Alat Pengguna

Alat Situs


perkumpulan

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
perkumpulan [2018/02/01 10:26]
superadmin [Download Tagihan]
perkumpulan [2019/01/24 10:48]
superadmin [4). Daftar Perkumpulan Ditolak]
Baris 1: Baris 1:
 ====== Perkumpulan ====== ====== Perkumpulan ======
  
-===== 1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU ===== 
-  * masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
-  * Klik pada Menu "​SIMPADHU"​ 
-{{:​2015-09-17_151218.png|}} 
  
-==== Form Pemesanan Nomor Voucher ==== 
-{{:​2015-09-17_152052.png|}} 
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP 
-  * Pilih Pelayanan Jasa Hukum yang tersedia, contoh "BADAN HUKUM" 
-  * Pilih Sub Pelayanan Jasa Hukum, contoh "​Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan"​ 
-  * Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP 
-  * Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP 
-  * Klik tombol {{:​2015-06-01_150507.png|}} maka akan muncul bukti pemesanan voucher seperti berikut: 
-{{:​bukti_pemesanan_voucher1.jpg|}} 
-  * bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"​ 
-{{:​email_bukti_pemesanan_nomor_voucher.jpg|}} 
-==== Download Tagihan ==== 
-{{ :​bukti_pesan_nama_perndirian_perkumpulan.png |}} 
-  * Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! 
-  * Klik tombol Download {{:​download.png?​100|}} untuk mendownload Bukti Pemesanan ​ 
-  * Klik tombol Cek Pemesanan Voucher {{:​button_cek_pemesanan.png?​200|}} untuk melihat Daftar Voucher yang telah dipesan 
  
-6. Klik Menu List Voucher {{:​listvoucher_wasiatbutton.png?​100|}} , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan ​ 
  
-{{ :​halaman_daftar_voucher.png |}}+===== 1. Pesan Nama ===== 
 +  *   ​Pemesanan Nama Pekumpulan saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu dilakukan oleh Umum atau Notaris.
  
-Keterangan : +=== aMasuk ke Halaman Website AHU === 
-  - Status Pembayaran Sudah Bayar {{:​keterangan_sudah_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi telah berhasil melakukan Pembayaran di YAP!  +  ​* Masuk ke halaman //website// AHU dengan membuka //url// [[http://ahu.go.id]] pada //browser//.
-  ​- Status Pembayaran Belum Bayar {{:keterangan_belum_bayar.png?100|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!  +
-  - Status Gagal {{:​gagal_kirim_notifikasi.png?100|}} berarti harus melakukan pengiriman ulang  dengan klik tombol Kirim Ulang {{:​kirim_ulang.png?100|}} untuk masuk Notifikasi ke aplikasi YAP! +
-Setelah melakukan Pemesanan Voucher maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP!  ​+
  
 +{{ :​halaman_utama_ahu.png |}}
  
-7Pembayaran pada Aplikasi YAP +=== bPilih Pesan Nama oleh Notaris === 
 +{{:​2015-09-21_104017.png|}}
  
-  * Login +=== c. Masuk ke Halaman Login Notaris === 
-{{ :login_kta.png?200 |}} +  * Input //User ID// dan //​Password//​
-Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol ​Masuk {{:​tombol_masuk_yap.png?​100|}} untuk masuk ke dalam Beranda YAP! +
-  * Notifikasi  +
-{{ :​halaman_notifikasi.png?​200 |}} +
-Klik icon {{:​tombol_notif.png?​100|}} untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran +
-  * Tinjau Pembayaran  +
-{{ :​tinjau_pembayaran.png?​200 |}} +
-Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:​tombol_byr.png?​100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher +
-  * Pilih Sumber Dana +
-Ceklis Sumber Dana, lalu klik  {{:​tombol_lanjut.png?​100|}} maka akan menampilkan Halaman ​Input PIN Debit +
-{{ :​masukkan_pin_debit.png?​200 |}}+
  
-  *  Masukan Pin Debit +{{ :0.jpg |}}
-Masukan pin debit, lalu klik tombol ​{{:tombol_ceklist.png?100|}} selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.  +
-{{ :​tinjau_pembayaran_sukses.png ​|}}+
  
 +=== d. Masuk ke Halaman Beranda Notaris ===
 +  * Pilih Menu "​**Pesan Nama**"​
 +{{ :​28._menu_pesan_nama_perkumpulan.png |}}
  
-8. Jika Pembayaran telah berhasil maka akan terlihat di riwayat pemesanan dan pada Aplikasi AHU Online klik  Daftar Voucher {{:​tombol_daftar_voucher.png?​100|}} ​ maka Pemesanan Voucher ​ yang sudah di bayar pada Aplikasi YAAP! status nya berubah menjadi Sudah Bayar {{:​keterangan_sudah_bayar.png?​100|}}  +=== eMasuk ke Halaman ​Pesan Nama Perkumpulan ​=== 
-{{ :​halaman_daftar_voucher_setelah_berhasil_pembayaran.png |}} +{{ :​pesan_nama_perkumpulan_notaris.png |}}
-===== 2. Pesan Nama ===== +
-Pemesanan Nama Pekumpulan saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu dilakukan oleh Umum atau Notaris. +
-==== Pesan Nama Oleh Umum ==== +
-Pesan Nama oleh umum dilakukan oleh masyarakat luas yang ingin melakukan pengesahan nama perkumpulan.+
  
-=== 1. Masuk ke Halaman Website AHU === +===  ​Ketentuan Pengisian Form Pesan Nama Perkumpulan ​=== 
-Masuk ke Halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id]]+  - Nama terdiri dari 3 kata; 
 +  - Tidak boleh menggunakan tanda baca apapun → ada validasi ​//error// “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”; 
 +  - Tidak boleh menggunakan angka → ada validasi error “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”; 
 +  - Singkatan tidak boleh sama persis (identik) dengan nama → ada validasi //error// “Singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh sama persis (identik) dengan nama”.
  
