.png |}}+{{ :jenis_pemegang_saham_wni.jpg? |}}
  
-=== 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === +=== 1. PERORANGAN === 
-{{ :68._tampilan_jenis_pemegang_saham_perorangan_wni.png |}}+Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut : 
 +{{ :isian_form_pemegang_saham_wni_perorangan.jpg? |}}
   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​       * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​    
   * NIK  : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/​komisaris   * NIK  : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/​komisaris
   * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0"​.   * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0"​.
   * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris   * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris
-  * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut+  * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul ​//field// berikut
 {{ :​sebagai_pemegang_saham.png |}} {{ :​sebagai_pemegang_saham.png |}}
-  * Jika memilih Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut+  * Jika memilih Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul ​//field// berikut
 {{ :​sebagai_direksi.png |}} {{ :​sebagai_direksi.png |}}
-  * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul field berikut+  * Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/​Komisaris,​ maka akan muncul ​//field// berikut
 {{ :​sebagai_pemegang_saham_dan_direksi.png |}} {{ :​sebagai_pemegang_saham_dan_direksi.png |}}
   * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir   * Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
Baris 488: Baris 490:
 {{ :​kelurahan.png |}} {{ :​kelurahan.png |}}
   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
-  * Email : Masukkan email +  * //Email//  : Masukkan ​//email// 
  
-=== 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === +=== 2. BADAN HUKUM === 
-{{ :69._tampilan_jenis_pemegang_saham_badan_hukum_wni.png |}}+Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut :  
 +{{ :isian_form_pemegang_saham_wni_badan_hukum.jpg? |}}
   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
   * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0" ​   * NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/​komisaris,​ jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "​0" ​
Baris 510: Baris 513:
 {{ :​kelurahan.png |}} {{ :​kelurahan.png |}}
   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
-  * Email : Masukkan email+  * //Email//  : Masukkan ​//email//
  
-  * Setelah semua //​field// ​terisiKlik tombol ​{{:simpan.png|}} untuk menyimpan ​pemegang saham, komisaris dan direksi ​WNI.+=== 3. MASYARAKAT === 
 +Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”,​ maka //​field// ​yang muncul adalah seperti tampilan berikut :  
 +{{ :​isian_form_pemegang_saham_wni_masyarakat.jpg?​ |}} 
 +  * Nama : (//​Disable//​) 
 +  * NIK : (//​Disable//​) 
 +  * NPWP : (//​Disable//​)  
 +  * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris 
 +  * Jika memilih Pemegang Sahammaka akan muncul //field// berikut 
 +{{ :sebagai_pemegang_saham_pt.png|}} 
 +  * Pilih Klasifikasi Saham 
 +  * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham 
 +  * Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir 
 +  * Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir 
 +  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris 
 +  * RT : Masukkan RT  
 +  * RW : Masukkan RW 
 +  * Pilih Provinsi 
 +{{ :​provinsi.png |}} 
 +  * Pilih Kabupaten 
 +{{ :​kabupaten.png |}} 
 +  * Pilih Kecamatan 
 +{{ :​kecamatan.png |}} 
 +  * Pilih Kelurahan/​desa 
 +{{ :​kelurahan.png |}} 
 +  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
 +  * //Email// : Masukkan //email// 
 + 
 +=== 4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA === 
 +Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”,​ maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut :  
 +{{ :​isian_form_pemegang_saham_wni_negara_ri.jpg?​ |}} 
 +  * Nama : (//​Disable//​) 
 +  * NIK : (//​Disable//​) 
 +  * NPWP : (//​Disable//​)  
 +  * Sebagai : Pilihan ​untuk memilih antara ​pemegang saham dan direksi/​komisaris 
 +  * Jika memilih Pemegang Sahammaka akan muncul //field// berikut 
 +{{ :​sebagai_pemegang_saham_pt_.png?​ |}} 
 +  * Pilih Klasifikasi Saham 
 +  * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham 
 +  * Tempat Lahir : (//​Disable//​) 
 +  * Tanggal Lahir : (//​Disable//​) 
 +  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris 
 +  * RT : Masukkan RT  
 +  * RW : Masukkan RW 
 +  * Pilih Provinsi 
 +{{ :​provinsi.png |}} 
 +  * Pilih Kabupaten 
 +{{ :​kabupaten.png |}} 
 +  * Pilih Kecamatan 
 +{{ :​kecamatan.png |}} 
 +  * Pilih Kelurahan/​desa 
 +{{ :​kelurahan.png |}} 
 +  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
 +  * //Email// : Masukkan //email// 
 + 
 +=== 5. PEMERINTAH === 
 +Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”,​ maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut :  
 +{{ :​isian_form_pemegang_saham_wni_pemerintah.2jpg.png?​ |}} 
 +  * Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”) 
 +  * NPWP : (//​Disable//​)  
 +  * Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/​komisaris 
 +  * Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul //field// berikut 
 +{{ :​sebagai_pemegang_saham_pt_.png? |}} 
 +  * Pilih Klasifikasi Saham 
 +  * Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham 
 +  * Tempat Lahir : (//​Disable//​) 
 +  * Tanggal Lahir : (//​Disable//​) 
 +  * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris 
 +  * RT : Masukkan RT  
 +  * RW : Masukkan RW 
 +  * Pilih Provinsi 
 +{{ :​provinsi.png |}} 
 +  * Pilih Kabupaten 
 +{{ :​kabupaten.png |}} 
 +  * Pilih Kecamatan 
 +{{ :​kecamatan.png |}} 
 +  * Pilih Kelurahan/​desa 
 +{{ :​kelurahan.png |}} 
 +  * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp 
 +  * //Email// : Masukkan //email//
  
