Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_fidusia

PENDAFTARAN FIDUSIA

Untuk masuk kedalam Aplikasi Fidusia Online cukup dengan mengklik alamat URL http://fidusia.ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan, sebagai berikut

  • Cara Melakukan Pendaftaran Fidusia Online

Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Onlie, Notaris harus memiliki user ID dan password aplikasi fidusia online. Berikut langkah-langkah pendaftaran jaminan fidusia online

A. LOGIN

Langkah-langkah melakukan pendaftran jaminan Fidusia oleh notaris adalah sebagai berikut: Notaris dapat melakukan pendaftaran jaminan Fidusia dengan terlebih dahulu login dengan memilih icon Notaris seperti gambar di atas.

Maka akan menampilkan form login, kemudian lakukan Login dengan user ID dan password yang Anda miliki.

  1. Masukan Username
  2. Masukkan Password
  3. Klik Saya Bukan Robot untuk reCaptcha
  4. Setelah itu Klik tombol

B. TAMPILAN HOME

Setelah memasuki tampilan home pada fidusia maka akan terlihat penguman dan peringatan.

ISI FORM PENDAFTARAN

Form isian pendaftaran jaminan fidusia yang terdiri dari :

1. Identitas Pemberi Fidusia

Klik pada menu pendaftaran maka akan terlihat form isian pendaftaran jaminan fidusia.

  • Pilih salah satu pemberian fidusia yang berisi badan usaha dan perorangan
  1. Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
  2. Ketika memilih “Perorangan maka akan muncul jenis kelamin Laki-Laki dan Perempuan
  • Pilih jenis penggunaan Produktif dan Konsumtif. Ketika pilih produktif maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
  • Masukan Nama Pemberi
  • Masukan NPWP/NIK
  • Masukkan No Handphone
  • Masukan Alamat
  • Masukan Kode Pos
  • Pilih Provinsinya
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan
  • Masukan Kelurahan
  • Masukan RT Dan RW
  • Isi Jika Nama Debitur Bukan Pemberi Fidusia

2. Identitas Penerima Fidusia

  • Pilih salah satu penerima fidusia Badan Usaha dan Perorangan. Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul pilihan Bank, Lembaga Keungan, Bukan Bank dan Lainnya. Jika memilih “Perorangan” maka akan mucul Nama penerima saja.
  • Masukan nama penerima
  • Masukan NPWP/No.SK
  • Masukkan No Handphone
  • Masukan Alamat
  • Masukan Kode Pos
  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan
  • Masukan Kelurahan
  • Masukan RT Dan RW

3. Akta Notaris Jaminan Fidusia

  • Masukkan “Nomor Akta Notaris” jaminan fidusia
  • Masukkan “Tanggal Akta” notaris.

Pada kolom selanjutnya akan terisi secara otomatis Nama notaris dan kedudukannya.

4. Perjanjian Pokok

  • Pilih “Hal hutang dalam isi perjanjian” yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
  • Pilih “Mata Uang” yang akan digunakan.
  • Masukkan “Nominal” dari perjanjian pokok dengan jenis mata uang yang dipilih
  • Masukkan nama perjanjian yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
  • Masukkan “Jangka Waktu Perjanjian” yang di maksud.

5. Uraian Objek Jaminan Fidusia

  • Pilih kategori “Obyek” yang akan menjadi jaminan fidusia, Jika “Obyek Berserial Nomor” maka akan muncul kolom nomor 2 dan seterusnya.
  • Pilih “Jenis Obyek” dari kategori obyek berserial nomor.
  • Masukkan “Merk” dari obyek yang dimaksud.
  • Masukkan “Tipe” dari obyek yang dimaksud.
  • Masukkan “Nomor Rangka” dari obyek yang dimaksud.
  • Masukkan “Nomor Mesin” dari obyek yang dimaksud.
  • Masukkan “Bukti Obyek” dari obyek yang dimaksud.
  • Pilih “kurs” dari nilai obyek yang dimaksud.
  • Masukkan “Nominal Obyek” dari obyek yang dimaksud.
  • Klik tombol untuk menambahkan obyek yang akan dijadikan obyek jaminan fidusia
  • Klik tombol untuk menghapus obyek.

6. Nilai Penjaminan

  • Pilih “Mata Uang” dari Nilai Penjaminan.
  • Masukkan “Nominal” dari nilai penjaminan yang dimaksud.
  • Klik tombol untuk menambahkan nilai penjaminan.
  • Masukkan “Kategori Nilai Penjaminan” dari nilai yang dimaksud.

7. Disclaimer Peringatan

  • Baca dan Checklist “Disclaimer Peringatan” sebagai pernyataan melakukan pendaftaran jaminan fidusia.
  • Klik untuk melihat pratinjau data yang sudah dilengkapi.
  • Setelah selesai melihat pratinjau, klik untuk mulai memproses data pendaftaran jaminan fidusia.

D. DAFTAR TRANSAKSI

  • Klik menu “Daftar Transaksi” untuk melihat status jenis fidusia
  1. Pada kolom pencarian untuk mencari data fidusia
  2. Maka akan terlihat tampilan kolom dan ceklis jenis fidusia agar mengetahui statusnya dan akan terlihat tabel di bawah kolom. Jika kotak masih berwarna pink berarti status belum bayar.
  3. Tombol untuk melihat history transkasi ketika Notaris sudah lakukan 1 Kali download Surat Sertifikat Pendaftaran
  4. Pada kolom options akan terlihat Bukti Pemesanan, Pernyataan dan Lampiran Objek

Keterangan :

a. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP

b. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP

c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran

Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP

Klik lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan

Klik untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran

Pilih Sumber Dana lalu klik maka akan menampilkan Input PIN

Inputkan PIN Debit lalu klik selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.

Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Lampiran Objek

DAFTAR TRANSAKSI YANG SUDAH BAYAR

  • Ketika sudah melakukan pembayaran maka bisa di lihat di daftar transkasi dengan berubahnya warna hijau berarti sudah bayar dan bisa melaukan cetak sertifikat
  • Ketika sertifikat sudah di cetak maka akan perpidah ke kolom history transkasi.

pendaftaran_fidusia.txt · Terakhir diubah: 2023/10/10 04:33 (Perubahan eksternal)