Warning: session_write_close(): write failed: No space left on device (28) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81

Warning: session_write_close(): Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/session) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81
perkumpulan [AHU ONLINE]

Alat Pengguna

Alat Situs


perkumpulan

Perkumpulan

1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU

  • masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  • Klik pada Menu "SIMPADHU"

Form Pemesanan Nomor Voucher

Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP

  • Pilih Pelayanan Jasa Hukum yang tersedia, contoh "BADAN HUKUM"
  • Pilih Sub Pelayanan Jasa Hukum, contoh "Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan"
  • Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP
  • Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP
  • Klik tombol maka akan muncul bukti pemesanan voucher seperti berikut:

  • bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"

Download Tagihan

  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP!
  • Klik tombol Download untuk mendownload Bukti Pemesanan
  • Klik tombol Cek Pemesanan Voucher untuk melihat Daftar Voucher yang telah dipesan

6. Klik Menu List Voucher , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan

Keterangan :

  1. Status Pembayaran Sudah Bayar Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP!
  2. Status Pembayaran Belum Bayar Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!
  3. Status Gagal berarti harus melakukan pengiriman ulang dengan klik tombol Kirim Ulang untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP!

Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP!

7. Pembayaran pada Aplikasi YAP

  • Login

Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

  • Notifikasi

Klik icon untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran

  • Tinjau Pembayaran

Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher

  • Pilih Sumber Dana

Ceklis Sumber Dana, lalu klik maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit

  • Masukan Pin Debit

Masukan pin debit, lalu klik tombol selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.

8. Jika Pembayaran telah berhasil maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik Daftar Voucher maka Pemesanan Voucher yang sudah di bayar pada Aplikasi YAAP! status nya berubah menjadi Sudah Bayar

2. Pesan Nama

Pemesanan Nama Pekumpulan saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu dilakukan oleh Umum atau Notaris.

Pesan Nama Oleh Umum

Pesan Nama oleh umum dilakukan oleh masyarakat luas yang ingin melakukan pengesahan nama perkumpulan.

1. Masuk ke Halaman Website AHU

Masuk ke Halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id

2. Masuk ke Halaman Perkumpulan

Keterangan :

  1. Pesan Nama oleh Umum yaitu yang dilakukan oleh masyarakat luas
  2. Pesan Nama oleh Notaris yaitu yang dilakukan oleh notaris

3. Masuk ke Halaman Pesan Nama Perkumpulan

Keterangan :

  1. Masukkan Nama Perkumpulan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada).
  3. Tekan tombol

4. Masuk Ke Halaman Hasil Pencarian Nama

Pada tampilan hasil pencarian pesan nama perkumpulan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesan. Pada bagian bawah terdapat ceklis bahwa pemohon telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama perkumpulan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil allert berikut :

5. Masukan Data Diri Pemohon

Pada tampilan persetujuan pesan nama perkumpulan, terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari :

  1. Nama pemohon : Masukan nama pemohon
  2. Telepon pemohon: Masukan telepon pemohon
  3. Email pemohon : Masukan email pemohon

Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, berikut tampilan pratinjau :

Pada Pratinjau menjelaskan bahwa si pemohon memesan nama perkumpulan yang telah dipesan, jika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka si pemohon bisa tekan tombol “kembali”, yang akan tampil pada halaman sebelumnya.

6. Pesan Nama Selesai

pada tampilan pesan nama perkumpulan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama perkumpulan yang terdiri dari :

  1. Nomor pemesanan : Tampil nomor pemesanan
  2. Nama perkumpulan : Tampil nama perkumpulan
  3. Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan
  4. Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa
  5. Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran
  6. Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon
  7. Nomor telepon pemesan: Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon
  8. Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon

Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu :

  1. Download bukti pesan : Berfungsi untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama perkumpulan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan perkumpulan.
  2. Lihat daftar nama yang telah dipesan: Berfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya.

