Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_perubahan_pengurus

Perubahan Pengurus

Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://parpol.ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :

Pilih menu Perubahan Pengurus, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :


REGISTRASI AKUN PERUBAHAN PENGURUS

Untuk mendapatkan hak akses Perubahan Pengurus Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut :

Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Perubahan Pengurus Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah

Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol

Setelah itu akan muncul form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Pada form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :

1.Data Diri Pemohon

      • Nama Pengguna/ Username   
      • Nama Lengkap
      • Jenis Kelamin 
      • Alamat Email 
      • Nomor KTP/NIK
      • Nomor NPWP 
      • Nomor Telepon
      • Tempat Lahir 
      • Tanggal Lahir
      • Pekerjaan 
      • Kewarganegaraan 
      • Jabatan dalam Partai 
      • Alamat Tempat Tinggal 
      • Provinsi
      • Kabupaten/Kota
      • Kecamatan
      • Desa/Kelurahan
      • RT
      • RW
      • Kode Pos

2.File Pendukung

      • Unggah/Upload Scan KTP
      • Unggah/Upload NPWP Pemohon
      • Unggah/Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan

Selanjutnya Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan Pengurus. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :

Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan.

Klik tombol untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login.

Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan Kepengurusan Partai Politik.


HALAMAN PERUBAHAN PENGURUS

Pada halaman awal Perubahan Pengurus, terdapat 2 opsi untuk melakukan perubahan data. Pilihlah salah satu diantara 2 opsi ini untuk melanjutkan :

  • Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan oleh Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik
  • Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan Selain Berdasarkan Hasil Diluar Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik

Setelah memilih diantara 2 opsi tersebut, akan muncul halaman berikut ini. Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli disini. Setelah itu klik tombol Kemudian halaman akan menampilkan form perubahan data kepengurusan sebagai berikut :

Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/diubah. Field –field tersebut yakni :

  • Nomor Akta
  • Tanggal Akta
  • Nama Notaris
  • Perihal Akta
  • Nomor Surat Permohonan
  • Tanggal Surat Permohonan

Jika ingin menambahkan Pengurus baru pada daftar tersebut, pengguna bisa melakukannnya dengan klik tombol

Setelah mengisi form tersebut, klik tombol

pada tabel Struktur Kepengurusan untuk melakukan perubahan data kepengurusan seperti ditunjukkan pada gambar diatas klik tombol

Setelah itu halaman akan memuat form data pengurus yang ingin diubah.

Pada form ini terdapat beberapa field yang terdiri dari :

  • Jenis Kepengurusan
  • Jabatan
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Alamat Email
  • Nomor Handphone
  • Nomor KTP/NIK
  • NPWP
  • Alamat Tempat Tinggal
  • RT
  • RW
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan

Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol

Jika sudah melakukan perubahan pengurus kemudian klik tombol

Setelah itu halaman menampilkan form Dokumen Persyaratan yang harus diupload Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya sesuai AD dan ART Partai Politik.
  • 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan Kepengurusan Partai Politik.
  • Daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
  • Notula musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
  • Dokumentasi musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol

lihat_perubahan_pengurus.txt · Terakhir diubah: 2022/01/11 03:37 oleh superadmin