Alat Pengguna

Alat Situs


panduan_cv

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
panduan_cv [2019/04/09 03:23]
input_panduan [Pendaftaran CV Baru]
panduan_cv [2019/09/13 10:03]
superadmin [Perubahan Persekutuan Komanditer (CV)]
Baris 389: Baris 389:
  
 ==== Pencatatan Pendaftaran CV ==== ==== Pencatatan Pendaftaran CV ====
 +
 +Menu Pencatatan Pendaftaran CV berfungsi untuk mencatatkan CV yang sebelumnya telah didaftarkan dan tercatat secara manual pada Pengadilan Negeri namun belum mendaftar secara elektronik. Untuk Pencatatan Pendaftaran,​ pemohon TIDAK PERLU mengajukan permohonan nama terlebih dahulu.
 +Secara garis besar tahapan pengisian form Pencatatan Pendaftaran CV sama persis dengan Pendaftaran CV, tetapi terdapat tambahan persyaratan yang wajib  diunggah oleh pemohon berupa keterangan terdaftar dari Pengadilan Negeri.
 +Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
 +a. Klik menu Persekutuan Komanditer (CV)
 +{{ ::​cv_menu_cv.png |}} 
 +Gambar 54 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer (CV)
 +
 +b. Klik Pendaftaran
 +{{ ::​cv_menu_pendaftaran.png |}} 
 +Gambar 55 Tampilan Menu Pendaftaran CV
 +
 +{{ ::​cv_form_pengisian_pencatatan_pendaftaran.png |}} 
 +Gambar 56 Tampilan Form Pengisian Pencatatan Pendaftaran
 +
 +
 +
 +
 +
 +
 +Perinciannya adalah sebagai berikut :
 +
 +Field Data CV
 +
 +
 + 
 +{{ ::​cv_field_pendaftaran_cv.png |}}
 +Gambar 51 Tampilan Field Pendaftaran ​ CV
 +
 +Isi field data CV dengan cara sebagai berikut :
 +1. Masukan Nama CV
 +2. Masukan Singkatan CV
 +3. Masukan No. Telepon
 +4. Pilih Jangka Waktu
 +5. Masukan Batasan Waktu
 +
 +
 +{{ ::​cv_field_kegiatan_usaha_2.png |}}
 +Gambar 58 Tampilan Field Kegiatan Usaha
 +
 +Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut :
 +1. Klik  ​
 +2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha
 +
 +
 +
 +
 +{{ ::​cv_form_halaman_kegiatan_usaha.png |}} 
 +Gambar 59 Tampilan Form Halaman Kegiatan Usaha
 +
 +
 +
 +3. Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan CV yang diajukan
 +
 +{{ ::​cv_checkbox_detail_keg_usaha_2.png |}}
 +Gambar 60 Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha
 +Catatan :
 +Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan
 +
 +4. Setelah itu klik  ​
 +
 +Field Alamat CV
 +{{ ::​cv_field_alamat_cv.png |}} 
 +Gambar 61 Tampilan Field Alamat CV
 +
 +Isi field Alamat CV dengan cara sebagai berikut :
 +1. Masukan Alamat
 +2. Masukan RT
 +3. Masukan RW
 +4. Masukan Provinsi
 +5. Masukan Kabupaten/​Kotamadya
 +6. Masukan Kecamatan
 +7. Masukan Kelurahan/​Desa
 +8. Masukan Kode Pos
 +
 +Field NPWP CV
 +
 +{{ ::​cv_field_nomor_npwp_2.png |}} 
 +Gambar 62 Tampilan Field  Nomor NPWP
 +
 +Isi field NPWP CV dengan cara memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV hanya menggunakan angka tanpa huruf atau tanda penghubung.
 +
 +Field Akta Notaris CV
 +{{ ::​cv_field_akta_notaris_2.png |}}
 +Gambar 63 Tampilan Field Akta Notaris
 +
 +Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut :
 +1. Masukan Nama Notaris. Nama notaris otomatis terisi dengan nama sesuai login, jika nama pembuat akta berbeda maka nama notaris bisa di rubah untuk kesesuaian outputnya.
