Alat Pengguna

Alat Situs


perbaikan_bakum

Ini adalah dokumen versi lama!


PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM

1. Login Notaris

  • Tampil Halaman login

  • Masukkan username dan Password. Kemudian Klik tombol

2. Permohonan Perbaikan

a. Permohonan Perbaikan Data Perseroan

Setelah login, Notaris dapat melihat terlebih dahulu apakah transaksi tersebut belum melewati 90 hari batas waktu permohonan perbaikan.

  • Untuk melihat jangka waktu tersebut dapat dilakukan dengan memilih Menu Perseroan Terbatas → Daftar Transaksi Perseroan seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

  • Kemudian akan tampil halaman Daftar Transaksi Perseroan seperti berikut. Setelah itu, lihat pada kolom Download. Terdapat field Waktu Perbaikan.

  • Jika permohonan perbaikan data perseroan belum melewati 90 hari, Notaris dapat klik Menu Perbaikan Data → Buat Permohonan.

  • Kemudian akan tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Perseroan.

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Lalu tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Perseroan

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman daftar voucher

  • Jika tagihan nomor voucher sudah dibayar, maka status pembayaran nomor voucher berubah menjadi

  • Klik . Maka akan tampil halaman Permohonan Perbaikan Data Perseroan

  • Jika ingin melihat langkah-langkah untuk melakukan perbaikan data, dapat mendownload manual book dengan cara tekan

Isi form Permohonan Perbaikan Data Perseroan, yang terdiri dari:

  1. No Voucher Perseroan → Masukkan Kode Voucher Perbaikan Perseroan (wajib isi)
  2. Nama Perseroan → Masukkan Nama Perseroan (wajib isi)
  3. Nomor SK/SP → Masukkan Nomor SK/SP (wajib isi)
  4. Tanggal SK/SP → Masukkan Tanggal SK/SP (wajib isi)
  5. Klik tombol , jika data yang di cari tidak ada maka akan tampil pop up “Apakah Data Yang Anda Isi Sudah Benar” Berikut tampilan pop up.

  • Klik tombol , maka akan kembali ke tampilan awal pengisian
  • Klik tombol , apabila data perseroan yang dicari tidak ada, maka akan muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari tidak ada. Silakan ulangi pencarian.

  • Apablia data perseroan tersebut sudah melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka saat klik tombol , muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari sudah melewati batas permohonan perbaikan data

  • Jika semua data perseroan sudah benar dan tidak melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka klik tombol . Lalu akan tampil beberapa field tambahan seperti gambar berikut.

  • Isi Surat Permohonan Perbaikan Data Perseroan, jika tidak di isi akan menampilkan notifikasi “Surat Permohonan tidak boleh kosong dan pastikan anda sudah men-download-nya!” seperti gambar berikut.

  • Klik tombol untuk menampilkan pop-up hasil isian Surat Permohonan sebelum men-download.
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Permohonan yang sudah diinputkan.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol , maka akan menampilkan halaman selanjutnya seperti gambar berikut.

Pada halaman ini, ada dua kondisi dalam men-checklist/memilih Data yang Diperbaiki, yaitu:

  1. Jika transaksi sebelumnya adalah Pendirian, maka Notaris bebas men-checklist / memilih Data yang Diperbaiki.
  2. Jika transaksi sebelumnya adalah Perubahan, maka Notaris hanya dapat men-checklist / memilih Data yang dipilih saat transaksi perubahan.
  • Klik tombol maka akan tampil Persyaratan Upload Dokumen yang harus dilengkapi dan Format Surat Pernyataan secara elektronik . Berikut tampilannya.

Pada Persyaratan Upload Dokumen, terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan → dapat di download dan di upload
  2. File yang dipilih Notaris untuk di perbaiki. Jika meng-upload dokumen pada file ini, maka dokumen yang sudah ada akan terganti.
    • NPWP
    • Tempat Kedudukan dan Alamat
    • Jangka Waktu
    • Status Perseroan Terbatas
    • Jenis Perseroan
    • Nomor Akta
    • Tanggal Akta
    • Maksud dan Tujuan
    • Modal
    • Saham
    • Pemegang Saham
    • Direksi dan Dewan Komisaris
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Pernyataan secara elektronik.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.