-{{:2015-09-21_103354.png|}}+===  Kemudian isikan field pada form Pesan Nama Perkumpulan sesuai dengan kententuan diatas. Berikut field yang harus diisi === 
 +  ​Nama Perkumpulan yang diinginkan → Masukkan Nama Perkumpulan yang diinginkan;​ 
 +  ​Singkatan Perkumpulan yang diinginkan → Masukkan Singkatan Perkumpulan yang diinginkan;  
 +  - Nama Domain Perkumpulan → Masukkan Nama Domain Perkumpulan;​ 
 +  - Klik tombol {{:cari.png|}}.
  
-=== 2Masuk ke Halaman Perkumpulan === +Jika terdapat kesalahan pada saat pengisian //form// pesan nama, maka akan tampil pesan peringatan seperti dibawah ini
-{{:umump1.jpg|}} +{{ :undefined:​kesalahan_pada_pengisian_form_pesan_nama.png |}}
-Keterangan : +
-  - Pesan Nama oleh Umum yaitu yang dilakukan oleh masyarakat luas +
-  - Pesan Nama oleh Notaris yaitu yang dilakukan oleh notaris+
  
-=== 3. Masuk ke Halaman ​Pesan Nama Perkumpulan ​=== +Namun, apabila tidak terdapat kesalahan pada pengisian //​form// ​Pesan Nama Perkumpulan. ​Maka akan muncul beberapa pilihan domain //​Website// ​Perkumpulan ​dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut
-{{:​2015-09-21_104132.png|}} +{{ :17._proses_pesan_nama_perseroan.png |}}
-Keterangan : +
-  - Masukkan Nama Perkumpulan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku+
-  - Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada). +
-  - Tekan tombol ​{{:cari.png|}}+
  
-=== 4Masuk Ke Halaman Hasil Pencarian Nama === +  - Ceklis domain //website// Perkumpulan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai //website// Perkumpulan.  
-{{:2015-09-21_104347.png|}}+  Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan.  
 +  ​Kemudian muncul //popup// //allert// Perhatian!!! seperti berikut
  
-Pada tampilan hasil pencarian pesan nama perkumpulan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesanPada bagian bawah terdapat ceklis bahwa pemohon telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama perkumpulan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil allert berikut :+{{ :​perhatian_pesan_nama1.png |}}
  
-{{ :umum6.png |}}+  * Klik Tombol ​{{:setuju1.png|}} jika sudah mengisi data permohonan dengan benar. Kemudian akan tampil //form// Data Pemohon seperti berikut. 
 +{{ :​32._form_pengisian_data_pemohon.png |}}
  
-=== 5Masukan Data Diri Pemohon ​=== +  - Nama Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan nama //user// login notaris. 
-{{:2015-09-21_104612.png|}} +  - Telepon ​Pemohon ​sudah terisi otomatis sesuai dengan nomor telepon //user// login notaris. 
-Pada tampilan persetujuan pesan nama perkumpulan,​ terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari : +  - //Email// Pemohon sudah terisi otomatis sesuai dengan email //user// login notaris. 
-  - Nama pemohon ​Masukan ​nama pemohon +  - Klik tombol ​{{:9_button_kembali.png|}} ​jika nama Perkumpulan ​yang dipesan tidak sesuai. 
-  - Telepon pemohonMasukan telepon pemohon +  - Klik tombol {{:pesan_skrg_pt.png|}} maka akan keluar //allert// Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai. 
-  - Email pemohon : Masukan email pemohon+{{ :21._allert_pratinjau_pesan_nama.png |}}
  
-Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, ​berikut ​tampilan pratinjau ​:+  * Klik tombol {{:​9_button_kembali.png|}} ​akan tampil ​ke halaman awal pesan nama. 
 +  * Klik tombol {{:​lanjut_pesan_nama.png|}} akan tampil halaman Menunggu Proses Verifikasi seperti ​berikut
 +{{ :22._halaman_persetujuan_menteri.png |}}
  
-{{ :umump7.png |}}+  * Klik tombol ​{{:download_bukti_pesan.png|}} untuk mencetak bukti Pesan Nama Perkumpulan. 
 +{{ :​23._bukti_pesan_nama_perkumpulan.png |}}
  
-Pada Pratinjau menjelaskan bahwa si pemohon memesan nama perkumpulan yang telah dipesan, jika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka si pemohon bisa tekan tombol “kembali”,​ yang akan tampil pada halaman sebelumnya. 
  
-=== 6Pesan Nama Selesai ​=== +=== Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, notaris harus menunggu proses verifikasi pesan nama terlebih dahulu. ===
-{{:​umump8.jpg|}} +
-pada tampilan pesan nama perkumpulan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama perkumpulan yang terdiri dari :+
  
-  - Nomor pemesanan : Tampil nomor pemesanan +=== Apabila Pesan Nama Perkumpulan telah diterima, maka selanjutnya masuk ke Tabel Daftar Pesan Nama Perkumpulan. ===
-  - Nama perkumpulan : Tampil nama perkumpulan +
-  - Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan +
-  - Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa +
-  - Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran +
-  - Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon +
-  - Nomor telepon pemesan: Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon +
-  - Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon+
  
-Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu : 
  
-  ​- Download bukti pesan Berfungsi ​untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama perkumpulan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan perkumpulan+  ​* Klik tombol {{:daftar_nama_yg_dipesan.png|}} pada halaman sebelumnya ​untuk menampilkan Tabel Daftar Pesan Nama Perkumpulan seperti dibawah ​ini. 
-  - Lihat daftar nama yang telah dipesanBerfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya.+{{ :36._tabel_daftar_pesan_nama_perkumpulan.png |}}
  
-=== 7. Cek Pesan Nama yang telah Anda Pesan === +  - Masukkan Kode Pembayaran ​yang sudah dipakai untuk pesan nama. 
-{{:umump9.jpg|}} +  - Klik tombol ​{{:cari.png|}} akan muncul nama Perkumpulan yang dipesan. 
-Dengan memasukan ​:+  - Klik {{:tombol_lanjutkan.png|}} untuk melanjutkan ke proses pendirian perkumpulan.
  