-{{ :66._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wni_2.png |}}+Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol ​{{:simpan.png|}} ​untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.
  
  
-=== bPengurus dan Pemegang Saham WNA ===+==== 2)Warga Negara Asing ====
   * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.   * Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.
 {{ :​67._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna.png |}} {{ :​67._form_tambah_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna.png |}}
Baris 525: Baris 606:
 {{ :​jenis_pemegang_saham.png |}} {{ :​jenis_pemegang_saham.png |}}
  
-=== 1). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : === +=== 1. PERORANGAN === 
-{{ :pemegang_saham_perorangan_wna.png |}}+Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”,​ maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut :  
 +{{ :form_pemegang_saham_wna_perorangan.jpg? |}}
  
   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​       * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi ​    
Baris 542: Baris 624:
   * Alamat : Masukkan alamat   * Alamat : Masukkan alamat
   * Nomor HP : Masukkan Nomor HP   * Nomor HP : Masukkan Nomor HP
-  * Email : Masukkan email+  * //Email// : Masukkan ​//email//
  
-=== 2). Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut : ===+=== 2. BADAN HUKUM === 
 +Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka //field// yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
 {{ :​pemegang_saham_badan_hukum_wna.png |}} {{ :​pemegang_saham_badan_hukum_wna.png |}}
   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi   * Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
Baris 555: Baris 638:
   * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris   * Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/​komisaris
   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp   * Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
-  * Email : Masukkan email+  * //Email//  : Masukkan ​//email//
  
-  * Setelah semua //​field// ​terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.+Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol {{:​simpan.png|}} untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.
 {{ :​70._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna_2.png |}}  ​ {{ :​70._tombol_simpan_pemegang_saham_komisaris_dan_direksi_wna_2.png |}}  ​
  
-=== 9. Pemilik Manfaat ===+===== i. Pemilik Manfaat ​=====
   * Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.   * Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.
 {{ :​71._pemilik_manfaat_2.png |}} {{ :​71._pemilik_manfaat_2.png |}}
Baris 579: Baris 662:
 {{ :​76._pengisian_form_pemilik_manfaat.png |}} {{ :​76._pengisian_form_pemilik_manfaat.png |}}
  
