====== Penambahan Gelar Non Akademik ====== Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik digunakan untuk notaris yang ingin melakukan Penambahan Gelar Non Akademik berikut langkah - langkah melakukan Penambahan Gelar Non Akademik : - Masuk ke halaman Website AHU ke alamat [[http://ahu.go.id/]] - Klik Menu login notaris {{:login2.png|}} - Akan masuk ke halaman login notaris {{:login.png|}} Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu : - Masukan user id atau username - Masukan password - Klik tombol Masuk Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman {{:profile.png|}} ===== Langkah 1 ===== {{:profile.png|}} Kemudian pilih perubahan data yang diinginkan notaris ===== Langkah 2 ===== {{:non_akademin_1.jpg|}} Untuk Permohonan Perubahan data Notaris diantaranya : - Permohonan Penambahan Gelar Akademik - Permohonan Perubahan Nama - Permohonan Penambahan Gelar Haji - Permohonan Singkat Nama - Permohonan Perubahan Alamat - Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik Notaris bisa memilih perubahan data yang diinginkan. Jika Notaris ingin menginginkan merubah data Notaris bisa di cheklist semua perubahan data. ===== Langkah 3 ===== {{:non_akademik_langkah_3.jpg|}} Dalam Penambahan Gelar Non Akademik Notaris terdapat fitur atau kolom yang diantaranya : - Nama Lengkap : Tampil nama lengkap notaris - Nomor Surat : Masukan nomor surat - Gelar Baru yang diajukan : Masukan gelar baru yang diajukan - Cheklist Pesyaratan : Cheklist persyaratan untuk Penambahan Gelar Non Akademik Notaris Jika klik 3 kolom checklist persyaratan maka akan muncul pesan seperti berikut: {{:peringatan_pernyataan.jpg?550|}} ===== Langkah 4 ===== {{:non_akademik_langkah_4.jpg|}} Pada langkah selanjutnya terdapat Surat Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya : - Surat Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik - Centang persetujuan : Centang persetujuan "Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya", notif peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicentang sebagai berikut {{:peringatan_pernyataan.jpg?550|}} - Klik tombol {{:tombol_kembali.png|}} untuk kembali pada pada langkah sebelumnya - Klik tombol {{:tombol_selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah selanjutnya. ===== Langkah 5 ===== {{:non_akademik_langkah_5.jpg|}} Pada langkah selanjutnya terdapat Review Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya : - Profil Notaris serta Penambahan Gelar Akademik Notaris - Centang persetujuan : Centang persetujuan "Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya", notif peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicentang sebagai berikut {{:peringatan_pernyataan.jpg?550|}} - Klik tombol {{:tombol_kembali.png|}} untuk kembali pada pada langkah sebelumnya - Klik tombol {{:tombol_selanjutnya.png|}} untuk mulai menyimpan dan menyelesaikan permohonan, maka akan muncul popup seperti berikut {{:peringatan_permohonan.jpg?550|}} - Klik tombol {{:tombol_saya_mengerti.png|}} untuk melanjutkan. Setelah melakukan permohonan maka permohonan akan masuk pada riwayat permohonan seperti berikut: {{:rowayat_permohonan_non_akademik.jpg|}} - Bukti Pemesanan untuk mencetak bukti pemesanan voucher - Cetak Permohonan untuk mencetak perohonan - Upload Bukti Pengiriman untuk melakukan upload bukti pengiriman dokumen terkait permohonan - Lihat Bukti Pengiriman untuk melihat bukti pengiriman dokumen yang telah diupload - Kirim Ulang Notifikasi untuk mengirim kembali notifikasi pada aplikasi YAP! ===== Permohonan Selesai ===== Setelah permohonan selesai notaris melakukan : a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan Aplikasi YAP Keterangan : a. Status Pembayaran {{::sudah_bayar_status.png?direct|}} Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP b. Status Pembayaran {{::belum_bayar_status.png?direct|}} Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP {{ :1_notif_baris.png?direct&200 |}} Klik {{:notif_yap.png?direct|}} lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan {{ :pembayaran_ditjen.png?direct&200 |}} Klik {{:button_bayar_yap.png?direct&200|}}untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran {{ :pilihsumberdana.png?direct&200 |}} Pilih Sumber Dana {{:checklist_yap.png?direct|}} lalu klik {{:tombol_lanjut.png?direct&200|}} maka akan menampilkan Input PIN {{ :masukkan_pin_debit.png?direct&200 |}} Inputkan PIN Debit lalu klik {{:checklist_yap_hijau.png?direct&100|}} selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai. {{ :sukses.jpg?direct&200 |}} b. Pengiriman dokuman pendukung persyaratan perubahan nama notaris yang diantaranya : * Fotokopi Akta Kelahiran Yang Telah Di Legalisir * Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Atau Perpindahan Notaris Yang Telah Dilegalisasi * Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Yang Di Legalisir Kecuali Nama Tambahannya Tertera Dalam Akta Kelahirannya * Fotocopi Berita Acara Sumpah / Janji Jabatan Notaris Yang Telah Dilegalisasi * Surat Permohonan Tertulis Kepada Menteri Cq. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940 c. Kemudian setelah mengirimkan dokumen notaris Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan. Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.