-  - Kode pembayaran dari BNI (kode voucher) 
-  - Tekan tombol “Cari” 
  
-=== 8Hasil Cek Nama Yang Telah Anda Pesan === +===== 2Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perkumpulan ​===== 
-{{:umump10.jpg|}} +  * Setelah mengklik "​Lanjutkan Transaksi",​ maka muncul halaman Pemesanan Nomor //Voucher// Pendirian dibawah ini untuk Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan. 
-Pada Tabel daftar pesan nama perkumpulan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti :+{{ :38._pemesanan_nomor_voucher_pendirian.png ​|}}
  
-  - Nomor Pesan Nama Tampil Nomor Pesan Nama +Pada //form// tersebut terdapat beberapa //field//, diantaranya ​
-  - Nama Perkumpulan : Tampil Nama Perkumpulan +  - Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul 
-  - Nama Pemohon ​: Tampil Nama Pemohon +  - Nama Pemohon ​Sudah Otomatis Muncul 
-  - Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama +  - Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul 
-  - Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Perkumpulan yang memiliki waktu 60 hari +  - Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul 
-  - Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5) +  - Ceklis syarat dan ketentuan 
-  - Cek Nomor Pesan Menampilkan menu download pesan nama Perkumpulan+  - Klik tombol {{:beli_button.png|}}
  
-{{:​umump11.jpg|}} 
  
-==== Pesan Nama Oleh Notaris ==== 
-Pesan Nama oleh Notaris dilakukan oleh Semua Notaris yang ingin melakukan pengesahan nama perkumpulan. 
-=== 1. Masuk ke Halaman Website AHU === 
-Masuk ke halaman website AHU ke alamat [[http://​ahu.go.id]] 
  
-{{:​2015-09-21_103354.png|}}+===== 3Download Tagihan =====
  
-=== 2Klik pesan nama oleh Notaris yang sudah aktif sebagai Notaris.=== +  * Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor //Voucher// Pendirian Perkumpulan seperti berikut
-{{:2015-09-21_104017.png|}}+{{ :39._bukti_pemesanan_nomor_voucher_pendirian_perkumpulan.png |}}
  
-=== 3. Masuk ke Halaman Login Notaris === +  - Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! 
-Anda bisa klik menu Perkumpulan atau Login Notaris ​:+  - Klik tombol {{:download.png?​100|}} untuk di cetak
  
-{{ :0.jpg |}} 
  
-=== 4. Masuk ke Halaman Beranda Notaris === 
-{{ :p1.jpg |}} 
  
-=== 5Masuk ke Halaman Pesan nama Perkumpulan ​=== +===== 3Pembayaran Pada Aplikasi YAP! =====  
-{{:​2015-09-21_104837.png|}} +==== 1). Login ==== 
-Keterangan : +{{ :login_kta.png?250 |}}
-  - Masukkan Nama Perkumpulan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. +
-  - Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada). +
-  - Tekan tombol ​{{:cari.png|}}+
  
-=== 6. Masuk ke Halaman Hasil Pencarian Nama === +  * Masukan //email// dan kata sandi yang telah terdaftar pada YAP!, lalu klik tombol ​{{:tombol_masuk_yap.png|}} ​untuk masuk kedalam Beranda YAP!
-{{:2015-09-21_105246.png|}}+
  
-Pada tampilan hasil pencarian pesan nama perkumpulan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesan. Pada bagian bawah terdapat ceklis bahwa notaris telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama perkumpulan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil allert berikut : 
  
-{{ :5.png |}} 
  
-=== 7Tampil Data Diri Notaris ​=== +==== 2)Notifikasi ==== 
-{{:2015-09-21_105618.png|}}+{{ :halaman_notifikasi.png?250 |}}
  
-Pada tampilan persetujuan pesan nama perkumpulan,​ terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari :+  * Klik icon {{:tombol_notif.png?​25|}} untuk melihat notifikasi pemesanan nomor //​voucher//​. Klik nomor //voucher// yang akan dibayar. Maka tampil halaman tinjau pembayaran seperti berikut.
  
-  - Nama pemohon: Tampil nama pemohon 
-  - Telepon pemohon: Tampil telepon pemohon 
-  - Email pemohon : Tampil email pemohon 
  
-Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, berikut tampilan pratinjau : 
  
-{{ :p5_copi.png |}}+==== 3). Tinjau Pembayaran ==== 
 +{{ :tinjau_pembayaran.png?250 |}}
  
-Pada Pratinjau menjelaskan bahwa notaris memesan nama Perkumpulan yang telah dipesanjika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka notaris bisa tekan tombol ​“kembali”yang akan tampil pada halaman sebelumnya.+  * Pada halaman tinjau pembayaranklik tombol ​{{:​tombol_byr.png?​150|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher 
 +  * Pilih Sumber Dana. Ceklis Sumber Danalalu klik {{:​tombol_lanjut_yap.png?​150|}} maka akan menampilkan Input PIN Debit 
 +{{ :​input_pin_pembayaran.png?250 |}}
  