Sebelum Klik tombol , notaris wajib mendownload Hasil Surat Pernyataan, jika sudah download surat pernyataan notaris dapat langsung mengklik tombol maka akan menampilkan halaman Daftar Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum dan dapat melanjutkan proses Upload Persyaratan seperti gambar berikut.

  • Klik link untuk melanjutkan proses persyaratan dokumen, berikut tampilan halaman upload persyaratan.

Berikut adalah file yang perlu di upload sesuai dengan pilihan jenis data yang diperbaiki, sebagai contoh data yang diperbaiki NPWP, Tempat kedudukan dan Alamat, dan Maksud dan Tujuan, maka persyaratan upload yaitu :

  1. Surat Pernyataan → Yang sudah di tanda tangan dan di berikan materai
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Salinan Akta Pendirian/Perubahan
  5. Lain-lain → file yang di upload dapat lebih dari 1.
  • Klik tombol untuk ulpoad persyaratan lain-lain lebih dari 1
  • Klik tombol untuk menghapus file persyaratan lain-lain
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Perbaikan Data dengan notifikasi “Sukses upload dokumen persyaratan” seperti gambar dibawah ini.

b. Permohonan Perbaikan Data Yayasan

Notaris dapat melihat terlebih dahulu apakah transaksi Yayasan yang belum melewati 90 hari batas waktu permohonan perbaikan.

  • Untuk melihat jangka waktu tersebut dapat dilakukan dengan memilih Menu Yayasan → Daftar Transaksi Yayasan seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

  • Kemudian akan tampil halaman Daftar Transaksi Yayasan seperti berikut. Setelah itu, lihat pada kolom Download. Terdapat field Waktu Perbaikan dan Tanggal Akhir Perbaikan.

* Jika permohonan perbaikan data Yayasan belum melewati 90 hari, Notaris dapat klik Menu Perbaikan Data → Buat Permohonan.

  • Kemudian akan tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Perseroan

  • Klik tombol , lalu tampil halaman Permohonan Perbaikan Data Perseroan

  • Klik tombol , kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Yayasan dan Perkumpulan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Lalu tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Yayasan dan Perkumpulan.

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman daftar voucher.

  • Jika tagihan nomor voucher sudah dibayar, maka status pembayaran nomor voucher berubah menjadi

  • Klik . Maka akan tampil halaman Permohonan Perbaikan Data Yayasan

  • Jika ingin melihat langkah-langkah untuk melakukan perbaikan data, dapat mendownload manual book dengan cara tekan

Isi form Permohonan Perbaikan Data Yayasan, yang terdiri dari:

  1. No Voucher Yayasan → Masukkan Kode Voucher Perbaikan Yayasan (wajib isi)
  2. Nama Yayasan → Masukkan Nama Yayasan (wajib isi)
  3. Nomor SK/SP → Masukkan Nomor SK/SP (wajib isi)
  4. Tanggal SK/SP → Masukkan Tanggal SK/SP (wajib isi)
  5. Klik tombol , jika data yang di cari tidak ada maka akan tampil pop up “Apakah Data Yang Anda Isi Sudah Benar” Berikut tampilan pop up.

  • Klik tombol , maka akan kembali ke tampilan awal pengisian
  • Klik tombol , apabila data Yayasan yang dicari tidak ada, maka akan muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari tidak ada. Silakan ulangi pencarian.”

  • Apablia data Yayasan tersebut sudah melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka saat klik tombol , muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari sudah melewati batas permohonan perbaikan data”

  • Jika semua data Yayasan sudah benar dan tidak melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka klik tombol . Lalu akan tampil beberapa field tambahan seperti gambar berikut.

  • Isi Surat Permohonan Perbaikan Data Yayasan, jika tidak di isi akan menampilkan notifikasi “Surat Permohonan tidak boleh kosong dan pastikan anda sudah men-download-nya!” seperti gambar berikut.

