Ini adalah dokumen versi lama!
PENDAFTARAN FIDUSIA
Untuk masuk kedalam Aplikasi Fidusia Online cukup dengan mengklik alamat URL http://fidusia.ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan, sebagai berikut
Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Onlie, Notaris harus memiliki user ID dan password aplikasi fidusia online. Berikut langkah-langkah pendaftaran jaminan fidusia online
A. LOGIN
Lakukan Login dengan user ID dan password yang Anda miliki.
Masukan Username dan Passwordnya
Setelah itu klik tombol
untuk masuk ke halaman pendaftaran
B. TAMPILAN HOME
Setelah memasuki tampilan home pada fidusia maka akan terlihat penguman dan peringatan.
Form isian pendaftaran jaminan fidusia yang terdiri dari :
1. Identitas Pemberi Fidusia
Klik pada menu pendaftaran maka akan terlihat form isian pendaftaran jaminan fidusia.
Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
Ketika memilih “Perorangan maka akan muncul jenis kelamin Laki-Laki dan Perempuan
Pilih jenis penggunaan Produktif dan Konsumtif. Ketika pilih produktif maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
Masukan Nama Pemberi
Masukan NPWP/NIK
Masukan Alamat
Masukan Kode Pos
Pilih Provinsinya
Pilih Kabupaten/Kota
Pilih Kecamatan
Masukan Kelurahan
Masukan RT Dan RW
Isi Jika Nama Debitur Bukan Pemberi Fidusia
2. Identitas Penerima Fidusia
Pilih salah satu penerima fidusia Badan Usaha dan Perorangan. Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul pilihan Bank, Lembaga Keungan, Bukan Bank dan Lainnya. Jika memilih “Perorangan” maka akan mucul Nama penerima saja.
Masukan nama penerima
Masukan NPWP/No.SK
Masukan Alamat
Masukan Kode Pos
Pilih Provinsi
Pilih Kabupaten/Kota
Pilih Kecamatan
Masukan Kelurahan
Masukan RT Dan RW
3. Akta Notaris Jaminan Fidusia
Pada kolom selanjutnya akan terisi secara otomatis Nama notaris dan kedudukannya.
4. Perjanjian Pokok
Pilih “Hal hutang dalam isi perjanjian” yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
Pilih “Mata Uang” yang akan digunakan.
Masukkan “Nominal” dari perjanjian pokok dengan jenis mata uang yang dipilih
Masukkan nama perjanjian yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
Masukkan “Jangka Waktu Perjanjian” yang di maksud.
5. Uraian Objek Jaminan Fidusia
Pilih kategori “Obyek” yang akan menjadi jaminan fidusia, Jika “Obyek Berserial Nomor” maka akan muncul kolom nomor 2 dan seterusnya.
Pilih “Jenis Obyek” dari kategori obyek berserial nomor.
Masukkan “Merk” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Tipe” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nomor Rangka” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nomor Mesin” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Bukti Obyek” dari obyek yang dimaksud.
Pilih “kurs” dari nilai obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nominal Obyek” dari obyek yang dimaksud.
Klik tombol
untuk menambahkan obyek yang akan dijadikan obyek jaminan fidusia
Klik tombol
untuk menghapus obyek.
6. Nilai Penjaminan
Pilih “Mata Uang” dari Nilai Penjaminan.
Masukkan “Nominal” dari nilai penjaminan yang dimaksud.
Klik tombol
untuk menambahkan nilai penjaminan.
Masukkan “Kategori Nilai Penjaminan” dari nilai yang dimaksud.
7. Disclaimer Peringatan
D. CETAK TAGIHAN
Setelah melakukan proses pendaftaran, maka akan tampil halaman sebagai berikut:
Kemudian klik tombol , maka akan tampil sebagai berikut:
Cetak tagihan bukti nilai pinjaman, Setelah itu segera lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi untuk mengaktifkan status jaminan fidusia Anda.
E. DAFTAR TRANSAKSI
Pada kolom pencarian untuk mencari data fidusia
Maka akan terlihat tampilan kolom dan ceklis jenis fidusia agar mengetahui statusnya dan akan terlihat tabel di bawah kolom. Jika kotak masih berwarna pink
berarti status belum bayar.
Tombol
untuk melihat history transkasi ketika Notaris sudah lakukan 1 Kali download Surat Sertifikat Pendaftaran
Pada kolom options akan terlihat Tagihan PNBP, Pernyataan dan Lampiran Objek
Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Lampiran Objek
DAFTAR TRANSAKSI YANG SUDAH BAYAR