-=== 10. Notaris Pengganti ===+===== j. Notaris Pengganti ===== 
 + 
 +Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada //form// pendirian  
 +{{:​ceklist_notaris_pengganti.png|}} 
 + 
 +Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini
 {{:​list_notaris_pengganti.png|}} {{:​list_notaris_pengganti.png|}}
   - Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.   - Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
Baris 591: Baris 679:
   - Masukkan tanggal mulai aktif.   - Masukkan tanggal mulai aktif.
   - Masukkan tanggal selesai aktif.   - Masukkan tanggal selesai aktif.
-  - Ceklist ​ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti+  - Ceklis ​ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
   - Klik tombol {{:​tambah1.png|}} untuk menambah notaris pengganti.   - Klik tombol {{:​tambah1.png|}} untuk menambah notaris pengganti.
   - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} untuk kembali ke menu awal.   - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} untuk kembali ke menu awal.
-  ​* Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti. +   
-{{:​ceklist_notaris_pengganti.png|}}+
  
 +=====k. Surat Keterangan/​Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki =====
  
-=== 11. Surat Keterangan/​Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki === +  ​* Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian ​klik tombol {{:​lanjutkan1.png|}} jika data pendirian ​sudah lengkap.
-  ​Setelah menentukan Notaris, maka selanjutnya menyetujui terkait Surat Keterangan/​Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki. ​Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian ​Klik tombol {{:​lanjutkan1.png|}} jika data pendirian ​telah diisi semua.+
 {{ :​78._persetujuan_dokumen_yang_dimiliki_2.png |}} {{ :​78._persetujuan_dokumen_yang_dimiliki_2.png |}}
  
-=== 12Akan keluar tampilan allert Perhatian!!! === +  * Setelah itu halaman akan menampilkan //popup// //​disclaimer//​ seperti berikut
-{{ :2016-07-18_173454.png |}} +{{ :popup_disclaimer_pendirian.png|}}
-  - Ceklist semua pernyataan diatas. +
-  - Klik tombol {{:​tidak_setuju.png|}} ke form pengisian pendirian PT. +
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian.+
  
-=== 13Masuk ke halaman ​Pra Tinjau ​Pengisian Data Perseroan ​=== +  * Ceklis semua kolom centang dan klik tombol {{:​setuju.png|}}Kemudian tampil ​halaman ​Pratinjau ​Pengisian Data Perseroan 
-{{ :​80._halaman_pratinjau.png |}}+{{ :​80._halaman_pratinjau.png?700 |}}
  
-  ​* **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.** +* **Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.**
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data tidak sesuai. +
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} ​+
  
-=== 14.Akan keluar tampilan pop up tidak keberatan Menteri === +  * Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol ​{{:lanjutkan.png|}}. Setelah itu muncul popup tidak keberatan menteri seperti gambar dibawah ini, kemudian klik tombol {{:​tmblmngrt.png|}}. 
-{{ :2016-07-18_173720.png |}} +{{ :​form_tidak_keberatan_menteri.jpg?​ |}}
-  - Klik tombol {{:​tmblmngrt.png|}} ​untuk melanjutkan proses selanjutnya.+
  
-=== 15Masuk ke halaman ​daftar transaksi perseroan ​=== +===== lUpload Akta ===== 
-{{ :2016-07-18_175520.png |}} + 
-  - Klik tombol "​PRATINJAU"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** +  * Selanjutnya aplikasi akan memuat ​halaman ​Daftar Transaksi Perseroan.  
-  - Klik dan download Tagihan PNRI +{{ :​daftar_transaksi_perseroan_setelah_pendirian.jpg?​ |}} 
-  - Klik Permohonan + 
-  ​*** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** +**Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :** 
-{{:bnri.png|}} +=== === 
-  * Form Pratinjau+ 1. Tombol ​{{:pratinjau_cetak_sk.png?|}} untuk melihat data pendirian. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** 
 +=== === 
 + 2. Tombol {{:​link_tagihan_pnri.jpg?​|}} untuk mengunduh bukti pembayaran. ​*** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** 
 +{{ :surat_perintah_tagihan_pnri.jpg? |}} 
 +=== === 
 + 3. Tombol {{:​link_permohonan.jpg?​|}} untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas. 
 +{{ :​bukti_pendirian_perseroan_permohonan_.jpg?​ |}} 
 + 
 +===== ===== 
 + 
 +Untuk mengakses form Pratinjau, klik {{:​pratinjau_cetak_sk.png?​|}},​ maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.
 {{ :​2016-07-18_190615.png |}} {{ :​2016-07-18_190615.png |}}
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data 
-  - jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2016-07-18_190731.png|}} maka akan masuk ke halaman upload akta. 
-  * Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas. 
-{{:​bukti_permohonan.png|}} 
  