  • Klik tombol untuk menampilkan pop-up hasil isian Surat Permohonan sebelum men-download.
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Permohonan yang sudah diinputkan.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol , maka akan menampilkan halaman selanjutnya seperti gambar berikut.

Pada halaman ini, ada dua kondisi dalam men-checklist/memilih Data yang Diperbaiki, yaitu:

  1. Jika transaksi sebelumnya adalah Pendirian, maka Notaris bebas men-checklist / memilih Data yang Diperbaiki.
  2. Jika transaksi sebelumnya adalah Perubahan, maka Notaris hanya dapat men-checklist / memilih Data yang dipilih saat transaksi perubahan.
  • Klik tombol maka akan tampil Persyaratan Upload Dokumen yang harus dilengkapi dan Format Surat Pernyataan secara elektronik. Berikut tampilannya.

Pada Persyaratan Upload Dokumen, terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan → dapat di download dan di upload
  2. File yang dipilih Notaris untuk di perbaiki. Jika meng-upload dokumen pada file ini, maka dokumen yang sudah ada akan terganti.
    • NPWP
    • Tempat Kedudukan dan Alamat
    • Nomor Akta
    • Tanggal Akta
    • Kegiatan
    • Pendiri
    • Organ
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Pernyataan secara elektronik.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.

Sebelum Klik tombol , notaris wajib mendownload Hasil Surat Pernyataan, jika sudah download surat pernyataan notaris dapat langsung mengklik tombol maka akan menampilkan halaman daftar permohonan perbaikan dan dapat melanjutkan proses Upload Persyaratan seperti gambar berikut.

  • Klik link untuk melanjutkan proses persyaratan dokumen, berikut tampilan halaman upload persyaratan.

Berikut adalah file yang perlu di upload sesuai dengan pilihan jenis data yang diperbaiki, sebagai contoh data yang diperbaiki maka persyaratan upload yaitu :

  1. Surat Pernyataan → Yang sudah di tanda tangan dan di berikan materai
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Salinan Akta Pendirian/Perubahan
  5. Lain-lain → file yang di upload dapat lebih dari 1.
  • Klik tombol untuk ulpoad persyaratan lain-lain lebih dari 1
  • Klik tombol untuk menghapus file persyaratan lain-lain
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Perbaikan Data dengan notifikasi “Sukses upload dokumen persyaratan” seperti gambar dibawah ini.

x

c. Permohonan Perbaikan Data Perkumpulan

Setelah login, Notaris dapat melihat terlebih dahulu apakah transaksi tersebut belum melewati 90 hari batas waktu permohonan perbaikan.

  • Untuk melihat jangka waktu tersebut dapat dilakukan dengan memilih Menu Perkumpulan → Daftar Transaksi Perkumpulan seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

  • Kemudian akan tampil halaman Daftar Transaksi Perkumpulan seperti berikut. Setelah itu, lihat pada kolom Download. Terdapat field Waktu Perbaikan.

  • Jika permohonan perbaikan data Perkumpulan belum melewati 90 hari, Notaris dapat klik Menu Perbaikan Data → Buat Permohonan.

  • Kemudian akan tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Perseroan

  • Klik tombol , lalu tampil halaman Permohonan Perbaikan Data Perseroan

  • Klik tombol , kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Yayasan dan Perkumpulan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Lalu tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Perbaikan Data Yayasan dan Perkumpulan.

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman daftar voucher.

  • Jika tagihan nomor voucher sudah dibayar, maka status pembayaran nomor voucher berubah menjadi

  • Klik . Maka akan tampil halaman Permohonan Perbaikan Data Perkumpulan

  • Jika ingin melihat langkah-langkah untuk melakukan perbaikan data, dapat mendownload manual book dengan cara tekan

Isi form Permohonan Perbaikan Data Perkumpulan, yang terdiri dari:

  1. No Voucher Perkumpulan → Masukkan Kode Voucher Perbaikan Perkumpulan (wajib isi)
  2. Nama Perkumpulan → Masukkan Nama Perkumpulan (wajib isi)
  3. Nomor SK/SP → Masukkan Nomor SK/SP (wajib isi)
  4. Tanggal SK/SP → Masukkan Tanggal SK/SP (wajib isi)
  5. Klik tombol , jika data yang di cari tidak ada maka akan tampil pop up “Apakah Data Yang Anda Isi Sudah Benar” Berikut tampilan pop up.