 +2. Masukan Nomor Akta
 +3. Masukan Tanggal Akta
 +4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada)
 +5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)
 +
 +Field Modal
 +{{ ::​cv_field_modal_2.png |}} 
 +Gambar 64 Tampilan Field Modal
 +
 +Isi field Modal dengan cara sebagai berikut : Masukan Modal (Dalam Rupiah)
 +
 +
 +Field Pendiri
 +{{ ::​cv_field_pendiri_2.png |}} 
 +Gambar 65 Tampilan Field Pendiri
 +
 +Isi field Pendiri dengan cara sebagai berikut :
 +- Klik  ​
 +- Lalu akan muncul Form Tambah Data Pendiri
 +
 +{{ ::​cv_form_tambah_data_pendiri_2.png |}}
 +Gambar 66 Tampilan Form Tambah Data Pendiri
 +
 +Isi Form Tambah Data Pendiri dengan cara sebagai berikut :
 +1. Masukan Nama Pendiri
 +2. Masukan NIK
 +3. Pilih Jabatan:
 +a. Sekutu Aktif
 +b. Sekutu Pasif
 + 
 +4. Masukan Pekerjaan
 +5. Masukan Alamat Domisili
 +6. Masukan Nomor NPWP
 +7. Pilih Kontribusi
 +8. Masukan Nilai Kontribusi
 +- Kemudian klik  ​
 +Catatan
 +Minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan 1 Pendiri Pasif
 +
 +Field Pengurus
 +{{ ::​cv_field_pengurus_2.png |}} 
 +Gambar 67 Tampilan Field Pengurus
 +
 +Isi Field  Pengurus dengan cara sebagai berikut :
 +- Klik  ​
 +- Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus
 +{{ ::​cv_tambah_data_pengurus.png |}}
 +Gambar 68 Tampilan Form Tambah Data Pengurus
 +Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut :
 +1. Masukan Nama Pengurus
 +2. Masukan NIK
 +3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah
 +4. Masukan Pekerjaan
 +5. Masukan Alamat Domisili
 +6. Masukan Nomor NPWP
 +- Kemudian klik  ​
 +
 +Field Pemilik Manfaat CV
 +{{ ::​cv_field_pemilik_manfaat_2.png |}}
 +Gambar 69 Tampilan Field Pemilik Manfaat CV
 +
 +Isi Field  Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
 +1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”
 +2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018”
 +Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018, klik  ​
 +
 +Catatan :
 +Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018.
 +3. Setelah itu pemohon mengklik ​ . Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV.
 +{{ ::​cv_form_tambah_data_pemilik_manfaat_2.png |}}
 +Gambar 70 Tampilan Form  Tambah Data Pemilik Manfaat CV
 +Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
 +1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV 
 +Catatan
 +Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih.
 +2. Masukan Nama Lengkap
 +3. Pilih Jenis Identitas
 +4. Masukan NIK/​SIM/​Paspor
 +5. Masukan Tempat
 +6. Masukan Tanggal Lahir
 +7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas
 +8. Pilihan Kewarganegaraan
 +9. Masukan Nomor NPWP
 +10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat
 +- Setelah selesai isi data pemilik manfaat Klik  ​
 +
 +- Setelah semua field selesai diinput maka klik   untuk memasuki tahapan selanjutnya
 +- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti ​ gambar dibawah ini:
 +{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_pernyataan_elektronik_2.png |}}
 +Gambar 71 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik
 +
 +Isi Pop Up  Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut :
 +1. Klik checkbox semua pernyataan ​
 +2. Klik  ​
 +
 +- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau
 +{{ ::​cv_form_pratinjau_2.png |}} 
 +Gambar 72 Tampilan Form Pratinjau
 +- Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput, ​
 +kemudian klik  ​
 +- Muncul pop up notifikasi kembali.
