Alat Pengguna

Alat Situs


aplikasi_permohonan_perubahan_non_akademik

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi terakhir Both sides next revision
aplikasi_permohonan_perubahan_non_akademik [2018/01/11 03:23]
superadmin [Langkah 2]
aplikasi_permohonan_perubahan_non_akademik [2018/01/11 04:01]
superadmin [Langkah 3]
Baris 30: Baris 30:
  
 ===== Langkah 3 ===== ===== Langkah 3 =====
-{{:2015-09-13_225719.png|}}+{{:non_akademik_langkah_3.jpg|}}
  
 Dalam Penambahan Gelar Non Akademik Notaris terdapat fitur atau kolom yang diantaranya : Dalam Penambahan Gelar Non Akademik Notaris terdapat fitur atau kolom yang diantaranya :
Baris 39: Baris 39:
  
 Jika klik 3 kolom checklist persyaratan maka akan muncul pesan seperti berikut: Jika klik 3 kolom checklist persyaratan maka akan muncul pesan seperti berikut:
-{{:2015-08-20_103219.png|}}+{{:peringatan_pernyataan.jpg?550|}}
  
  
 +===== Langkah 4 =====
 +{{:​non_akademik_langkah_4.jpg|}}
 +
 +Pada langkah selanjutnya terdapat Surat Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya :
 +  - Surat Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik
 +  - Centang persetujuan : Centang persetujuan "Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya",​ notif peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicentang sebagai berikut {{:​peringatan_pernyataan.jpg?​550|}}
 +  - Klik tombol {{:​tombol_kembali.png|}} untuk kembali pada pada langkah sebelumnya
 +  - Klik tombol {{:​tombol_selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah selanjutnya.
 +
 +
 +
 +===== Langkah 5 =====
 +{{:​non_akademik_langkah_5.jpg|}}
 +
 +Pada langkah selanjutnya terdapat Review Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya :
 +  - Profil Notaris serta Penambahan Gelar Akademik Notaris
 +  - Centang persetujuan : Centang persetujuan "Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya",​ notif peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicentang sebagai berikut {{:​peringatan_pernyataan.jpg?​550|}}
 +  - Klik tombol {{:​tombol_kembali.png|}} untuk kembali pada pada langkah sebelumnya
 +  - Klik tombol {{:​tombol_selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan menyelesaikan permohonan, maka akan muncul popup seperti berikut {{:​peringatan_permohonan.jpg?​550|}}
 +  - Klik tombol {{:​tombol_saya_mengerti.png|}} untuk melanjutkan.
 +
 +Setelah melakukan permohonan maka permohonan akan masuk pada riwayat permohonan seperti berikut:
 +{{:​rowayat_permohonan_non_akademik.jpg|}}
 +
 +  - Bukti Pemesanan untuk mencetak bukti pemesanan voucher
 +  - Cetak Permohonan untuk mencetak perohonan
 +  - Upload Bukti Pengiriman untuk melakukan upload bukti pengiriman dokumen terkait permohonan
 +  - Lihat Bukti Pengiriman untuk melihat bukti pengiriman dokumen yang telah diupload
 +  - Kirim Ulang Notifikasi untuk mengirim kembali notifikasi pada aplikasi YAP!
 +
 +
 +===== Permohonan Selesai =====
 + 
 +
 +Setelah permohonan selesai notaris melakukan :
 +
 +a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan membawa bukti tagihan ke Bank Persepsi
 +
 +b. Pengiriman dokuman pendukung persyaratan perubahan nama notaris yang diantaranya :
 +
 +    * Fotokopi Akta Kelahiran Yang Telah Di Legalisir
 +    * Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Atau Perpindahan Notaris Yang Telah Dilegalisasi
 +    * Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Yang Di Legalisir Kecuali Nama Tambahannya Tertera Dalam Akta Kelahirannya
 +    * Fotocopi Berita Acara Sumpah / Janji Jabatan Notaris Yang Telah Dilegalisasi
 +    * Surat Permohonan Tertulis Kepada Menteri Cq. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum
 +
 +Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
 +
 +c. Kemudian setelah mengirimkan dokumen notaris Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
 +
 +Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.
  
aplikasi_permohonan_perubahan_non_akademik.txt ยท Terakhir diubah: 2018/02/02 10:43 oleh superadmin