  • Klik tombol , maka akan kembali ke tampilan awal pengisian
  • Klik tombol , apabila data Perkumpulan yang dicari tidak ada, maka akan muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari tidak ada. Silakan ulangi pencarian.”

  • Apabila data Perkumpulan tersebut sudah melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka saat klik tombol , muncul notifikasi “Maaf data yang anda cari sudah melewati batas permohonan perbaikan data”

  • Jika semua data Perkumpulan sudah benar dan tidak melebihi batas waktu 90 hari dari tanggal SK/SP diterbitkan, maka klik tombol . Lalu akan tampil beberapa field tambahan seperti gambar berikut.

  • Isi Surat Permohonan Perbaikan Data Perkumpulan, jika tidak di isi akan menampilkan notifikasi “Surat Permohonan tidak boleh kosong dan pastikan anda sudah men-download-nya!” seperti gambar berikut.

  • Klik tombol untuk menampilkan pop-up hasil isian Surat Permohonan sebelum men-download.
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Permohonan yang sudah diinputkan.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol , maka akan menampilkan halaman selanjutnya seperti gambar berikut.

Pada halaman ini, ada dua kondisi dalam men-checklist/memilih Data yang Diperbaiki, yaitu:

  1. Jika transaksi sebelumnya adalah Pendirian, maka Notaris bebas men-checklist / memilih Data yang Diperbaiki.
  2. Jika transaksi sebelumnya adalah Perubahan, maka Notaris hanya dapat men-checklist / memilih Data yang dipilih saat transaksi perubahan.
  • Klik tombol maka akan tampil Persyaratan Upload Dokumen yang harus dilengkapi dan Format Surat Pernyataan secara elektronik . Berikut tampilannya.

Pada Persyaratan Upload Dokumen, terdiri dari:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan → dapat di download dan di upload
  3. File yang dipilih Notaris untuk di perbaiki. Jika meng-upload dokumen pada file ini, maka dokumen yang sudah ada akan terganti.
    • NPWP
    • Tempat Kedudukan dan Alamat
    • Nomor Akta
    • Tanggal Akta
    • Kegiatan
    • Jenis Rapat
    • Organ
  • Klik tombol untuk men-download hasil isian Surat Pernyataan secara elektronik.
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.

Sebelum Klik tombol , notaris wajib mendownload Hasil Surat Pernyataan, jika sudah download surat pernyataan notaris dapat langsung mengklik tombol maka akan menampilkan halaman daftar permohonan perbaikan dan dapat melanjutkan proses Upload Persyaratan seperti gambar berikut.

  • Klik link untuk melanjutkan proses persyaratan dokumen, berikut tampilan halaman upload persyaratan.

Berikut adalah file yang perlu di upload sesuai dengan pilihan jenis data yang diperbaiki, sebagai contoh data yang diperbaiki maka persyaratan upload yaitu :

  1. Surat Pernyataan → Yang sudah di tanda tangan dan di berikan materai
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Salinan Akta Pendirian/Perubahan
  5. Lain-lain → file yang di upload dapat lebih dari 1.
  • Klik tombol untuk ulpoad persyaratan lain-lain lebih dari 1
  • Klik tombol untuk menghapus file persyaratan lain-lain
  • Klik tombol untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Perbaikan Data dengan notifikasi “Sukses upload dokumen persyaratan” seperti gambar dibawah ini.

3. Permohonan Perbaikan Data Diterima

Pada permohonan perbaikan data jika setelah di verifikasi oleh verifikator notaris akan mendapatkan notifikasi pesan seperti dibawah ini.