 +{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_informasi_2.png |}} 
 +Gambar 73 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi
 +
 +- Klik  ​
 + Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV
 +{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_3_.png |}} 
 +Gambar 74 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
 +
 +- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik  ​
 +- Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau
 +{{ ::​cv_halaman_konfirmasi_surat_keterangan_terdaftar_2.png |}} 
 +Gambar 75 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar
 +- Klik ​  pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta
 +- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik  ​
 +
 +{{ ::​cv_field_konfimasi_2.png |}}
 +Gambar 76 Tampilan Field Konfirmasi
 +
 +- Muncul pop up notifikasi , klik  ​
 +
 +{{ ::​cv_pop_up_konfirmasi_akhir_2.png |}}
 +Gambar 77 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir
 +
 +- Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini
 +
 +{{ ::​cv_notifikasi_konfirmasi_2.png |}}
 +Gambar 78 Tampilan Notifikasi Konfirmasi
 +
 +- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
 +1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV
 +{{ ::​cv_menu_daftar_transaksi_2.png |}} 
 +Gambar 79 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV
 +
 +{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_4_.png |}}
 +Gambar 80 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
 +
 +2. Klik  ​
 +3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran
 +{{ ::​cv_surat_keterangan_pencatatan_pendaftaran.png |}} 
 +Gambar 81 Tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran
 +
 +==== Daftar Transaksi CV ====
 +
 +Menu Daftar Transaksi CV berfungsi untuk menampilkan list Daftar CV yang telah melakukan transaksi beserta detail keterangannya. Selain itu pada menu ini pemohon dapat melihat detail transaksi dan dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Untuk mengakses menu Daftar Transaksi CV langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
 +1. Klik menu Persekutuan Komanditer
 +{{ ::​cv_menu_persekutuan_komanditer.png |}} 
 +Gambar 82 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer
 +
 +2. Klik Menu Pendaftaran
 +{{ ::​cv_menu_pendaftaran_2.png |}} 
 +Gambar 83 Tampilan Menu Pendaftaran
 +
 +3. Setelah itu klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV
 +{{ ::​cv_menu_daftar_transaksi_3.png |}} 
 +Gambar 84 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV
 +
 +{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_5_.png |}} 
 +Gambar 85 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
 +
 +Untuk melihat Detail CV langkah- langkahnya adalah sebagai berikut :
 +a. Klik  ​
 +{{ ::​cv_tombol_lihat_detail.png |}} 
 +Gambar 86 Tampilan Tombol Lihat Detail
 +
 +{{ ::​cv_detail_cv.png |}} 
 +Gambar 87 Tampilan Detail CV
 +Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
 +4. Klik  ​
 +5. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar
 +{{ ::​cv_surat_keterangan_terdaftar2.png |}} 
 +Gambar 88 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar
 +
 +
 +===== Perubahan Persekutuan Komanditer (CV) =====
 +
 +**Pengisian awal:**
 +
 +**- Kode Voucher Perubahan (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019**
 +
 +**- Nama CV**
 +
 +**- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)**
 +
 +** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:**
 +>> 1. PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/​PENCATATAN PENDAFTARAN TERLEBIH DAHULU.
 +
 +>> 2. PASTIKAN TIDAK AKAN ADA TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI PERUBAHAN KARENA SETELAH PERUBAHAN, SISTEM AKAN MENGGAP CV TERSEBUT SUDAH TIDAK PERLU MELAKUKAN PENCATATAN LAGI, SEHINGGA JIKA SETELAHNYA AKAN MEALAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN TIDAK AKAN BISA DILAKUKAN.
 +
 +>> 3. JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN. ​
 +
 +**- Nama Notaris terakhir**
 +
 +>> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
 +
 +>> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
 +
 +===== Pencatatan Perubahan Persekutuan Komanditer (CV) =====
 +
 +**Pengisian awal:
 +
 +- Nama CV
 +- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)**
 +
 +** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:**
 +>> PASTIKAN CV TERSEBUT **TIDAK** PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/​PERUBAHAN.
 +>> PASTIKAN CV TERSEBUT MEMANG HANYA PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN (BAIK PENCATATAN PENDAFTARAN/​PENCATATAN PERUBAHAN)
 +>> JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN. ​
 +
 +**- Nama Notaris terakhir**
 +
 +>> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
 +>> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
 +
 +===== Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV) =====
 +
 +
 +**Pengisian awal:
 +- Kode Voucher Pembubaran (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019
 +- Nama CV
 +- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)**
 +
 +** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:**
 +>> PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI DI AHU TERLEBIH DAHULU.
 +>> JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN. ​
 +
 +**- Nama Notaris terakhir**
 +
 +>> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
 +>> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
 +
panduan_cv.txt · Terakhir diubah: 2020/02/20 08:24 oleh superadmin