-=== 8. Pesan Nama Selesai=== +  * Masukan pin debit, lalu klik tombol ​{{:tombol_ceklist.png?25|}} maka akan tampil halaman berikut ​yang menyatakan bahwa Pembayaran telah berhasil. ​ 
-{{ :p6.jpg |}} +{{ :tinjau_pembayaran_sukses.png?​250 |}}
-pada tampilan pesan nama Perkumpulan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama Perkumpulan yang terdiri dari : +
-  - Nomor pemesanan  ​Tampil nomor pemesanan +
-  - Nama perkumpulan : Tampil nama Perkumpulan +
-  - Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan +
-  - Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa +
-  - Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran +
-  - Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon +
-  - Nomor telepon pemesan : Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon +
-  - Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon+
  
-Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu : 
  
-  - Download bukti pesan : Berfungsi untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama Perkumpulan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan Perkumpulan. 
-  - Lihat daftar nama yang telah dipesan: Berfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya. 
  
-=== 9Cek Pesan Nama Yang Telah Notaris Pesan=== +Jika Pembayaran telah berhasil, maka akan terlihat pada Aplikasi AHU //Online// dengan cara klik  pada halaman dibawah ini.  
-{{ :p11.jpg |}}+{{ :list_voucher.png |}}
  
-Dengan memasukan : 
  
-  - Kode pembayaran dari BNI (kode voucher) 
-  - Tekan tombol “Cari” 
  
-=== 10Hasil Cek Nama Yang Telah Notaris Pesan === +Kemudian akan muncul halaman daftar //voucher// dengan adanya perubahan pada status Pembayaran Pemesanan //Voucher// menjadi Sudah Bayar {{:​keterangan_sudah_bayar.png}}. Lalu klik //link // {{:​tombol_lanjutkan_transaksi.png|}} untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya
-{{ :p7.jpg |}}+{{ :perubahan_status_pembayaran.png |}}
  
-Pada Tabel daftar pesan nama Perkumpulan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti : 
  
-  - Nomor Pesan Nama : Tampil Nomor Pesan Nama 
-  - Nama Perkumpulan : Tampil Nama Perkumpulan 
-  - Nama Pemohon : Tampil Nama Pemohon 
-  - Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama 
-  - Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Perkumpulan yang memiliki waktu 60 hari 
-  - Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5) 
-  - Cek Nomor Pesan : Menampilkan menu download pesan nama perkumpulan 
  
-{{ :p8.jpg |}}+===== 4. Pengisian Data Pendirian Perkumpulan ===== 
 +  * Sistem akan menampilkan halaman Pengisian Data Pendirian Perkumpulan seperti berikut. Kemudian isikan //field// Nomor //Voucher// Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan dan Nomor Pemesanan Nama. Lalu klik tombol ​{{:kirim.png|}}. 
 +{{ :​41._halaman_pengisian_data_perkumpulan.png |}}
  
-===== 4. Pendirian ===== 
-=== 1. Masuk ke Halaman Beranda === 
-{{ :​masuk_kehalaman_beranda.png |}} 
  
-=== 2Masuk ke Halaman Pemesanan Nomor Voucher ​=== +==== 1)Cek Nama Perkumpulan ==== 
-{{ :2._isi_form_pemesanan_no_voucher.png|}} +  * Kemudian masuk ke halaman pengecekan nama Perkumpulan. Ceklis pesan //​disclaimer//​ dan klik tombol ​{{:kirim.png|}}. 
-Setelah melakukan login dan memilih menu Perkumpulan dengan submenu Pendirian maka akan menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher yang terdiri dari :  +{{ :42._halaman_cek_nama_perkumpulan.png |}}
-  - Pelayanan Jasa Hukum → Badan Hukum – Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan +
-  - Nama Pemohon → Nama pemohon tampil sesuai nama notaris yang login +
-  - Email Pemohon → Email pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online +
-  - Nomor HP → Nomor Hp  pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online +
-  - Centang disclaimer “Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas” +
-  - Klik tombol{{:tombol_beli.png|}}+
  
-Setelah itu, akan muncul ​notifikasi pemesanan voucher pada Aplikasi YAP! dan bukti pemesanan nomor voucher juga masuk ke "Email Pemohon"​ +  * Maka muncul ​popup perhatian seperti gambar dibawah ini. 
-{{ :3._cek_email.png |}}+{{ :popup_perhatian.png |}}
  
- == Download Tagihan == 
-{{ :​4._bukti_pemesananb_no_voucher.png |}} 
-  - Tagihan diatas adalah tagihan yang harus dibayarkan melalui aplikasi YAP! 
-  - Klik tombol {{:​download.png?​100|}} untuk di cetak 
-  - Klik tombol {{:​tombol_daftar_voucher.png|}} untuk melihat daftar voucher 
-=== 3. Masuk ke Halaman Daftar Voucher === 
-{{ :​5._daftar_voucher.png|}} 
-Keterangan: ​ 
-  - Status Pembayaran {{:​keterangan_sudah_bayar.png?​100|}} Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP! 
-  - Status Pembayaran {{:​keterangan_belum_bayar.png?​100|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP!  
-  - Status Gagal {{:​gagal_kirim_notifikasi.png?​100|}} berarti harus melakukan pengiriman ulang untuk masuk Notifikasi pada YAP! 
-=== 4. Pembayaran Pada Aplikasi YAP! === 
-  - Login 
-{{ :​login_kta.png?​200 |}} 
-Masukan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada YAP! , lalu klik tombol {{:​tombol_masuk_yap.png?​100|}} untuk masuk kedalam Beranda YAP! 
- - Notifikasi 
-{{ :​halaman_notifikasi.png?​200 |}} 
-Klik icon {{:​tombol_notif.png?​50|}} untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka tampil halaman tinjau pembayaran 
-  - Tinjau Pembayaran 
-{{ :​tinjau_pembayaran.png?​200 |}} 
-Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol {{:​tombol_byr.png?​100|}} untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher 
-  - Pilih Sumber Dana 
-Centang Sumber Dana, lalu klik  {{:​tombol_lanjut.png?​100|}} maka akan menampilkan Input PIN Debit 
-  - Masukan Pin Debit 
-Masukan pin debit, lalu klik tombol {{:​tombol_ceklist.png?​100|}} selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai. ​ 
-{{ :​tinjau_pembayaran_sukses.png |}} 
  
