lewati ke konten
AHU ONLINE
Alat Pengguna
Login
Alat Situs
Alat
Tampilkan halaman
Revisi-revisi lama
Backlinks
Perubahan terbaru
Pengelola Media
Indeks
Login
Perubahan terbaru
Pengelola Media
Indeks
Jejak:
memperoleh_kembali_kewarganegaraan
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan dan pasal 23 huruf i. ===== A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN ===== Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini. {{ :1_ahu.png |}} Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain: * Registrasi Kewarganegaraan * Login * Internal AHU Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut: * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini. {{ :2_sake.png |}} * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut. {{ :3_regist.png |}} * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari: - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi). - Password : Masukkan password pemohon (wajib isi). - Konfirmasi Password : Masukkan konfirmasi password yang sama dengan password yang dimasukkan sebelumnya (wajib isi). - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi). * Setelah mengisi form registrasi, klik tombol {{:1_button_submit_hijau.png|}} maka akan menampilkan pop up. {{ :4_pop_up_cek_email.png |}} * Klik tombol {{:button_saya_mengerti.png|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun. ===== B. AKTIVASI AKUN ===== Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut: * Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi: {{ :5_isi_email.png |}} * Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login. {{ :6_login.png |}} ===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN ===== Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini. {{ :7_sake_login.png |}} {{ :6_login.png |}} Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol {{:4_button_masuk.png|}} untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini. {{ :8_dashboard_permohonan_1_32.png |}} Sebelum melakukan permohonan, ada baiknya pemohon membaca disclaimer yang ada, yaitu: * Apabila dalam waktu 3 hari tidak melakukan pembayaran, maka nomor transaksi akan hangus. * Apabila dalam waktu 7 hari dari waktu pengajuan permohonan belum melakukan pembayaran, maka data permohonan akan otomatis terhapus sehingga pemohon harus melakukan permohonan ulang. Berikut langkah-langkah Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. === 1. Pengisian Data Pemohon === Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut: * Pilih Menu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. * Kemudian akan masuk pada form data pemohon pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia seperti gambar berikut. {{ :9_form_pemohon_32.png |}} * Isi form Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari: - Nama : Masukkan nama pemohon (wajib isi) - Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin (wajib isi) - Status Perkawinan : Default kawin - Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir (wajib isi) - Tanggal Lahir : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi) - Alamat Email : Masukkan alamat email (wajib isi) - Nomor Handphone : Masukkan Nomor Handphone (wajib isi karena untuk kebutuhan voucher pembayaran) - Nomor Telepon : Masukkan Nomor Telepon - Pekerjaan : Masukkan Pekerjaan (wajib isi) - Kewarganegaraan Indonesia : Pilih kewarganegaraan indonesia (wajib isi) - Kewarganegaraan Asing : Pilih kewarganegaraan asing (wajib isi) - Alasan Permohonan : Default Putusnya Perkawinan - Dalam Negeri atau Luar Negeri : Pilih option dalam negeri atau luar negeri - Alamat Tempat Tinggal : Masukkan alamat tempat tinggal (wajib isi) - Provinsi : Pilih provinsi apabila memilih option Dalam Negeri (wajib isi) - Kabupaten : Pilih kabupaten apabila memilih option Dalam Negeri (wajib isi) - Nomor Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Masukkan nomor akta (wajib isi) - Tanggal Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi) - Nomor Akta Lahir/Bukti Kelahiran Anak : Masukkan nomor akta - Tanggal Akta Lahir/Bukti Kelahiran Anak : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir - Nomor Akta Perkawinan/Buku Nikah/Laporan Perkawinan Pemohon : Masukkan Nomor Akta (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin) - Tanggal Akta Perkawinan/Buku Nikah/Laporan Perkawinan Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin) - Nomor Akta Cerai Suami/Istri : Masukkan nomor akta (wajib isi) - Tanggal Akta Cerai Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi) - Nomor Passport Republik Indonesia : Masukkan nomor passport Indonesia (wajib isi) - Wilayah Terbit Passport Republik Indonesia : Masukkan wilayah passport Indonesia (wajib isi) - Tanggal Habis Berlaku Passport Republik Indonesia : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Habis Berlaku (wajib isi) * Klik tombol {{:9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut: {{ :10_disclaimer_1_32.png |}} * Klik tombol {{:6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data. * Klik tombol {{:7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya. === 2. Pengisian Data Suami/Istri dan Data Anak Pemohon === Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri dan data anak pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri dan Data Anak pada Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia: {{ :11_form_suami-istri_32.png |}} * Isi form Data Suami/Istri dan Data Anak pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari: = Data Suami/Istri = - Nama Suami/Istri : Masukkan nama suami/istri (wajib isi) - Tempat Lahir Suami/Istri : Masukkan tempat lahir suami/istri (wajib isi) - Tanggal Lahir Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi) - Kewarganegaraan Suami/Istri : Pilih kewarganegaraan (wajib isi) - Alamat Email Suami/Istri : Masukkan alamat email - No. Hp Suami/Istri : Masukkan no. Hp (wajib isi) - Alamat Tinggal Suami/Istri : Masukkan alamat tinggal (wajib isi) = Data Anak = - Nama Anak : Masukkan nama anak - Tempat Lahir Anak : Masukkan tempat lahir anak - Tanggal Lahir Anak : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir - Email Anak : Masukkan alamat email - Alamat Anak : Masukkan alamat * Klik tombol {{:button_tambah_data_anak.png|}} untuk tambah data anak, jika anak lebih dari satu. * Klik tombol {{:button_hapus_data_anak.png|}} untuk hapus data anak, jika data anak lebih dari satu. * Klik tombol {{:8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya. * Klik tombol {{:9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut: {{ :12_disclaimer_2_32.png |}} * Klik tombol {{:6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data. * Klik tombol {{:7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan: {{ :13_surat_pernyataan_32.png |}} * Klik tombol {{:10_button_download.png|}} untuk mengunduh surat pernyataan. * Klik checkbox {{:11_button_checkbox.png|}} jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol {{:9_button_selanjutnya.png|}} , maka akan muncul peringatan sebagai berikut: {{ :14_disclaimer_3_32.png |}} Klik tombol {{:7_button_ok.png|}} untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar. Klik tombol {{:8_button_sebelumnya.png|}} pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya. Klik tombol {{:9_button_selanjutnya.png|}} untuk masuk pada halaman berikutnya.
memperoleh_kembali_kewarganegaraan.1495442993.txt.gz
ยท Terakhir diubah: 2017/05/22 08:49 oleh
superadmin
Alat Halaman
kembali ke atas
Export to PDF