Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Both sides previous revision Revisi sebelumnya Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
pendaftaran_notaris [2015/02/12 10:24] superadmin [Menu Notaris Belum Melakukan Aktifasi] |
pendaftaran_notaris [2015/02/12 12:05] superadmin [Jika Notaris belum memiliki Username dan Password] |
||
---|---|---|---|
Baris 142: | Baris 142: | ||
===== Aktifasi Akun Notaris ===== | ===== Aktifasi Akun Notaris ===== | ||
- | {{:aktivasi1.jpg|}} | + | |
- | {{:aktivasi3.jpg|}} | + | {{ :aktifasi_new.png |}} |
- | Untuk mengaktifkan akun Notaris maka Calon Notaris harus melakukan pelantikan atau pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan setelahnya di dalam aplikasi Notariat, Notaris baru harus mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat : | + | |
+ | Setelah Notaris belum aktif melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Notaris belum aktif menglakukan permohonan aktivasi akun notaris. | ||
+ | Klik menu Aktivasi Akun Notaris akan muncul halaman yang tampil seperti : | ||
+ | |||
+ | {{ :aktivasi_1.png |}} | ||
+ | |||
+ | Kemudian Notaris belum aktif mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat : | ||
- Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir | - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir | ||
- | - Contoh tanda tangan | + | - Contoh tanda tangan Notaris |
- | - Contoh paraf | + | - Contoh paraf Notaris |
- Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah | - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah | ||
- | Setelah Notaris baru mengisi dan mengirimkan formulir aktivasi pada aplikasi Notariat juga telah mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun Notariat makan akan dilakukan pemeriksaan dan pengaktifan oleh Verifikator subdit Notariat AHU. | + | Kemudian Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun notaris. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan untuk di verifikasi oleh Verifikator Subdit Notariat AHU. Status Notaris Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan, Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan dan Perkumpulan) |
- | + | ||
- | ===== Jika Notaris belum memiliki Username dan Password ===== | + | |
- | Bisa kirim dokumen yang berisi : | + | |
- | - Surat Permohonan | + | |
- | - SK terakhir notaris | + | |
- | Kirim kepada Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. |