-Jika Pembayaran telah berhasil ​maka akan terlihat ​di riwayat pemesanan ​dan pada Aplikasi AHU Online ​klik menu {{:tombol_daftar_voucher.png?100|}} , Pemesanan ​yang sudah di bayarkan statusnya berubah menjadi ​ {{:keterangan_sudah_bayar.png?100|}} seperti berikut ini:+  * Ceklis pernyataan kemudian klik tombol {{:​lanjutkan.png|}}. Maka sistem akan menampilkan halaman Format Isian Pendirian Perkumpulan seperti gambar dibawah ini. 
 +{{ :​form_isian_pendirian_perkumpulan_.png |}} 
 + 
 + 
 +==== 2). Data Perkumpulan ==== 
 +  * Pada Halaman Pendirian, terdapat Form Pengisian Data Perkumpulan seperti berikut untuk mengklasifikasikan Perkumpulan yang akan didirikan. 
 +{{ :​data_perkumpulan.png |}} 
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
 +  - Nama Perkumpulan 
 +  - Nama Perkumpulan 
 +  - NPWP Perkumpulan 
 + 
 + 
 +==== 3). Akta Notaris ==== 
 +  * Setelah melakukan Pengisian Data Perkumpulan,​ maka selanjutnya dilakukan pengisian Akta Notaris pada //Form// berikut untuk mengetahui Akta Notaris dari Perkumpulan yang akan didirikan tersebut. Klik tombol {{:​tambah.png|}}. Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut. 
 + 
 +{{ :​akta_notaris_perkumpulan.png |}} 
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
 +  - Nomor Akta Perkumpulan → Masukkan Nomor Akta Perkumpulan 
 +  - Tanggal Akta Perkumpulan → Pilih Tanggal Akta Perkumpulan 
 +  - Nama Notaris yang mendaftarkan pendirian Perkumpulan → Nama Notaris ini bersifat //auto complete//​. ​Jika menginputkan nama notaris, ​maka akan muncul nama yang dimaksud. 
 + 
 + 
 +==== 4). Kedudukan Perkumpulan ==== 
 +  * Setelah melakukan Pengisian Akta Notaris, maka selanjutnya dilakukan pengisian Kedudukan Perkumpulan pada //Form// berikut untuk menginput Kedudukan Perkumpulan yang akan didirikan tersebut berada ​di wilayah mana. 
 + 
 +{{ :​kedudukan_perkumpulan.png |}} 
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus pilih, yaitu : 
 +=== 1. Pilih Provinsi === 
 +  * Pilihan yang muncul pada //field// Provinsi adalah sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada di Indonesia. 
 +{{ :​provinsi.png |}} 
 + 
 + 
 +=== 2. Pilih Kabupaten === 
 +  * Pilihan yang muncul pada //field// Kabupaten tergantung dari pemilihan Provinsi. 
 +{{ :​kabupaten.png |}} 
 + 
 + 
 +==== 5). Domisili Perkumpulan ==== 
 +  * Setelah melakukan Pengisian Kedudukan Perkumpulan,​ maka selanjutnya dilakukan pengisian Domisili Perkumpulan pada //Form// berikut untuk menginput Domisili Perkumpulan yang akan didirikan tersebut berada di wilayah mana. 
 +{{ :​domisili_perkumpulan.png |}} 
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi, yaitu : 
 +  - Alamat → Masukkan Alamat Perkumpulan 
 +  - RT → Masukkan RT Perkumpulan 
 +  - RW → Masukkan RW Perkumpulan 
 +  - Kelurahan/​Desa → Masukkan Kelurahan/​Desa Perkumpulan 
 +  - Kecamatan → Masukkan Kecamatan Perkumpulan 
 +  - Kode Pos → Masukkan Kode Pos Perkumpulan 
 +  - Nomor Telepon → Masukkan Nomor Telepon Perkumpulan 
 + 
 + 
 +==== 6). Pengurus Perkumpulan ==== 
 + 
 +  * Setelah melakukan Pengisian Domisili Perkumpulan,​ maka selanjutnya dilakukan pengisian Data Pengurus Perkumpulan pada //Form// berikut. Klik tombol {{:​tambah.png|}} 
 +{{ :​pengurus_perkumpulan-1.png |}} 
 + 
 +  * Maka akan muncul //field// Akta Notaris baru seperti berikut. 
 +{{ :​1._form_isian_organ_perkumpulan.png |}} 
 + 
 +Pada //form// Pengurus Perkumpulan terdapat beberapa Jenis yang harus diisikan datanya, diantaranya : 
 +=== 1. Rapat Anggota === 
 +{{ :​3._isi_data_rapat_anggota.png |}} 
 + 
 +=== 2. Pengurus === 
 +{{ :​2._isi_data_pengurus.png |}} 
 + 
 +=== 3. Pengawas === 
 +{{ :​4._isi_data_pengawas.png |}} 
 + 
 +Pada //form// tersebut terdapat beberapa //field// yang harus diisi: 
 +  * Kelompok → Otomatis tampil kelompok “ORGAN YAYASAN” 
 +  * Pilih Organ Perkumpulan 
 +{{ :​filter_prgan_perkumpulan.png |}} 
 +  * Jika memilih Organ Perkumpulan **“RAPAT ANGGOTA”**,​ maka field//​Miring//​ yang harus diisi yaitu: 
 +    - Nama Rapat Anggota → Masukkan Nama Rapat Anggota 
 +    - Periode Pelaksanaan → Masukkan Periode Pelaksanaan 
 +    - Pilih Jenis Rapat Anggota {{ :​filter_jenis_rapat_anggota.png |}} 
 + 
 +  * Jika memilih Organ Perkumpulan **“PENGURUS”** ​dan **“PENGAWAS”**,​ maka //field// yang harus diisi yaitu: 
 +    - Jabatan → Masukkan Jabatan 
 +    - Nama → Masukkan Nama  
 +    - NPWP → Masukkan NPWP  
 +    - Tempat Lahir → Masukkan Tempat Lahir 
 +    - Tanggal Lahir → Pilih Tanggal Lahir  