-=== 16Upload Akta ===+  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data 
 +  - Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2016-07-18_190731.png|}} maka akan masuk ke halaman upload akta. 
 +  ​
 {{ :​2016-07-18_194256.png |}} {{ :​2016-07-18_194256.png |}}
-  ​Ceklist ​semua pernyataan diatas.+ 
 +  ​Ceklis ​semua pernyataan diatas.
   - Klik tombol {{:​2016-07-18_194550.png|}} lalu cari file akta yang akan di upload.   - Klik tombol {{:​2016-07-18_194550.png|}} lalu cari file akta yang akan di upload.
-  - Klik tombol ​Upload +  - Klik tombol ​{{:​klik_upload.png?​|}},​ maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.
-Setelah itu akan tampil pop up preview ​upload akta untuk memastikan bahwa file yang di upload sudah benar, ​seperti ​pada gambar dibawah ini:+
 {{ :​2016-07-18_200048.png |}} {{ :​2016-07-18_200048.png |}}
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: +      * Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} setelah itu akan tampil halaman dibawah ini: 
-{{ :2016-07-18_200809.png |}} +{{ :halaman_saya_yakin.png|}} 
-  - Klik tombol ​{{:​2016-07-18_201051.png|}} untuk mengakhiri transaksi. +  - Tombol ​{{:​2016-07-18_201051.png|}} untuk mengakhiri transaksi. 
-  - Klik tombol ​{{:​2016-07-18_201250.png|}} untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file. +  - Tombol ​{{:​2016-07-18_201250.png|}} untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file. 
-  - Klik tombol ​{{:​2016-07-18_201309.png|}} untuk menampilkan file akta yang telah di upload. +  - Tombol ​{{:​2016-07-18_201309.png|}} untuk menampilkan file akta yang telah di upload. 
-  - Klik tombol ​{{:​2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. +  - Tombol ​{{:​2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi.
- +
-=== 17. Maka di daftar transaksi perseroan akan tampil SK Pengesahan dan link Upload Bukti Setor === +
-{{:​screenshot_11.png|}} +
-  * Klik dan download SK Pengesahan Pendirian +
-{{:​sk-pendirian1.png|}} +
-{{:​sk_lampiran1.png|}}+
  
-=== Upload Bukti Setor === +  * Setelah klik tombol {{:​2016-07-18_201051.png|}},​ maka akan muncul popup seperti berikut. 
-Untuk melakukan upload bukti setor dapat dilakukan dengan cara+{{ :notif_telah_mengakhiri_transaksi_pendirian.jpg?​ |}} 
-  * Klik tombol ​Upload Bukti Setor +  * Klik tombol {{:saya_mengerti.png?|}}, lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan.
-{{:screenshot_11.png|}}+
  
-  ​Berikan checklist pada kolom Bukti Penyetoran Modal dan klik tombol Choose Files +===== m. Download SK Pengesahan Pendirian ===== 
-{{:screenshot_14.png|}}+  ​Klik {{:​sk_pengesahan.jpg?​|}} untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian. 
 +{{ :link_download_sk_pengesahan.jpg? |}}
  
-  * Klik tombol ​{{:klik_upload.png?100|}}+  * Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian seperti gambar dibawah ini. 
 +{{ :​sk_pengesahan_lembar_1.jpg?​ |}} 
 +{{ :sk_pengesahan_lembar_2.jpg? |}}
  
-  ​Maka file bukti setor dapat diunduh pada halaman Daftar Transaksi Perseroan +===== n. Upload Bukti Setor ===== 
-{{:2016-09-01_102639.png|}}+  ​Klik {{:​upload_bukti_setor.jpg?​|}} untuk mengupload ​bukti setor. 
 +{{ :link_upload_bukti_setor.jpg? |}}
  
-Keterangan :+**Keterangan :**
   - Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar.   - Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar.
   - Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan.   - Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan.
  
