Alat Pengguna

Alat Situs


pewarganegaraan_pasal_19

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
pewarganegaraan_pasal_19 [2017/05/18 03:13]
superadmin
pewarganegaraan_pasal_19 [2017/05/18 04:55]
superadmin
Baris 36: Baris 36:
 {{ :​gambar_6_verifikasi_email.png |}} {{ :​gambar_6_verifikasi_email.png |}}
 Diatas adalah email untuk aktivasi akun pemohon, pemohon di haruskan mengklik tombol seperti gambar diatas untuk mengaktifkan username dan password. Jika pemohon sudah mengklik aktivasi maka akan masuk ke halaman login. Diatas adalah email untuk aktivasi akun pemohon, pemohon di haruskan mengklik tombol seperti gambar diatas untuk mengaktifkan username dan password. Jika pemohon sudah mengklik aktivasi maka akan masuk ke halaman login.
 +
 +=== 2. Login ===
 +Pilih menu login pada halaman awal aplikasi seperti gambar dibawah ini:
 +{{ :​gambar_7_tampilan_menu_pewarganegaraan.png |}}
 +Akan tampil halaman untuk melakukan login
 +{{ :​gambar_8_halaman_login.png |}}
 +Untuk melakukan permohonan pasal 19 maka, pemohon harus melakukan login terlebih dahulu, Form Login terdiri dari :
 +  - User ID : Masukkan User ID Pemohon
 +  - Password : Masukkan Password Pemohon ​
 +  - Klik tombol masuk (nomor 3) untuk login dan melanjutkan ke halaman dashboard pemohon
 +
 +=== 3. Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan ===
 +
 +{{ :​gambar_9_dashboard_halaman_dashboard_pemohon.png |}}
 +
 +Pada gambar diatas adalah halaman dashboard pemohon, dan tabel daftar transaksi pemohon, dimana pemohon bisa mengajukan permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006). Dengan mengklik tombol seperti gambar diatas.
 +
 +== A. Pengisian Data Pemohon == 
 +
 +Setelah terpilih akan tampil form untuk registrasi pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur seperti gambar dibawah ini:
 +{{ :​gambar_10_halaman_form_permohonan.png |}}
 +Pada halaman form permohonan, lengkapi data-data Pemohon dan Suami/Istri Pemohon. Data-data tersebut terdiri dari:
 +Biodata Pemohon, terdiri dari:
 +  - Nama Lengkap : Masukkan Nama Lengkap Pemohon ​
 +  - Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir Pemohon
 +  - Tanggal Lahir : Masukkkan Tanggal Lahir Pemohon
 +  - Status perkawinan : Masukkan Status Perkawinan ​
 +  - Asal Kebangsaan : Masukkan Asal Kebangsaan ​
 +  - Agama : Masukkan Agama
 +  - SKIM : Masukkan Nomor SKIM 
 +  - Tanggal Nikah : Masukkan Tanggal Pernikahan
 +  - Nomor Buku Nikah/Akta Nikah : Masukkan Nomor Buku Nikah 
 +  - Email Pemohon : Masukkan Email Pemohon ​
 +  - No. Telpon/HP : Masukkan No HP
 +  - Jenis Kelamin : Masukkan Jenis  Kelamin ​
 +  - Pekerjaan : Masukkan Pekerjaan ​
 +  - Alamat Tempat Tinggal : Masukkan Alamat lengkap pemohon
 +  - Provinsi Pendaftaran : Masukkan Provinsi alamat pemohon
 +  - Kabupaten Pendaftaran : Masukkan Kabupaten Alamat Pemohon ​
 +  - Nama Lengkap : Masukkan nama lengkap Istri/ Suami Pemohon
 +  - Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir pemohon ​
 +  - Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir pemohon
 +  - Asal Kebangsaan : Masukkan Asal Kebangsaan ​
 +  - Email Suami atau Istri Pemohon : Masukkan Email Istri/Suami Pemohon
 +  - No. Telpon/HP : Masukkan No. Telpon Pemohon ​
 +  - Masukkan Nomor Voucher sesuai permohonan. (untuk melakukan pembelian voucher dapat dilihat di bagian pemesanan nomor voucher pada panduan ini)
 +Setelah pemohon selesai pengisian biodata permohonan tersebut, lalu klik tombol {{:​3_button_selanjutnya.png|}} untuk masuk ke tahap berikutnya.
 +
 +== B. Surat Pernyataan ==
 +
 +{{ :​gambar_11_halaman_surat_pernyataan.png |}}
 +