 +    - No NIK/​Passport → Masukkan No NIK/​Passport  
 +    - Alamat → Masukkan Alamat  
 +    - RT → Masukkan RT  
 +    - RW → Masukkan RW  
 +    - Provinsi → Pilihan yang muncul ​pada //field// Provinsi adalah sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada di Indonesia. {{ :​provinsi.png |}} 
 +    - Kabupaten → Pilihan yang muncul pada //field// Kabupaten tergantung dari pemilihan Provinsi. {{ :​kabupaten.png |}} 
 +    - Kecamatan 
 +    - Kelurahan/​Desa 
 +    - Kode Pos 
 +    - No Telpon///​Handphone//​ 
 +    - //Email// 
 + 
 +Setelah semua data telah terisi, ​klik tombol ​{{:simpan.png|}} ​untuk menyimpan data Pengurus Perkumpulan. 
 + 
 + 
 +==== 7). Maksud dan Tujuan ==== 
 +  * Setelah melakukan Pengisian Data Pengurus Perkumpulanmaka selanjutnya dilakukan pengisian Maksud dan Tujuan pada //Form// berikut untuk mengetahui Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan tersebut. 
 +{{ :​maksud_dan_tujuan.png |}} 
 + 
 +Pada //Form// tersebut terdapat beberapa //​field// ​yang harus diisi, yaitu : 
 +  - Asas, Tujuan dan Fungsi → Masukkan Asas, Tujuan dan Fungsi 
 +  - Hak dan Kewajiban Anggota → Masukkan Hak dan Kewajiban Anggota 
 +  - Pengelola Keuangan → Masukkan Pengelola Keuangan 
 +  - Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal → Masukkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal 
 +  - Pembubaran Organisasi → Masukkan Pembubaran Organisasi 
 + 
 + 
 +==== 8) Pemilik Manfaat ==== 
 +  * Setelah melakukan penginputan Maksud dan Tujuan, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada //Form// berikut untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. 
 +{{ :​pemilik_manfaat.png |}} 
 + 
 +  * Apabila ​sudah memahami ketentuan yang berlaku, ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut. 
 +{{ :​peraturan_presiden_1.png |}} 
 + 
 +  * Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut. 
 +{{ :peraturan_presiden_2.png |}} 
 + 
 +  * Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol {{:​tambah.png|}} Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat ​seperti berikut
 +{{ :​5._form_pemilik_manfaat.png |}} 
 + 
 +  * Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Apabila memilih point a dan b, maka tidak dapat memilih point c, d dan e. Jika semua //field// sudah terisi, Klik tombol {{:​buttonok.jpg|}} untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perkumpulan. 
 +{{ :​5._form_pemilik_manfaat_fill_.png |}} 
 + 
 +  * Kemudian isikan data pemilik manfaat pada //form// dibawah ​ini. Setelah semua //field// terisi, Klik tombol {{:tombol_simpan_2.png|}}. 
 +{{ :​6._isi_data_pemilik_manfaat_wni.png |}} 
 + 
 + 
 + 
 +==== 9). Notaris Pengganti ==== 
 +  * Setelah melakukan pemilihan Pemilik Manfaat, maka selanjutnya menentukan Apakah Notaris yang mendaftarkan Perkumpulan berperan sebagai Notaris Pengganti atau tidak seperti yang ditampilkan pada gambar berikut. Jika ya, maka ceklis kolom centang tersebut. 
 +{{ :​77._notaris_pengganti_2.png |}} 
 + 
 + 
 + 
 +==== 10). Persyaratan Dokumen ==== 
 +  * Setelah menentukan Notaris, maka selanjutnya menyetujui terkait Persyaratan Dokumen yang harus dimiliki. Ceklis kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. 
 +{{ :​persyaratan_dokumen.png |}} 
 + 
 +  * Apabila sudah tercentang 3 kolom atau lebih, maka akan muncul popup peringatan seperti berikut. 
 +{{ :​47._popup_peringatan.png |}} 
 + 
 +  * Klik tombol {{:​saya_mengerti.png|}},​ Kemudian kembali ke persyaratan dokumen klik tombol {{:​lanjutkan1.png|}} jika data pendirian telah diisi semua. 
 +{{ :​48._lanjutkan_proses_pendirian.png |}} 
 + 
 +  * Setelah itu halaman akan menampilkan popup //​disclaimer//​ seperti berikut, ceklis semua kolom centang kemudian klik tombol {{:​setuju.png|}} untuk melanjutkan proses selanjutnya. 
 +{{ :​8._popup_pemberitahuan.png |}} 
 + 
 + 
 + 
 +==== 11). Pratinjau Pendirian Perkumpulan ==== 
 +  * Aplikasi akan menampilkan halaman pratinjau untuk dilihat kembali apakah data pendirian yang diisi sudah sesuai. Jika sudah sesuai klik tombol {{:​buttonlanjutkan.png|}}. 
 +{{ :​9._pratinjau_pendirian.png |}} 
 + 
 + 
 +==== 12). Upload Akta ==== 
 +  * Selanjutnya aplikasi akan memuat halaman Daftar Transaksi Perkumpulan. Terdapat Nama Perkumpulan yang telah dilakukan Pendirian. 
 +{{ :​daftar_transaksi_perkumpulan_1.png |}} 
 + 
 +  * Klik tombol {{:​link_pratinjau.png|}} maka akan tampil //form// //upload// akta seperti berikut. 
 +{{ :​11._tombol_upload_akta.png |}}
  
