Ini adalah dokumen versi lama!
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, maka Warga Negara Indonesia tersebut melaporkan kehilangannya tersebut secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, KRI, dan Imigrasi. Perwakilan tersebut yang akan melakukan pelaporan. Berikut proses Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya.
Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan.
A. Pelapor melakukan penginputan data dengan mengklik tombol yang akan masuk ke pop-up form data terlapor berikut.
B. Isi form data terlapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya yang terdiri dari:
C. Klik kolom Masukkan Alasan Kehilangan dan akan tampil halaman pilih alasan kehilangan.
D.Klik tombol jika akan kembali ke halaman form data terlapor.
E.Untuk 1 Alasan Kehilangan hanya dapat dipilih 1 kali. Jika dipilih 2 kali maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
F. Klik tombol untuk menyetujui peringatan tersebut.
G. Pilih salah satu alasan kehilangan, maka akan tampil kembali ke form data terlapor seperti gambar berikut.
H.Keterangan : Masukkan keterangan per 1 alasan kehilangan yang telah di pilih. Ada 2 alasan kehilangan yang wajib di isi kolom keterangannya, yaitu:
Jika kolom keterangan dari 2 alasan kehilangan tersebut tidak di isi maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
I. Klik tombol untuk menambahkan kolom alasan kehilangan.
J. Klik tombol untuk hapus alasan kehilangan.
K. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
L. Klik tombol l maka akan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
M. Klik tombol untuk lanjut ke halaman pelapor dengan data yang sudah diinput.