  
 +  * Kemudian tampil halaman upload bukti setor seperti gambar dibawah ini.
 +{{ :​halaman_upload_bukti_setor.jpg?​ |}}
 +  - Ceklis semua syarat dan ketentuan
 +  - Pilih jenis bukti penyetoran modal yang ingin diupload
 +  - Klik {{:​tombol_choose_file_1.png?​|}} untuk memilih file bukti setor
 +  - Klik {{:​klik_upload.png?​|}} untuk mengupload bukti setor
  
-==== Pendirian Pending ====+===== o. Download Bukti Setor ===== 
 +  * Klik {{:​download_bukti_setor.jpg?​|}} pada halaman daftar transaksi perseroan. 
 +{{ :​daftar_transaksi_perseroan_muncul_download_bukti_setor_.jpg?​ |}} 
 +====== 3. Pendirian Pending ​======
 Pendirian oleh Notaris Pendirian oleh Notaris
 === 1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri === === 1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri ===
Baris 710: Baris 806:
   ​   ​
  
-===== 5. Perubahan ===== +====== 4. Perubahan ======
-=== 1. Masuk ke halaman Perubahan PT melalui menu disebelah kiri  === +
-  * Menu Perubahan digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas). Untuk mengakses menu ini Klik Menu Perseroan Terbatas → Perubahan seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut. +
-{{ :​83._menu_perubahan.png |}}+
  
-=== 2. Masukan ke Halaman Pengisian Data Perubahan Perseroan ​=== +== **Menu Ini Sedang Dalam Perbaikan** ​==
-{{:​2015-11-24_141135.png|}} +
-  - Klik "​DISINI"​ Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini : +
-== Form Pemesanan Voucher == +
-{{ :​cetak_tagihan_perubahan_ad_pt.png |}} +
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP +
-  - Pilih jenis pelayanan jasa hukum “Badan Hukum” +
-  - Pilih sub jenis pelayanan jasa hukum badan hukum “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan” +
-  - Masukkan “Nama Pemohon” +
-  - Masukkan “Email Pemohon” +
-  - Masukkan “Nomor Telepon” +
-  - Checklist Pernyataan bahwa pemohon membaca dan memahami informasi dan syarat pemesanan nomor voucher tersebut +
-  - Klik Tombol {{:​buttonsimpan.png?​100|}} ​ untuk mulai melakukan pemesanan+
  
