Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Both sides previous revision Revisi sebelumnya Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya Revisi selanjutnya Both sides next revision | ||
permohonan_legalisasi [2018/07/24 08:32] superadmin |
permohonan_legalisasi [2018/07/24 08:41] superadmin |
||
---|---|---|---|
Baris 44: | Baris 44: | ||
D. Setelah mengisi //form// registrasi, klik tombol {{::daftar_leg.png|}} maka akan menampilkan pop up seperti gambar berikut. | D. Setelah mengisi //form// registrasi, klik tombol {{::daftar_leg.png|}} maka akan menampilkan pop up seperti gambar berikut. | ||
- | {{ :regis_berhasil.png?1000 |}} | + | {{ :regis_berhasil.png?800 |}} |
E. Klik tombol {{::saya_mengerti_leg.png|}} untuk kembali ke halaman utama, kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian //form// registrasi. | E. Klik tombol {{::saya_mengerti_leg.png|}} untuk kembali ke halaman utama, kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian //form// registrasi. | ||
Baris 252: | Baris 252: | ||
Pada halaman Daftar Permohonan, jika pemohon ingin menghapus permohonan yang belum selesai atau permohonannya belum di kirim, pemohon dapat klik tombol {{::hapus.png?|}} . jika pemohon ingin melanjutkan permohonannya, pemohon dapat klik tombol {{::lanjut1.png?|}} maka akan tampil halaman permohonan legalisasi seperti gambar berikut. | Pada halaman Daftar Permohonan, jika pemohon ingin menghapus permohonan yang belum selesai atau permohonannya belum di kirim, pemohon dapat klik tombol {{::hapus.png?|}} . jika pemohon ingin melanjutkan permohonannya, pemohon dapat klik tombol {{::lanjut1.png?|}} maka akan tampil halaman permohonan legalisasi seperti gambar berikut. | ||
+ | |||
+ | {{ :form_permohonan_lanjutan.png?1000 |}} | ||
+ | |||
+ | Pemohon dapat klik tombol {{::update_d.png?|}} untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya apabila sudah melakukan update data pemohon tersebut dan akan tampil di halaman Dokumen Permohonan. Apabila ada perubahan atau penambahan dokumen, maka pada langkah 2 halaman Dokumen Permohonan pemohon dapat menambah dokumen, menghapus dokumen ataupun melanjutkan dokumen langsung ke langkah 3 halaman Pratinjau yang prosesnya sama dengan Buat Permohonan seperti yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya. | ||