-{{ :6._daftar_voucher_-_sudah_byr.png |}}+  * Klik tombol ​{{:tombol_upload_akta.png|}}, kemudian tampil halaman unggah akta 
 +{{ :​12._halaman_upload_akta_fill_.png |}}
  
-=== 2. Masuk ke Halaman Pengisian Data perkumpulan === +  ​Ceklis dan di baca secara seksama terlebih dahulu persyaratan //upload// akta 
-{{:2015-09-21_110351.png|}} +  - Klik {{:tombol_choose_file_1.png|}} ​untuk unggah ​Akta yang sudah berbentuk PDF dengan Ukuran tidak boleh lebih dari 10MB 
-  - Klik "​DISINI"​ Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini : +  ​- Kemudian klik tombol {{:klik_upload.png|}} ​jika unduh sudah selesai.
-== Form Pemesanan Voucher == +
-{{:2015-09-21_110609.png|}} +
-Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP +
-  * Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM"​ +
-  * Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "​Pengesahan ​Akta Pendirian Perkumpulan"​ +
-  * Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris +
-  * Ceklis pada disclamer berwarna kuning ​yang menunjukan tarif PNBP +
-  ​* Klik tombol {{:2015-06-01_150507.png|}} +
-  * bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"​ +
-{{:​2015-09-21_110959.png|}}+
  
-== Download Tagihan == +  ​Setelah itu akan tampil popup Pratinjau File Akta untuk memastikan bahwa akta yang di //Upload// sudah benar
-{{:​2015-09-21_111316.png|}} +{{ :pratinjau_upload_akta.png |}}
-  ​Tagihan diatas adalah tagihan ​yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI **"​BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER"​** +
-  * Klik tombol {{:​download_simpadhu.png|}} untuk di cetak +
-  * klik tombol {{:​ceksimpadhu.png|}} untuk pengecekan nomor voucher +
-{{:2015-09-21_111416.png|}}+
  
-{{:2015-09-21_110351.png|}} ​ +  * Klik tombol ​{{:lanjutkan.png|}}, kemudian tampil pratinjau data pendirian perkumpulan
-  - Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU) +{{ :pratinjau_sudah_benar_siap_verifikasi.png }}
-  - Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku+
-  - Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada) +
-  - Tekan tombol ​{{:undefined:​2015-09-21_110443.png|}} untuk melanjutkan proses pendirian.+
  
-=== 3. Masuk ke Halaman Cek Nama Perkumpulan === +  * Jika ada data pendirian yang ingin diubah, klik tombol ​{{:tombol_perbaharui_data.png|}}. 
-{{ :1.png |}} +  * Jika sudah tidak ada perubahan data pendirian. ​Klik tombol {{:​tombol_saya_yakin.png|}} maka akan muncul popup pemberitahuan seperti berikut, lalu klik tombol {{:saya_mengerti.png|}}. 
-Klik checklist untuk tanda pertanggung jawaban ​pendirian ​PerkumpulanLalu klik tombol {{:kirim.png|}}+{{ :​popup_pemberitahuan.png |}}
  
-=== 4. Muncul Pop Up Perhatian === 
-Klik Ceklis untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya 
-{{:​perkumpulan3.jpg|}} 
  
-=== 5Masuk ke Halaman Format Pendirian Perkumpulan === +  * Setelah itu, notaris menunggu proses verifikasi data perkumpulan
-{{:perkumpulan4.jpg|}}+{{ :70._menunggu_proses_verifikasi.png ​|}}
  
  
-=== 6Masukan Data Perkumpulan ​dan Akta Notaris ​=== +===== 5Pesan Notifikasi Verifikasi ​Perkumpulan =====
-{{:​perkumpulan5.jpg|}}+
  
-=== 7. Masukan Kedudukan ​perkumpulan dan Domisili perkumpulan === +  * Setelah melakukan pendirian ​perkumpulan, tahap selanjutnya yaitu menunggu verifikasi oleh Staff dan Kasi.
-{{:​perkumpulan6.jpg|}}+
  
-=== 8Masukan Pengurus ​Perkumpulan === +==== 1)Pesan Notifikasi Verifikasi ​Perkumpulan ​Diterima ====
-{{:​perkumpulan7.jpg|}} +
-  * Tampilah Ketika Klik "​Tambah Data"​ +
-{{:​orga-perkumpulan.png|}} +
-  * Pada Organ Perkumpulan terdapat pilihan yaitu : +
-{{:​organ_perkumpulan.png|}} +
-  * Pada Rapat Anggota Terdapat beberapa jenis Pilihan yaitu : +
-{{:​jenis_rapat_anggota.png|}}+
  
