Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_notaris

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
pendaftaran_notaris [2015/02/12 10:24]
superadmin [Menu Notaris Belum Melakukan Aktifasi]
pendaftaran_notaris [2015/02/12 12:05]
superadmin [Jika Notaris belum memiliki Username dan Password]
Baris 142: Baris 142:
  
 ===== Aktifasi Akun Notaris ===== ===== Aktifasi Akun Notaris =====
-{{:aktivasi1.jpg|}} + 
-{{:aktivasi3.jpg|}} +{{ :aktifasi_new.png |}} 
-Untuk mengaktifkan akun Notaris maka Calon Notaris harus melakukan pelantikan atau pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan setelahnya di dalam aplikasi Notariat, ​Notaris ​baru harus mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :+ 
 +Setelah Notaris belum aktif melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Notaris belum aktif menglakukan permohonan aktivasi akun notaris. 
 +Klik menu Aktivasi Akun Notaris akan muncul halaman yang tampil seperti : 
 + 
 +{{ :aktivasi_1.png |}} 
 + 
 +Kemudian ​Notaris ​belum aktif mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :
   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir
-  - Contoh tanda tangan +  - Contoh tanda tangan ​Notaris 
-  - Contoh paraf+  - Contoh paraf Notaris
   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah
  
-Setelah ​Notaris ​baru mengisi dan mengirimkan formulir aktivasi pada aplikasi Notariat juga telah mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun Notariat makan akan dilakukan pemeriksaan ​dan pengaktifan ​oleh Verifikator ​subdit ​Notariat AHU. +Kemudian ​Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun notaris. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan ​untuk di verifikasi ​oleh Verifikator ​Subdit ​Notariat AHU. Status ​Notaris ​Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan,​ Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan ​dan Perkumpulan)
- +
-===== Jika Notaris ​belum memiliki Username ​dan Password ===== +
-Bisa kirim dokumen yang berisi : +
-  - Surat Permohonan +
-  - SK terakhir notaris+
  
-Kirim kepada Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. 
pendaftaran_notaris.txt · Terakhir diubah: 2015/02/12 12:05 oleh superadmin