  • Klik notifikasi pesan dari Ditjen AHU, maka akan tampil halaman dibawah ini.

  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Diterima seperti halaman dibawah ini.

Jika permohonan perbaikan sudah diterima notaris dapat mengklik menu Perseroan Terbatas → Daftar Transaksi Perseroan untuk mencetak kembali SK Perbaikan dengan adanya penanda Perbaikan seperti dibawah ini :

4. Permohonan Perbaikan Data Reply (Kekurangan Dokumen)

Pada permohonan perbaikan data jika setelah di verifikasi oleh verifikator notaris akan mendapatkan notifikasi pesan seperti dibawah ini.

  • Klik notifikasi pesan dari Ditjen AHU, maka akan tampil halaman dibawah ini.

  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Perbaikan seperti halaman dibawah ini

Notaris juga dapat mengklik menu Perbaikan Data → Daftar Permohonan dengan posisi status “Perbaikan”

  • Lalu klik link maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Perbaikan seperti halaman dibawah ini.

Pada halaman diatas, notaris dapat upload ulang dokumen persyaratan yang tidak sesuai atau untuk data pendukung yang kurang dapat diupload pada kolom lain-lain.

  1. Upload ulang persyaratan yang masih perlu di perbaiki sesuai dengan pesan yang telah diterima dari Ditjen AHU
  2. Notaris dapat menuliskan pesan kepada Ditjen AHU jika persyaratan sudah sesuai
  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman detail perbaikan dengan notifikasi “Sukses melakukan perbaikan” dan melanjutkan proses verifikasi kembali.

5. Permohonan Perbaikan Data Ditolak

Pada permohonan perbaikan data jika setelah di verifikasi oleh verifikator notaris akan mendapatkan notifikasi pesan seperti dibawah ini.

  • Klik notifikasi pesan dari Ditjen AHU, maka akan tampil halaman dibawah ini.

  • Klik tombol maka akan masuk ke halaman Detail Permohonan Ditolak seperti halaman dibawah ini.

  • Untuk permohonan perbaikan data yang ditolak, dapat mengajukan permohonan kembali dari awal.

6. Daftar Permohonan Perbaikan

Daftar Permohonan Perbaikan merupakan halaman yang mencatat semua transaksi Perbaikan yang pernah dimohonkan oleh notaris pada login nya masing-masing. Untuk mengakses halaman ini dapat dilakukan dengan cara:

  1. Klik menu Daftar Permohonan Perbaikan
  2. Maka akan masuk ke halaman Daftar Permohonan Perbaikan seperti pada gambar dibawah ini:

Pada halaman Daftar Permohonan Perbaikan terdapat beberapa filter dan satu tombol aksi, untuk menjalankannya dapat dilakukan dengan cara:

  1. Masukkan Nomor Tiket Perbaikan lalu tekan tombol Enter pada keyboard. Maka akan tampil data Perbikan Data sesuai dengan Nomor Tiket Perbaikan yang dicari jika data yang tersebut ada pada table.
  2. Pilih Jenis Badan Hukum , maka akan tampil Daftar Transaksi Perbaikan Data sesuai dengan Jenis Badan Hukum yang dipilih.
  3. Masukkan Nama Badan Hukum maka akan tampil data-data Perbaikan Data yang memiliki nama persis atau mirip dengan nama yang dicari
  4. Masukkan Nomor SK/SP maka akan tampil data-data Perbaikan Data yang memiliki nomor SK/SP yang sama dengan nomor yang dicari
  5. Pilih Status Verifikasi maka akan tampil
  6. Untuk melihat detail transaksi yang sudah dibuat, dapat dilakukan dengan cara klik tombol
  7. Setelah itu akan tampil halaman Detail Permohonan Perbaikan Data seperti pada gambar dibawah ini:
  8. Klik tombol untuk melakukan pratinjau pada Data Perbaikan yang di upload oleh pemohon.
perbaikan_bakum.1560848029.txt.gz · Terakhir diubah: 2019/06/18 08:53 oleh superadmin