-=== 9. Masukan Maksud ​dan Tujuan dan Notaris Pengganti === +  * Jika verifikasi diterima oleh staff dan kasi, maka notaris akan menerima pesan notifikasi. Untuk membuka pesan verifikasi perkumpulan,​ dilakukan dengan cara sebagai berikut. 
-Sebelum melakukan pendirian Notaris mengisi Menu "​Notaris Pengganti"​ +  - Login sebagai notaris 
-{{ :2.png |}} +  - Klik menu pesan seperti berikut ​{{ :menu_pesan.png |}} 
-{{ :3.png |}}+  - Kemudian muncul pesan notifikasi verifikasi perkumpulan diterima seperti dibawah ini.  
 +{{ :pesan_notif_verif_diterima.png |}}
  
-=== 10. Ceklis Persyaratan Dokumen Yang Harus Dimiliki === 
-{{:​perkumpulan10.jpg|}} 
-Ketika klik persyaratan sebanyak 3 kali maka akan tampil allert seperti : 
-{{:​46.png|}} 
  
-=== 11Muncul Pernyataan Peringatan ​=== +==== 2)Daftar Transaksi Perkumpulan ==== 
-{{:47.png|}}+  * Setelah diterima oleh staff dan kasi, selanjutnya lihat perubahan pada Halaman Daftar Transaksi Perkumpulan seperti dibawah ini. 
 +{{ :59._daftar_transaksi_perkumpulan_diterima.png |}}
  
-=== 12. Muncul Pratinjau === 
-Dalam Pratinjau menampilkan review yang telah diinput, jika notaris terdapat kesalahan input, notaris bisa tekan tombol "​Kembali"​ kemenu sebelumnya. 
-{{ :4.png |}} 
  
-=== 13Selesai Pendirian ​=== +==== 3)Pesan Notifikasi Verifikasi Perkumpulan Ditolak ==== 
-{{:perhatian_selesai_perkumpulan.png|}}+  * Jika verifikasi ditolak, maka notaris akan menerima pesan notifikasi. Untuk membuka pesan verifikasi perkumpulan,​ dilakukan dengan cara sebagai berikut. 
 +  - Login sebagai notaris 
 +  - Klik menu pesan seperti berikut ​{{ :menu_pesan.png |}} 
 +  - Kemudian muncul pesan notifikasi verifikasi perkumpulan ditolak seperti berikut. 
 +{{ :​74._notifikasi_pesan_verifikasi_ditolak.png |}}
  
-=== 14. Daftar Transaksi Perkumpulan === 
-Setelah selesai pendirian maka transaksi masuk ke halaman Daftar Transaksi Perkumpulan 
-{{:​pratinjau_perk.png|}} 
-  - Klik tombol "​PRATINJAU & Cetak SK/​SP"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI** 
-  - dibawah pratinjau adalah waktu expired untuk Upload Akta 
-  - Klik dan download Tagihan PNRI 
-  *** Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.** 
-{{:​2015-09-21_140729.png|}} 
  
-  * Form Pratinjau Upload Akta +==== 4)Daftar Perkumpulan Ditolak ====
-{{:​upload_akta_perk.png|}} +
-Klik tombol {{:​2016-02-02_142311.png|}} lakukan upload akta terlebih dahulu +
-{{ :55555.png |}} +
-  - Ceklis dan di baca secara seksama terlebih dahulu persyaratan upload akta +
-  - Unggah Akta yang sudah berbentuk PDF dengan Ukuran tidak boleh lebih dari 10MB +
-  - klik tombol {{:​klik_upload.png|}} jika unduh sudah selesai +
-  - Setelah itu akan tampil pop up Pratinjau Upload Akta untuk memastikan bahwa akta yang di Upload sudah benar +
-{{ :6.png |}} +
-Klik tombol {{:​lanjutkan.png|}}+
  
-**Setelah ​selesai Upload AktaKembali lagi ke Daftar ​Transaksi ​Perkumpulan** +  ​* Setelah ​menerima pesan notifikasi verifikasi ditolakselanjutnya lihat perubahan pada Halaman ​Daftar Perkumpulan ​Ditolak. Klik Menu **Perkumpulan → Daftar Perkumpulan Ditolak** seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini. 
-{{:pratinjau_perk.png|}} +{{ :61._menu_daftar_perkumpulan_ditolak.png |}}
-  - Klik tombol "​PRATINJAU & Cetak SK/​SP"​. **PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI**+
  
-{{:​2015-09-21_135907.png|}} +  * Kemudian akan tampil halaman Daftar Perkumpulan Ditolak seperti berikut
-  - Klik tombol ​{{:ubah_transaksi.png|}} jika masih ada perubahan data/Edit data +{{ :62._daftar_perkumpulan_ditolak.png |}}
-  - jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol {{:​2015-09-21_1408291.png|}} ​maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Perkumpulan.+
  
-=== 15. Surat Pengesahan dan Lampiran Pendirian Perkumpulan ​==+===== 6. Perubahan =====
-{{:​sk_perk.png|}} +
-  * Klik dan download SK Pengesahan Pendirian +
-  * klik dan download untuk View Akta yang sudah di upload +
-{{:​sk_perkumpulan.png|}} +
-{{:​lamiran_perkumpulan.png|}} +
-===== 5. Perubahan =====+
 === 1. Tampilan Awal === === 1. Tampilan Awal ===
   * Masuk ke halaman Website AHU di alamat http://​ahu.go.id   * Masuk ke halaman Website AHU di alamat http://​ahu.go.id
perkumpulan.txt · Terakhir diubah: 2021/11/09 07:10 (Perubahan eksternal)