7. Cek Pesan Nama yang telah Anda Pesan

Dengan memasukan :

  1. Kode pembayaran dari BNI (kode voucher)
  2. Tekan tombol “Cari”

8. Hasil Cek Nama Yang Telah Anda Pesan

Pada Tabel daftar pesan nama perkumpulan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti :

  1. Nomor Pesan Nama : Tampil Nomor Pesan Nama
  2. Nama Perkumpulan : Tampil Nama Perkumpulan
  3. Nama Pemohon : Tampil Nama Pemohon
  4. Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama
  5. Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Perkumpulan yang memiliki waktu 60 hari
  6. Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5)
  7. Cek Nomor Pesan : Menampilkan menu download pesan nama Perkumpulan

Pesan Nama Oleh Notaris

Pesan Nama oleh Notaris dilakukan oleh Semua Notaris yang ingin melakukan pengesahan nama perkumpulan.

1. Masuk ke Halaman Website AHU

Masuk ke halaman website AHU ke alamat http://ahu.go.id

2. Klik pesan nama oleh Notaris yang sudah aktif sebagai Notaris.

3. Masuk ke Halaman Login Notaris

Anda bisa klik menu Perkumpulan atau Login Notaris :

4. Masuk ke Halaman Beranda Notaris

5. Masuk ke Halaman Pesan nama Perkumpulan

Keterangan :

  1. Masukkan Nama Perkumpulan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada).
  3. Tekan tombol

6. Masuk ke Halaman Hasil Pencarian Nama

Pada tampilan hasil pencarian pesan nama perkumpulan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesan. Pada bagian bawah terdapat ceklis bahwa notaris telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama perkumpulan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil allert berikut :

7. Tampil Data Diri Notaris

Pada tampilan persetujuan pesan nama perkumpulan, terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari :

  1. Nama pemohon: Tampil nama pemohon
  2. Telepon pemohon: Tampil telepon pemohon
  3. Email pemohon : Tampil email pemohon

Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, berikut tampilan pratinjau :

Pada Pratinjau menjelaskan bahwa notaris memesan nama Perkumpulan yang telah dipesan, jika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka notaris bisa tekan tombol “kembali”, yang akan tampil pada halaman sebelumnya.

8. Pesan Nama Selesai

pada tampilan pesan nama Perkumpulan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama Perkumpulan yang terdiri dari :

  1. Nomor pemesanan : Tampil nomor pemesanan
  2. Nama perkumpulan : Tampil nama Perkumpulan
  3. Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan
  4. Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa
  5. Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran
  6. Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon
  7. Nomor telepon pemesan : Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon
  8. Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon

Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu :

  1. Download bukti pesan : Berfungsi untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama Perkumpulan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan Perkumpulan.
  2. Lihat daftar nama yang telah dipesan: Berfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya.

9. Cek Pesan Nama Yang Telah Notaris Pesan

Dengan memasukan :

  1. Kode pembayaran dari BNI (kode voucher)
  2. Tekan tombol “Cari”

10. Hasil Cek Nama Yang Telah Notaris Pesan

Pada Tabel daftar pesan nama Perkumpulan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti :

  1. Nomor Pesan Nama : Tampil Nomor Pesan Nama
  2. Nama Perkumpulan : Tampil Nama Perkumpulan
  3. Nama Pemohon : Tampil Nama Pemohon
  4. Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama
  5. Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Perkumpulan yang memiliki waktu 60 hari
  6. Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5)
  7. Cek Nomor Pesan : Menampilkan menu download pesan nama perkumpulan

4. Pendirian

1. Masuk ke Halaman Beranda

2. Masuk ke Halaman Pemesanan Nomor Voucher

Setelah melakukan login dan memilih menu Perkumpulan dengan submenu Pendirian maka akan menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher yang terdiri dari :

  1. Pelayanan Jasa Hukum → Badan Hukum – Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan
  2. Nama Pemohon → Nama pemohon tampil sesuai nama notaris yang login
  3. Email Pemohon → Email pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
  4. Nomor HP → Nomor Hp pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
  5. Centang disclaimer “Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas”
  6. Klik tombol

Setelah itu, akan muncul notifikasi pemesanan voucher pada Aplikasi YAP! dan bukti pemesanan nomor voucher juga masuk ke "Email Pemohon"

Download Tagihan

  1. Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP!
  2. Klik tombol untuk di cetak
  3. Klik tombol untuk melihat daftar voucher

3. Masuk ke Halaman Daftar Voucher

Keterangan:

  1. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP!
  2. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!
  3. Status Gagal berarti harus melakukan pengiriman ulang untuk masuk Notifikasi pada YAP!