 +Pada halaman Surat Pernyataan, terdiri dari Formulir Pernyataan Permohonan. Klik tombol {{:​9_button_kembali.png|}} , maka akan kembali pada halaman sebelumnya. Klik Tombol ​ {{:​5_button_download.png|}}untuk mendownload dokumen formulir pernyataan permohonan dan dokumen akan terbuka dalam bentuk pdf. Ketika tombol {{:​8_button_selanjutnya.png|}} sebelum pernyataan diceklis, maka akan muncul popup pemberitahuan seperti berikut:
 +
 +{{ :​gambar_12_popup_persetujuan_pengisian_data.png |}}
 +Ceklis pernyataan:
 +{{ :​7_button_ceklis_pernyataan.png |}}
 +kemudian klik tombol {{:​8_button_selanjutnya.png|}} , maka akan masuk pada halaman Upload data seperti berikut:
 +
 +== C. Upload Data pendukung ==
 +
 +Pada proses ini pemohon diharuskan untuk melakukan unggah data pendukung permohonan seperti gambar dibawah ini:
 +{{ :​gambar_13_halaman_upload_dokumen_elektronik.png |}}
 +  - Pada halaman Upload Data, terdapat wajib upload dokumen elektronik yang di butuhkan saat permohonan pemohon bisa mengupload dalam bentuk JPG/​JPEG/​PNG. ​
 +  - Jika pemohon belum yakin atau belum sesuai saat pengisian biodata, pemohon bisa klik tombol {{:​9_button_kembali.png|}} dan akan kembali pada proses sebelumnya.
 +  - Jika semua sudah di input dan data biodata sudah benar, pemohon dapat mengklik tombol ​ {{:​10_button_registrasi.png|}} untuk proses verifikasi.
 +
 +== D. Permohonan Berhasil diajukan ==
 +
 +Setelah selesai permohonan, akan tampil popup yang menyatakan bahwa permohonan telah berhasil seperti berikut:
 +{{ :​gambar_14_popup_permohonan_berhasil.png |}}
 +Setelah registrasi pemohon telah berhasil maka permohonan yang diajukan pemohon akan masuk proses verifikasi. Lalu klik tombol tutup seperti gambar diatas untuk menutup popup dan akan masuk pada halaman Detail Profil Pemohon sebagai berikut:
 +{{ :​gambar_15_halaman_detail_profil.png |}}
 +  - Pada halaman pemohon dapat melihat arsip dokumen persyaratan yang diupload dengan klik {{:​11_button_download.png|}}
 +  - Untuk melihat arsip yang lainnya dapat dengan klik tab tersebut: {{:​12_tab_upload.png|}}
 +  - Pemohon juga dapat melihat status permohonan tersebut sudah diverifikasi atau belum di proses verifikasi dengan klik {{:​13_button_dashboard.png|}} pada menu. Maka akan tampil seperti berikut:
 +{{ :​gambar_16_halaman_daftar_permohonan_belum_diproses.png |}}
 +Jika permohonan sudah di proses, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ {{:​14_button_sedang_diproses.png|}}seperti dibawah ini :
 +{{ :​gambar_17_halaman_daftar_permohonan_sedang_diproses.png |}}
 +Jika permohonan sudah selesai diverifikasi,​ maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi ​ seperti dibawah ini :
 +{{ :​gambar_18_halaman_daftar_permohonan_diterima.png |}}
 +
 +=== 4. Permohonan Selesai Diverifikasi ===
 +
 +== A. Permohonan Diterima ==
 +
 +Jika permohonan sudah selesai diverifikasi,​ maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi {{:​15_button_diterima.png|}}seperti dibawah ini :
 +{{ :​gambar_20_halaman_daftar_permohonan_diterima.png |}}
 +
 +Selain itu pada kolom Aksi akan menampilkan aksi untuk Download SK
 +{{ :​gambar_21_halaman_daftar_permohonan_diterima.png |}}
 +
 +Klik tombol download SK seperti gambar diatas untuk mendowload SK Petikan untuk pemohon pada daftar permohonan, maka berhasil mendownload SK dalam file pdf seperti pada gambar berikut:
 +{{ :​gambar_22_tampilan_sk.png |}}
 +
 +=== B. Permohonan Ditolak === 
 +
 +Setelah registrasi pemohon telah berhasil maka permohonan yang diajukan pemohon akan masuk proses verifikasi, Jika permohonan sudah selesai diverifikasi dan kasi melakukan penolakan pada permohonan, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi {{:​17_button_ditolak.png|}} seperti dibawah ini :
 +{{ :​gambar_23_status_ditolak.png |}}
 +Ketika permohonan mendapat penolakan dari verifikator,​ akan ada notifikasi yang masuk pada pemohon seperti berikut ​
 +
  
  
pewarganegaraan_pasal_19.txt ยท Terakhir diubah: 2017/05/18 08:50 oleh superadmin