-{{:​2015-11-24_141811.png|}} +====== 5. Perubahan ​Pending ​======
- +
-== Download Tagihan ​== +
-{{:​2015-11-24_141921.png|}} +
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"​BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"​** +
-  * Klik tombol {{:​download_simpadhu.png|}} untuk di cetak +
-  * klik tombol {{:​ceksimpadhu.png|}} untuk pengecekan nomor voucher +
-{{:​2015-11-24_142053.png|}} +
- +
-{{:​2015-11-24_141135.png|}} +
-  - Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU) +
-  - Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. +
-  - Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada) +
-  - Klik tombol {{:​cari.png|}} maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan +
-{{:​persyaratan_utama.png|}} +
-  - Ceklist Persyaratan Utama : +
-  * I pilih Persyaratan utama Berita acara rapat/​Notulen Rapat keputusan diluar RUPS (circular resolution) dan RUPS sesuai dengan akta perubahan PT tersebut. +
-  * II,III,1V dan V wajib di ceklis persyaratannya. +
-  - Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. +
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya. +
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} +
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. +
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan. +
-{{:​ringkasan_perubahan1.png|}} +
-  * Pada tampilan permohonan perubahan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah : +
-- Jenis Perubahan, ceklist jenis perubahan yang terdiri dari 3 bagian diantaranya : +
- +
-1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. +
- +
-{{:​screenshot_3qqq.png|}} +
- +
-2. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. +
- +
-{{:​screenshot_4www.png|}} +
- +
-3. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. +
- +
-{{:​screenshot_5eeee.png|}} +
- +
-4.  Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. +
- +
-5.  Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang. +
- +
-6.  Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/​Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT. +
- +
-7.  Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. +
- +
-8.  Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. +
- +
-9.  Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika ingin kembali ke tampilan persyaratan utama. +
- +
-10. Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! +
- +
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} +
- +
-  * Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal. +
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan +
-            +
-=== 3. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan yang diinginkan === +
-{{:​pilih_jenis.jpg|}} +
-  * Tampilan Form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri. +
-{{:​sdsdsd.png|}} +
-  * Ceklis Nama jika adanya perubahan Nama PT,​**Persyaratan Perubahan Nama : Bukti Persetujuan Pemakaian Nama** +
-  *  +
-  * **Ceklist Pengurangan Modal Dasar** +
-1. Isi Tanggal RUPS. +
-2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. +
-3. Masukkan Nama Surat Kabar. +
-  * **Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.** +
-4. Isi Tanggal RUPS. +
- +
-5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. +
- +
-6. Masukkan Nama Surat Kabar. +
- +
-  * Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. +
-{{:​jenis_pemberitahuan_ad.jpg|}} +
-  * Klik tombol {{:​lanjutkan_perubahan.png|}} maka akan keluar allert perhatian!!! +
-{{:​perhatian_perubahan.png|}} +
-  * Klik tombol {{:​saya_yakin.png|}} +
- +
-=== 4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan ​Perseroan ​==+
-{{ :​form_perubahan_.png |}} +
-  * Ubah data sesuai dengan kebutuhan, setelah itu Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}}. Kemudian akan tampil pop up Perhatian!!! +
-{{ :​ghghghgh.png |}} +
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} +
-Selanjutnya akan tampil pop up surat pernyataan +
-{{ :​wewewew.png |}} +
-  - Ceklis semua poin Surat Pernyataan +
-  - Klik tombol {{:​setuju.png|}} +
- +
-=== 5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan === +
-{{ :​pratinjau_perubahan_2.png |}} +
-  - Klik tombol {{:​kembali_pmbubaran.png|}} jika data belum sesuai. +
-  - Klik tombol {{:​saya_yakin_perubahan.png|}}  +
-Setelah itu akan tampil pop up tidak keberatan Menteri +
-{{:​erererere.png|}} +
-  * Klik tombol {{:​saya_mengerti.png|}} +
-=== 6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan === +
-{{ :​daftar_transaksi_perseroan_perubahan_.png |}} +
-  - Klik tombol "​PRATINJAU"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** +
-  - Klik dan download Tagihan PNRI +
-  - Klik Permohonan +
-  *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** +
-{{:​2016-02-12_160722.png|}} +
-  * Form Pratinjau +
-{{:​tytytytyt.png|}} +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190649.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_190731.png|}} untuk melakukan mengunggah file Akta +
-=== 7. Upload Akta === +
-{{:​uiuiuiuiui.png|}} +
-  - Ceklis semua point persyaratan yang ada pada halaman Upload Akta +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_194550.png|}} lalu pilih file Akta yang akan diunggah. Pastikan file akta sudah berbentuk pdf. +
-  - Klik tombol {{:​klik_upload.png|}}  +
-setelah itu akan tampil pop up preview akta. pada pop up ini pastikan bahwa file akta yang diunggah sudah benar. +
-{{:​ioioioioio.png|}} +
-  - Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}} +
-Maka akan tampil halaman Pratinjau:​ +
-{{:​opopopopop.png|}} +
-  - Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2016-07-18_201051.png|}} maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perseroan/ Surat Pemberitahuan (SP). +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201250.png|}} untuk melakukan Upload Akta ulang. +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201309.png|}} Untuk melihat preview file akta yang telah di upload. +
-  - Klik tombol {{:​2016-07-18_201343.png|}} untuk menghapus transaksi. +
-=== 8. Setelah klik tombol Saya Setuju maka di daftar transaksi akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data Perseroan === +
-{{:​2016-02-12_161241.png|}} +
-  * Klik dan download SK/SP Perubahan Perseroan +
-  * SK Perubahan dan Lampirannya. +
-{{:​sk_perubahan.png|}} {{:​sk-lampiran_perubahan.png|}} +
-  * SP Perubahan Anggaran Dasar. +
-{{:​sp_anggaran_dasar.png|}} +
-  * SP Perubahan Data Perseroan. +
-{{:​sp_data_perseroan.png|}} +
-==== Perubahan Pending ​====+
  
 === 1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri === === 1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri ===
perseroan_terbatas.txt · Terakhir diubah: 2024/04/19 06:12 (Perubahan eksternal)