4. Pembayaran Pada Aplikasi YAP!

  1. Login

Masukan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada YAP! , lalu klik tombol untuk masuk kedalam Beranda YAP! - Notifikasi Klik icon untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka tampil halaman tinjau pembayaran

  1. Tinjau Pembayaran

Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher

  1. Pilih Sumber Dana

Centang Sumber Dana, lalu klik maka akan menampilkan Input PIN Debit

  1. Masukan Pin Debit

Masukan pin debit, lalu klik tombol selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.

Jika Pembayaran telah berhasil maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik menu , Pemesanan yang sudah di bayarkan statusnya berubah menjadi seperti berikut ini:

2. Masuk ke Halaman Pengisian Data perkumpulan

  1. Klik "DISINI" Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini :
Form Pemesanan Voucher

Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP

  • Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM"
  • Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan"
  • Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris
  • Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP
  • Klik tombol
  • bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"

Download Tagihan

  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"
  • Klik tombol untuk di cetak
  • klik tombol untuk pengecekan nomor voucher

  1. Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU)
  2. Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada)
  4. Tekan tombol untuk melanjutkan proses pendirian.

3. Masuk ke Halaman Cek Nama Perkumpulan

Klik checklist untuk tanda pertanggung jawaban pendirian Perkumpulan. Lalu klik tombol

4. Muncul Pop Up Perhatian

Klik Ceklis untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya

5. Masuk ke Halaman Format Pendirian Perkumpulan

6. Masukan Data Perkumpulan dan Akta Notaris

7. Masukan Kedudukan perkumpulan dan Domisili perkumpulan

8. Masukan Pengurus Perkumpulan

  • Tampilah Ketika Klik "Tambah Data"

  • Pada Organ Perkumpulan terdapat pilihan yaitu :

  • Pada Rapat Anggota Terdapat beberapa jenis Pilihan yaitu :

9. Masukan Maksud dan Tujuan dan Notaris Pengganti

Sebelum melakukan pendirian Notaris mengisi Menu "Notaris Pengganti"

10. Ceklis Persyaratan Dokumen Yang Harus Dimiliki

Ketika klik persyaratan sebanyak 3 kali maka akan tampil allert seperti :

11. Muncul Pernyataan Peringatan

12. Muncul Pratinjau

Dalam Pratinjau menampilkan review yang telah diinput, jika notaris terdapat kesalahan input, notaris bisa tekan tombol "Kembali" kemenu sebelumnya.

13. Selesai Pendirian

14. Daftar Transaksi Perkumpulan

Setelah selesai pendirian maka transaksi masuk ke halaman Daftar Transaksi Perkumpulan

  1. Klik tombol "PRATINJAU & Cetak SK/SP". PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
  2. dibawah pratinjau adalah waktu expired untuk Upload Akta
  3. Klik dan download Tagihan PNRI
  • Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

  • Form Pratinjau Upload Akta

Klik tombol lakukan upload akta terlebih dahulu

  1. Ceklis dan di baca secara seksama terlebih dahulu persyaratan upload akta
  2. Unggah Akta yang sudah berbentuk PDF dengan Ukuran tidak boleh lebih dari 10MB
  3. klik tombol jika unduh sudah selesai
  4. Setelah itu akan tampil pop up Pratinjau Upload Akta untuk memastikan bahwa akta yang di Upload sudah benar

Klik tombol

Setelah selesai Upload Akta, Kembali lagi ke Daftar Transaksi Perkumpulan

  1. Klik tombol "PRATINJAU & Cetak SK/SP". PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Perkumpulan.

15. Surat Pengesahan dan Lampiran Pendirian Perkumpulan

  • Klik dan download SK Pengesahan Pendirian
  • klik dan download untuk View Akta yang sudah di upload

5. Perubahan

1. Tampilan Awal

  • Masuk ke halaman Website AHU di alamat http://ahu.go.id
  • Klik menu Login Notaris.

2. Login

  • Masukkan User dan Password masing-masing notaris.
  • Ketika klik tombol “Masuk” maka akan masuk ke halaman berikut:

3. Pengisian Data Perubahan Perkumpulan

  • Pilih menu Perkumpulan yang terdapat pada sisi sebelah kiri website, lalu klik submenu perubahan.
  • Masukan Nomor Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Ketika belum mempunyai nomor Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan bisa klik “disini” untuk pembelian voucher.
  • Masukan Nama Perkumpulan.
  • Masukan Nomor SK Terakhir.
  • Ketika semua data telah terisi, klik “Cari” untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

4. Persyaratan Utama

  • Berikan checklist pada Persyaratan Utama
  • Berikan checklist pada Pernyataan
  • Klik tombol Lanjutkan, setelah itu akan tampil pop-up seperti pada gambar dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Persyaratan Utama.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Jenis Perubahan.

5. Jenis Perubahan

Pada halaman Jenis Perubahan, terdiri dari:
  • Checklist Jenis Perubahan. Pada bagian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar pada awal pengisian data, User menginput nomor voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Masukan Nama Notaris, Nomor Akta dan Tanggal Akta. Ketika tombol Tambah di klik, maka field Nomor Akta dan Tanggal Akta akan bertambah.
  • Masukkan Tanggal Data Rapat Anggota/Keputusan Rapat Anggota.\
  • Isikan field Minimal Jumlah Kehadiran Rapat Pembina/Pemilik Suara dan Jumlah Kuorum Persetujuan.
  • Berikan checklist pada pernyataan persetujuan.
  • Ketika klik tombol Kembali, maka akan kembali ke halaman Persyaratan Utama. Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan tampil pop-up peringatan!!! Seperti pada gambar dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.

6. Jenis Perubahan yang Diinginkan

  • Berikan checklist pada jenis perubahan yang diinginkan.
  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan.
  • Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan tampil pop-up Perhatian!!! Seperti pada Gambar 9 dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Form Isian Perubahan Perkumpulan.

7. Format Isian Perubahan Perkumpulan

Pada halaman Format Isian Perubahan Perkumpulan, masukan data Perkumpulan yang ingin diubah. Halaman ini terdiri dari:
  • Data Perkumpulan terdiri dari:
    1. Nama Perkumpulan, field ini hanya dapat diubah jika pada proses sebelumnya user memberikan checklist pada pilihan Nama Perkumpulan.
    2. NPWP Perkumpulan. Masukan NPWP Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    3. Jangka Waktu
    4. Nomor SPT
    5. Tanggal SPT
  • Akta Notaris terdiri dari:
    1. Nama Notaris
    2. Nomor Akta
    3. Tanggal Akta
  • Kedudukan Perkumpulan
    1. Provinsi. Pilih Provinsi Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    2. Kabupaten. Pilih Kabupaten Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
  • Domisili Perkumpulan terdiri dari:
    1. Alamat. Masukan alamat Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    2. RT. Masukan RT Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    3. RW. Masukan RW Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    4. Kecamatan. Masukan Kecamatan Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    5. Kelurahan. Masukan Kelurahan Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    6. Kodepos. Masukan Kodepos Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    7. Nomor Telepon. Masukan Nomor Telepon Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
  • Pengurus Perkumpulan:
    1. Tombol Tambah Data. Ketika klik tombol Tambah data maka data Rapat Anggota Perkumpulan akan bertambah.
    2. Tabel Rapat Anggota Perkumpulan:
      • Tombol Aksi Perbaharui. Ketika klik tombol aksi Perbaharui, maka akan tampil halaman Edit Rapat Anggota Perkumpulan
      • Tombol Hapus. Ketika klik tombol Hapus, maka data Rapat Anggota Perkumpulan akan dihapus.
    3. Pengurus dan Pengawas Perkumpulan:
      • Tombol Aksi Perbaharui. Ketika klik tombol aksi Perbaharui, maka akan tampil halaman Edit Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
      • Tombol Hapus. Ketika klik tombol Hapus, maka data Pengurus dan Pengawas Perkumpulan akan dihapus.
  • Anggaran Dasar:
    1. Masukkan Asas.
    2. Masukkan Hak Kewajiban.
    3. Masukkan Pengelola.
    4. Masukkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
  • Notaris Pengganti. Berikan tandah checklist jika user merupakan Notaris Pengganti.
  • Persyaratan Dokumen yang Harus Dimiliki. Semua persyaratan harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.
  • Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan masuk ke halaman Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan.

8. Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan

  • Ketika perubahan data yang dilakukan telah sesuai dengan perubahan yang diajukan, maka akan tampil halaman Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan. Halaman ini dimaksudkan untuk memperlihatkan hasil akhir Data Perkumpulan yang telah dilakukan perubahan. Jika klik tombol Kembali maka akan masuk kembali ke halaman Format Isian Perubahan Perkumpulan. Jika klik tombol Saya Yakin, maka data akan masuk ke Daftar Transaksi Perkumpulan.

9. Daftar Transaksi Perkumpulan

Pada halaman Daftar Transaksi Perkumpulan, terdapat tabel data yang telah diinput. Tabel tersebut terdiri dari:
  1. Nomor Urut
  2. Nomor Transaksi
  3. Filter Nomor Transaksi
  4. Jenis Transaksi
  5. Filter Jenis Transaksi
  6. Nama Perkumpulan
  7. Filter Nama Perkumpulan
  8. Status Billing
  9. Filter Status Billing
  10. Tanggal Transaksi
  11. Filter Tanggal Transaksi
  12. Download SK Perubahan, SP Perubahan dan Akta.
Untuk dapat mendownload SK, SP dan Akta, user harus melakukan upload terlebih dahulu dengan cara klik tombol “Pratinjau & Cetak SK/SP”. Lalu akan tampil halaman Pratinjau dan Cetak SK seperti pada Gambar dibawah ini:

10. Halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP

Pada halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP terdapat beberapa tombol aksi, yaitu:
  • Tombol Kembali, ketika klik tombol Kembali maka akan masuk kembali ke halaman Daftar Transaksi Perkumpulan.
  • Tombol Download PDF, ketika klik tombol Download PDF, maka data yang ada pada halaman Pratinjau akan tersimpan dalam bentuk PDF.
  • Tombol Ubah Transaksi, ketika masih ada data yang ingin diubah, klik tombol Ubah Transaksi maka akan masuk ke halaman Edit Data.
  • Tombol Upload Akta, ketika klik tombol Upload Akta maka akan masuk ke halaman Unggah Akta.
  • Tombol Hapus Transaksi, ketika klik tombol Hapus Transaksi, maka data tersebut akan dihapus dari database.

11. Upload Akta

- Ceklis dan di baca secara seksama terlebih dahulu persyaratan upload akta

  1. Unggah Akta yang sudah berbentuk PDF dengan Ukuran tidak boleh lebih dari 10MB
  2. klik tombol jika unduh sudah selesai
  3. Setelah itu akan tampil pop up Pratinjau Upload Akta untuk memastikan bahwa akta yang di Upload sudah benar

Klik tombol

12. Pratinjau Cetak SK

  • Klik Download Akta untuk mengunduh akta dalam bentuk PDF.
  • Ketika sudah masuk ke halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP, klik tombol Saya Yakin Pratinjau Sudah Benar dan Cetak SK/SP.

13. Daftar Transaksi Perkumpulan

  • Klik tombol SK Perubahan untuk mengunduh SK.

14. Output SK Perubahan Perkumpulan

Daftar Transaksi Perkumpulan

perkumpulan.1517480788.txt.gz · Terakhir diubah: 2018/02/01 10:26 oleh superadmin